Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini dimaksudkan :
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan berdasarkan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat, sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Negara adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat.
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Hari Raya adalah Hari Raya Idul Fitri.