Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2023 tentang PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAHNOMOR 36 TAHUN 2023 TAHUN 2023TENTANGPETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
PERDA Nomor 36 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6. Dinas adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.
8. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
9. Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, perseorangan warga negara INDONESIA, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
10. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum INDONESIA yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
11. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing untuk melakukan usaha di wilayah Daerah.
12. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang selanjutnya disebut Pelaku usaha.
13. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
14. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal dengan menggunakan modal dalam negeri.
15. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
16. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
17. Izin adalah persetujuan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
18. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan Usaha dan/atau Kegiatannya.
19. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan Perizinan Berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
20. Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
21. Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanaman modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di Daerah.
22. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
23. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
24. Sistem Informasi Aplikasi Perizinan Jawa Tengah, yang selanjutnya disingkat SIAP Jateng adalah sistem pelayanan perizinan dan non perizinan serta informasi penanaman modal yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
25. Central Java Investment Platform yang selanjutnya disingkat CJIP adalah sistem informasi yang menyediakan informasi mengenai potensi dan peluang penanaman modal dalam pengembangan potensi Daerah.
26. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan petunjuk pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi Daerah;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Daerah;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas :
a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
b. Promosi Penanaman Modal;
c. Pelayanan Penanaman Modal;
d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
e. Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Penanaman Modal;
f. Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal; dan
g. Pengenaan Sanksi Adminitratif.
(1) Pengembangan Iklim Penanaman Modal di Daerah dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
b. pembuatan Peta Potensi Investasi Daerah.
(2) Penetapan pemberian fasilitas/insentif di bidang Penanaman Modal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. usulan pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan Penanaman Modal; dan
b. penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang- undangan yang terkait Penanaman Modal kepada para pemangku kepentingan Penanaman Modal.
(3) Pembuatan Peta Potensi Investasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
a. identifikasi Potensi Penanaman Modal di Daerah;
b. pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah; dan
c. pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah melalui CJIP.
Pasal 5
Identifikasi Potensi Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi :
a. pengumpulan data informasi potensi Penanaman Modal (data makro Daerah, data demografi, data geografis dan data topologi); dan
b. identifikasi dan analisis penentuan potensi Penanaman Modal Daerah.
Pasal 6
Pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilakukan melalui :
a. verifikasi hasil analisis Potensi Penanaman Modal di Daerah;
b. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal Daerah yang telah didapatkan sebelumnya dengan didukung hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di Daerah; dan
c. penyusunan Peta Peluang Penanaman Modal di Daerah.
Pasal 7
Pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi :
a. pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di Daerah;
b. verifikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi Penanaman Modal di Daerah;
c. analisis hasil verifikasi Potensi Penanaman Modal yang telah didapatkan sebelumnya dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan di Daerah;
d. penyusunan Peta Peluang Penanaman Modal di Daerah; dan
e. hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah yang dilakukan oleh Dinas didokumentasikan ke dalam CJIP.
Pasal 8
Pendokumentasian hasil pemetaan Peluang Penanaman Modal di Daerah melalui CJIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilakukan melalui pembaharuan hasil pemetaan potensi usaha dan data berupa profil Daerah (data makro Daerah, data demografi, data geografis dan data topologi).
Strategi Promosi Penanaman Modal meliputi :
a. penyusunan materi promosi peluang investasi (Investment Project Ready to Offer, proyek prospektif, proyek potensial, leaflet, booklet);
b. digitalisasi promosi (video promosi, CJIP);
c. melibatkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terkait baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
d. penyelenggaraan forum promosi melalui Central Java Investment Business Forum, Business Meeting, Gathering, Tour Investment, Market Intelligence;
dan capacity building Sumber Daya Manusia Promosi.
Pasal 10
Penyediaan Sarana Promosi dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. identifikasi
cakupan
materi
Sarana
Promosi
dengan mempertimbangkan :
1. informasi terkait Penanaman Modal;
2. sektor dan wilayah prioritas promosi serta negara sumber modal asing;
dan
3. pertimbangan strategis lain yang menjadi program pemerintah di bidang Penanaman Modal.
b. koordinasi dengan Unit dan Instansi terkait dalam rangka pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi;
c. penyusunan materi dan Sarana Promosi;
d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi;
e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan
f. evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
Pasal 11
Pelaksanaan Kegiatan Promosi meliputi :
a. publikasi informasi melalui Sarana Promosi;
b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal berskala di dalam dan luar negeri;
c. forum Bisnis, dan/atau pertemuan secara dalam jaringan dan luar jaringan; dan
d. pendampingan penanam modal.
Pasal 12
Publikasi informasi melalui Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi :
a. sarana promosi dapat dilakukan melalui pameran, Forum Bisnis, pertemuan tatap muka, Penerimaan Misi dan/atau pendampingan penanam modal, Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di Luar Negeri;
b. penayangan iklan tentang Promosi melalui media cetak dan/atau elektronik pada skala nasional dan internasional; dan
c. pengelolaan situs web dan media sosial Promosi.
Pasal 13
Penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal berskala di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. penyusunan rencana penyelenggaraan dan/atau partisipasi pameran di dalam negeri dan di luar negeri sesuai dengan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta isu strategis lainnya;
b. penentuan tema dan/atau penyiapan materi pameran;
c. penyiapan konsep desain pameran dan/atau stan sesuai dengan tema pameran;
d. koordinasi persiapan penyelenggaran dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal dengan Instansi atau pihak terkait; dan
e. penyelenggaraan dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal.
Pasal 14
Forum Bisnis, dan/atau pertemuan secara dalam jaringan dan luar jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. penentuan tema, potensi dan peluang Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan berdasarkan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta proyek strategis lainnya;
b. penentuan format, target hasil, dan keluaran kegiatan;
c. penentuan target Penanam Modal disesuaikan dengan tema dan Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan;
d. koordinasi persiapan dengan instansi, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait; dan
e. pelaksanaan forum bisnis penanaman modal, dan/atau pertemuan secara dalam jaringan dan luar jaringan.
Pasal 15
Pendampingan penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. koordinasi penerimaan dan/atau pendampingan misi/calon penanam modal dengan Unit atau Instansi Teknis terkait lainnya (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota);
b. penyiapan data dan informasi yang mencakup potensi, peluang, dan kebijakan Penanaman Modal di Daerah sesuai dengan substansi yang diharapkan oleh penanam modal;
c. penyelenggaraan penerimaan misi/calon penanam modal dan/atau pendampingan misi/calon penanam modal; dan
d. dalam hal pendampingan misi/calon penanam modal, dapat difasilitasi pertemuan dengan pihak terkait di Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta melakukan kunjungan ke lokasi.
Pasal 16
(1) Pengawalan kepeminatan Penanaman Modal dilakukan pengawalan dari awal sampai akhir (end to end) melalui pembentukan Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dengan tugas :
a. melakukan pengawalan kepeminatan Penanaman Modal terkait kebutuhan informasi potensi peluang, lahan, infrastruktur penunjang dan Sumber Daya manusia; dan
b. memfasilitasi penyelesaian hambatan atau kendala yang dihadapi calon penanam modal dalam merealisasikan kepeminatan Penanaman Modal dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
(2) Pelaksanaan pengawalan kepeminatan penanaman modal dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. membentuk Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal;
b. menyusun rekapitulasi hasil pengawalan kepeminatan Penanaman Modal;
c. mengidentifikasi profil per-perusahaan;
d. rapat koordinasi teknis Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal dengan Kabupaten/Kota /Instansi/Lembaga terkait.
(3) Pembentukan Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Strategi Promosi Penanaman Modal meliputi :
a. penyusunan materi promosi peluang investasi (Investment Project Ready to Offer, proyek prospektif, proyek potensial, leaflet, booklet);
b. digitalisasi promosi (video promosi, CJIP);
c. melibatkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah terkait baik Dalam Negeri maupun Luar Negeri;
d. penyelenggaraan forum promosi melalui Central Java Investment Business Forum, Business Meeting, Gathering, Tour Investment, Market Intelligence;
dan capacity building Sumber Daya Manusia Promosi.
Penyediaan Sarana Promosi dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. identifikasi
cakupan
materi
Sarana
Promosi
dengan mempertimbangkan :
1. informasi terkait Penanaman Modal;
2. sektor dan wilayah prioritas promosi serta negara sumber modal asing;
dan
3. pertimbangan strategis lain yang menjadi program pemerintah di bidang Penanaman Modal.
b. koordinasi dengan Unit dan Instansi terkait dalam rangka pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi;
c. penyusunan materi dan Sarana Promosi;
d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi;
e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan/atau elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan
f. evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
Pelaksanaan Kegiatan Promosi meliputi :
a. publikasi informasi melalui Sarana Promosi;
b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal berskala di dalam dan luar negeri;
c. forum Bisnis, dan/atau pertemuan secara dalam jaringan dan luar jaringan; dan
d. pendampingan penanam modal.
Publikasi informasi melalui Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi :
a. sarana promosi dapat dilakukan melalui pameran, Forum Bisnis, pertemuan tatap muka, Penerimaan Misi dan/atau pendampingan penanam modal, Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di Luar Negeri;
b. penayangan iklan tentang Promosi melalui media cetak dan/atau elektronik pada skala nasional dan internasional; dan
c. pengelolaan situs web dan media sosial Promosi.
Pasal 13
Penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran Penanaman Modal berskala di dalam dan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. penyusunan rencana penyelenggaraan dan/atau partisipasi pameran di dalam negeri dan di luar negeri sesuai dengan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta isu strategis lainnya;
b. penentuan tema dan/atau penyiapan materi pameran;
c. penyiapan konsep desain pameran dan/atau stan sesuai dengan tema pameran;
d. koordinasi persiapan penyelenggaran dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal dengan Instansi atau pihak terkait; dan
e. penyelenggaraan dan/atau partisipasi Pameran Penanaman Modal.
Pasal 14
Forum Bisnis, dan/atau pertemuan secara dalam jaringan dan luar jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
a. penentuan tema, potensi dan peluang Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan berdasarkan sektor dan wilayah prioritas Promosi serta proyek strategis lainnya;
b. penentuan format, target hasil, dan keluaran kegiatan;
c. penentuan target Penanam Modal disesuaikan dengan tema dan Potensi Penanaman Modal serta proyek yang siap untuk dipromosikan;
d. koordinasi persiapan dengan instansi, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait; dan
e. pelaksanaan forum bisnis penanaman modal, dan/atau pertemuan secara dalam jaringan dan luar jaringan.
Pasal 15
Pendampingan penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
a. koordinasi penerimaan dan/atau pendampingan misi/calon penanam modal dengan Unit atau Instansi Teknis terkait lainnya (Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota);
b. penyiapan data dan informasi yang mencakup potensi, peluang, dan kebijakan Penanaman Modal di Daerah sesuai dengan substansi yang diharapkan oleh penanam modal;
c. penyelenggaraan penerimaan misi/calon penanam modal dan/atau pendampingan misi/calon penanam modal; dan
d. dalam hal pendampingan misi/calon penanam modal, dapat difasilitasi pertemuan dengan pihak terkait di Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta melakukan kunjungan ke lokasi.
(1) Pengawalan kepeminatan Penanaman Modal dilakukan pengawalan dari awal sampai akhir (end to end) melalui pembentukan Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas dengan tugas :
a. melakukan pengawalan kepeminatan Penanaman Modal terkait kebutuhan informasi potensi peluang, lahan, infrastruktur penunjang dan Sumber Daya manusia; dan
b. memfasilitasi penyelesaian hambatan atau kendala yang dihadapi calon penanam modal dalam merealisasikan kepeminatan Penanaman Modal dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
(2) Pelaksanaan pengawalan kepeminatan penanaman modal dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. membentuk Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal;
b. menyusun rekapitulasi hasil pengawalan kepeminatan Penanaman Modal;
c. mengidentifikasi profil per-perusahaan;
d. rapat koordinasi teknis Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal dengan Kabupaten/Kota /Instansi/Lembaga terkait.
(3) Pembentukan Tim Pengawalan Kepeminatan Penanaman Modal diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
(1) Pelaksanaan kemitraan di bidang Penanaman Modal antara usaha besar dengan UMK-M di Daerah bertujuan:
a. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi UMK-M di Daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMK-M di Daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri;
c. mendorong bertumbuhnya UMK-M di Daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri;
dan
d. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan UMK-M di Daerah.
(2) Pelaksanaan kemitraan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penjaringan potensi kemitraan;
b. fasilitasi kemitraan;
c. temu kemitraan; dan/atau
d. monitoring kepeminatan kemitraan.
(3) Usaha Besar yang melakukan kegiatan usaha yang masuk ke dalam bidang Usaha Prioritas Penanaman Modal dan bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan menyusun Komitmen Kemitraan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan mencantumkan:
a. jenis pekerjaan;
b. perkiraan nilai pekerjaan; dan
c. waktu pelaksanaan Kemitraan.
(4) Pelaksanaan Kemitraan dapat dilakukan dengan pola Kemitraan antara lain sebagai berikut:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok; dan/atau
g. bentuk kemitraan lain.
(5) Usaha Besar yang melakukan kegiatan Penanaman Modal harus memberikan pernyataan Komitmen Kemitraan pada saat mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS.
(6) Bagi pelaku Usaha Besar yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha wajib menyampaikan pernyataan Komitmen Kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang– undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan fasilitas Penanaman Modal.
(7) Untuk pelaksanaan Komitmen Kemitraan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Asosiasi Usaha menyiapkan daftar calon mitra UMK-M di Daerah yang siap dimitrakan dengan Usaha Besar.
(8) Dalam hal UMK-M di Daerah tidak memenuhi kompetensi sesuai jenis pekerjaan yang dikomitmenkan, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra UMK-M.
(9) Calon mitra UMK-M tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan Usaha Besar.
(10) Pelaksanaan Kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan Usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku UMK-M di Daerah.
(11) Dokumen Kesepakatan Kemitraan Usaha memuat paling sedikit :
a. identitas para pihak;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. bentuk pengembangan;
e. jangka waktu Kemitraan;
f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
g. penyelesaian perselisihan.
(12) Kemitraan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara berkelanjutan selama Usaha Besar masih melakukan kegiatan usaha.
(13) Kemitraan antara Usaha Besar dan UMK-M wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas Penanaman Modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Penanaman Modal meliputi :
a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota;
b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas.
(2) Pendelegasian kewenangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
c. penyelenggaraan perizinan dan non perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi :
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan penanaman modal.
(2) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah; dan
c. Perizinan dan Non Perizinan lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah.
(3) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dasar perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kewenangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
(6) Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Dinas melakukan verifikasi terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha.
(2) Dalam melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.
(3) Dalam hal penanam modal melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perbaikan harus disampaikan selama periode pelaporan.
(4) Dalam hal penanam modal tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penanam modal dianggap tidak menyampaikan LKPM.
(5) Hasil verifikasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan melalui sistem elektronik.
(6) Dinas melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal di Daerah berdasarkan data hasil pencatatan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada publik setiap triwulan.
Pasal 23
(1) Dinas membuat laporan komulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Laporan komulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri pada periode pelaporan;
c. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha dan negara untuk Penanaman Modal Asing; dan
d. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha untuk Penanaman Modal Dalam Negeri.
Pasal 24
(1) Gubernur menyelesaikan permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, Gubernur berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan pengaduan Pelaku Usaha terhadap pelayanan perizinan dan Penanaman Modal dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Pengaduan Penanaman Modal dapat berupa :
a. pengaduan langsung; dan
b. pengaduan tidak langsung.
(3) Penyampaian Pengaduan Penanaman Modal melalui :
a. secara langsung;
b. media elektronik yang disediakan; dan
c. media sosial.
(4) Tindak Lanjut atas Pengaduan Penanaman Modal, meliputi:
a. penyelesaian secara langsung; dan
b. koordinasi teknis dengan Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 26
Informasi mengenai potensi dan peluang penanaman modal kepada penanam modal didapat melalui Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah (CJIP) yang memuat tentang Profil Jawa Tengah, Proyek Investasi, dan Kawasan Industri.
Pelayanan Penanaman Modal meliputi :
a. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Daerah Kabupaten/Kota;
b. Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
(1) Gubernur mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas.
(2) Pendelegasian kewenangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur berdasarkan asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; dan
c. penyelenggaraan perizinan dan non perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah meliputi :
a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan penanaman modal.
(2) Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi:
a. persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah;
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah; dan
c. Perizinan dan Non Perizinan lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Daerah.
(3) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung, dan Sertifikat Laik Fungsi.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dasar perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kewenangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
(6) Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha wajib menyampaikan LKPM.
(2) Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan berkala untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal.
(3) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
(4) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bagi Pelaku Usaha Kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
b. bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi :
a. Pelaku Usaha Mikro; dan
b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
(6) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelaku Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester;
b. Periode pelaporan sebagai berikut :
1. laporan semester I disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. laporan semester II disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(7) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaku usaha Menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.
b. periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut:
1. Laporan triwulan I disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
2. Laporan triwulan II disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
3. Laporan triwulan III disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
4. Laporan triwulan IV disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(8) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha.
Pasal 22
(1) Dinas melakukan verifikasi terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha.
(2) Dalam melakukan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.
(3) Dalam hal penanam modal melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perbaikan harus disampaikan selama periode pelaporan.
(4) Dalam hal penanam modal tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), penanam modal dianggap tidak menyampaikan LKPM.
(5) Hasil verifikasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan melalui sistem elektronik.
(6) Dinas melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal di Daerah berdasarkan data hasil pencatatan LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada publik setiap triwulan.
Pasal 23
(1) Dinas membuat laporan komulatif atas pelaksanaan Penanaman Modal di Daerah setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Laporan komulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling sedikit memuat:
a. periode laporan;
b. realisasi Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri pada periode pelaporan;
c. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha dan negara untuk Penanaman Modal Asing; dan
d. jumlah proyek dan realisasi investasi berdasarkan lokasi proyek, sektor usaha untuk Penanaman Modal Dalam Negeri.
BAB Kelima
Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(1) Gubernur menyelesaikan permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan tidak mengatur hal untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, Gubernur berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(1) Penyelenggaraan pengaduan Pelaku Usaha terhadap pelayanan perizinan dan Penanaman Modal dilaksanakan melalui Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Pengaduan Penanaman Modal dapat berupa :
a. pengaduan langsung; dan
b. pengaduan tidak langsung.
(3) Penyampaian Pengaduan Penanaman Modal melalui :
a. secara langsung;
b. media elektronik yang disediakan; dan
c. media sosial.
(4) Tindak Lanjut atas Pengaduan Penanaman Modal, meliputi:
a. penyelesaian secara langsung; dan
b. koordinasi teknis dengan Kementerian/Lembaga, Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
BAB Ketujuh
Informasi mengenai Potensi dan Peluang Penanaman Modal
Informasi mengenai potensi dan peluang penanaman modal kepada penanam modal didapat melalui Sistem Informasi Potensi dan Peluang Investasi Daerah (CJIP) yang memuat tentang Profil Jawa Tengah, Proyek Investasi, dan Kawasan Industri.
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan oleh Dinas atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yaitu:
a. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.
(2) Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada :
a. Penanam Modal Baru di Daerah; dan
b. Penanam Modal yang melakukan perluasan usaha di Daerah.
(3) Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan secara jabatan dan/atau berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(4) Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur dapat menugaskan penandatanganan penetapan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan ketentuan:
a. Pemberian insentif dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh Kepala Dinas;
b. Pemberian insentif dengan nilai Rp200.000.001,00 (dua ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) oleh Sekretaris Daerah; dan
c. Pemberian insentif dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) oleh Gubernur.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif dan/atau kemudahan serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 29
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada penanam modal yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Bentuk Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah kewenangan Pemerintah Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah kewenangan Pemerintah Daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada UMK-M dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk UMK-M dan/atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMK-M dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(3) Bentuk Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa penyediaan data dan informasi atau arahan tentang kawasan prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
h. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
i. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
k. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau
l. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Pasal 30
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. merupakan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan UMK-M atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah;
n. berorientasi ekspor;
o. berlokasi di KEK;
p. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja; dan/atau
q. Badan Usaha/Perusahaan Swasta mempekerjakan 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Pasal 31
(1) Pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak Daerah dan/atau sanksinya.
(2) Pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b berupa pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas Retribusi Daerah dan/atau sanksinya.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengurangan, keringanan atau pembebasan sebagaimana ayat (1) dan ayat
(2) dapat diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Kemudahan yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dengan ketentuan:
a. Penyediaan data dan informasi Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a antara lain:
1. informasi potensi ekonomi Daerah;
2. rencana tata ruang wilayah Daerah; dan
3. rencana strategis dan skala prioritas Daerah.
b. Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b antara lain:
1. jaringan listrik;
2. jalan;
3. transportasi;
4. jaringan telekomunikasi; dan
5. jaringan air bersih.
c. Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kemudahan yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang urusan kewenangan masing-masing.
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan 1 (satu) atau lebih insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Jangka waktu pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau penanam modal hasil rekomendasi Tim Verifikasi sesuai dengan skala prioritas pemberian insentif.
Pasal 34
(1) Gubernur MENETAPKAN masyarakat dan/atau penanam modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
(2) Dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan menggunakan variabel dan skala prioritas Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 35
(1) Permohonan insentif dan/atau kemudahan diajukan oleh perseorangan/pimpinan perusahaan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas.
(2) Pengajuan permohonan insentif dan/atau kemudahan dilakukan dengan tata cara :
a. Bagi penanam modal baru, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan melampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. Profil perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan Direksi dan manajemen perusahaan, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. Bentuk insentif dan/atau kemudahan yang dimohonkan;
4. Surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
5. Fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan
6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha.
b. Bagi penanam modal yang telah beroperasi yang akan melakukan perluasan usahanya, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dilampiri dengan:
1. Fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. Profil rencana perluasan perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan Direksi dan manajemen perusahaan, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. Neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir; dan
4. Perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dikoordinasikan oleh Dinas.
Pasal 36
Pasal 37
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) mempunyai tugas :
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur;
c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
d. MENETAPKAN urutan penanam modal yang akan menerima pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f. menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 38
(1) Permohonan insentif dan kemudahan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian dalam suatu rapat koordinasi.
(2) Format Rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 39
Dalam hal penolakan terhadap pengajuan permohonan untuk dapat menerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal, Tim Verifikasi menyatakan dalam berita acara penilaian yang menjadi dasar rekomendasi/pertimbangan surat penolakan Gubernur.
Pasal 40
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikoordinasikan oleh Dinas.
Pasal 41
(1) Pelaku Usaha yang menerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. laporan penggunaan insentif dan kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 42
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
(3) Evaluasi dilakukan atas dasar :
a. Laporan tertulis yang disampaikan oleh penerima insentif dan kemudahan; dan
b. Kunjungan ke lokasi usaha penerima insentif dan kemudahan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pembinaan dan pengawasan.
Pasal 43
Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya.
(2) Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada :
a. Penanam Modal Baru di Daerah; dan
b. Penanam Modal yang melakukan perluasan usaha di Daerah.
(3) Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan secara jabatan dan/atau berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(4) Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Gubernur dapat menugaskan penandatanganan penetapan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dengan ketentuan:
a. Pemberian insentif dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) oleh Kepala Dinas;
b. Pemberian insentif dengan nilai Rp200.000.001,00 (dua ratus juta satu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) oleh Sekretaris Daerah; dan
c. Pemberian insentif dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) oleh Gubernur.
(6) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha atau kegiatan investasi, bentuk insentif dan/atau kemudahan, jangka waktu insentif dan/atau kemudahan serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada penanam modal yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Bentuk Insentif Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah kewenangan Pemerintah Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah kewenangan Pemerintah Daerah;
c. pemberian bantuan modal kepada UMK-M dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk UMK-M dan/atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMK-M dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(3) Bentuk Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa penyediaan data dan informasi atau arahan tentang kawasan prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai dengan peruntukannya;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
h. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
i. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
k. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau
l. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. merupakan industri pionir;
j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan UMK-M atau koperasi;
l. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah;
n. berorientasi ekspor;
o. berlokasi di KEK;
p. Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja; dan/atau
q. Badan Usaha/Perusahaan Swasta mempekerjakan 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
(1) Pengurangan, keringanan atau pembebasan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a berupa pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak Daerah dan/atau sanksinya.
(2) Pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b berupa pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan dalam hal-hal tertentu atas Retribusi Daerah dan/atau sanksinya.
(3) Pemberian insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal, yang bersifat bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diberikan sesuai kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengurangan, keringanan atau pembebasan sebagaimana ayat (1) dan ayat
(2) dapat diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan peraturan perundang-undangan.
(1) Kemudahan yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dengan ketentuan:
a. Penyediaan data dan informasi Peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a antara lain:
1. informasi potensi ekonomi Daerah;
2. rencana tata ruang wilayah Daerah; dan
3. rencana strategis dan skala prioritas Daerah.
b. Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b antara lain:
1. jaringan listrik;
2. jalan;
3. transportasi;
4. jaringan telekomunikasi; dan
5. jaringan air bersih.
c. Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kemudahan yang diberikan kepada penanam modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan bidang urusan kewenangan masing-masing.
Pasal 33
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan 1 (satu) atau lebih insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Jangka waktu pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau penanam modal hasil rekomendasi Tim Verifikasi sesuai dengan skala prioritas pemberian insentif.
BAB Keenam
Dasar Penilaian Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal
(1) Gubernur MENETAPKAN masyarakat dan/atau penanam modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
(2) Dasar penilaian pemberian insentif dan kemudahan menggunakan variabel dan skala prioritas Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(1) Permohonan insentif dan/atau kemudahan diajukan oleh perseorangan/pimpinan perusahaan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas.
(2) Pengajuan permohonan insentif dan/atau kemudahan dilakukan dengan tata cara :
a. Bagi penanam modal baru, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan melampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. Profil perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan Direksi dan manajemen perusahaan, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. Bentuk insentif dan/atau kemudahan yang dimohonkan;
4. Surat kuasa bermeterai cukup jika permohonan diwakilkan;
5. Fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari penerima kuasa jika permohonan diwakilkan; dan
6. Fotokopi Nomor Induk Berusaha.
b. Bagi penanam modal yang telah beroperasi yang akan melakukan perluasan usahanya, pemohon mengajukan surat permohonan tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dilampiri dengan:
1. Fotokopi KTP atau bukti identitas diri yang sah dari pemohon;
2. Profil rencana perluasan perusahaan yang paling sedikit berisi visi, misi, lingkup usaha, susunan Direksi dan manajemen perusahaan, serta fotokopi dokumen legalitas perusahaan;
3. Neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir dan perhitungan rugi laba perusahaan 2 (dua) tahun terakhir; dan
4. Perkembangan usaha yang berisi kapasitas usaha dan pemasaran produk per tahun untuk waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal dikoordinasikan oleh Dinas.
BAB Kedelapan
Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
(1) Gubernur membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua : Sekretaris Daerah;
b. Wakil Ketua : Asisten Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris : Kepala Dinas;
d. Anggota : 1. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
2. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Daerah;
3. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
4. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
5. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja;
6. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
7. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Tata Ruang;
9. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Alam dan Mineral;
10. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan Perkebunan;
11. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
12. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Cipta Karya;
13. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
14. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan;
15. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata;
16. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
17. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum;
18. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
19. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
20. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda.
(3) Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 37
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) mempunyai tugas :
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap masing-masing kriteria secara terukur;
c. menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
d. MENETAPKAN urutan penanam modal yang akan menerima pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f. menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat yang Berwenang untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 38
(1) Permohonan insentif dan kemudahan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) diverifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian dalam suatu rapat koordinasi.
(2) Format Rekomendasi Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 39
Dalam hal penolakan terhadap pengajuan permohonan untuk dapat menerima insentif dan kemudahan Penanaman Modal, Tim Verifikasi menyatakan dalam berita acara penilaian yang menjadi dasar rekomendasi/pertimbangan surat penolakan Gubernur.
Pasal 40
Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikoordinasikan oleh Dinas.
(1) Pelaku Usaha yang menerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal menyampaikan laporan kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu bilamana dibutuhkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. laporan penggunaan insentif dan kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 42
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan yang telah diberikan kepada masyarakat dan/atau penanam modal.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali
(3) Evaluasi dilakukan atas dasar :
a. Laporan tertulis yang disampaikan oleh penerima insentif dan kemudahan; dan
b. Kunjungan ke lokasi usaha penerima insentif dan kemudahan.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pembinaan dan pengawasan.
Pasal 43
Pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi tidak lagi memenuhi kriteria atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal melalui:
a. pembinaan;
b. pemantauan dan verifikasi; dan
c. pengawasan.
Pasal 46
(1) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Dinas kepada penanam modal.
(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan terhadap penanam modal, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi:
a. Pemberian penjelasan, konsultasi, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala; dan
b. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penanam modal.
(3) Pelaksanaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait.
(4) Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga, Dinas dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait.
(5) Dalam hal fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan permasalahan, Dinas dapat melaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 47
(1) Penanam modal dapat menyampaikan permohonan fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas.
(2) Atas permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan;
b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan instansi teknis terkait dan/atau pihak terkait lainnya;
c. dalam hal fasilitasi dilakukan terhadap penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha, koordinasi dilakukan dengan Aparatur Sipil Negara yang memberikan pelayanan Perizinan Berusaha; dan
d. laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
(3) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dituangkan dalam notula dan/atau berita acara.
(4) Dinas memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah.
Pasal 48
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh penanam modal melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap:
a. LKPM yang disampaikan oleh Penanam Modal; dan
b. laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan oleh penanam modal.
(2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kegiatan pemantauan dan verifikasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
(4) Kegiatan pemantauan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas terhadap LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
Pasal 49
(1) Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(2) Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan insidental.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dengan tingkat Risiko kegiatan usaha yang berbeda di 1 (satu) titik lokasi yang sama, Pengawasan dilakukan untuk setiap tingkat Risiko.
Pasal 50
Pasal 51
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b dapat dilakukan karena adanya keadaan tertentu, yaitu:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian Daerah.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha, melalui pemeriksaan administratif dan fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
(4) Dalam hal pengawasan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, pengawasan insidental dapat dilakukan secara virtual.
(5) Pengawasan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh kementerian/Lembaga dan/atau Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangannya.
(6) Surat tugas dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pengawasan insidental diinput ke Sistem OSS setelah pelaksanaan inspeksi lapangan.
Pasal 52
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau Pelaku Usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a wajib disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dilakukan secara:
a. langsung kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b. tidak langsung yang disampaikan:
1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
2. secara elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan.
(4) Lembaga OSS menyusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pengawasan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. pelaksanaan kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan (suara, polusi udara, bau, sosial, dan lain-lain) bagi masyarakat sekitar.
Pasal 53
(1) Kegiatan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK sesuai kewenangannya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Lembaga atau Profesi Ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Dalam hal berdasarkan inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, Lembaga atau Profesi Ahli yang bersertifikat atau terakreditasi melaporkan kepada Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak Lembaga atau Profesi Ahli yang bersertifikat atau terakreditasi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(4) Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima laporan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal melaksanakan implementasi penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, dapat bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum.
(6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pasal 54
Pasal 55
(1) Kegiatan Pengawasan dilakukan atas Usaha dan/atau Kegiatan sebagai tindak lanjut dari :
a. evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal;
b. adanya penugasan untuk melakukan pengawasan dari Pemerintah;
atau
c. proses penerbitan izin yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota namun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Instansi teknis dan/atau Instansi terkait sesuai dengan norma, standar, prosedur kriteria yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dinas dapat :
a. didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal; dan/atau
b. bekerja sama dengan profesi yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan bidang yang diperlukan.
(4) Dalam rangka pengawasan dapat dibentuk Tim Pengawasan yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait.
Pasal 56
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan kepada Pimpinan atau Penanggungjawab Perusahaan.
(2) Dalam hal kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, Kepala Dinas mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan.
(3) Dalam setiap pelaksanaan pengawasan, Dinas menunjuk petugas pengawasan secara tertulis dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(4) Dalam hal Pimpinan atau penanggung jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, pengawasan tetap dilakukan oleh Dinas.
(5) Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan atau Penanggungjawab Perusahaan.
Pasal 57
(1) Hasil pemeriksaan ke lokasi perusahaan dalam rangka pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani bersama oleh Petugas Pengawasan dan Pimpinan atau Penanggungjawab Perusahaan.
(2) Dalam hal Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Petugas Pengawasan membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh Pimpinan/ Penanggungjawab Perusahaan.
(3) Dalam hal Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga tidak ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan, Berita Acara Pemeriksaan tetap dinyatakan sah.
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Penanaman Modal.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(1) Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan oleh Dinas kepada penanam modal.
(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan terhadap penanam modal, dilaksanakan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi:
a. Pemberian penjelasan, konsultasi, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala; dan
b. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penanam modal.
(3) Pelaksanaan kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terkoordinasi dengan pihak terkait.
(4) Fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan dapat melibatkan Kementerian/Lembaga, Dinas dan/atau Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait.
(5) Dalam hal fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terkait dengan permasalahan, Dinas dapat melaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 47
(1) Penanam modal dapat menyampaikan permohonan fasilitasi penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas.
(2) Atas permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal melalui tahapan:
a. identifikasi dan verifikasi permasalahan;
b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan instansi teknis terkait dan/atau pihak terkait lainnya;
c. dalam hal fasilitasi dilakukan terhadap penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha, koordinasi dilakukan dengan Aparatur Sipil Negara yang memberikan pelayanan Perizinan Berusaha; dan
d. laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait.
(3) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dituangkan dalam notula dan/atau berita acara.
(4) Dinas memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah.
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh penanam modal melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap:
a. LKPM yang disampaikan oleh Penanam Modal; dan
b. laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan oleh penanam modal.
(2) LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Kegiatan pemantauan dan verifikasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sejak Perizinan Berusaha diterbitkan.
(4) Kegiatan pemantauan dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas terhadap LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
(1) Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(2) Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan rutin; dan
b. pengawasan insidental.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dengan tingkat Risiko kegiatan usaha yang berbeda di 1 (satu) titik lokasi yang sama, Pengawasan dilakukan untuk setiap tingkat Risiko.
Pasal 50
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. laporan Pelaku Usaha; dan
b. inspeksi lapangan.
(2) Pengawasan rutin melalui Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha.
(3) Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih
teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemantauan dan verifikasi terhadap laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha;
(5) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui pemeriksaan administratif dan/atau fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas,insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
(6) Dalam hal inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, inspeksi lapangan dilakukan secara virtual.
(7) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah terkait sesuai kewenangannya.
Pasal 51
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b dapat dilakukan karena adanya keadaan tertentu, yaitu:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. adanya pengaduan dan/atau kebutuhan dari Pelaku Usaha;
c. adanya indikasi Pelaku Usaha melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. kebutuhan yang sangat mendesak berupa terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian Daerah.
(2) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu dan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pelaku Usaha.
(3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan inspeksi lapangan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi dengan pelaksanaan kegiatan usaha, melalui pemeriksaan administratif dan fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
(4) Dalam hal pengawasan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, pengawasan insidental dapat dilakukan secara virtual.
(5) Pengawasan lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh kementerian/Lembaga dan/atau Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangannya.
(6) Surat tugas dan Berita Acara Pemeriksaan hasil pengawasan insidental diinput ke Sistem OSS setelah pelaksanaan inspeksi lapangan.
Pasal 52
(1) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau Pelaku Usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) huruf a wajib disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyampaian pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dilakukan secara:
a. langsung kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan/atau
b. tidak langsung yang disampaikan:
1. tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; atau
2. secara elektronik melalui Sistem OSS atau saluran pengaduan yang disediakan.
(4) Lembaga OSS menyusun prosedur pengelolaan pengaduan masyarakat secara elektronik melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2.
(5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. pelaksanaan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan standar kegiatan usaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. kegiatan Pengawasan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyalahgunaan penggunaan Sistem OSS yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
e. pelaksanaan kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan (suara, polusi udara, bau, sosial, dan lain-lain) bagi masyarakat sekitar.
Pasal 53
(1) Kegiatan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK sesuai kewenangannya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Lembaga atau Profesi Ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Dalam hal berdasarkan inspeksi lapangan rutin ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, Lembaga atau Profesi Ahli yang bersertifikat atau terakreditasi melaporkan kepada Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak Lembaga atau Profesi Ahli yang bersertifikat atau terakreditasi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(4) Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari setelah menerima laporan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal melaksanakan implementasi penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, dapat bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum.
(6) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Pasal 54
Pasal 55
(1) Kegiatan Pengawasan dilakukan atas Usaha dan/atau Kegiatan sebagai tindak lanjut dari :
a. evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal;
b. adanya penugasan untuk melakukan pengawasan dari Pemerintah;
atau
c. proses penerbitan izin yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota namun tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Dinas secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Instansi teknis dan/atau Instansi terkait sesuai dengan norma, standar, prosedur kriteria yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Dinas dapat :
a. didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal; dan/atau
b. bekerja sama dengan profesi yang memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan bidang yang diperlukan.
(4) Dalam rangka pengawasan dapat dibentuk Tim Pengawasan yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait.
Pasal 56
(1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan kepada Pimpinan atau Penanggungjawab Perusahaan.
(2) Dalam hal kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, Kepala Dinas mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal pelaksanaan pengawasan.
(3) Dalam setiap pelaksanaan pengawasan, Dinas menunjuk petugas pengawasan secara tertulis dalam surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(4) Dalam hal Pimpinan atau penanggung jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, pengawasan tetap dilakukan oleh Dinas.
(5) Dalam hal pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan atau Penanggungjawab Perusahaan.
Pasal 57
(1) Hasil pemeriksaan ke lokasi perusahaan dalam rangka pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani bersama oleh Petugas Pengawasan dan Pimpinan atau Penanggungjawab Perusahaan.
(2) Dalam hal Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Petugas Pengawasan membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh Pimpinan/ Penanggungjawab Perusahaan.
(3) Dalam hal Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga tidak ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggungjawab Perusahaan, Berita Acara Pemeriksaan tetap dinyatakan sah.
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah;
c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi Pemerintah yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Setiap penanam modal bertanggungjawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Daerah;
d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
e. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pencabutan perizinan berusaha; dan/atau
d. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
Pasal 61
(1) Peringatan tertulis, dapat dijatuhkan apabila diketahui penanam modal karena kelalaiannya tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a sampai dengan huruf g.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha, dapat dijatuhkan apabila:
a. Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan sanksi peringatan tertulis, dan sudah diberikan kesempatan yang patut untuk melaksanakan sebagian atau seluruhnya kewajiban yang diketahui tidak dilaksanakan;
b. adanya laporan/pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan usaha yang berdampak meresahkan, membahayakan dan mengganggu ketentraman masyarakat, tidak menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
c. Pelaku Usaha yang setelah dilakukan pembinaan dan diberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan/memperbaiki/ mengembalikan kondisi awal, agar usaha dilakukan sesuai dengan kaidah yang baik dan benar, tapi tidak melaksanakan dengan benar.
(3) Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dapat dijatuhkan apabila:
a. terdapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan memerintahkan untuk mencabut izin usaha dan/ atau dinyatakan tidak sah;
b. terdapat Pelaku Usaha yang izinnya telah diberhentikan sementara, tapi pemegang izin tidak melakukan perubahan, perbaikan, pemulihan keadaan;
c. apabila terdapat kegiatan usaha yang dilakukan diketahui bertentangan dengan aspek budaya, agama dan adat istiadat setempat, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. apabila dengan sengaja tidak mematuhi sebagian atau semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Kepala Dinas dapat memberikan sanksi adminsitratif berdasarkan adanya:
a. usulan dan rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait, dengan dilengkapi dokumen pemeriksaan dengan bukti yang cukup Pelaku Usaha telah melakukan pelangaran terhadap kewajibannya; dan
b. adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Perizinan Berusaha dinyatakan dicabut.
(2) Kepala Dinas memberikan sanksi administratif secara tertulis, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Pelaku Usaha/pemegang izin tidak melakukan upaya banding administratif maka sanksi administratif dinyatakan diterima;
(3) Banding Administratif hanya dapat diajukan terhadap sanksi Administratif pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(4) Banding Administratif diajukan kepada Gubernur dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender, sejak diterimanya pemberitahuan adanya sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(5) Kepala Dinas meneruskan pengajuan banding administratif kepada Gubernur untuk dimintakan persetujuan atau penolakan, paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja.
Setiap penanam modal berkewajiban:
a. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berupa kegiatan yang dapat menunjang program Pemerintah Daerah;
c. membuat dan menyampaikan LKPM kepada instansi Pemerintah yang melaksanaan urusan bidang Penanaman Modal;
d. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
e. meningkatkan kompetensi tenaga kerja Warga Negara INDONESIA melalui pelatihan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengutamakan tenaga kerja dari Daerah sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
g. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja Warga Negara INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
h. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penanam modal bertanggungjawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang merugikan Daerah;
d. menciptakan dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
e. menjaga kelestarian lingkungan hidup; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan penjatuhan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha;
c. pencabutan perizinan berusaha; dan/atau
d. pencabutan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(1) Peringatan tertulis, dapat dijatuhkan apabila diketahui penanam modal karena kelalaiannya tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a sampai dengan huruf g.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha, dapat dijatuhkan apabila:
a. Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan sanksi peringatan tertulis, dan sudah diberikan kesempatan yang patut untuk melaksanakan sebagian atau seluruhnya kewajiban yang diketahui tidak dilaksanakan;
b. adanya laporan/pengaduan masyarakat terkait adanya kegiatan usaha yang berdampak meresahkan, membahayakan dan mengganggu ketentraman masyarakat, tidak menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal;
c. Pelaku Usaha yang setelah dilakukan pembinaan dan diberikan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan/memperbaiki/ mengembalikan kondisi awal, agar usaha dilakukan sesuai dengan kaidah yang baik dan benar, tapi tidak melaksanakan dengan benar.
(3) Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dapat dijatuhkan apabila:
a. terdapat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan memerintahkan untuk mencabut izin usaha dan/ atau dinyatakan tidak sah;
b. terdapat Pelaku Usaha yang izinnya telah diberhentikan sementara, tapi pemegang izin tidak melakukan perubahan, perbaikan, pemulihan keadaan;
c. apabila terdapat kegiatan usaha yang dilakukan diketahui bertentangan dengan aspek budaya, agama dan adat istiadat setempat, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. apabila dengan sengaja tidak mematuhi sebagian atau semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Dinas dapat memberikan sanksi adminsitratif berdasarkan adanya:
a. usulan dan rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait, dengan dilengkapi dokumen pemeriksaan dengan bukti yang cukup Pelaku Usaha telah melakukan pelangaran terhadap kewajibannya; dan
b. adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Perizinan Berusaha dinyatakan dicabut.
(2) Kepala Dinas memberikan sanksi administratif secara tertulis, apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender Pelaku Usaha/pemegang izin tidak melakukan upaya banding administratif maka sanksi administratif dinyatakan diterima;
(3) Banding Administratif hanya dapat diajukan terhadap sanksi Administratif pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(4) Banding Administratif diajukan kepada Gubernur dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender, sejak diterimanya pemberitahuan adanya sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(5) Kepala Dinas meneruskan pengajuan banding administratif kepada Gubernur untuk dimintakan persetujuan atau penolakan, paling lama 30 (tiga puluh hari) kerja.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 29), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
Pasal 64
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 4 September 2023
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 4 September 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
SUMARNO
BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 36
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM
IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003
LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
FORMAT KOMITMEN KEMITRAAN
Kop Surat Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
SURAT PERNYATAAN KEPEMINATAN KEMITRAAN
Pada tanggal ................... bulan ................... tahun ..................., yang bertanda tangan dibawah ini :
1. PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
NIB :
Alamat Perusahaan :
Telp./ Handphone :
Lokasi Proyek
Bidang Usaha :
2. PIHAK KEDUA
Nama :
Jabatan :
Perusahaan :
NIB :
Alamat Perusahaan :
Telp./ Handphone :
Bidang Usaha :
Dalam pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Temu Usaha yang di fasilitasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, dengan ini kami KEDUA BELAH PIHAK menyatakan BERMINAT.
1. Melakukan kerjasama kemitraan dalam dalam bentuk :………………………...
2. Rencana Nilai Pekerjaan : Rp ......................................................................
3. Melakukan pembicaraan lebih lanjut untuk memperoleh kesepakatan kerjasama dalam hal ketentuan dan aturan yang akan dilaksanakan.
Demikian Surat Pernyataan Kepeminatan Kemitraan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.
Semarang, ........................
PIHAK PERTAMA PT Adyuta Gemilang Artha (Tree Cocoid)
THEODORUS ARGO NUGROHO PIHAK KEDUA CV Mega Briquette
SUGENG HARIYADI
Mengetahui, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
NAMA Pangkat NIP
Kop Surat Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
SURAT PERNYATAAN KERJASAMA KEMITRAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. PIHAK PERTAMA
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
NIB :
Alamat Perusahaan :
Telp./ Handphone :
Lokasi Proyek :
Bidang Usaha :
2. PIHAK KEDUA
Nama :
Jabatan :
Nama Perusahaan :
NIB :
Alamat Perusahaan :
Telp./ Handphone :
Bidang Usaha :
Sebagai tindak lanjut hasil kepeminatan kerjasama kemitraan antara KEDUA BELAH PIHAK dari hasil kegiatan Fasilitasi Temu Usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, dengan ini kami menyatakan :
1. PIHAK PERTAMA telah melaksanakan kerjasama kemitraan dengan PIHAK KEDUA di bidang : .......................................................................................
2. Jenis produk PIHAK KEDUA yang dikerjasamakan : ....................................
3. Kapasitas produk yang dikerjasamakan (per bln/tahun) : ............................
4. Nilai Pekerjaan :Rp ......................................................................................
5. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama : .......................................................
Demikian Surat Pernyataan Kerjasama Kemitraan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana perlunya.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Mengetahui, Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal
NAMA Pangkat NIP
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM
IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003
LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
I.
BENTUK INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
No.
Bentuk Insentif Keterangan 1 2 3 4 1 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai Kewenangan Daerah Provinsi
Pengurangan pokok pajak dan/atau retribusi Disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan Keringanan sanksi/denda pajak dan/atau retribusi Pembebasan pokok dan/atau sanksi/denda pajak dan/atau retribusi Penghapusan atas pokok pajak dan/atau retribusi, dan/atau sanksi/denda terutang Pajak dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 2 Pemberian bantuan modal kepada UMK-M dan/atau koperasi di Daerah Melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku 3 Bantuan untuk riset dan pengembangan untuk UMK-M dan/atau koperasi di Daerah 4 Bantuan fasilitas pelatihan vokasi UMK-M dan/atau koperasi di Daerah 5 Bunga pinjaman rendah
No.
Bentuk Kemudahan Penanaman Modal
Keterangan 1 Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
2 Penyediaan sarana dan prasarana
3 Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa penyediaan data dan informasi atau arahan tentang
No.
Bentuk Kemudahan Penanaman Modal
Keterangan kawasan prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai dengan peruntukannya.
4 Pemberian bantuan teknis
5 Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
6 Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
7 Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah
8 Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah
9 Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
10 Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
11 Kemudahan akses pasokan bahan baku dan energi
12 Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah
II.
VARIABEL PENILAIAN
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5
1. Kontribusi terhadap Peningkatan Pendapatan Masyarakat
Dampak terhadap pendapatan rata- rata masyarakat
a. Tingkat rata- rata pendapatan karyawan per bulan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
1
b. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan per bulan sama dengan UMK;
2
c. Tingkat rata- rata pendapatan karyawan per bulan di atas UMK.
3
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5
2. Menyerap Tenaga Kerja Lokal Penggunaan tenaga kerja lokal sebagai tenaga kerja produksi maupun manajerial
a. Menyerap tenaga kerja lokal kurang dari 30 % (tiga puluh per seratus);
1
b. Menyerap tenaga kerja lokal antara 30 % (tiga puluh satu per seratus) sampai dengan 60 % (enam puluh per seratus);
2
c. Menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 60 % (enam puluh per seratus).
3
3. Menggunakan sebagian besar Sumber Daya Lokal berasal dari Provinsi Jawa Tengah Memanfaatka n bahan baku produksi dari Provinsi Jawa Tengah
a. Bahan baku produksi minimal 10 % (sepuluh per seratus) - 20 % (dua puluh per seratus) berasal dari lokal;
1
b. Bahan baku produksi minimal 21 % (dua puluh satu per seratus) - 30 % (tiga puluh per seratus) yang berasal dari lokal;
2
c. Bahan baku produksi lebih dari 30 % (tiga puluh per seratus) berasal dari lokal;
3
4. Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik Penanam Modal melaksanakan penyaluran dana dari program Tanggung jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsbility (CSR) secara rutin di Provinsi Jawa Tengah.
a. Belum ada kontribusi dana CSR;
1
b. Kontribusi dana CSR kurang dari 5 %/Tahun (lima per seratus per tahun) dari keuntungan bersihnya;
2
c. Kontribusi dana CSR 5 % atau lebih /Tahun (lima per seratus per tahun) 3
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5 dari keuntungan bersihnya.
5. Memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto Peningkatan total produksi penanaman modal baik perkiraan maupun realisasinya.
a. Pertumbuhan nilai total produksi penanaman modal meningkat rata-rata kurang 5 % per tahunnya;
1
b. Pertumbuhan nilai total produksi penanaman modal meningkat antara 5% - 10 % per tahunnya;
2
c. Pertumbuhan nilai total produksi penanaman modal meningkat rata-rata lebih dari 10% per tahunnya.
3
6. Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan Investor menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan dan keadilan, serta pemanfaatan sumber daya (alam) dan taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan
a. Pelaku Usaha tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) / Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup UKL-UPL / Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
1
b. Investor memiliki Dokumen AMDAL/UKL- UPL/SPPL namun belum dilaksanakan;
2
c. Investor memiliki dokumen AMDAL/UKL - 3
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5 UPL/SPPL dan sudah dilaksanakan.
7. Pembangunan Infrastruktur Penanam Modal yang mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat
a. Penanam modal yang dalam usahanya tidak menyertakan pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum;
1
b. Penanam modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum memperoleh dukungan dana dari APBD;
2
c. Penanam modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan Fasilitas Sosial dan Fasilitas umum.
3
8. Melakukan Alih Teknologi Penanam Modal yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan masyarakat Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi tepat guna yang digunakan oleh penanam modal
a. Belum ada transfer teknologi kepada pemerintah daerah maupun kepada masyarakat;
1
b. Transfer teknologi kepada pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan dengan dukungan dana APBD;
2
c. Transfer teknologi tepat guna kepada pemerintah daerah dan masyarakat dilakukan dengan pembiayaan penuh dari penanam modal.
3
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5
9. Merupakan Industri Pionir Penanam modal yang membuka jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas, memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang terjadi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah
a. Usaha penanam modal bukan jenis usaha baru dan tidak memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan tidak mendukung pengembangan produk unggulan daerah;
1
b. Usaha penanam modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) tetapi tidak mendukung pengembangan produk unggulan daerah;
2
c. Usaha penanam modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
3
10. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi Penanam modal melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi.
a. Tidak ada kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dan inovasi dalam peningkatan nilai tambah Produk Unggulan Daerah;
1
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5
b. Ada kegiatan litbang dan inovasi namun tidak terkait dengan pengembangan Produk Unggulan Daerah;
2
c. Ada kegiatan litbang dan inovasi namun yang terkait erat dengan pengembangan Produk Unggulan Daerah.
3
11. Bermitra dengan Usaha Mikro Kecil Menengah atau Koperasi Penanam modal melakukan kemitraan dengan pengusaha Mikro Kecil Menengah atau Koperasi
a. Penanam modal belum melakukan kemitraan;
1
b. Penanam modal melakukan kemitraan dalam bidang produksi atau pemasaran dari Usaha Mikro Kecil Menengah atau Koperasi saja;
2
c. Investor melakukan kemitraan dalam bidang produksi dan pemasaran hasil dari Usaha Mikro Kecil Menengah atau Koperasi.
3
12. Industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
Memanfaatkan Barang / Modal, dan mesin produksi dalam negeri
a. Penanam modal belum menggunakan barang modal, mesin atau peralatan produksi dalam negeri;
1
b. Penanam modal menggunakan barang modal, mesin atau peralatan produk dalam negeri kurang dari 50 % (lima puluh per seratus);
2
NO.
KRITERIA VARIABEL INDIKATOR *) NILAI *) 1 2 3 4 5
c. Penanam modal menggunakan barang modal, mesin atau peralatan produksi dalam negeri lebih dari 50% (lima puluh per seratus).
3
13. Kegiatan Usaha sesuai dengan Program Prioritas Daerah Badan Usaha/ Penanam Modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan rencana pembangunan ekonomi daerah.
a. Usaha Penanam Modal tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)/ Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
1
b. Usaha Penanam Modal sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) namun tidak masuk dalam dokumen RPJMD/Renstra SKPD;
2
c. Usaha Penanam Modal sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan masuk dalam dokumen RPJMD/Renstra SKPD.
3
14. Berorientasi Ekspor Penanam modal melakukan ekspor ke luar negeri
a. Tidak ada negara tujuan ekspor;
1
b. Tujuan ekspor 1(satu) negara;
2
c. Tujuan ekspor lebih dari 1 (satu) negara 3
SKOR NILAI *) Lingkari parameter dan nilai yang sesuai
III.
SKALA PRIORITAS PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Tabel Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Berdasarkan Skala Prioritas
Bentuk Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Proritas Rendah Prioritas Sedang Prioritas Tinggi 1 2 3 4 Bentuk Insentif Penanaman Modal Pengurangan atau pembebasan retribusi dan pajak untuk setiap penanam modal diberikan antara 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total perkiraan atau realisasi pembayaran pajak dan retribusi dari penanam modal Pengurangan atau pembebasan retribusi dan pajak untuk setiap penanam modal lebih dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total perkiraan atau realisasi pembayaran pajak dan retribusi dari penanam modal.
Pengurangan atau pembebasan retribusi dan pajak untuk setiap penanam modal lebih dari 50% (lima puluh persen) sampai dengan maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari total perkiraan atau realisasi pembayaran pajak dan retribusi dari penanam modal Bentuk Kemudahan Penanaman Modal
1. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
2. Penyediaan sarana dan prasarana.
3. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh
1. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal.
2. Penyediaan sarana dan prasarana.
3. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah sebesar 10% (sepuluh
1. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
2. Penyediaan sarana dan prasarana
3. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan dalam
persen) dari total perhitungan.
4. Pemberian bantuan teknis.
5. Percepatan pelayanan perizinan
6. Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
7. Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah
8. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah
9. Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
10. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
11. Kemudahan akses pasokan bahan baku dan energy
12. Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total perhitungan
4. Pemberian bantuan teknis
5. Percepatan pelayanan perizinan
6. Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
7. Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah
8. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah
9. Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
11. Kemudahan akses pasokan bahan baku dan energy
12. Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah pemanfaatan Barang Milik Daerah sebesar lebih dari 50% (lima puluh persen) dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari total perhitungan
4. Pemberian bantuan teknis
5. Percepatan pelayanan perizinan
6. Kemudahan akses pemasaran hasil produksi
7. Kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah
8. Pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah
9. Kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil
11. Kemudahan akses pasokan bahan baku dan
energy
12. Fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah
Skor Nilai : ……………………………………..
Prioritas : ……………………………………..
● Skala Penentuan Prioritas Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
a. Skor nilai antara 1 sampai 27 = Prioritas Rendah
b. Skor nilai antara 28 sampai 41 = Prioritas Sedang
c. Skor sampai dengan 42 = Prioritas Tinggi
Semarang, ….....................................
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,
Nama Pangkat/Gol.
NIP. …...............................
IV.
FORMAT PERMOHONAN INSENTIF/KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL BAGI PENANAM MODAL BARU
Nomor :
Kepada :
Lamp : 1 (satu) bendel Yth. Gubernur Jawa Tengah
c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Hal : Permohonan Insentif/Kemudahan Penanaman Modal
di -
SEMARANG Dengan hormat, Bersama ini kami mengajukan Permohonan Insentif / Kemudahan Penanaman Modal dengan data sebagai berikut :
Nama Perusahaan : .................................................……… Alamat Perusahaan : ................................................……….
Telp : ............................................………….
Nama Pimpinan : .................................................……… Alamat Pimpinan : ................................................……….
Telp : .............................................……… Alamat Lokasi : ................................................……….
Perusahaan : .........................................…………….
Telp : …………………………………………..
Adapun jenis insentif dan kemudahan penanaman modal yang kami mohonkan adalah sebagai berikut *):
1. Insentif :
a. Pengurangan pokok pajak dan/atau retribusi;
b. Keringanan sanksi/denda pajak dan/atau retribusi;
c. Pembebasan pokok dan/atau sanksi/denda pajak dan/atau retribusi;
d. Penghapusan atas pokok pajak dan/atau retribusi, dan/atau sanksi/denda terutang;
e. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
2. Kemudahan :
a. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal
b. Penyediaan sarana dan prasarana.
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi berupa penyediaan data dan informasi atau arahan tentang kawasan prioritas pengembangan ekonomi daerah sesuai dengan peruntukannya
d. Pemberian bantuan teknis.
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
h. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah;
i. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil;
k. kemudahan akses pasokan bahan baku, energi; dan/atau
l. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Bersama ini kami lampirkan :
1. Fotokopi KTP/Identitas diri;
2. Profil perusahaan, berisi :
a. Visi;
b. Misi;
c. Lingkup usaha;
d. Legalitas perusahaan;
e. Susunan direksi dan manajemen perusahaan; dan
f. Foto kopi dokumen legalitas perusahaan.
3. Apabila permohonan diwakilkan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP/Identitas diri penerima kuasa;
4. Fotokopi Nomor Induk Berusaha; dan
5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
…..….………, ........................
Pemohon
.................................
Catatan :
*) Lingkari jenis insentif dan kemudahan penanaman modal yang dimohon, apabila tidak ada dalam pilihan, mohon diisi Insentif dan Kemudahan yang diinginkan.
V.
FORMAT REKOMENDASI TIM VERIFIKASI DAN PENILAIAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
TIM VERIFIKASI DAN PENILAIAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI PROVINSI JAWA TENGAH
Alamat Sekretariat : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Jawa Tengah Jl. Mgr. Sogipranoto No. 1 Semarang, Jawa Tengah, Kode Pos 50131Telp. (024) 3547091, Fax. (024) 3549560, Surat Elektronik : dpmptsp@jatengprov.go.id
REKOMENDASI NOMOR : ….....................
Berdasarkan Hasil Penilaian sebagaimana terlampir dalam Rekomendasi ini, Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Jawa Tengah memberikan rekomendasi kepada:
Nama Perusahaan : ….................................................................
Alamat Perusahaan : ….................................................................
Telp.
: …...................
Nama Pimpinan : …..................................................................
Alamat Pimpinan : …..................................................................
Telp.
: …...................
Alamat Lokasi/ Perusahaan : …………….....................................................
Telp.
: ….............
untuk mendapatkan insentif/kemudahan penanaman modal yang terdiri atas:
a. ….........................................................................................................
b. ….........................................................................................................
c. ….........................................................................................................
Frekuensi insentif/kemudahan diberikan sebanyak …...............................
Jangka waktu insentif/kemudahan diberikan selama …............................
Semarang, ….....................................
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah,
Nama Pangkat/Gol.
NIP. …...............................
VI. FORMAT LAPORAN PENGGUNAAN INSENTIF/KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Nomor :
Kepada :
Lampiran : 1 (satu) bendel Yth. Gubernur Jawa Tengah
c.q. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah Perihal : Laporan Penggunaan Insentif/Kemudahan Penanaman Modal
di -
SEMARANG
Dengan hormat, Bersama ini kami laporkan penggunaan insentif/kemudahan penanaman modal yang telah diberikan sebagai berikut:
Nama Badan Usaha
Bidang Usaha
Jumlah Tenaga Kerja Tetap
Jenis Insentif yang Diperoleh
a. b.
Jenis Kemudahan yang Diperoleh
a. b.
Nilai Omzet Penjualan Sebelum dan Sesudah Diperoleh Insentif/ kemudahan Omzet penjualan/nilai transaksi usaha sebelum diberikan insentif/ kemudahan:
Rp.......................................
Omzet penjualan/nilai transaksi usaha setelah diberikan insentif/kemudahan :
Rp.......................
Penggunaan
1. Pembelian Bahan Baku
Insentif *)
2. Restrukturisasi Mesin Produksi
3. Peningkatan.Kesejahteraan Karyawan
4. Penambahan Biaya Promosi Produk
5. ……………………………………… (lainnya)
1. PENGELOLAAN USAHA
BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA Peningkatan Kapasitas karyawan melalui pelatihan tematik Jumlah Karyawan yang mengikuti pelatihan khusus sebelum memperoleh insentif /kemudahan………………orang Jumlah Karyawan yang mengikuti pelatihan khusus sesudah memperoleh insentif/ kemudahan……………….orang Peningkatan Kapasitas Karyawan Melalui Pelatihan Umum Jumlah Karyawan yang mengikuti pelatihan umum sebelum memperoleh insentif/ kemudahan……………………orang Jumlah Karyawan yang mengikuti pelatihan umum sesudah memperoleh insentif/ kemudahan………………orang BIDANG PRODUKSI Volume produk yang dipasarkan sebelum memperoleh insentif/ kemudahan ....................
Volume produk yang
dipasarkan sesudah memperoleh insentif/ kemudhaan .........................
BIDANG PEMASARAN Volume produk yang
dipasarkan sebelum diperoleh insentif/ kemudahan ● Orientasi pasar dalam 1 Provinsi............................
● Orientasi pasar luar Provinsi ..........................
Volume produk yang
dipasarkan sesudah diperoleh insentif/kemudahan ● Orientasi pasar dalam 1 Provinsi ..........................
● Orientasi pasar luar Provinsi ...........................
2. RENCANA KEGIATAN USAHA
a. Target produksi dan penjualan produk 3 tahun ke depannya setelah diperoleh insentif /kemudahan Tahun ke Volume Produksi Volume Penjualan 1 2 3
b. Bidang usaha lainnya (diversifikasi) yang akan dikerjakan setelah memperoleh insentif / kemudahan :
- Bidang perdagangan (sebutkan) .........................
- Bidang jasa (sebutkan) ....................................
- Bidang pengolahan (sebutkan) .....................
c. Peningkatan kapasitas mesin/peralatan produk setelah diperoleh insentif (beri tanda X) - Melalui perbaikan mesin/peralatan - Melalui penggantian sebagian mesin/peralatan
......................., ......................... 20.......
Pimpinan Perusahaan,
.................................
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
GANJAR PRANOWO
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM
IWANUDDIN ISKANDAR Pembina Utama Muda NIP. 19711207 199503 1 003
(1) Pelaksanaan kemitraan di bidang Penanaman Modal antara usaha besar dengan UMK-M di Daerah bertujuan:
a. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi UMK-M di Daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMK-M di Daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri;
c. mendorong bertumbuhnya UMK-M di Daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri;
dan
d. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan UMK-M di Daerah.
(2) Pelaksanaan kemitraan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penjaringan potensi kemitraan;
b. fasilitasi kemitraan;
c. temu kemitraan; dan/atau
d. monitoring kepeminatan kemitraan.
(3) Usaha Besar yang melakukan kegiatan usaha yang masuk ke dalam bidang Usaha Prioritas Penanaman Modal dan bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan menyusun Komitmen Kemitraan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, dengan mencantumkan:
a. jenis pekerjaan;
b. perkiraan nilai pekerjaan; dan
c. waktu pelaksanaan Kemitraan.
(4) Pelaksanaan Kemitraan dapat dilakukan dengan pola Kemitraan antara lain sebagai berikut:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok; dan/atau
g. bentuk kemitraan lain.
(5) Usaha Besar yang melakukan kegiatan Penanaman Modal harus memberikan pernyataan Komitmen Kemitraan pada saat mengajukan Perizinan Berusaha melalui OSS.
(6) Bagi pelaku Usaha Besar yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha wajib menyampaikan pernyataan Komitmen Kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang– undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan fasilitas Penanaman Modal.
(7) Untuk pelaksanaan Komitmen Kemitraan, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Asosiasi Usaha menyiapkan daftar calon mitra UMK-M di Daerah yang siap dimitrakan dengan Usaha Besar.
(8) Dalam hal UMK-M di Daerah tidak memenuhi kompetensi sesuai jenis pekerjaan yang dikomitmenkan, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra UMK-M.
(9) Calon mitra UMK-M tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan Usaha Besar.
(10) Pelaksanaan Kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan Usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku UMK-M di Daerah.
(11) Dokumen Kesepakatan Kemitraan Usaha memuat paling sedikit :
a. identitas para pihak;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. bentuk pengembangan;
e. jangka waktu Kemitraan;
f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
g. penyelesaian perselisihan.
(12) Kemitraan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara berkelanjutan selama Usaha Besar masih melakukan kegiatan usaha.
(13) Kemitraan antara Usaha Besar dan UMK-M wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas Penanaman Modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha wajib menyampaikan LKPM.
(2) Kewajiban penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan berkala untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal.
(3) Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
(4) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bagi Pelaku Usaha Kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
b. bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diwajibkan bagi :
a. Pelaku Usaha Mikro; dan
b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
(6) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Pelaku Usaha Kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester;
b. Periode pelaporan sebagai berikut :
1. laporan semester I disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. laporan semester II disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(7) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaku usaha Menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan.
b. periode pelaporan LKPM sebagaimana dimaksud pada huruf a diatur sebagai berikut:
1. Laporan triwulan I disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
2. Laporan triwulan II disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
3. Laporan triwulan III disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
4. Laporan triwulan IV disampaikan tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(8) Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha.
(1) Gubernur membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua : Sekretaris Daerah;
b. Wakil Ketua : Asisten Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris : Kepala Dinas;
d. Anggota : 1. Inspektur Provinsi Jawa Tengah;
2. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perencanaan Daerah;
3. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah;
4. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
5. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tenaga Kerja;
6. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
7. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Tata Ruang;
9. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi Sumber Daya Alam dan Mineral;
10. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan Perkebunan;
11. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
12. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Cipta Karya;
13. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
14. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perhubungan;
15. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata;
16. Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
17. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum;
18. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
19. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya;
20. Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda.
(3) Tim Verifikasi dan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. laporan Pelaku Usaha; dan
b. inspeksi lapangan.
(2) Pengawasan rutin melalui Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha yang memuat perkembangan kegiatan usaha.
(3) Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih
teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemantauan dan verifikasi terhadap laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan terhadap LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha;
(5) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui pemeriksaan administratif dan/atau fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan, bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas,insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
(6) Dalam hal inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, inspeksi lapangan dilakukan secara virtual.
(7) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah terkait sesuai kewenangannya.
(1) Hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha paling sedikit memuat penilaian atas aspek:
a. kepatuhan teknis yang diperoleh dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; dan
b. kepatuhan administratif, yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja INDONESIA, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMK-M, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
(2) Penilaian kepatuhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota atas pemenuhan persyaratan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga.
(3) Penilaian kepatuhan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK.
(4) Hasil penilaian kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif diinput dan diolah untuk menentukan nilai kepatuhan Pelaku Usaha dan mengevaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(5) Nilai kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. baik sekali;
b. baik; dan
c. kurang baik.
(6) Berdasarkan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan rutin dan memperbarui profil Pelaku Usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha patuh dengan kategori baik sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
a. inspeksi lapangan untuk risiko rendah dan menengah rendah, dapat tidak dilakukan; dan
b. inspeksi lapangan untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.
(8) Dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk risiko menengah tinggi dan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pelaku Usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.
(9) Dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik maka Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut.
(10) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, dapat mengusulkan melalui sistem OSS untuk mengeluarkannya dari daftar rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.
(11) Dalam hal inspeksi lapangan ditemukan bukti yang memberikan dampak terhadap kesehatan, keamanan, keselamatan dan/atau lingkungan, Sistem OSS melakukan pengolahan data dan informasi untuk peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat risiko kegiatan usaha.
(12) Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan Pelaku Usaha dapat mengakses dan memperoleh informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada pengawasan rutin dan pembaharuan profil Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
(1) Hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha paling sedikit memuat penilaian atas aspek:
a. kepatuhan teknis yang diperoleh dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; dan
b. kepatuhan administratif, yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja INDONESIA, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan UMK-M, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
(2) Penilaian kepatuhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota atas pemenuhan persyaratan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga.
(3) Penilaian kepatuhan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK.
(4) Hasil penilaian kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif diinput dan diolah untuk menentukan nilai kepatuhan Pelaku Usaha dan mengevaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(5) Nilai kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. baik sekali;
b. baik; dan
c. kurang baik.
(6) Berdasarkan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan rutin dan memperbarui profil Pelaku Usaha.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha patuh dengan kategori baik sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a:
a. inspeksi lapangan untuk risiko rendah dan menengah rendah, dapat tidak dilakukan; dan
b. inspeksi lapangan untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.
(8) Dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk risiko menengah tinggi dan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pelaku Usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.
(9) Dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik maka Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut.
(10) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Dinas, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan/atau Administrator KEK, dapat mengusulkan melalui sistem OSS untuk mengeluarkannya dari daftar rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya.
(11) Dalam hal inspeksi lapangan ditemukan bukti yang memberikan dampak terhadap kesehatan, keamanan, keselamatan dan/atau lingkungan, Sistem OSS melakukan pengolahan data dan informasi untuk peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat risiko kegiatan usaha.
(12) Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, dan Pelaku Usaha dapat mengakses dan memperoleh informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada pengawasan rutin dan pembaharuan profil Pelaku Usaha pada Sistem OSS.