Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
PERDA Nomor 10 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
5. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi Kabupaten/Kota.
6. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
7. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
8. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
9. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
10. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya melalui proses belajar yang mengakar di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
11. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
12. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
13. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
14. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
15. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
16. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
17. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
18. Instalasi Pengolah Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
19. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
20. Kawasan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
21. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
22. Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.
23. Kawasan Inti adalah kawasan dimana kegiatan utama Kawasan Strategis berada baik yang batasnya telah maupun belum ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
24. Kawasan Penyangga adalah kawasan sekitar Kawasan Inti Kawasan Strategis yang mempengaruhi fungsi Kawasan Inti atau dipengaruhi oleh Kawasan Inti, baik secara langsung maupun tidak langsung.
25. Arahan pemanfaatan ruang adalah upaya perwujudan rencana tata ruang yang dijabarkan dalam suatu indikasi program utama jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan, berisi rencana program utama, lokasi, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
26. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang.
27. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.
28. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana detail tata ruang.
29. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana tata ruang selain rencana detail tata ruang.
30. Indikasi Program Utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
31. Indikasi Arahan Zonasi adalah arahan dalam penyusunan ketentuan umum zonasi yang lebih detail dan sebagai acuan bagi pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
32. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
33. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
34. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
35. Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
36. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY yang selanjutnya disebut DPRD DIY adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
37. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
38. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
39. Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
Penataan Ruang di DIY diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Wilayah penataan ruang DIY meliputi seluruh wilayah perencanaan DIY yang terletak pada posisi geografis antara 7.33’ - 8.12’ Lintang Selatan dan 110.00’ - 110.50’ Bujur Timur.
(2) Wilayah perencanaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 550.008 ha (lima ratus lima puluh ribu delapan hektare) meliputi wilayah darat termasuk pulau- pulau kecil, wilayah laut, dan wilayah udara.
(3) Wilayah perencanaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat luasan kawasan yang disesuaikan dengan tingkat ketelitian skala peta.
(4) Wilayah perencanaan DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kota Yogyakarta;
b. Kabupaten Sleman;
c. Kabupaten Bantul;
d. Kabupaten Kulon Progo; dan
e. Kabupaten Gunungkidul.
(5) Batas wilayah perencanaan DIY terdiri atas:
a. sebelah utara dengan Kabupaten Magelang dan Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat dengan Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
(6) Wilayah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(7) Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah udara yang berada di atas Wilayah DIY
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara yang meliputi udara di atas wilayah darat dan udara di atas wilayah laut.
(8) Cakupan wilayah penataan ruang DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penataan ruang DIY bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan mengedepankan pada keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
Pasal 6
Kebijakan penataan ruang DIY terdiri atas:
a. kebijakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan;
b. kebijakan pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi;
c. kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
d. kebijakan peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan; dan
e. kebijakan pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pasal 7
Strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. melindungi, memperbaiki, menguatkan, dan mengembangkan pusat budaya;
b. mengembangkan pendidikan yang merata dan berkarakter budaya; dan
c. mengembangkan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Pasal 8
Strategi pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. melestarikan potensi pariwisata alam dan budaya;
b. mengembangkan daya tarik wisata secara berkelanjutan dan berbasis komunitas;
c. menata dan mengendalikan pembangunan fasilitas kepariwisataan pada kawasan pariwisata sesuai dengan daya dukung lingkungan; dan
d. mendorong pengembangan kepariwisataan yang terintegrasi antar kawasan dari hulu ke hilir.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 9
Strategi pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan dan mengoptimalkan pusat pertumbuhan ekonomi yang terpadu dan adil berbasis keunggulan wilayah, kearifan lokal, dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan potensi sumber daya dan proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dengan kawasan di sekitarnya secara selaras, serasi, dan seimbang.
Pasal 10
Strategi peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem pusat permukiman secara merata dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta berkelanjutan; dan
b. meningkatkan dan mengembangkan jangkauan, interkoneksi, pelayanan jaringan sarana dan prasarana kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan strategis, serta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 11
Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
a. mengendalikan dan menata perkembangan kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. melestarikan dan memulihkan kawasan yang berfungsi lindung;
c. mengembangkan dan memanfaatkan ruang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
d. mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu berbasis wilayah sungai dan cekungan air tanah;
dan
e. mengembangkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas total wilayah, yang terdiri atas RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Penataan ruang DIY bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan mengedepankan pada keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
Kebijakan penataan ruang DIY terdiri atas:
a. kebijakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan;
b. kebijakan pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi;
c. kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
d. kebijakan peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan; dan
e. kebijakan pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Strategi perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. melindungi, memperbaiki, menguatkan, dan mengembangkan pusat budaya;
b. mengembangkan pendidikan yang merata dan berkarakter budaya; dan
c. mengembangkan kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
Strategi pengembangan, pembangunan, pemantapan, dan revitalisasi pariwisata yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a. melestarikan potensi pariwisata alam dan budaya;
b. mengembangkan daya tarik wisata secara berkelanjutan dan berbasis komunitas;
c. menata dan mengendalikan pembangunan fasilitas kepariwisataan pada kawasan pariwisata sesuai dengan daya dukung lingkungan; dan
d. mendorong pengembangan kepariwisataan yang terintegrasi antar kawasan dari hulu ke hilir.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 9
Strategi pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas:
a. mengembangkan dan mengoptimalkan pusat pertumbuhan ekonomi yang terpadu dan adil berbasis keunggulan wilayah, kearifan lokal, dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
b. mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan potensi sumber daya dan proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dengan kawasan di sekitarnya secara selaras, serasi, dan seimbang.
Pasal 10
Strategi peningkatan dan pengembangan akses pelayanan wilayah darat, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil dengan mengedepankan keterpaduan antarkegiatan dan keberlanjutan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan sistem pusat permukiman secara merata dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta berkelanjutan; dan
b. meningkatkan dan mengembangkan jangkauan, interkoneksi, pelayanan jaringan sarana dan prasarana kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, kawasan strategis, serta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 11
Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
a. mengendalikan dan menata perkembangan kegiatan yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. melestarikan dan memulihkan kawasan yang berfungsi lindung;
c. mengembangkan dan memanfaatkan ruang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana;
d. mengembangkan dan mengelola sumber daya air secara terpadu berbasis wilayah sungai dan cekungan air tanah;
dan
e. mengembangkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas total wilayah, yang terdiri atas RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(1) Rencana struktur ruang wilayah DIY meliputi:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah.
(3) Rencana struktur ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 13
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKW; dan
c. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Yogyakarta di Kota Yogyakarta.
(3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sleman di Kabupaten Sleman; dan
b. Bantul di Kabupaten Bantul.
(4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Galur di Kabupaten Kulon Progo;
b. Nanggulan di Kabupaten Kulon Progo;
c. Sentolo di Kabupaten Kulon Progo;
d. Dekso di Kabupaten Kulon Progo;
e. Temon di Kabupaten Kulon Progo;
f. Wates di Kabupaten Kulon Progo;
g. Piyungan di Kabupaten Bantul;
h. Kretek di Kabupaten Bantul;
i. Imogiri di Kabupaten Bantul;
j. Sedayu di Kabupaten Bantul;
k. Prambanan di Kabupaten Sleman;
l. Godean di Kabupaten Sleman;
m. Pakem di Kabupaten Sleman;
n. Tempel di Kabupaten Sleman;
o. Wonosari di Kabupaten Gunungkidul;
p. Sambipitu di Kabupaten Gunungkidul;
q. Semin di Kabupaten Gunungkidul;
r. Saptosari di Kabupaten Gunungkidul;
s. Rongkop di Kabupaten Gunungkidul; dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
t. Panggang di Kabupaten Gunungkidul.
(5) PKL Wates dan PKL Wonosari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf o berpotensi untuk ditingkatkan menjadi PKW.
(6) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
Pasal 21
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d berupa jaringan tetap.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan serat optik meliputi:
a. jaringan serat optik di Kabupaten Bantul;
b. jaringan serat optik di Kabupaten Gunungkidul;
c. jaringan serat optik di Kabupaten Kulon Progo;
d. jaringan serat optik di Kabupaten Sleman;
e. jaringan serat optik di Kota Yogyakarta:
f. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Bantul;
g. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Gunungkidul;
h. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Kulon Progo;
i. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Sleman;
dan
j. rencana jaringan serat optik di Kota Yogyakarta.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Rencana struktur ruang wilayah DIY meliputi:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana struktur ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan potensi dan kearifan lokal daerah.
(3) Rencana struktur ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKW; dan
c. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Yogyakarta di Kota Yogyakarta.
(3) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Sleman di Kabupaten Sleman; dan
b. Bantul di Kabupaten Bantul.
(4) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Galur di Kabupaten Kulon Progo;
b. Nanggulan di Kabupaten Kulon Progo;
c. Sentolo di Kabupaten Kulon Progo;
d. Dekso di Kabupaten Kulon Progo;
e. Temon di Kabupaten Kulon Progo;
f. Wates di Kabupaten Kulon Progo;
g. Piyungan di Kabupaten Bantul;
h. Kretek di Kabupaten Bantul;
i. Imogiri di Kabupaten Bantul;
j. Sedayu di Kabupaten Bantul;
k. Prambanan di Kabupaten Sleman;
l. Godean di Kabupaten Sleman;
m. Pakem di Kabupaten Sleman;
n. Tempel di Kabupaten Sleman;
o. Wonosari di Kabupaten Gunungkidul;
p. Sambipitu di Kabupaten Gunungkidul;
q. Semin di Kabupaten Gunungkidul;
r. Saptosari di Kabupaten Gunungkidul;
s. Rongkop di Kabupaten Gunungkidul; dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
t. Panggang di Kabupaten Gunungkidul.
(5) PKL Wates dan PKL Wonosari sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan huruf o berpotensi untuk ditingkatkan menjadi PKW.
(6) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 15
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. jembatan timbang; dan
e. jembatan.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan:
1. Karangnongko (Bts. Prov. Jateng) – Toyan;
2. Toyan – Bts. Kota Wates;
3. Jln. Chudori (Wates);
4. Bts. Kota Wates – Milir;
5. Jln. Kol. Sugiyono (Wates);
6. Milir – Sentolo;
7. Sentolo – Bts. Kab. Sleman;
8. Bts. Kab. Kulon Progo – Pelem Gurih (Gamping) (Yogyakarta);
9. Jln. Batas Kota – Pelem Gurih (Gamping) (Yogyakarta);
10. Jln. Majapahit (Bantul);
11. Jln. Ahmad Yani (Bantul);
12. Jln. Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H. (Bantul);
13. Jln. Brawijaya (Bantul);
14. Tempel/Salam (Bts. Prov. Jateng) – Bts. Kota Sleman;
15. Bts. Kota Sleman – Sp. Jombor;
16. Bts. Kota – Sp. Jombor (Yogyakarta);
17. Jln. Siliwangi (Sleman);
18. Jln. Padjajaran (Sleman);
19. Janti – Prambanan (Bts. Prov. Jateng);
20. Bts. Kota Yogyakarta – Janti (Yogyakarta);
21. Yogyakarta – Bts. Kota Bantul;
22. Yogyakarta – Sp. Piyungan;
23. Sp. Piyungan – Sp. Patuk;
24. Sp. Patuk – Sp. Gading;
25. Sp. Gading – Gledag;
26. Gledag – Wonosari (Lingkar Utara Wonosari);
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
27. Lingkar Selatan Wonosari;
28. Bts. Kota Wonosari – Ngeposari – Pacucak – Bedoyo – Duwet;
29. peningkatan fungsi jalan kolektor primer 2 menjadi jalan arteri primer pada ruas jalan:
a) Imogiri/Barongan – Sentolo (Imogiri– Sedayu) (Jogja Outer Ringroad); dan b) Sentolo – Dekso (Jogja Outer Ringroad).
30. peningkatan fungsi jalan kolektor primer 3 menjadi jalan arteri primer pada ruas jalan:
a) Dekso – Minggir – Tempel (Jogja Outer Ringroad);
b) Imogiri/Barongan – Sentolo (Imogiri – Sedayu) (Jogja Outer Ringroad); dan c) Sentolo – Dekso (Jogja Outer Ringroad).
31. peningkatan fungsi jalan kolektor primer menjadi jalan arteri primer pada ruas Piyungan – Imogiri/Barongan (Jogja Outer Ringroad); dan
32. rencana jalan arteri primer pada ruas jalan;
a) Imogiri - Sentolo (Sedayu - Sentolo) (Jogja Outer Ringroad);
b) Kalasan/Prambanan - Piyungan (Kalasan/Prambanan - Bokoharjo) (Jogja Outer Ringroad); dan c) Piyungan - Imogiri/Barongan.
b. jalan kolektor primer terdiri atas:
1. jalan kolektor primer 1 yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan:
a) Bantul – Sp. Weden;
b) Sp. Weden – Bakulan;
c) Bakulan – Kretek;
d) Kretek – Parangtritis;
e) Tempel – Pakem;
f) Pakem – Prambanan;
g) Congot – Ngremang (JJLS);
h) Girijati – Legundi (JJLS);
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara i) Jerukwudel – Baran – Duwet (JJLS);
j) Legundi – Saptosari (JJLS);
k) Pandansimo – Samas (JJLS);
l) Saptosari – Planjan (JJLS);
m) Tepus - Jeruk Wudel (JJLS);
n) peningkatan fungsi jalan kolektor primer 3 menjadi jalan kolektor primer 1 pada ruas jalan:
1) Bedah Menoreh (Kokap - Tegalrejo);
2) Bedah Menoreh (Plono - Gerbosari);
3) Bedah Menoreh (Tegalrejo – Tirto);
4) Bedah Menoreh (Tirto -Tegalsari); dan 5) Bedah Menoreh (Tegalsari -Ngori).
o) peningkatan fungsi jalan kolektor primer menjadi jalan kolektor primer 1 pada ruas jalan:
1) Bedah Menoreh (Gerbosari -Nglambur);
2) Bedah Menoreh (Kebonrejo - Kokap);
dan 3) Bedah Menoreh (Ngori – Plono);
4) Planjan – Tepus (JJLS);
5) Samas – Kretek (Parangtritis); dan 6) Tepus - Jeruk Wudel (JJLS).
p) rencana jalan kolektor primer 1 pada ruas jalan:
1) Jalan Pendekat Jembatan Srandakan 3;
2) Kretek (Parangtritis) – Girijati (JJLS);
3) Planjan – Tepus (JJLS); dan 4) Tepus - Jeruk Wudel (JJLS).
2. jalan kolektor primer 2 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi ruas jalan:
a) Yogyakarta – Bakulan (Parangtritis);
b) Yogyakarta – Barongan;
c) Dawung – Makam Imogiri;
d) Imogiri – Dodogan;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara e) Gedongkuning – Wonocatur;
f) Yogyakarta – Dongkelan;
g) Milir – Dayakan;
h) Dayakan – Pengasih;
i) Sentolo – Pengasih;
j) Kebonagung 1 – Nanggulan;
k) Sentolo – Nanggulan;
l) Playen – Gledag;
m) Dodogan – Playen;
n) Yogyakarta – Pulowatu;
o) Yogyakarta – Demakijo;
p) Demakijo – Kebonagung 1;
q) Denggung – Wonorejo; dan r) rencana jalan kolektor primer 2 pada ruas jalan Prambanan-Lemah Abang.
3. jalan kolektor primer 3 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi ruas jalan:
a) Barongan – Bibal;
b) Sedayu – Pandak;
c) Palbapang – Srandakan;
d) Bantul – Pandak;
e) Pengasih – Sermo;
f) Sermo – Klepu;
g) Nanggulan – Tegalsari;
h) Dekso – Samigaluh – Pagerharjo;
i) Dekso – Klangon;
j) Karangnongko – Nagung;
k) Nagung – Cicikan;
l) Ngremang – Brosot;
m) Gading – Playen;
n) Playen – Paliyan;
o) Paliyan – Saptosari;
p) Legundi – Panggang;
q) Bibal – Panggang;
r) Wonosari – Karangmojo;
s) Karangmojo – Semin;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara t) Semin – Bulu;
u) Semin – Blimbing;
v) Pandanan – Candirejo;
w) Wonosari – Nglipar;
x) Gayamharjo – Tawang;
y) Ngalang – Gading;
z) Gading – Karangtengah;
aa) Yogyakarta – Pakem;
bb) Prambanan – Piyungan;
cc) Klangon – Tempel;
dd) Jombor – Cebongan;
ee) Cebongan – Seyegan;
ff) Seyegan – Balangan;
gg) Tangisan – Blaburan;
hh) Wonorejo – Tambakan;
ii) Besi – Jangkang;
jj) Jangkang – Koroulon;
kk) Koroulon – Joholanang;
ll) Prambanan – Gayamharjo;
mm) Tawang – Ngalang; dan nn) rencana jalan kolektor primer tiga pada ruas jalan Tawang–Ngalang.
4. jalan kolektor primer, meliputi ruas jalan:
a) Palbapang – Samas;
b) Sampakan – Singosaren;
c) Patuk – Terong;
d) Siluk – Kretek;
e) Srandakan – Poncosari – Pandansimo;
f) Poncosari – Kretek;
g) Ngablak – Bawuran;
h) Klepu – Siluwok;
i) Sentolo – Brosot;
j) Brosot – Toyan;
k) Demen – Glagah;
l) Sindutan – Congot;
m) Panggang – Girijati;
n) Wonosari – Mulo;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara o) Mulo – Tepus;
p) Mulo – Baron;
q) Karangmojo – Ponjong;
r) Ponjong – Tambakromo;
s) Sambipitu – Nglipar;
t) Nglipar – Semin;
u) Ngalang – Hargomulyo;
v) Hargomulyo – Watugajah;
w) Jepitu – Wediombo;
x) Ngelo – Pantai Siung;
y) Batas Bantul – Girijati;
z) Baron – Pulang Sawal;
aa) Tepus – Kanigoro;
bb) Bedoyo – Pracimantoro;
cc) Pakem – Kaliurang;
dd) Jerukwudel – Sadeng;
ee) peningkatan fungsi jalan lokal primer menjadi jalan kolektor primer pada ruas jalan:
1) Legundi - Gesing;
2) Munggang Wetan - Madigondo;
3) Bolon - Madigondo;
4) Ps. Bendo - Beku; dan 5) Temon - Borobudur.
ff) rencana jalan kolektor primer, terdiri atas:
1) Legundi - Gesing; dan 2) Piyungan – Prambanan (Jogja Outer Ringroad).
(3) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rencana jalan tol meliputi:
a. Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo;
b. Yogyakarta – Bawen; dan
c. Cilacap - Yogyakarta.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A meliputi:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
1. terminal penumpang Giwangan di Kota Yogyakarta; dan
2. terminal penumpang Dhaksinarga di Kabupaten Gunungkidul.
b. terminal penumpang tipe B meliputi:
1. terminal penumpang Wates di Kabupaten Kulon Progo; dan
2. terminal penumpang Jombor di Kabupaten Sleman.
(5) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jembatan timbang Kulwaru di Kabupaten Kulon Progo;
b. jembatan timbang Kalitirto di Kabupaten Sleman; dan
c. jembatan timbang Tamanmartani di Kabupaten Sleman.
(6) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. rencana jembatan Kretek 2 di Kabupaten Bantul; dan
b. rencana jembatan Srandakan 3 di Kabupaten Bantul.
(7) Penambahan, peningkatan, dan penetapan status jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Peningkatan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 29, 30, dan 31 dan ayat (2) huruf b angka 1 huruf n) dan o) bersifat indikatif dan perwujudannya sesuai dengan kajian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(9) Rencana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 32 dan ayat (2) huruf b angka 1 huruf p) bersifat indikatif dan perwujudannya sesuai dengan kajian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. jembatan timbang; dan
e. jembatan.
(2) Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan:
1. Karangnongko (Bts. Prov. Jateng) – Toyan;
2. Toyan – Bts. Kota Wates;
3. Jln. Chudori (Wates);
4. Bts. Kota Wates – Milir;
5. Jln. Kol. Sugiyono (Wates);
6. Milir – Sentolo;
7. Sentolo – Bts. Kab. Sleman;
8. Bts. Kab. Kulon Progo – Pelem Gurih (Gamping) (Yogyakarta);
9. Jln. Batas Kota – Pelem Gurih (Gamping) (Yogyakarta);
10. Jln. Majapahit (Bantul);
11. Jln. Ahmad Yani (Bantul);
12. Jln. Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H. (Bantul);
13. Jln. Brawijaya (Bantul);
14. Tempel/Salam (Bts. Prov. Jateng) – Bts. Kota Sleman;
15. Bts. Kota Sleman – Sp. Jombor;
16. Bts. Kota – Sp. Jombor (Yogyakarta);
17. Jln. Siliwangi (Sleman);
18. Jln. Padjajaran (Sleman);
19. Janti – Prambanan (Bts. Prov. Jateng);
20. Bts. Kota Yogyakarta – Janti (Yogyakarta);
21. Yogyakarta – Bts. Kota Bantul;
22. Yogyakarta – Sp. Piyungan;
23. Sp. Piyungan – Sp. Patuk;
24. Sp. Patuk – Sp. Gading;
25. Sp. Gading – Gledag;
26. Gledag – Wonosari (Lingkar Utara Wonosari);
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
27. Lingkar Selatan Wonosari;
28. Bts. Kota Wonosari – Ngeposari – Pacucak – Bedoyo – Duwet;
29. peningkatan fungsi jalan kolektor primer 2 menjadi jalan arteri primer pada ruas jalan:
a) Imogiri/Barongan – Sentolo (Imogiri– Sedayu) (Jogja Outer Ringroad); dan b) Sentolo – Dekso (Jogja Outer Ringroad).
30. peningkatan fungsi jalan kolektor primer 3 menjadi jalan arteri primer pada ruas jalan:
a) Dekso – Minggir – Tempel (Jogja Outer Ringroad);
b) Imogiri/Barongan – Sentolo (Imogiri – Sedayu) (Jogja Outer Ringroad); dan c) Sentolo – Dekso (Jogja Outer Ringroad).
31. peningkatan fungsi jalan kolektor primer menjadi jalan arteri primer pada ruas Piyungan – Imogiri/Barongan (Jogja Outer Ringroad); dan
32. rencana jalan arteri primer pada ruas jalan;
a) Imogiri - Sentolo (Sedayu - Sentolo) (Jogja Outer Ringroad);
b) Kalasan/Prambanan - Piyungan (Kalasan/Prambanan - Bokoharjo) (Jogja Outer Ringroad); dan c) Piyungan - Imogiri/Barongan.
b. jalan kolektor primer terdiri atas:
1. jalan kolektor primer 1 yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi ruas jalan:
a) Bantul – Sp. Weden;
b) Sp. Weden – Bakulan;
c) Bakulan – Kretek;
d) Kretek – Parangtritis;
e) Tempel – Pakem;
f) Pakem – Prambanan;
g) Congot – Ngremang (JJLS);
h) Girijati – Legundi (JJLS);
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara i) Jerukwudel – Baran – Duwet (JJLS);
j) Legundi – Saptosari (JJLS);
k) Pandansimo – Samas (JJLS);
l) Saptosari – Planjan (JJLS);
m) Tepus - Jeruk Wudel (JJLS);
n) peningkatan fungsi jalan kolektor primer 3 menjadi jalan kolektor primer 1 pada ruas jalan:
1) Bedah Menoreh (Kokap - Tegalrejo);
2) Bedah Menoreh (Plono - Gerbosari);
3) Bedah Menoreh (Tegalrejo – Tirto);
4) Bedah Menoreh (Tirto -Tegalsari); dan 5) Bedah Menoreh (Tegalsari -Ngori).
o) peningkatan fungsi jalan kolektor primer menjadi jalan kolektor primer 1 pada ruas jalan:
1) Bedah Menoreh (Gerbosari -Nglambur);
2) Bedah Menoreh (Kebonrejo - Kokap);
dan 3) Bedah Menoreh (Ngori – Plono);
4) Planjan – Tepus (JJLS);
5) Samas – Kretek (Parangtritis); dan 6) Tepus - Jeruk Wudel (JJLS).
p) rencana jalan kolektor primer 1 pada ruas jalan:
1) Jalan Pendekat Jembatan Srandakan 3;
2) Kretek (Parangtritis) – Girijati (JJLS);
3) Planjan – Tepus (JJLS); dan 4) Tepus - Jeruk Wudel (JJLS).
2. jalan kolektor primer 2 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi ruas jalan:
a) Yogyakarta – Bakulan (Parangtritis);
b) Yogyakarta – Barongan;
c) Dawung – Makam Imogiri;
d) Imogiri – Dodogan;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara e) Gedongkuning – Wonocatur;
f) Yogyakarta – Dongkelan;
g) Milir – Dayakan;
h) Dayakan – Pengasih;
i) Sentolo – Pengasih;
j) Kebonagung 1 – Nanggulan;
k) Sentolo – Nanggulan;
l) Playen – Gledag;
m) Dodogan – Playen;
n) Yogyakarta – Pulowatu;
o) Yogyakarta – Demakijo;
p) Demakijo – Kebonagung 1;
q) Denggung – Wonorejo; dan r) rencana jalan kolektor primer 2 pada ruas jalan Prambanan-Lemah Abang.
3. jalan kolektor primer 3 yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, meliputi ruas jalan:
a) Barongan – Bibal;
b) Sedayu – Pandak;
c) Palbapang – Srandakan;
d) Bantul – Pandak;
e) Pengasih – Sermo;
f) Sermo – Klepu;
g) Nanggulan – Tegalsari;
h) Dekso – Samigaluh – Pagerharjo;
i) Dekso – Klangon;
j) Karangnongko – Nagung;
k) Nagung – Cicikan;
l) Ngremang – Brosot;
m) Gading – Playen;
n) Playen – Paliyan;
o) Paliyan – Saptosari;
p) Legundi – Panggang;
q) Bibal – Panggang;
r) Wonosari – Karangmojo;
s) Karangmojo – Semin;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara t) Semin – Bulu;
u) Semin – Blimbing;
v) Pandanan – Candirejo;
w) Wonosari – Nglipar;
x) Gayamharjo – Tawang;
y) Ngalang – Gading;
z) Gading – Karangtengah;
aa) Yogyakarta – Pakem;
bb) Prambanan – Piyungan;
cc) Klangon – Tempel;
dd) Jombor – Cebongan;
ee) Cebongan – Seyegan;
ff) Seyegan – Balangan;
gg) Tangisan – Blaburan;
hh) Wonorejo – Tambakan;
ii) Besi – Jangkang;
jj) Jangkang – Koroulon;
kk) Koroulon – Joholanang;
ll) Prambanan – Gayamharjo;
mm) Tawang – Ngalang; dan nn) rencana jalan kolektor primer tiga pada ruas jalan Tawang–Ngalang.
4. jalan kolektor primer, meliputi ruas jalan:
a) Palbapang – Samas;
b) Sampakan – Singosaren;
c) Patuk – Terong;
d) Siluk – Kretek;
e) Srandakan – Poncosari – Pandansimo;
f) Poncosari – Kretek;
g) Ngablak – Bawuran;
h) Klepu – Siluwok;
i) Sentolo – Brosot;
j) Brosot – Toyan;
k) Demen – Glagah;
l) Sindutan – Congot;
m) Panggang – Girijati;
n) Wonosari – Mulo;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara o) Mulo – Tepus;
p) Mulo – Baron;
q) Karangmojo – Ponjong;
r) Ponjong – Tambakromo;
s) Sambipitu – Nglipar;
t) Nglipar – Semin;
u) Ngalang – Hargomulyo;
v) Hargomulyo – Watugajah;
w) Jepitu – Wediombo;
x) Ngelo – Pantai Siung;
y) Batas Bantul – Girijati;
z) Baron – Pulang Sawal;
aa) Tepus – Kanigoro;
bb) Bedoyo – Pracimantoro;
cc) Pakem – Kaliurang;
dd) Jerukwudel – Sadeng;
ee) peningkatan fungsi jalan lokal primer menjadi jalan kolektor primer pada ruas jalan:
1) Legundi - Gesing;
2) Munggang Wetan - Madigondo;
3) Bolon - Madigondo;
4) Ps. Bendo - Beku; dan 5) Temon - Borobudur.
ff) rencana jalan kolektor primer, terdiri atas:
1) Legundi - Gesing; dan 2) Piyungan – Prambanan (Jogja Outer Ringroad).
(3) Jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rencana jalan tol meliputi:
a. Solo – Yogyakarta – NYIA Kulon Progo;
b. Yogyakarta – Bawen; dan
c. Cilacap - Yogyakarta.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A meliputi:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
1. terminal penumpang Giwangan di Kota Yogyakarta; dan
2. terminal penumpang Dhaksinarga di Kabupaten Gunungkidul.
b. terminal penumpang tipe B meliputi:
1. terminal penumpang Wates di Kabupaten Kulon Progo; dan
2. terminal penumpang Jombor di Kabupaten Sleman.
(5) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jembatan timbang Kulwaru di Kabupaten Kulon Progo;
b. jembatan timbang Kalitirto di Kabupaten Sleman; dan
c. jembatan timbang Tamanmartani di Kabupaten Sleman.
(6) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. rencana jembatan Kretek 2 di Kabupaten Bantul; dan
b. rencana jembatan Srandakan 3 di Kabupaten Bantul.
(7) Penambahan, peningkatan, dan penetapan status jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Peningkatan fungsi jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 29, 30, dan 31 dan ayat (2) huruf b angka 1 huruf n) dan o) bersifat indikatif dan perwujudannya sesuai dengan kajian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(9) Rencana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 32 dan ayat (2) huruf b angka 1 huruf p) bersifat indikatif dan perwujudannya sesuai dengan kajian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum, terdiri atas:
1. kereta api antarkota berupa jalur ganda lintas selatan (Cirebon-Prupuk-Purwokerto-Kroya- Kutoarjo-Solo-Madiun-Surabaya);
2. kereta api regional Joglosemar (Jogja, Solo, Semarang);
3. kereta api bandara Kulon Progo;
4. kereta api elektrifikasi jalur kereta api Kutoarjo- Yogyakarta-Solo; dan
5. reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta-Magelang- Secang-Ambarawa (jalur KA menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan sekitarnya).
b. jaringan jalur kereta api khusus berupa jaringan kereta api khusus Terminal BBM (Rewulu).
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. stasiun penumpang terdiri atas:
1. stasiun penumpang Maguwo di Kabupaten Sleman;
2. stasiun penumpang Wates di Kabupaten Kulon Progo;
3. stasiun penumpang Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo;
4. stasiun penumpang Yogyakarta (Tugu) di Kota Yogyakarta;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. stasiun penumpang Lempuyangan di Kota Yogyakarta;
6. reaktivasi stasiun penumpang Patukan di Kabupaten Sleman;
7. reaktivasi stasiun penumpang Kedundang di Kabupaten Kulon Progo;
8. rencana stasiun penumpang Tempel di Kabupaten Sleman; dan
9. rencana stasiun penumpang Sleman di Kabupaten Sleman.
b. stasiun barang terdiri atas:
1. stasiun barang Kalasan di Kabupaten Sleman;
2. rencana stasiun barang Patukan di Kabupaten Sleman; dan
3. rencana stasiun barang Sedayu di Kabupaten Bantul.
c. stasiun khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Rewulu di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Danau di Desa Klepu & Sermo Tengah di Kabupaten Kulon Progo; dan
b. Pelabuhan Sei Serang Glagah di Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Danau di Desa Klepu & Sermo Tengah di Kabupaten Kulon Progo; dan
b. Pelabuhan Sei Serang Glagah di Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 18
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Perikanan Pantai yang meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng di Kabupaten Gunungkidul;
b. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjung Adikarta di Kabupaten Kulon Progo; dan
c. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Gesing di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa alur pelayaran umum dan perlintasan yang melewati perairan Samudra Hindia.
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Pelabuhan Perikanan Pantai yang meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Pantai Sadeng di Kabupaten Gunungkidul;
b. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Tanjung Adikarta di Kabupaten Kulon Progo; dan
c. peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Gesing di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa alur pelayaran umum dan perlintasan yang melewati perairan Samudra Hindia.
Pasal 19
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Bandar Udara Kulon Progo (Bandar Udara Internasional Yogyakarta) di Kabupaten Kulon Progo.
(3) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
a. Bandar Udara Adi Sutjipto di Kabupaten Sleman; dan
b. Bandar Udara Gading di Kabupaten Gunungkidul.
(4) Selama masa transisi Bandar Udara Adi Sutjipto di Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a difungsikan sebagai bandar udara pengumpul.
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Bandar Udara Kulon Progo (Bandar Udara Internasional Yogyakarta) di Kabupaten Kulon Progo.
(3) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
a. Bandar Udara Adi Sutjipto di Kabupaten Sleman; dan
b. Bandar Udara Gading di Kabupaten Gunungkidul.
(4) Selama masa transisi Bandar Udara Adi Sutjipto di Kabupaten Sleman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a difungsikan sebagai bandar udara pengumpul.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Terminal BBM (Rewulu) di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pipa distribusi gas bumi yang melewati Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem tersebar di seluruh kabupaten/kota, meliputi:
1. SUTET 500 kV (lima ratus kilovolt) Pedan - Kesugihan yang melewati Kabupaten Bantul,
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman;
2. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Klaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
3. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Semanu yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul;
4. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wates yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo;
5. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean – Bantul yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
6. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Godean yang melewati Kabupaten Sleman;
7. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Sanggrahan (Sirkuit 1) yang melewati Kabupaten Sleman;
8. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari – Sanggrahan (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
9. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan yang melewati Kabupaten Sleman;
10. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates – Purworejo yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
11. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Medari (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
12. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wirobrajan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
13. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Gejayan yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
14. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul II yang melewati Kabupaten Bantul;
15. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II (Kalasan-Bantul) yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; dan
16. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan II (Kalasan) yang melewati Kabupaten Sleman.
b. gardu listrik yang tersebar di kabupaten dan kota, meliputi:
1. Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Semanu di Kabupaten Gunungkidul;
b) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul di Kabupaten Bantul;
c) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Gejayan di Kabupaten Sleman;
d) GI 50 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean di Kabupaten Sleman;
e) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan di Kabupaten Sleman;
f) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari di Kabupaten Sleman;
g) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates di Kabupaten Kulon Progo; dan h) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wirobrajan di Kota Yogyakarta.
2. rencana Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II/Kalasan di Kabupaten Sleman; dan b) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Tuksono di Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(7) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan energi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d berupa jaringan tetap.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan serat optik meliputi:
a. jaringan serat optik di Kabupaten Bantul;
b. jaringan serat optik di Kabupaten Gunungkidul;
c. jaringan serat optik di Kabupaten Kulon Progo;
d. jaringan serat optik di Kabupaten Sleman;
e. jaringan serat optik di Kota Yogyakarta:
f. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Bantul;
g. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Gunungkidul;
h. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Kulon Progo;
i. rencana jaringan serat optik di Kabupaten Sleman;
dan
j. rencana jaringan serat optik di Kota Yogyakarta.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berupa prasarana sumber daya air terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas provinsi berupa jaringan irigasi di D.I. Tuk Kuning yang melewati Kabupaten Sleman;
b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di utuh di kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Kalibawang yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
c. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Karangtalun yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
d. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. jaringan irigasi di D.I. Grembyangan/Tirtorejo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
2. jaringan irigasi di D.I. Semoyo yang melewati Kabupaten Sleman;
3. jaringan irigasi di D.I. Kucir yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
4. jaringan irigasi di D.I. Kuton yang melewati Kabupaten Sleman;
5. jaringan irigasi di D.I. Madugondo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
6. jaringan irigasi di D.I. Dadapan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
7. jaringan irigasi di D.I. Pulodadi yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
8. jaringan irigasi di D.I. Glendongan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
9. jaringan irigasi di D.I. Klampok yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
10. jaringan irigasi di D.I. Sekarsuli yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
11. jaringan irigasi di D.I. Nologaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
12. jaringan irigasi di D.I. Ngebruk yang melewati Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta;
13. jaringan irigasi di D.I. Trini yang melewati Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
14. jaringan irigasi di D.I. Cokrobedog yang melewati Kabupaten Sleman;
15. jaringan irigasi di D.I. Gamping yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
16. jaringan irigasi di D.I. Brongkol yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
17. jaringan irigasi di D.I. Tumut yang melewati Kabupaten Sleman;
18. jaringan irigasi di D.I. Timoho yang melewati Kabupaten Bantul;
19. jaringan irigasi di D.I. Engkuk-Engkukan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
20. jaringan irigasi di D.I. Sambeng yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
21. jaringan irigasi di D.I. Mojo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
22. jaringan irigasi di D.I. Sembuh yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
23. jaringan irigasi di D.I. Ponggok yang melewati Kabupaten Sleman;
24. jaringan irigasi di D.I. Kanoman yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
25. jaringan irigasi di D.I. Tanjung yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
26. jaringan irigasi di D.I. Bangeran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
27. jaringan irigasi di D.I. Mrican yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
28. jaringan irigasi di D.I. Sidomulyo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
29. jaringan irigasi di D.I. Prangkok yang melewati Kabupaten Bantul;
30. jaringan irigasi di D.I. Sidoraharjo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
31. jaringan irigasi di D.I. Madean yang melewati Kabupaten Bantul;
32. jaringan irigasi di D.I. Pogong yang melewati Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman;
33. jaringan irigasi di D.I. Minggiran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
34. jaringan irigasi di D.I. Mendungan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; dan
35. jaringan irigasi di D.I. Mergangsan yang melewati Kota Yogyakarta.
e. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada utuh di kabupaten/kota, meliputi:
1. jaringan irigasi di D.I. Blawong yang melewati Kabupaten Bantul;
2. jaringan irigasi di D.I. Pendowo yang melewati Kabupaten Bantul;
3. jaringan irigasi di D.I. Pijenan/Kamijoro yang melewati Kabupaten Bantul;
4. jaringan irigasi di D.I. Bd. Simo yang melewati Kabupaten Gunungkidul;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. jaringan irigasi di D.I. Bd. Payaman yang melewati Kabupaten Gunungkidul; dan
6. jaringan irigasi di D.I. Sapon yang melewati Kabupaten Kulon Progo.
(3) Rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bendungan dan Embung kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi:
1. Bendungan Sermo di Kabupaten Kulon Progo;
dan
2. Embung Langensari di Kota Yogyakarta.
b. Bendung kewenangan Pemerintah Daerah meliputi;
1. Bendung Kamijoro di Kabupaten Bantul; dan
2. Bendung Sapon di Kabupaten Kulon Progo.
c. Embung kewenangan Pemerintah Daerah yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. Embung Banaran di Kabupaten Gunungkidul;
2. Embung Bejiharjo di Kabupaten Gunungkidul;
3. Embung Bimomartani di Kabupaten Sleman;
4. Embung Blubuk di Kabupaten Kulon Progo;
5. Embung Bogosari di Kabupaten Gunungkidul;
6. Embung Gatep di Kabupaten Sleman;
7. Embung Jeruk Wudel di Kabupaten Gunungkidul;
8. Embung Jetis Suruh di Kabupaten Sleman;
9. Embung Jlamprong di Kabupaten Gunungkidul;
10. Embung Jolosutro di Kabupaten Bantul;
11. Embung Jurangjero di Kabupaten Sleman;
12. Embung Kaliaji di Kabupaten Sleman;
13. Embung Kalibuko di Kabupaten Kulon Progo;
14. Embung Kaliwareng di Kabupaten Gunungkidul;
15. Embung Mamendak di Kabupaten Gunungkidul;
16. Embung Merdeka di Kabupaten Bantul;
17. Embung Nangsri di Kabupaten Gunungkidul;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
18. Embung Nglanggran di Kabupaten Gunungkidul;
19. Embung Pakembinangun di Kabupaten Sleman;
20. Embung Plampang di Kabupaten Kulon Progo;
21. Embung Plembengan di Kabupaten Gunungkidul;
22. Embung Samigaluh di Kabupaten Kulon Progo;
23. Embung Songbolong di Kabupaten Bantul;
24. Embung Tegaltirto di Kabupaten Sleman; dan
25. Embung Temuwuh di Kabupaten Sleman.
(5) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan sumber daya air lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
dan
c. sistem jaringan persampahan.
(2) Infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) meliputi:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kamijoro di Kabupaten Kulon Progo;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banyusoco di Kabupaten Gunungkidul;
c. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kartamantul di Kabupaten Bantul; dan
d. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sungai Bawah Tanah (SBT) Bribin di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem penyediaan air bersih yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meliputi:
a. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Regional Sewon di Kabupaten Bantul; dan
b. Rencana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Regional Banguntapan di Kabupaten Bantul.
(5) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berupa sistem jaringan persampahan yang terdesentralisasi dan terintegrasi di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
(6) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Rencana pola ruang wilayah DIY terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat luasan kawasan yang disesuaikan dengan tingkat ketelitian skala peta.
(3) Rencana pola ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 25
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. badan air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan konservasi;
d. kawasan pencadangan konservasi di laut;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan cagar budaya.
Pasal 26
(1) Badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mencakup sungai di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(2) Badan air di wilayah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan pemantapan, pemeliharaan, pelestarian, dan pembangunan badan air dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, berupa kawasan hutan lindung seluas 2.297 ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh hektare) berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 28
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, seluas 3.730 ha (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh hektare) terdiri atas:
a. kawasan suaka alam;
b. kawasan pelestarian alam; dan
c. kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
(2) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas 632 ha (enam ratus tiga puluh dua hektare) terdiri atas:
a. kawasan cagar alam seluas 12 ha (dua belas hektare) berada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul;
dan
b. kawasan suaka margasatwa seluas 620 ha (enam ratus dua puluh hektare) berada di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo.
(3) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas 2.401 ha (dua ribu empat ratus satu hektare) terdiri atas:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
a. taman nasional seluas 1.785 ha (seribu tujuh ratus delapan puluh lima hektare) di Kabupaten Sleman;
b. taman hutan raya seluas 616 ha (enam ratus enam belas hektare) di Kabupaten Gunungkidul; dan
c. taman wisata alam seluas 1 ha (satu hektare) terdapat di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.
(4) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas 696 ha (enam ratus sembilan puluh enam hektare) berada di Kabupaten Bantul dan wilayah perairan Samudra Hindia.
Pasal 29
Kawasan pencadangan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, seluas 5.138 ha (lima ribu seratus tiga puluh delapan hektare) berada di wilayah perairan Samudra Hindia.
(1) Rencana pola ruang wilayah DIY terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat luasan kawasan yang disesuaikan dengan tingkat ketelitian skala peta.
(3) Rencana pola ruang wilayah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. badan air;
b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
c. kawasan konservasi;
d. kawasan pencadangan konservasi di laut;
e. kawasan lindung geologi; dan
f. kawasan cagar budaya.
(1) Badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mencakup sungai di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(2) Badan air di wilayah Kabupaten/Kota diatur lebih lanjut dalam RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan pemantapan, pemeliharaan, pelestarian, dan pembangunan badan air dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, berupa kawasan hutan lindung seluas 2.297 ha (dua ribu dua ratus sembilan puluh tujuh hektare) berada di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 28
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, seluas 3.730 ha (tiga ribu tujuh ratus tiga puluh hektare) terdiri atas:
a. kawasan suaka alam;
b. kawasan pelestarian alam; dan
c. kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
(2) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, seluas 632 ha (enam ratus tiga puluh dua hektare) terdiri atas:
a. kawasan cagar alam seluas 12 ha (dua belas hektare) berada di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul;
dan
b. kawasan suaka margasatwa seluas 620 ha (enam ratus dua puluh hektare) berada di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo.
(3) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, seluas 2.401 ha (dua ribu empat ratus satu hektare) terdiri atas:
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
a. taman nasional seluas 1.785 ha (seribu tujuh ratus delapan puluh lima hektare) di Kabupaten Sleman;
b. taman hutan raya seluas 616 ha (enam ratus enam belas hektare) di Kabupaten Gunungkidul; dan
c. taman wisata alam seluas 1 ha (satu hektare) terdapat di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman.
(4) Kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c seluas 696 ha (enam ratus sembilan puluh enam hektare) berada di Kabupaten Bantul dan wilayah perairan Samudra Hindia.
Pasal 29
Kawasan pencadangan konservasi di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, seluas 5.138 ha (lima ribu seratus tiga puluh delapan hektare) berada di wilayah perairan Samudra Hindia.
Pasal 30
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB VI
KAWASAN STRATEGIS
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Kawasan Strategis Kasultanan
BAB 1
Kawasan Karaton
BAB 2
Kawasan Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri
BAB 3
Kawasan Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai dengan Panggung Krapyak
BAB 4
Kawasan Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede
BAB 5
Kawasan Masjid Pathok Nagoro
BAB 6
Kawasan Gunung Merapi
BAB 7
Kawasan Pantai Samas – Parangtritis
BAB 8
Kawasan Kerto – Pleret
BAB 9
Kawasan Kotabaru
BAB 10
Kawasan Candi Prambanan – Candi Ijo
BAB 11
Kawasan Sokoliman
BAB 12
Kawasan Perbukitan Menoreh
BAB 13
Kawasan Karst Gunungsewu
BAB 14
Kawasan Pantai Selatan Gunungkidul
BAB Ketiga
Kawasan Strategis Kadipaten
BAB 1
Kawasan Puro Pakualaman
BAB 2
Kawasan Makam Girigondo
BAB 3
Kawasan Pusat Kota Wates
BAB 4
Kawasan Pantai Selatan Kulon Progo
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan KKPR
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama
BAB 1
Umum
BAB Keempat
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Zonasi
BAB 1
Umum
BAB 2
Indikasi Arahan Zonasi Struktur Ruang
BAB 3
Indikasi Arahan Zonasi Pola Ruang
BAB 4
Ketentuan Khusus
BAB Ketiga
Penilaian Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang
BAB Keempat
Ketentuan Insentif dan Disinsentif
BAB 1
Umum
BAB Kelima
Arahan Sanksi Administratif
BAB 1
Umum
BAB IX
KELEMBAGAAN
BAB X
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
BAB Kesatu
Hak Masyarakat
BAB Kedua
Kewajiban Masyarakat
BAB Ketiga
Peran Masyarakat
BAB 1
Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang
BAB 2
Peran Masyarakat dalam Pemanfaatan Ruang
BAB 3
Peran Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Terminal BBM (Rewulu) di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa instalasi pipa distribusi gas bumi yang melewati Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem tersebar di seluruh kabupaten/kota, meliputi:
1. SUTET 500 kV (lima ratus kilovolt) Pedan - Kesugihan yang melewati Kabupaten Bantul,
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman;
2. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Klaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
3. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Semanu yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul;
4. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wates yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo;
5. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean – Bantul yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
6. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Godean yang melewati Kabupaten Sleman;
7. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Sanggrahan (Sirkuit 1) yang melewati Kabupaten Sleman;
8. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari – Sanggrahan (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
9. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan yang melewati Kabupaten Sleman;
10. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates – Purworejo yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
11. SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Medari (Sirkuit 2) yang melewati Kabupaten Sleman;
12. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul – Wirobrajan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
13. SKTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan – Gejayan yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
14. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul II yang melewati Kabupaten Bantul;
15. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II (Kalasan-Bantul) yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman; dan
16. rencana SUTT 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Pedan – Kentungan II (Kalasan) yang melewati Kabupaten Sleman.
b. gardu listrik yang tersebar di kabupaten dan kota, meliputi:
1. Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Semanu di Kabupaten Gunungkidul;
b) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Bantul di Kabupaten Bantul;
c) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Gejayan di Kabupaten Sleman;
d) GI 50 kV (seratus lima puluh kilovolt) Godean di Kabupaten Sleman;
e) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan di Kabupaten Sleman;
f) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Medari di Kabupaten Sleman;
g) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wates di Kabupaten Kulon Progo; dan h) GI 150 kV (seratus lima puluh kilovolt) Wirobrajan di Kota Yogyakarta.
2. rencana Gardu Induk (GI) meliputi:
a) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Kentungan II/Kalasan di Kabupaten Sleman; dan b) GI 150/20 kV (seratus lima puluh kilovolt) Tuksono di Kabupaten Kulon Progo.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(7) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan energi lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e berupa prasarana sumber daya air terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi; dan
b. bangunan sumber daya air.
(2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas provinsi berupa jaringan irigasi di D.I. Tuk Kuning yang melewati Kabupaten Sleman;
b. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di utuh di kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Kalibawang yang melewati Kabupaten Kulon Progo;
c. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di lintas kabupaten/kota berupa jaringan irigasi di D.I. Karangtalun yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
d. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada di lintas Kabupaten/Kota, meliputi:
1. jaringan irigasi di D.I. Grembyangan/Tirtorejo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
2. jaringan irigasi di D.I. Semoyo yang melewati Kabupaten Sleman;
3. jaringan irigasi di D.I. Kucir yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
4. jaringan irigasi di D.I. Kuton yang melewati Kabupaten Sleman;
5. jaringan irigasi di D.I. Madugondo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
6. jaringan irigasi di D.I. Dadapan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
7. jaringan irigasi di D.I. Pulodadi yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
8. jaringan irigasi di D.I. Glendongan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
9. jaringan irigasi di D.I. Klampok yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
10. jaringan irigasi di D.I. Sekarsuli yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
11. jaringan irigasi di D.I. Nologaten yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
12. jaringan irigasi di D.I. Ngebruk yang melewati Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta;
13. jaringan irigasi di D.I. Trini yang melewati Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
14. jaringan irigasi di D.I. Cokrobedog yang melewati Kabupaten Sleman;
15. jaringan irigasi di D.I. Gamping yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
16. jaringan irigasi di D.I. Brongkol yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
17. jaringan irigasi di D.I. Tumut yang melewati Kabupaten Sleman;
18. jaringan irigasi di D.I. Timoho yang melewati Kabupaten Bantul;
19. jaringan irigasi di D.I. Engkuk-Engkukan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
20. jaringan irigasi di D.I. Sambeng yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
21. jaringan irigasi di D.I. Mojo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
22. jaringan irigasi di D.I. Sembuh yang melewati Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
23. jaringan irigasi di D.I. Ponggok yang melewati Kabupaten Sleman;
24. jaringan irigasi di D.I. Kanoman yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
25. jaringan irigasi di D.I. Tanjung yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
26. jaringan irigasi di D.I. Bangeran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
27. jaringan irigasi di D.I. Mrican yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
28. jaringan irigasi di D.I. Sidomulyo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
29. jaringan irigasi di D.I. Prangkok yang melewati Kabupaten Bantul;
30. jaringan irigasi di D.I. Sidoraharjo yang melewati Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman;
31. jaringan irigasi di D.I. Madean yang melewati Kabupaten Bantul;
32. jaringan irigasi di D.I. Pogong yang melewati Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman;
33. jaringan irigasi di D.I. Minggiran yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta;
34. jaringan irigasi di D.I. Mendungan yang melewati Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta; dan
35. jaringan irigasi di D.I. Mergangsan yang melewati Kota Yogyakarta.
e. jaringan irigasi pada D.I. kewenangan Pemerintah Daerah yang berada utuh di kabupaten/kota, meliputi:
1. jaringan irigasi di D.I. Blawong yang melewati Kabupaten Bantul;
2. jaringan irigasi di D.I. Pendowo yang melewati Kabupaten Bantul;
3. jaringan irigasi di D.I. Pijenan/Kamijoro yang melewati Kabupaten Bantul;
4. jaringan irigasi di D.I. Bd. Simo yang melewati Kabupaten Gunungkidul;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. jaringan irigasi di D.I. Bd. Payaman yang melewati Kabupaten Gunungkidul; dan
6. jaringan irigasi di D.I. Sapon yang melewati Kabupaten Kulon Progo.
(3) Rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi kewenangan Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bendungan dan Embung kewenangan Pemerintah Pusat, meliputi:
1. Bendungan Sermo di Kabupaten Kulon Progo;
dan
2. Embung Langensari di Kota Yogyakarta.
b. Bendung kewenangan Pemerintah Daerah meliputi;
1. Bendung Kamijoro di Kabupaten Bantul; dan
2. Bendung Sapon di Kabupaten Kulon Progo.
c. Embung kewenangan Pemerintah Daerah yang tersebar di Kabupaten/Kota, meliputi:
1. Embung Banaran di Kabupaten Gunungkidul;
2. Embung Bejiharjo di Kabupaten Gunungkidul;
3. Embung Bimomartani di Kabupaten Sleman;
4. Embung Blubuk di Kabupaten Kulon Progo;
5. Embung Bogosari di Kabupaten Gunungkidul;
6. Embung Gatep di Kabupaten Sleman;
7. Embung Jeruk Wudel di Kabupaten Gunungkidul;
8. Embung Jetis Suruh di Kabupaten Sleman;
9. Embung Jlamprong di Kabupaten Gunungkidul;
10. Embung Jolosutro di Kabupaten Bantul;
11. Embung Jurangjero di Kabupaten Sleman;
12. Embung Kaliaji di Kabupaten Sleman;
13. Embung Kalibuko di Kabupaten Kulon Progo;
14. Embung Kaliwareng di Kabupaten Gunungkidul;
15. Embung Mamendak di Kabupaten Gunungkidul;
16. Embung Merdeka di Kabupaten Bantul;
17. Embung Nangsri di Kabupaten Gunungkidul;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
18. Embung Nglanggran di Kabupaten Gunungkidul;
19. Embung Pakembinangun di Kabupaten Sleman;
20. Embung Plampang di Kabupaten Kulon Progo;
21. Embung Plembengan di Kabupaten Gunungkidul;
22. Embung Samigaluh di Kabupaten Kulon Progo;
23. Embung Songbolong di Kabupaten Bantul;
24. Embung Tegaltirto di Kabupaten Sleman; dan
25. Embung Temuwuh di Kabupaten Sleman.
(5) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan sumber daya air lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. infrastruktur sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
dan
c. sistem jaringan persampahan.
(2) Infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) meliputi:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kamijoro di Kabupaten Kulon Progo;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
b. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banyusoco di Kabupaten Gunungkidul;
c. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Kartamantul di Kabupaten Bantul; dan
d. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Sungai Bawah Tanah (SBT) Bribin di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Infrastruktur sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem penyediaan air bersih yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa infrastruktur Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meliputi:
a. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Regional Sewon di Kabupaten Bantul; dan
b. Rencana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Regional Banguntapan di Kabupaten Bantul.
(5) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c berupa sistem jaringan persampahan yang terdesentralisasi dan terintegrasi di Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
(6) Rencana pembangunan dan pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api umum, terdiri atas:
1. kereta api antarkota berupa jalur ganda lintas selatan (Cirebon-Prupuk-Purwokerto-Kroya- Kutoarjo-Solo-Madiun-Surabaya);
2. kereta api regional Joglosemar (Jogja, Solo, Semarang);
3. kereta api bandara Kulon Progo;
4. kereta api elektrifikasi jalur kereta api Kutoarjo- Yogyakarta-Solo; dan
5. reaktivasi jalur kereta api Yogyakarta-Magelang- Secang-Ambarawa (jalur KA menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur dan sekitarnya).
b. jaringan jalur kereta api khusus berupa jaringan kereta api khusus Terminal BBM (Rewulu).
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. stasiun penumpang terdiri atas:
1. stasiun penumpang Maguwo di Kabupaten Sleman;
2. stasiun penumpang Wates di Kabupaten Kulon Progo;
3. stasiun penumpang Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo;
4. stasiun penumpang Yogyakarta (Tugu) di Kota Yogyakarta;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
5. stasiun penumpang Lempuyangan di Kota Yogyakarta;
6. reaktivasi stasiun penumpang Patukan di Kabupaten Sleman;
7. reaktivasi stasiun penumpang Kedundang di Kabupaten Kulon Progo;
8. rencana stasiun penumpang Tempel di Kabupaten Sleman; dan
9. rencana stasiun penumpang Sleman di Kabupaten Sleman.
b. stasiun barang terdiri atas:
1. stasiun barang Kalasan di Kabupaten Sleman;
2. rencana stasiun barang Patukan di Kabupaten Sleman; dan
3. rencana stasiun barang Sedayu di Kabupaten Bantul.
c. stasiun khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Rewulu di Kabupaten Bantul.
(4) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, seluas 454 ha (empat ratus lima puluh empat hektare) berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
(2) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo di Kabupaten Kulon Progo;
b. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kabupaten Kulon Progo;
c. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kabupaten Kulon Progo;
d. Goa Kiskendo di Kabupaten Kulon Progo;
e. Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo;
f. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
g. Sebagian Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo- Plawangan Pakem di Kabupaten Sleman;
h. Aliran Piroklastik Bakalan di Kabupaten Sleman;
i. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman;
j. Rayapan Tanah Ngelepen di Kabupaten Sleman;
k. Lava Bantal Berbah di Kabupaten Sleman;
l. Sesar Opak Bukit Mengger di Kabupaten Bantul;
m. Sebagian Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul;
n. Gunung Ireng Pengkok di Kabupaten Gunungkidul;
o. Gunungapi Purba Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul;
p. Gunung Genthong Gedangsari di Kabupaten Gunungkidul;
q. Bioturbasi Kali Ngalang di Kabupaten Gunungkidul;
dan
r. Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Selain kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kawasan lindung geologi lainnya, meliputi:
a. Sebagian Kawasan Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem yang berada pada taman nasional di Kabupaten Sleman seluas 219 ha (dua ratus sembilan belas hektare);
b. Batu gamping Eosen yang berada pada taman wisata alam di Kabupaten Sleman seluas 0,06 ha (nol koma nol enam hektare);
c. Lava Purba Mangunan yang berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kabupaten Bantul seluas 0,57 ha (nol koma lima tujuh hektare);
d. Sebagian Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare); dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
e. Sebagian Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul yang berada pada kawasan hutan produksi di Kabupaten Gunungkidul seluas 18 ha (delapan belas hektare).
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e, seluas 454 ha (empat ratus lima puluh empat hektare) berada di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
(2) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo di Kabupaten Kulon Progo;
b. Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari di Kabupaten Kulon Progo;
c. Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang di Kabupaten Kulon Progo;
d. Goa Kiskendo di Kabupaten Kulon Progo;
e. Mangan Kliripan-Karangsari di Kabupaten Kulon Progo;
f. Kompleks Perbukitan Intrusi Godean di Kabupaten Sleman;
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
g. Sebagian Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo- Plawangan Pakem di Kabupaten Sleman;
h. Aliran Piroklastik Bakalan di Kabupaten Sleman;
i. Tebing Breksi Piroklastik Purba Sambirejo di Kabupaten Sleman;
j. Rayapan Tanah Ngelepen di Kabupaten Sleman;
k. Lava Bantal Berbah di Kabupaten Sleman;
l. Sesar Opak Bukit Mengger di Kabupaten Bantul;
m. Sebagian Gumuk Pasir Parangtritis di Kabupaten Bantul;
n. Gunung Ireng Pengkok di Kabupaten Gunungkidul;
o. Gunungapi Purba Nglanggeran di Kabupaten Gunungkidul;
p. Gunung Genthong Gedangsari di Kabupaten Gunungkidul;
q. Bioturbasi Kali Ngalang di Kabupaten Gunungkidul;
dan
r. Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul.
(3) Selain kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kawasan lindung geologi lainnya, meliputi:
a. Sebagian Kawasan Kompleks Batuan Merapi Tua Turgo-Plawangan Pakem yang berada pada taman nasional di Kabupaten Sleman seluas 219 ha (dua ratus sembilan belas hektare);
b. Batu gamping Eosen yang berada pada taman wisata alam di Kabupaten Sleman seluas 0,06 ha (nol koma nol enam hektare);
c. Lava Purba Mangunan yang berada pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di Kabupaten Bantul seluas 0,57 ha (nol koma lima tujuh hektare);
d. Sebagian Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang berada pada kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bantul seluas 21 ha (dua puluh satu hektare); dan
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
e. Sebagian Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo di Kabupaten Gunungkidul yang berada pada kawasan hutan produksi di Kabupaten Gunungkidul seluas 18 ha (delapan belas hektare).