Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum.
5. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum sub urusan jalan, air minum, persampahan, air limbah, drainase, permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya dan jasa konstruksi.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
8. Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air.
9. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan Air Limbah Domestik.
10. Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan Air Limbah Domestik.
11. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan Air Limbah Domestik dari sumber secara kolektif ke sub-sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang atau dimanfaatkan.
12. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah Air Limbah Domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
13. Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah Air Limbah Domestik.
14. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat.
15. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media dan tanam dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
16. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
17. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Air yang telah ditetapkan.
18. Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
19. Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
20. Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
21. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan Air Limbah Domestik.
22. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan Air Limbah Domestik.
23. Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
24. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Industri, Badan Usaha Perdagangan, Badan Usaha Jasa, dan Badan Usaha lain yang berbentuk Perseroan Terbatas serta koperasi.
25. Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kelompok orang yang menyatukan diri dalam usaha-usaha di bidang Sosial Ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
26. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
27. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
28. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional dilaksanakan berdasarkan asas :
a. tanggung jawab Daerah;
b. keterpaduan;
c. keberlanjutan;
d. kehati-hatian;
e. partisipatif;
f. pencemar membayar;
g. manfaat;
h. kelestarian lingkungan hidup;
i. perlindungan sumber air; dan
j. keterjangkauan.
Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional bertujuan untuk :
a. menjaga dan melindungi lingkungan hidup dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
c. meningkatkan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik Lintas Kabupaten/Kota;
d. meningkatkan pengelolaan kualitas sumber air sesuai dengan baku mutu air dan peruntukannya; dan
e. mengembangkan pengelolaan Air Limbah Domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
Tugas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Air Limbah Domestik Regional meliputi :
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengelolaan Air Limbah Domestik Regional mengacu pada kebijakan dan strategi pengelolaan Air Limbah Domestik Nasional;
b. melakukan pengembangan dan pengelolaan SPALD Regional;
c. menyediakan layanan pengolahan Air Limbah Domestik Regional;
d. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota;
e. menyusun studi kelayakan SPALD;
f. menyusun perencanaan teknik terinci SPALD;
g. melakukan pengendalian pencemaran air;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Badan Usaha dan KSM atas penyelenggaraan SPALD; dan
i. menyelenggarakan sistem tanggap darurat dalam pengelolaan Air Limbah Domestik.
Pasal 5
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang meliputi :
a. MENETAPKAN lokasi pembangunan IPALD dan IPLT; dan
b. MENETAPKAN baku mutu air limbah berdasarkan persetujuan teknis dan sesuai kewenangannya.
(2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
(1) Air Limbah Domestik terdiri dari :
a. Air limbah kakus; dan
b. Air limbah non kakus.
(2) Air limbah kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan air limbah yang berasal dari buangan biologis seperti kakus, berbentuk tinja manusia maupun buangan biologis lain yang terbawa air limbah rumah tangga.
(3) Air limbah non kakus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Air Limbah Domestik dari kamar mandi, cucian, dan dapur.
Pasal 7
(1) SPALD Regional dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan dan terpadu antara sistem fisik dan nonfisik.
(2) Sistem fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek teknik operasional dan pemeliharaan.
(3) Aspek nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi aspek kelembagaan, hukum, keuangan, administrasi, dan peran masyarakat.
(1) Penyelenggaraan SPALD Regional dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap sarana dan prasarana SPLAD Regional yang :
a. lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
b. penggunanya lintas Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Sarana dan prasarana SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk :
a. SPALD-S; dan/atau
b. SPALD-T skala Perkotaan.
(3) Sarana dan prasarana SPALD-S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. Sub-sistem Pengangkutan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik.
(4) Sarana dan prasarana SPDAL-T sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan SPALD oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), menjadi tanggung jawab Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya, Lingkungan Hidup dan/atau Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. perencanaan;
b. konstruksi; dan
c. pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi.
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan SPALD Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota;
b. penyusunan Studi Kelayakan SPALD; dan
c. penyusunan Perencanaan Teknik Terinci SPALD.
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya, dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan agar Pemerintah Daerah memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional berdasarkan perencanaan yang efektif, efisien, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
(3) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan :
a. Kebijakan dan Strategi SPALD Nasional;
b. RPJPD atau RTRW;
c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d. standar pelayanan minimal.
(4) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. rencana umum;
b. standar dan kriteria pelayanan;
c. perencanaan SPALD Terpusat dan Setempat;
d. indikasi dan sumber pembiayaan;
e. rencana kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
f. rencana pemberdayaan masyarakat; dan
g. keterpaduan dengan sistem penyediaan air minum.
Pasal 12
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dibagi menjadi 3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi:
a. perencanaan jangka pendek;
b. perencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan jangka panjang.
(2) Perencanaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RKPD.
(3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJMD.
(4) Perencanaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJPD dan/atau RTRW.
(5) Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.
Pasal 13
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD.
Pasal 14
(1) Penyusunan Studi kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan berdasarkan :
a. Studi Kelayakan Teknis;
b. Studi Kelayakan Ekonomi
c. Studi Kelayakan Sosial; dan
d. Studi Kelayakan Lingkungan.
(2) Studi Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat :
a. rencana teknik operasional SPALD;
b. kebutuhan lahan;
c. kebutuhan air dan energi;
d. kebutuhan sarana dan prasarana;
e. pengoperasian dan pemeliharaan;
f. umur teknis; dan
g. kebutuhan sumber daya manusia.
(3) Studi Kelayakan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur berdasarkan :
a. periode pengembalian pembayaran;
b. nilai keuangan kini bersih; dan
c. laju pengembalian keuangan internal.
(4) Studi Kelayak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur berdasarkan :
a. nisbah hasil biaya ekonomi;
b. nilai ekonomi kini bersih; dan
c. laju pengembalian ekonomi internal.
(5) Studi Kelayakan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa studi analisis risiko.
Pasal 15
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD Terpusat dan SPALD Setempat.
(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana SPALD.
(3) Perencanaan Teknik Terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Dokumen Laporan Utama; dan
b. Dokumen Lampiran.
(4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat :
a. perencanaan pola penanganan SPALD;
b. perencanaan komponen SPALD;
c. perencanaan konstruksi SPALD; dan
d. Perencanaan hasil pengolahan SPALD sesuai dengan baku mutu limbah yang ditetapkan.
(5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat :
a. laporan hasil penyelidikan tanah;
b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah dan kualitas air tanah;
c. laporan hasil survei topografi;
d. laporan hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik dan badan air permukaan;
e. perhitungan desain;
f. perhitungan konstruksi;
g. gambar teknik;
h. spesifikasi teknik;
i. Rencana Anggaran Biaya;
j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan;
k. dokumen lelang; dan
l. Standar Operasional Prosedur. perencanaan pola penanganan SPALD;
m. perencanaan komponen SPALD; dan
n. perencanaan konstruksi SPALD.
(6) Penyusunan Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
(7) Penyusunan Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah menyusun perencanaan SPALD Regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi :
a. penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota;
b. penyusunan Studi Kelayakan SPALD; dan
c. penyusunan Perencanaan Teknik Terinci SPALD.
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya, dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan agar Pemerintah Daerah memiliki pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional berdasarkan perencanaan yang efektif, efisien, terarah, terpadu, berkelanjutan, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
(3) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan :
a. Kebijakan dan Strategi SPALD Nasional;
b. RPJPD atau RTRW;
c. rencana pengelolaan sumber daya air; dan
d. standar pelayanan minimal.
(4) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. rencana umum;
b. standar dan kriteria pelayanan;
c. perencanaan SPALD Terpusat dan Setempat;
d. indikasi dan sumber pembiayaan;
e. rencana kelembagaan dan Sumber Daya Manusia;
f. rencana pemberdayaan masyarakat; dan
g. keterpaduan dengan sistem penyediaan air minum.
Pasal 12
(1) Penyusunan Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dibagi menjadi 3 (tiga) tahap perencanaan, meliputi:
a. perencanaan jangka pendek;
b. perencanaan jangka menengah; dan
c. perencanaan jangka panjang.
(2) Perencanaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RKPD.
(3) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJMD.
(4) Perencanaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan RPJPD dan/atau RTRW.
(5) Rencana Induk SPALD Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur setelah dilaksanakan konsultasi publik kepada para pemangku kepentingan.
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
(2) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi acuan untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pengembangan SPALD.
Pasal 14
(1) Penyusunan Studi kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilakukan berdasarkan :
a. Studi Kelayakan Teknis;
b. Studi Kelayakan Ekonomi
c. Studi Kelayakan Sosial; dan
d. Studi Kelayakan Lingkungan.
(2) Studi Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat :
a. rencana teknik operasional SPALD;
b. kebutuhan lahan;
c. kebutuhan air dan energi;
d. kebutuhan sarana dan prasarana;
e. pengoperasian dan pemeliharaan;
f. umur teknis; dan
g. kebutuhan sumber daya manusia.
(3) Studi Kelayakan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diukur berdasarkan :
a. periode pengembalian pembayaran;
b. nilai keuangan kini bersih; dan
c. laju pengembalian keuangan internal.
(4) Studi Kelayak Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diukur berdasarkan :
a. nisbah hasil biaya ekonomi;
b. nilai ekonomi kini bersih; dan
c. laju pengembalian ekonomi internal.
(5) Studi Kelayakan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa studi analisis risiko.
(1) Penyusunan Studi Kelayakan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD untuk memenuhi syarat teknis pelaksanaan konstruksi SPALD Terpusat dan SPALD Setempat.
(2) Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana SPALD.
(3) Perencanaan Teknik Terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
a. Dokumen Laporan Utama; dan
b. Dokumen Lampiran.
(4) Dokumen laporan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling sedikit memuat :
a. perencanaan pola penanganan SPALD;
b. perencanaan komponen SPALD;
c. perencanaan konstruksi SPALD; dan
d. Perencanaan hasil pengolahan SPALD sesuai dengan baku mutu limbah yang ditetapkan.
(5) Dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat :
a. laporan hasil penyelidikan tanah;
b. laporan pengukuran kedalaman muka air tanah dan kualitas air tanah;
c. laporan hasil survei topografi;
d. laporan hasil pemeriksaan kualitas Air Limbah Domestik dan badan air permukaan;
e. perhitungan desain;
f. perhitungan konstruksi;
g. gambar teknik;
h. spesifikasi teknik;
i. Rencana Anggaran Biaya;
j. perkiraan biaya operasi dan pemeliharaan;
k. dokumen lelang; dan
l. Standar Operasional Prosedur. perencanaan pola penanganan SPALD;
m. perencanaan komponen SPALD; dan
n. perencanaan konstruksi SPALD.
(6) Penyusunan Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
(7) Penyusunan Perencanaan teknik terinci SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenis SPALD Regional terdiri dari :
a. SPALD Terpusat; dan
b. SPALD Setempat.
(2) Pemilihan jenis SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kepadatan penduduk;
b. kedalaman muka air tanah;
c. kemiringan tanah;
d. permeabilitas tanah; dan
e. kemampuan pembiayaan.
(1) SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan komponen yang terdiri atas :
a. Sub-sistem Pelayanan;
b. Sub-sistem Pengumpulan; dan
c. Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan sarana dan prasarana melalui :
a. Sub-sistem Pengangkutan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik.
(3) Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sarana dan prasarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat terdiri dari pipa retikulasi, pipa induk, dan sarana dan prasarana pelengkap.
(4) Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan sarana dan prasarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan dengan sarana dan prasarana utama dan pendukung IPALD.
(5) Sarana dan prasarana utama IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :
a. bangunan pengolahan Air Limbah Domestik;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan
d. unit pemanfaatan hasil olahan.
(6) Sarana dan prasarana pendukung IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi :
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. perpipaan;
l. tanaman penyangga; dan
m. sumber energi listrik.
Pasal 18
(1) Cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas :
a. Skala Perkotaan;
b. Skala Permukiman; dan
c. Skala Kawasan Tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 19
Pasal 20
(1) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) huruf b, harus memperhatikan paling sedikit :
a. Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan;
b. Sistem Manajemen Lingkungan;
c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
d. metode konstruksi berkelanjutan
(2) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebgaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT;
b. persiapan konstruksi;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. uji coba sistem.
(3) Penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Gubernur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berdekatan dengan area pelayanan;
b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;
c. terdapat akses jalan;
d. bukan di dalam kawasan genangan atau banjir;
e. bukan berada pada kawasan patahan; dan
f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.
(4) Persiapan konstruksi, pelaksanaan kontruksi, dan uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jenis SPALD Regional terdiri dari :
a. SPALD Terpusat; dan
b. SPALD Setempat.
(2) Pemilihan jenis SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kepadatan penduduk;
b. kedalaman muka air tanah;
c. kemiringan tanah;
d. permeabilitas tanah; dan
e. kemampuan pembiayaan.
(1) SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan komponen yang terdiri atas :
a. Sub-sistem Pelayanan;
b. Sub-sistem Pengumpulan; dan
c. Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan sarana dan prasarana melalui :
a. Sub-sistem Pengangkutan Air Limbah Domestik; dan/atau
b. Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik.
(3) Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sarana dan prasarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat terdiri dari pipa retikulasi, pipa induk, dan sarana dan prasarana pelengkap.
(4) Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan sarana dan prasarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui Sub-sistem Pelayanan dan Sub-sistem Pengumpulan dengan sarana dan prasarana utama dan pendukung IPALD.
(5) Sarana dan prasarana utama IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi :
a. bangunan pengolahan Air Limbah Domestik;
b. bangunan pengolahan lumpur;
c. peralatan mekanikal dan elektrikal; dan
d. unit pemanfaatan hasil olahan.
(6) Sarana dan prasarana pendukung IPALD sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), meliputi :
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan;
h. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
i. pos jaga;
j. pagar pembatas;
k. perpipaan;
l. tanaman penyangga; dan
m. sumber energi listrik.
Pasal 18
(1) Cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), terdiri atas :
a. Skala Perkotaan;
b. Skala Permukiman; dan
c. Skala Kawasan Tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan pelayanan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) SPALD Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan komponen yang terdiri atas :
a. Sub-sistem Pengolahan Setempat;
b. Sub-sistem Pengangkutan; dan
c. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Skala Perkotaan;
(2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik (air limbah kakus dan non kakus) di lokasi sumber dengan kapasitas terdiri atas :
a. Skala Individual, dapat berupa Cubluk Kembar, Tangki Septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi; dan
b. Skala Komunal, diperuntukkan lebih dari 2 (dua) unit rumah tinggal, serta MCK dapat berupa permanen dan nonpermanen.
(3) Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan Air Limbah Domestik dari Sub- sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan berupa kendaraan pengangkut yang memiliki tangki penampung dari bahan baja yang harus dilengkapi dengan :
a. alat penyedot lumpur tinja berupa pompa vakum, peralatan selang, tanda pengenal khusus, dan alat pemantauan elektronik; dan
b. lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh truk, dapat menggunakan kendaraan bermotor roda tiga atau sejenisnya yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
(4) Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja yang masuk ke dalam IPLT terdiri dari pengolahan fisik, pengolahan biologis dan/atau pengolahan kimia dengan dilengkapi sarana dan prasarana utama dan pendukung.
(5) Sarana dan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berfungsi untuk mengolah lumpur tinja, meliputi :
a. unit penyaringan secara mekanik atau manual, berfungsi untuk memisahkan atau menyaring benda kasar di dalam lumpur tinja;
b. unit pengumpulan, berfungsi untuk mengumpulkan lumpur tinja dari kendaraan penyedot lumpur tinja sebelum masuk ke unit pengolahan berikutnya;
c. unit pemekatan, berfungsi untuk memisahkan padatan dengan cairan yang dikandung lumpur tinja;
d. unit stabilisasi, berfungsi untuk menurunkan kandungan organik dari lumpur tinja baik secara anaerobik maupun aerobik;
e. unit pengeringan lumpur, berfungsi untuk menurunkan kandungan air dari lumpur hasil olahan; dan
f. unit pemrosesan lumpur kering, berfungsi untuk mengolah lumpur yang sudah stabil dari hasil pengolahan lumpur sebelumnya untuk kemudian dimanfaatkan.
(6) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berfungsi untuk menunjang pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi IPLT, meliputi :
a. platform, merupakan tempat truk penyedot tinja untuk mencurahkan lumpur tinja ke dalam tangki imhoff ataupun bak ekualisasi (pengumpul);
b. kantor yang diperuntukkan bagi tenaga kerja;
c. gudang dan bengkel kerja, untuk tempat penyimpanan peralatan, suku cadang unit di IPLT, dan perlengkapan lainnya;
d. laboratorium untuk pemantauan kinerja IPLT;
e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
f. sumur pantau, untuk memantau kualitas air tanah di sekitar IPLT;
g. fasilitas air bersih, untuk mendukung kegiatan pengoperasian IPLT;
h. alat pemeliharaan;
i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
j. pos jaga;
k. pagar pembatas, untuk mencegah gangguan serta mengamankan aset yang berada di dalam lingkungan IPLT;
l. perpipaan;
m. tanaman penyangga; dan
n. sumber energi listrik.
(1) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (2) huruf b, harus memperhatikan paling sedikit :
a. Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan;
b. Sistem Manajemen Lingkungan;
c. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
d. metode konstruksi berkelanjutan
(2) Pelaksanaan konstruksi SPALD sebgaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT;
b. persiapan konstruksi;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. uji coba sistem.
(3) Penetapan lokasi pembangunan IPALD dan IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Gubernur dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berdekatan dengan area pelayanan;
b. berdekatan dengan badan air permukaan di luar area sempadan;
c. terdapat akses jalan;
d. bukan di dalam kawasan genangan atau banjir;
e. bukan berada pada kawasan patahan; dan
f. bukan berada pada kawasan rawan longsor.
(4) Persiapan konstruksi, pelaksanaan kontruksi, dan uji coba sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENGOPERASIAN, PEMELIHARAAN DAN REHABILITASI SPALD REGIONAL
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, meliputi :
a. pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Terpusat; dan
b. pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD Setempat.
(2) Pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan SPALD.
(3) Pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus memperhatikan Sistem Manajemen Lingkungan, dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 22
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, meliputi Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(2) Pengoperasian Sub-sistem Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pengoperasian bak penangkap lemak dan minyak, pengoperasian bak kontrol akhir, dan pengoperasian lubang inspeksi.
(3) Pengoperasian Sub-sistem Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan pengoperasian jaringan pipa retikulasi dan pipa induk, serta pengoperasian sarana dan prasarana pelengkap.
(4) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di IPALD meliputi kegiatan pengoperasian bangunan pengolahan air limbah, pengoperasian bangunan pengolahan lumpur, dan pengoperasian unit pemrosesan lumpur kering.
(5) Pemeliharaan SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemeliharaan Sub-sistem Pelayanan, Sub-sistem Pengumpulan, dan Sub-sistem Pengolahan Terpusat.
(6) Rehabilitasi SPALD Terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa perbaikan atau penggantian sebagian atau seluruh unit SPALD Terpusat yang perlu dilakukan agar dapat berfungsi kembali.
Pasal 23
(1) Pengoperasian, pemeliharaan dan rehabilitasi SPALD Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, meliputi Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Subsistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(2) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk skala individual yang dilaksanakan pada setiap rumah tinggal untuk memastikan pengolahan secara biologis dapat berlangsung.
(3) Pengoperasian Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan penyedotan lumpur tinja, pengangkutan lumpur tinja, dan pembuangan lumpur tinja.
(4) Pengoperasian Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di IPLT dengan kegiatan antara lain pengumpulan lumpur tinja, penyaringan benda kasar dalam lumpur tinja, pemisahan partikel diskrit, pemekatan lumpur tinja, penstabilan lumpur tinja, dan pengeringan lumpur tinja.
(5) Pemeliharaan SPALD Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pemeliharaan Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(6) Rehabilitasi SPALD Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada Sub-sistem Pengolahan Setempat, Sub-sistem Pengangkutan, dan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja.
(1) Penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, dilakukan oleh lembaga pengelola SPALD Regional.
(2) Lembaga pengelola SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Perangkat Daerah;
b. UPTD;
c. Badan Usaha; dan
d. Kelompok Masyarakat.
(3) Penyelenggaraan SPALD Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi standar pelayanan minimal.
(4) Penyelenggaran pengelolaan Air Limbah Domestik Regional dapat dikenakan retribusi.
(5) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah.
Pendanaan Penyelenggaraan SPALD Regional bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(1) Dalam rangka pengembangan, pengelolaan dan pengendalian pencemaran Air Limbah Demestik Regional, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan :
a. daerah lain;
b. kabupaten/kota; dan/atau
c. pihak ketiga.
(3) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setiap orang berhak untuk :
a. mendapatkan lingkungan yang baik, sehat, dan terbebas dari pencemaran Air Limbah Domestik;
b. mendapatkan pelayanan pengembangan dan pengelolaan Air Limbah Domestik;
c. mendapatkan pembinaan pola hidup sehat, dan bersih;
d. mendapatkan rehabilitasi lingkungan akibat terkena dampak dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik; dan
e. mendapatkan informasi kualitas sumber air.
Pasal 28
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik, wajib melakukan pengolahan Air Limbah Domestik yang dihasilkannya.
(2) Pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara :
a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan pengolahan air limbah dari kegiatan lainnya; atau
b. terintegrasi, melalui penggabungan air limbah dari kegiatan lainnya ke dalam satu sistem pengolahan air limbah.
(3) Pengolahan air limbah secara tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memenuhi baku mutu air limbah yang tercantum dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Pasal 29
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), wajib mengusulkan Persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu Air Limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pencemaran akibat kondisi tidak normal, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan pengolahan Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan dan menyampaikan kegiatan penanggulangan pencemaran kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur dan Menteri paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(3) Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang menghasilkan Air Limbah Domestik dapat :
a. menyalurkan atau mengkoneksikan ke saluran air limbah dalam hal di lokasi kegiatannya telah tersedia fasilitas pengolahan air limbah;
b. menyangkut air limbah kepada pihak ketiga yang berizin; dan/atau
c. mengolah air limbah domestik di pengolah air limbah terpadu.
Pasal 30
(1) Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan pengolahan Air Limbah Domestik wajib memenuhi ketentuan teknis antara lain :
a. memastikan seluruh Air Limbah Domestik yang dihasilkan masuk ke instalasi pengolah air limbah;
b. menggunakan instalasi pengolah air limbah dan saluran Air Limbah Domestik kedap air, sehingga tidak terjadi perembesan Air Limbah Domestik ke lingkungan;
c. memisahkan saluran pengumpulan Air Limbah Domestik ke lingkungan;
d. melakukan pengolahan Air Limbah Domestik, sehingga mutu air limbah domestik dibuang atau dimanfaatkan tidak melampaui baku mutu air limbah;
e. tidak melakukan pengenceran Air Limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan;
f. MENETAPKAN titik penaatan untuk pengambilan contoh uji air limbah domestik dan koordinat titik penaatan; dan
g. memasang alat ukur debit atau laju alir air limbah domestik di titik penaatan.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pemantauan:
a. air limbah;
b. air permukaan; dan/atau
c. air tanah.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
(1) Hasil pengolahan air limbah domestik dapat berbentuk :
a. cairan;
b. padatan; dan
c. gas.
(2) Hasil pengolahan Air Limbah Domestik, dapat dimanfaatkan untuk :
a. proses utama, misalnya: flushing toilet hotel, kantor, dll, air baku proses;
b. proses penunjang, misalnya: air pendingin, konstruksi, hydrant;
c. produk samping: misalnya pupuk, energi;
d. aplikasi ke tanah, misalnya menambah nutrisi tanah, penyiraman, pencucian; dan/atau
e. menahan air tanah.
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPALD Regional harus mengendalikan dampak negatif lingkungan akibat dari pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.
(2) Pengelola SPALD memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 33
(1) Pemberian kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif lingkungan dari kegiatan pengelolaan Air Limbah Domestik Regional oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil investigasi dan kajian teknis.
(2) Investigasi dan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara SPALD.
(2) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan melalui :
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. koordinasi penyelenggaraan SPALD;
d. diseminasi peraturan daerah di bidang Penyelenggaraan SPALD;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), melakukan pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan guna meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(3) Pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pemberian penyuluhan/pemahaman mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. penerapan kebijakan insentif atau disinsentif.
Pasal 36
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dilakukan melalui :
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), melakukan pengawasan terhadap ketaatan persetujuan lingkungan.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan SPALD.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan, baik bersifat teknis maupun non teknis.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengevaluasi mutu air limbah, dan lPAL yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pengelolaan SPALD.
Pasal 39
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD kepada Gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. laporan debit Air Limbah Domestik;
b. kualitas influen;
c. kualitas efluen;
d. kualitas air di sumur pantau; dan
e. kualitas badan air penerima.
(3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data Sistem Informasi Air Limbah Domestik.
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggara SPALD.
(2) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara umum dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi.
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan melalui :
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. koordinasi penyelenggaraan SPALD;
d. diseminasi peraturan daerah di bidang Penyelenggaraan SPALD;
e. pendidikan dan pelatihan; dan
f. penelitian dan pengembangan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2), melakukan pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan guna meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
(3) Pembinaan kepada Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. pemberian penyuluhan/pemahaman mengenai peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. penerapan kebijakan insentif atau disinsentif.
Pasal 36
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dilakukan melalui :
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), melakukan pengawasan terhadap ketaatan persetujuan lingkungan.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai :
a. kinerja teknis;
b. kinerja nonteknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(2) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain :
a. kinerja penyelenggaraan SPALD;
b. kondisi fisik komponen SPALD; dan
c. kondisi pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD.
(3) Kinerja nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum.
(4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemantauan perilaku buang air besar sembarangan dan/atau pemantauan kualitas air pada badan sumber air.
(5) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan/atau Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
(6) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berwenang :
a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;
b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintah setempat;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. mengambil contoh dari air Iimbah yang dihasilkan, air Iimbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong;
f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;
g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi; dan
h. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas Usaha dan/atau Kegiatan.
(7) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan/ atau deskripsi yang diperlukan.
(8) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal resmi.
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan SPALD.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan cara membandingkan hasil pemantauan, baik bersifat teknis maupun non teknis.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mengevaluasi mutu air limbah, dan lPAL yang dilakukan oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pengelolaan SPALD.
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c, dilakukan oleh Penyelenggara SPALD kepada Gubernur.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat :
a. laporan debit Air Limbah Domestik;
b. kualitas influen;
c. kualitas efluen;
d. kualitas air di sumur pantau; dan
e. kualitas badan air penerima.
(3) Penyelenggara SPALD menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai basis data Sistem Informasi Air Limbah Domestik.
(1) Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan melanggar ketentuan Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan sementara izin usaha;
c. pencabutan izin usaha; dan
d. ganti rugi.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang buktinya;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung, memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dengan sengaja melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan penjara atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 16 November 2022
GUBERNUR JAWA TENGAH,
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 16 November 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
SUMARNO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH:(10-237/2022)
ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM
IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 197111207 199503 1 003
(1) SPALD Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan komponen yang terdiri atas :
a. Sub-sistem Pengolahan Setempat;
b. Sub-sistem Pengangkutan; dan
c. Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Skala Perkotaan;
(2) Sub-sistem Pengolahan Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berfungsi untuk mengumpulkan dan mengolah Air Limbah Domestik (air limbah kakus dan non kakus) di lokasi sumber dengan kapasitas terdiri atas :
a. Skala Individual, dapat berupa Cubluk Kembar, Tangki Septik dengan bidang resapan, biofilter dan unit pengolahan air limbah fabrikasi; dan
b. Skala Komunal, diperuntukkan lebih dari 2 (dua) unit rumah tinggal, serta MCK dapat berupa permanen dan nonpermanen.
(3) Sub-sistem Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sarana untuk memindahkan Air Limbah Domestik dari Sub- sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan berupa kendaraan pengangkut yang memiliki tangki penampung dari bahan baja yang harus dilengkapi dengan :
a. alat penyedot lumpur tinja berupa pompa vakum, peralatan selang, tanda pengenal khusus, dan alat pemantauan elektronik; dan
b. lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh truk, dapat menggunakan kendaraan bermotor roda tiga atau sejenisnya yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan.
(4) Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja yang masuk ke dalam IPLT terdiri dari pengolahan fisik, pengolahan biologis dan/atau pengolahan kimia dengan dilengkapi sarana dan prasarana utama dan pendukung.
(5) Sarana dan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berfungsi untuk mengolah lumpur tinja, meliputi :
a. unit penyaringan secara mekanik atau manual, berfungsi untuk memisahkan atau menyaring benda kasar di dalam lumpur tinja;
b. unit pengumpulan, berfungsi untuk mengumpulkan lumpur tinja dari kendaraan penyedot lumpur tinja sebelum masuk ke unit pengolahan berikutnya;
c. unit pemekatan, berfungsi untuk memisahkan padatan dengan cairan yang dikandung lumpur tinja;
d. unit stabilisasi, berfungsi untuk menurunkan kandungan organik dari lumpur tinja baik secara anaerobik maupun aerobik;
e. unit pengeringan lumpur, berfungsi untuk menurunkan kandungan air dari lumpur hasil olahan; dan
f. unit pemrosesan lumpur kering, berfungsi untuk mengolah lumpur yang sudah stabil dari hasil pengolahan lumpur sebelumnya untuk kemudian dimanfaatkan.
(6) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berfungsi untuk menunjang pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi IPLT, meliputi :
a. platform, merupakan tempat truk penyedot tinja untuk mencurahkan lumpur tinja ke dalam tangki imhoff ataupun bak ekualisasi (pengumpul);
b. kantor yang diperuntukkan bagi tenaga kerja;
c. gudang dan bengkel kerja, untuk tempat penyimpanan peralatan, suku cadang unit di IPLT, dan perlengkapan lainnya;
d. laboratorium untuk pemantauan kinerja IPLT;
e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
f. sumur pantau, untuk memantau kualitas air tanah di sekitar IPLT;
g. fasilitas air bersih, untuk mendukung kegiatan pengoperasian IPLT;
h. alat pemeliharaan;
i. peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
j. pos jaga;
k. pagar pembatas, untuk mencegah gangguan serta mengamankan aset yang berada di dalam lingkungan IPLT;
l. perpipaan;
m. tanaman penyangga; dan
n. sumber energi listrik.
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk mendapatkan data dan/atau informasi mengenai :
a. kinerja teknis;
b. kinerja nonteknis; dan
c. kondisi lingkungan.
(2) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain :
a. kinerja penyelenggaraan SPALD;
b. kondisi fisik komponen SPALD; dan
c. kondisi pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi SPALD.
(3) Kinerja nonteknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain kelembagaan, manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum.
(4) Kondisi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemantauan perilaku buang air besar sembarangan dan/atau pemantauan kualitas air pada badan sumber air.
(5) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menunjuk Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan/atau Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
(6) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berwenang :
a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;
b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintah setempat;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. mengambil contoh dari air Iimbah yang dihasilkan, air Iimbah yang dibuang, bahan baku, dan bahan penolong;
f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;
g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi; dan
h. meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab atas Usaha dan/atau Kegiatan.
(7) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan/ atau deskripsi yang diperlukan.
(8) Kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib memperlihatkan surat tugas dan tanda pengenal resmi.