Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Jambi.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi.
6. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
7. Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
8. Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud
atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
9. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
10. Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
11. Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
12. Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
13. Habilitasi adalah upaya mengoptimalkan fungsi tubuh yang ada untuk menggantikan fungsi tubuh yang tidak ada melalui bantuan medik, sosial, psikologik, dan keterampilan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya.
14. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
15. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
16. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
17. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
18. Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
19. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Lembaga adalah lembaga untuk melaksanakan Habilitasi dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat.
21. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
22. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
23. Lembaga Penyelenggara Pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
24. Satuan Pendidikan Khusus adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan bagi peserta didik berkelainan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
25. Satuan Pendidikan Inklusif adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
26. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
27. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyandang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
28. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
29. Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah tenaga kerja dengan disabilitas namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
30. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
31. Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
32. Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas.
33. Komite Disabilitas Daerah adalah lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dibentuk dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
34. DPRD Peduli Disabilitas selanjutnya disebut DPRD Care adalah komitmen DPRD dalam memberikan dukungan untuk terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta kewajiban Anggota DPRD mendukung secara penuh pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD.
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah agar Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara INDONESIA untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara optimal, penuh dan setara dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat;
b. menjamin perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas;
c. mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat serta bahagia lahir dan batin;
d. melindungi Penyandang Disabilitas dari kesia-siaan, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia;
e. memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri, dan mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati berperan dan berkontribusi secara optimal, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat;
dan
f. memastikan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, serta peran badan usaha dan masyarakat dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
(1) Dalam pelaksanaan Perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di bidang pendidikan, Perangkat Daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan wajib :
a. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang Pendidikan menengah atas;
b. mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
c. mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya;
d. menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e. menyediakan biaya pendidikan untuk anak dari Penyandang Disabilitas yang tidak mampu membiayai pendidikannya.
(2) Penyelenggaraan dan/atau fasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus.
(3) Sistem pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendidikan yang memberikan peran kepada semua peserta didik dalam suatu iklim dan proses pembelajaran bersama tanpa membedakan latar belakang sosial, politik, ekonomi etnik, agama/kepercayaan, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik maupun mental, sehingga sekolah merupakan miniatur masyarakat.
(4) Sistem pendidikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik Penyandang Disabilitas dengan kurikulum khusus dan proses pembelajaran khusus, dibimbing/diasuh dengan tenaga pendidik khusus dan tempat belajar yang khusus.
(5) Penyediaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan mekanisme pemberian dan penerimaan beasiswa dan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e diatur dengan Peraturan Gubernur.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. keterampilan menulis dan membaca bagi Penyandang Disabilitas;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat argumentatif dan alternatif; dan
e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
(3) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel;
b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas;
c. pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan disabilitas;
d. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; dan/atau
e. bantuan pembiayaan transportasi bagi peserta didik dengan disabilitas dan/atau ketersediaan sarana transportasi bagi siswa disabilitas.
(4) Pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan melalui:
1) pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru;
2) pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
3) pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah;
4) pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik;
5) bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
6) program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik;
7) pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik;
8) tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik; dan 9) pengangkatan guru pembimbing khusus.
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dalam menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mempelajari keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk kemandirian dan partisipasi penuh dalam menempuh pendidikan dan pengembangan sosial.
(2) Keterampilan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. keterampilan menulis dan membaca bagi Penyandang Disabilitas;
b. keterampilan orientasi dan mobilitas;
c. keterampilan sistem dukungan dan bimbingan sesama Penyandang Disabilitas;
d. keterampilan komunikasi dalam bentuk, sarana, dan format yang bersifat argumentatif dan alternatif; dan
e. keterampilan bahasa isyarat dan pemajuan identitas linguistik dari komunitas Penyandang Disabilitas rungu.
(3) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilaksanakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana belajar mengajar yang aksesibel;
b. akomodasi yang layak dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan disabilitas;
c. pendidik, dan tenaga kependidikan, termasuk tenaga disabilitas yang berkualitas, memiliki kualifikasi dalam bahasa isyarat dan mengetahui cara memperlakukan peserta didik dengan disabilitas;
d. guru pendamping khusus sesuai dengan kebutuhan jumlah peserta didik dengan disabilitas; dan/atau
e. bantuan pembiayaan transportasi bagi peserta didik dengan disabilitas dan/atau ketersediaan sarana transportasi bagi siswa disabilitas.
(4) Pemenuhan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaksanakan melalui:
1) pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja guru;
2) pelatihan dalam musyawarah guru mata pelajaran;
3) pelatihan dalam kegiatan kelompok kerja kepala sekolah;
4) pelatihan yang dilakukan khusus untuk tenaga pendidik;
5) bantuan guru pembimbing khusus dari Pemerintah Daerah;
6) program sertifikasi pendidikan khusus untuk tenaga pendidik;
7) pemberian bantuan beasiswa pada bidang pendidikan khusus bagi tenaga pendidik;
8) tugas belajar pada program pendidikan khusus bagi tenaga pendidik; dan 9) pengangkatan guru pembimbing khusus.