Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Daerah.
5. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang semesta benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
8. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan secara menyeluruh yang mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
9. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
10. Lahan adalah bagian dari permukaan bumi menjadi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta sebagain faktor yang mempengaruhi penggunaannya meliputi iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
11. Kebakaran Hutan dan/atau Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakar nya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
12. Pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.
13. Pencegahan Kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinannya terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
14. Pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
15. Penanggulangan kebakaran hutan / dan /atau lahan adalah upaya dalam menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi rendah lingkungan, peran serta masyaksat dan pendekatan hukum di dalam masyarakat.
16. Penanganan adalah upaya kepada dalam menangani kondisi lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan/atau lahan melalui optimalisasi pendayagunaan sumber daya manusia dan teknologi serta rehabilitasi sumber daya hutan dan/atau lahan.
17. Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan/atau lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga, yang dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan/atau masyarakat.
18. Titik Panas atau Hotspot adalah titik ubun sebuah piksel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil interpretasi citra satelit, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
19. Deteksi dini kebakaran hutan dan/atau lahan adalah kegiatan untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan agar langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat diambil dengan cepat dan tepat sebelum kebakaran meluas.
20. Pembinaan dan Pengawasan adalah peningkatan kemampuan kelembagaan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan yang harus responsif dan proaktif sehingga dapat berdayaguna dan berhasil guna dalam melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Penguatan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan/atau lahan.
21. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
22. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan kimia atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan/atau lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
23. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga kualitas lingkungan hidup menjadi turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
24. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25. Pelaku Usaha adalah setiap orang atau perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
26. Izin Usaha adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disebut MPA adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
28. Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah organisasi masyarakat yang peduli dengan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
(1) Setiap Pelaku usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi usahanya.
(2) Setiap Pelaku usaha wajib membina dan membimbing masyarakat desa yang ada di sekitarnya berupa:
a. melakukan pembinaan, bimbingan dan pendampingan agar masyarakat memanfaatkan lahan dengan cara tidak membakar;
b. membantu masyarakat membuat luka apabila mereka terpaksa membuka lahan dengan cara tidak membakar; dan/atau
c. membantu ekonomi produktif dalam pemanfaatan lahan.
(3) Setiap Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sistem, sarana dan prasarana, sistem informasi terpadu, dan menyediakan dana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
(4) Sistem, sarana dan prasaruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. membangun sistem deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan/atau lahan;
b. penyiapan alat pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
c. menyusun standar operasi prosedur dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan;
d. menyiapkan perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan, membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
e. memberikan pelatihan bagi aparat terkait untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan;
f. membuat sekat kanal yang merupakan bagian dari pengaturan tata air untuk mempertahankan tinggi muka air tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga lahan gambut dalam kondisi basah pada musim kemarau, utamanya bagi perusahaan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang areanya berada pada lahan gambut;
g. membuat embung-embung air sesuai standar yang berlaku sebagai cadangan/sumber air yang dapat dipergunakan dalam melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran; dan
h. membuat sumur bor kegiatan yang berlokasi di lahan gambut.
(5) Deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. perencanaan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
b. membuat peta rawan kebakaran dengan skala minimal 1 : 50.000; dan
c. melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan terhadap potensi kebakaran hutan dan/atau lahan.
(6) Setiap Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar perusahaan dan membentuk Kelompok masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
(1) Setiap Pelaku usaha yang kegiatan usahanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di lokasi usahanya.
(2) Setiap Pelaku usaha wajib membina dan membimbing masyarakat desa yang ada di sekitarnya berupa:
a. melakukan pembinaan, bimbingan dan pendampingan agar masyarakat memanfaatkan lahan dengan cara tidak membakar;
b. membantu masyarakat membuat luka apabila mereka terpaksa membuka lahan dengan cara tidak membakar; dan/atau
c. membantu ekonomi produktif dalam pemanfaatan lahan.
(3) Setiap Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sistem, sarana dan prasarana, sistem informasi terpadu, dan menyediakan dana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.
(4) Sistem, sarana dan prasaruna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. membangun sistem deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan/atau lahan;
b. penyiapan alat pencegahan kebakaran hutan dan/atau lahan;
c. menyusun standar operasi prosedur dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan;
d. menyiapkan perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan, membentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
e. memberikan pelatihan bagi aparat terkait untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan;
f. membuat sekat kanal yang merupakan bagian dari pengaturan tata air untuk mempertahankan tinggi muka air tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga lahan gambut dalam kondisi basah pada musim kemarau, utamanya bagi perusahaan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang areanya berada pada lahan gambut;
g. membuat embung-embung air sesuai standar yang berlaku sebagai cadangan/sumber air yang dapat dipergunakan dalam melakukan pemadaman apabila terjadi kebakaran; dan
h. membuat sumur bor kegiatan yang berlokasi di lahan gambut.
(5) Deteksi dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. perencanaan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan;
b. membuat peta rawan kebakaran dengan skala minimal 1 : 50.000; dan
c. melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan terhadap potensi kebakaran hutan dan/atau lahan.
(6) Setiap Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar perusahaan dan membentuk Kelompok masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan.