Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten;
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5. Gubernur adalah Gubernur Banten;
6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Provinsi Banten;
7. Anggota DPRD adalah Mereka yang disemratkan keanggotaannya sebagai anggota DPRD dan telah mengucapkan sumpah/janji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Sekretaris DPRD Pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD;
10. Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakkan, dan tata tempat dalam acara resmi dan ataupun pertemuan resmi;
11. Protokoler adalah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan, atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan al masyarakat;
12. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Lembaga Perwakilan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dihadiri oleh pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah serta undangan lain;
13. Tata upacara adalah aturan akan melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi;
14. Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
15. Tata penghormatan adalah aturan akan melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah daerah dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
16. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD;
17. Uang Paket Alat yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas.
18. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;
19. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua atau Sekretaris dan Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi, atau Badan Kehormatan, atau Panitia Anggaran atau alat kelengkapan lainnya.
20. Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas/dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
21. Uang Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat;
22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
23. Pejabat Pemerintah adalah pejabat pemerintah pusat yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
24. Pejabat Pemerintah Daerah adalah Pejabat Daerah Otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
25. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah;
26. Pengawasan atas fungsi pengawasan DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebagikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
27. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung DPRD.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja DPRD yang terdiri atas Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 10, diantaranyakan pada Pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Perjalanan Dinas;
d. Belanja Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(4) Pengelolaan Belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.