Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bekasi.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi luas dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945.
3. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bekasi.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah sebagai unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Pembangunan adalah suatu proses perubahan arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
7. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah untuk periode 8 (delapan) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, dan Pemerintah Daerah.
10. Kepariwisataan adalah keseluruhan seluruh yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah, and pengusaha.
11. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
13. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14. Daya Tarik Wisata Primer adalah daya tarik utama yang ditawarkan disuatu Kawasan Strategis.
15. Daya tarik Wisata Sekunder adalah daya tarik pendukung yang ditawarkan disuatu Kawasan Strategis.
16. Daya Tarik Wisata Sekunder Statis adalah daya tarik wisata pendukung yang berupa bangunan atau tempat yang menetap.
17. Daya Tarik Wisata Sekunder Dinamis adalah daya tarik wisata pendukung yang bersifat dinamis atau berpindah dan bersifat atraksi.
18. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang memungkinkan pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata Daerah maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata Daerah dalam kaitannya dengan motivasi kunjungan wisata.
19. Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
20. Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperlukan oleh masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
21. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata Daerah.
22. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
23. Pemasaran Pariwisata adalahaliran serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
24. Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
25. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsu beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan yang arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
26. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
27. Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
28. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan badan dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
29. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
30. Wisatawan nusantara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari dalam negeri.
31. Wisatawan mancanegara adalah wisatawan yang melakukan kegiatan wisata dan berasal dari luar negeri.
32. Kawasan pariwisata adalah kawasan tempat berkembangnya kegiatan wisata yang sesuai dengan fungsi kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang, Kegiatan wisata dapat berkembang di fungsi lindung dan fungsi budidaya selama mendukung fungsi yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang.
33. Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
34. Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut KPPK adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan terletak kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
35. Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Destinasi Pariwisata Daerah, KSPK, dan KPPK.
36. Berwawasan lingkungan adalah konsep pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyelaraskan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.
37. Pusat Pelayanan Primer adalah kawasan yang berfungsi sebagai pintu gerbang, pusat penyediaan fasilitas pariwisata, dan pusat penyebaran kegiatan wisata ke bagian-bagian wilayah kabupaten;
38. Pusat Pelayanan Sekunder adalah kawasan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan pariwisata di bagian-bagian wilayah kabupaten;
39. Wisata edukatif adalah kegiatan wisata yang menawarkan pengalaman pembelajaran langsung terkait daya tarik wisata yang dikunjungi, pertumbuhan pendidikan dan pengetahuan.
40. Ekowisata adalah suatu konsep pengembangan dan penyelenggaraan kegiatan pariwisata berbasis pemanfaatan lingkungan untuk perlindungan, serta berintikan partisipasi aktif masyarakat, dan penyajian produk pertemuan pendidikan dan pembelajaran, berdampak negatif minimal, memberikan kontribusi positif terhadap ekonomi daerah, dan diberlakukan lagi kawasan lindung, kawasan terbuka, kawasan alam, serta kawasan budaya.
41. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu.
42. Pariwisata Perkotaan Kreatif adalah pariwisata yang memanfaatkan potensi perkotaan baik itu sumber daya alam dan binaan maupun budaya daya kreasi dan daya wisata yang mampu mengembangkan potensi kreatif masyarakat dan wisatawan.
43. Meeting, Incentive, Convention, Exhibition yang selanjutnya disebut MICE adalah salah satu kegiatan dalam industri pariwisata yang bertujuan merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi dan pameran.
44. Wisata Heritage adalah kegiatan untuk menikmati sejarah, alam, peninggalan budaya manusia, kesenian, filosofi dan pranata dari wilayah lain.
45. Wisata Alam adalah perjalanan yang memanfaatkan potensi sumber daya alam dan tata lingkungannya sebagai objek tujuan wisata.
46. Wisata Industri adalah perjalanan yang dilakukan oleh rombongan mahasiswa, pelajar, atau masyarakat umum ke suatu tempat perusahaan industri.
47. Wisata Belanja adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh sesecorang atau kelompok dengan mengunjungi tempat tertentu untuk membeli barang maupun jasa yang ada di lokasi tersebut.
48. Wisata Bahari adalah bepergian menikmati alam laut.
49. Wisata Minat Khusus adalah wisata yang menyediakan fasilitas pendukung bagi wisatawan yang memiliki ketertarikan khusus.
Strategi pembangunan destinasi pariwisata Kabupaten Bekasi adalah:
a. Pembangunan Pariwisata berbasis Wilayah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Tata Ruang yang berlaku;
b. MENETAPKAN Pusat Pelayanan Primer dan Pusat Pelayanan Sekunder di Kabupaten Bekasi;
c. membangun Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK) untuk mengembangkan ekowisata mangrove dan agrowisata;
d. membangun Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) Industri dan Heritage (sejarah dan budaya) untuk memperkuat fungsi kawasan pengembangan pariwisata provinsi dan nasional;
e. mengembangkan jalur wisata tematik dengan prasarana umum, prasarana transportasi, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata pembentuk tema untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten;
f. mengembangkan program wisata edukatif dan kreatif bagi daya tarik wisata industri dan heritage, program ekowisata edukatif bagi daya tarik ekowisata mangrove, program wisata petualangan bagi daya tarik wisata alam dan buatan;
g. mengembangkan perencanaan yang mendukung perwujudan tema industri dan sejarah budaya khas sesuai dengan karakteristik setiap daya tarik wisata dan target pasar wisatawan;
h. membangun fasilitas akomodasi, fasilitas makan dan minum, fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas informasi yang memadai dan ramah lingkungan di pusat pelayanan primer;
i. membangun fasilitas akomodasi berbasis masyarakat (homestay, investasi lokal) di pusat pelayanan sekunder;
j. meningkatkan aksesibilitas menuju daya tarik wisata melalui peningkatan kualitas pelayanan jalan, penyediaan angkutan umum menuju daya tarik wisata, serta penyediaan rambu-rambu keselamatan;
k. mengembangkan sistem mitigasi dan adaptasi dampak lingkungan kegiatan pariwisata;
l. melibatkan masyarakat pada setiap tahap pembangunan destinasi pariwisata dengan memperhatikan potensi dan kapasitas yang dimiliki masyarakat;
m. mengembangkan investasi yang berpihak pada masyarakat;
n. mengintegrasikan investasi pada sektor pariwisata dengan rencana penataan ruang dan arah pengembangan investasi Kabupaten Bekasi;
o. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan penetapan Kawasan pengembangan pariwisata Kabupaten (KPPK) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.