Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bekasi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Kesehatan adalah keadaan secara fisik, mental, sosial dan budaya yang memungkinkan tingkat orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
8. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bagian bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
9. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk namun tidak terbatas pada rokok kretek, rokok putih, rokok elektronik, shisha, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketagungan.
11. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik.
12. Baku mutu udara dalam ruangan ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang diertang keberadaannya dalam udara dalam dalam ruangan.
13. Merokok adalah kegiatan memberai dan/atau menghisap rokok.
14. Memproduksi rokok adalah kegiatan yang menghasilkan Produk Tembakau.
15. Mengiklankan rokok adalah kegiatan yang bertujuan memperkenalkan Produk Tembakau kepada masyarakat agar menggunakan Produk tembakau yang ditawarkan.
16. Mempromosikan rokok adalah kegiatan pengenalan era penyebarluasan informasi suatu Produk Tembakau termasuk sponsor rokok yang bertujuan untuk mempengaruhi dan menarik minat masyarakat terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
17. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
18. Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat aturan yang tutup atau dapat dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material yang digunakan dan/atau struktur permanan atau sementara.
19. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan, baik yang berbemtring promosi kesehatan, pencegahan terhadap masalah kesehatan/penyakit, pengobatan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau kecacatan, maupun pengendalian bekas penderita ke dalam masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat melalui namun tidak terbatas pada rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, laboratorium kesehatan, apotek, pos pelayanan kesehatan terpadu, dan tempat praktek profesi kesehatan.
20. Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan meliputi namun tidak terbatas pada prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah, akademi, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar dan kursus.
21. Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat dikunjungi dan/atau dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat, terlepas dari kepemilikan atau hak untuk menggunakan yang dikelola oleh negara, swasta, dan/atau masyarakat namun tidak terbatas pada mall, hotel, restoran, pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, museum, tempat rekreasi, halte, sarana olahraga, terminal angkutan umum, pelabuhan laut dan udara, stasiun kereta api, dan taman kota.
22. Tempat Kerja/Perkantoran adalah setiap tempat atau gedung tertutup atau terbuka yang bergerak dan/atau tidak bergerak dimana tenaga kerja melakukan pekerjaanaya meliputi namun tidak terbatas pada perkantoran pemerintah, perkantallyan swasta, ruang pertemuan, ruang ruang sidang/seminar, kawasan pabrik, gudang tempat penyimpanan barang atau hasil produksi.
23. Angkutan Umum adalah alat setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, angkutan kota, taksi, bus sekolah, bus angkutan karyawan, kereta api, angkutan penyeberangan dan transportasi air, dan kendaraan wisata.
24. Tempat Anak Bermain adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat rekreasi anak, kelompok bermain, dan penitipan anak..
25. Tempat Ibadah adalah tempat yang digunakan untuk berbagai meliputi namun tidak terbatas pada mesjid/mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
26. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk hukum maupun dapat bersifat badan hukum.
27. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dua dimensi, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
28. Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab kegiatan usaha yang selanjutnya disebut Pimpinan Kawasan Tanpa Rokok adalah orang atau badan yang bertanggung jawab melakukan Kawasan Tanpa Rokok di tempat pengelola gedung yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk diantaranya adalah pengelola gedung yang menyewakan tempat kepada penyewa dan penyewa yang tempat di dalam gedung.
29. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan
30. Tim Pengawasan, Pembinaan dan Penegakkan Kawasan Tanpa Rokok adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau anggota masyarakat yang ditunjuk oleh Bupati yang mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.