Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara.
6. Pejabat pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
7. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Utara.
8. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Kalimantan Utara.
9. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur Kalimantan Utara untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksanaan teknis Pemerintah Provinsi dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggunganggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
12. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya.
13. Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat yang selanjutnya disebut UPTD BKMOM pada Dinas Provinsi Kalimantan Utara unsur pelaksana operasional dinas di lapangan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat UPTD.
14. UPTD BKMOM adalah unsur penunjang pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan mata dan olahraga masyarakat secara promotif, frefentif, kuratif dan rehabilitative dengan menggunakan tehnologi tepat guna yang didukung peran serta aktif masyarakat secara menyeluruh, terpadu ditunjang pelayanan tingkat II bidang kesehatan mata dan olahraga dengan wilayah kerja berapa Kabupaten/Kota dalam suatu Provinsi sesuai penugasannya.
15. Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua adalah pelayanan kesehatan yang lebih lanjut taal bersifat rawat inap yang dalam penyelenggaraannya harus dibutuhkan tenaga spesialis.
16. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan lainnya, baik berupa pelayanan rawat jalan, rawat darurat maupun rawat inap.
17. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan kepada pasien untuk observasi, diagnose, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tapa tinggal di ruang rawat inap.
18. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian dan cacat.
19. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnose, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
20. Tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang tersedia dan tercatat di ruang rawat inap.
21. Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
22. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
23. Tindakan Medik Non Operatif adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelayanan Medik.
24. Pelayanan Penunjang medik adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis.
25. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelayanan medik.
26. Pelayanan Rehabilitasi Medik dan rehabilitasi mental adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medic dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortolik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
27. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
28. Jasa visite adalah imbalan yang diterima oleh profesi medis atas tindakan kunjungan (bed site) dalam rangka pelayanan medis.
29. Asuhan Keperawatan adalah pelayanan paripurna terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan.
30. Pelayanan khusus adalah pelayanan yang diberikan terhadap pasien dalam rangka pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah yang lebih dibanding di masa yang akan datang.
3il. Pelayanan Konsultasi Khusus adalah Pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi, dan konsultasi lainnya.
32. Bahan makanan adalah makanan dan gizi yang diberikan oleh rumah Sakit.
33. Bahan dan alat odah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi, dan bahan lainnya utuk digunakan langsung dalam rangka diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medic dan pelayanan kesehatan lainnya termasuk bahan makanan.
34. Pelayanan Ambulance adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawat daruratan termasuk evakuasi medis dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal pasien ke rumah sakit dan/atau pelayanan rujukan pasien dari rumah sakit ke rumah sakit yang lebih mampu.
35. Pelayanan medico legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
36. Pemulasaran/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
37. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit medic yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
38. Jasa Pelayanan adalah Imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medic dan/atau pelayanan lainnya.
3cap 39. Jasa Medik adalah Imbalan yang diterima oleh tenaga medis atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medic dan/atau pelayanan lainnya.
40. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengob at an dan rehabilitasi.
41. Jasa Konsultasi adalah imbalan yang diterima oleh profesi medis spesialisist dan profesi ahli lainnyaatas permintaan pendapat antar spesialis dan profesi ahli lainnya dalam rangka diagnose, terapi, dan rehabilitasi.
42. Jasa Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas pemakaian sarana, alat, fasilitas rumah sakit dalam rangka observasi, diagnose, pengobatan, perawatan, rehabilitasi, atau pelayanan lainnya.
43. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap tanpa ataupun termasuk makan di rumah sakit.
44. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan dirumah sakit.
45. Laboratorium Kesehatan RSUD adalah unit pelayanan kesehatan Provinsi Kalimantan Utara.
46. Jasa Pelayanan Pemeriksaan adalah segala kegiatan pelayanan laboratorium yang diberikan kepada seseorang atau badan dalam rangka melakukan pemeriksaan atau pelayanan kesehatan lainnya.
47. Tarif retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang.
48. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Laboratorium Kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas bahan, alat gelas, bahan kimia, reagen, dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis.
49. Penggunaan Bahan adalah Penggunaan bahan-bahan habis pakai, alat kesehatan habis pakai, alat gelas yang digunakan dalam rangka menegakkan diagnose.
50. Satuan Biaya lengkap adalah hasil perhitungan keseluruhan biaya yang digunakan melaksanakan satu hasil kegiatan pelayanan yang digunakan laboratorium kesehatan.
51. Penggantian Biaya Cetak Peta adalah keseluruhan biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam proses pembuatan dan penerbitan Peta.
52. Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta poto, peta digital, peta tematik dan peta teknis (struktur) serta peta lainnya.
53. Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
54. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
55. Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang.
56. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupaya usaha dan pelayanan yang menyebabkanbar beban, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
57. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
58. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medic konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
59. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
60. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
61. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
62. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
63. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pangan, peralatan dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, ameba atau jamur.
64. Zoonis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
65. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
66. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunana data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai dengan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
67. Pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lainandam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
68. Pendaftaran dan Pendataan adalah rangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada Wajib Retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
69. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
70. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
71. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
72. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
73. Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
74. Penagihan Retribusi Daerah adalah rangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penagihan berupa surat tagihan, surat teguran yang berdasarkan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi terutang.
75. Utang Retribusi Daerah adalah utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang belum kadaluarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
76. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpunkan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
77. Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang di berikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
78. Kinerja tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
79. Kadaluarsa adalah alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
80. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti dengan yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
81. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
82. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 26
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (10-147/2019) LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
A. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYATAN KESEHATAN PADA UPTD BALAI KESEHATAN MATA DAN OLAHRAGA MASYARAKAT (BKMOM) DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
1. Biaya Pemeriksaan Laboratorium
2. Biaya Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik dan Terapi Penyakit Mata di UPTD Balai Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat (BKMOM) Provinsi Kalimantan Utara :
a. Pemeriksaan Diagnostik sifat sederhana :
- Pemeriksaan visus mata - Pemeriksaan Refraksi - Tes Buta Warna - Pemeriksaan Bagian depan mata dengan senter dan loupe - Pemeriksaan Pupil Distance
b. Pemeriksaan Diagnostik Elektromedik sifat sedang :
- Pemeriksaan fundus mata - Pemeriksaan Tonometer - Tonometer Aplanasi - Prisma Bar - Retinosco
b. Pemeriksaan diagnostic Elektromedik lainnya :
1. Tarif foto fundus warna, Humprey, Blometri dan Keratometri per tindakan :
2. Tarif Indirect Funduscopy, Perimtri, Slit Lamp, Auto Ref, Tonometri, dan pemeriksaan sejenisnya
Tarif per tindakan/pemeriksaan
Keterangan :
- RJ =Rawat JAlan - RI= Rawat Inap
Permintaan Pemeriksaan Cito, darurat dan diluar jam kerja, dikenakan tambahan biaya 25% dari Tarif Pemeriksaan yang sejenis
3. Tarif tindakan medik dan terapi
Sifat Tindakan medik / Kelas Operasi
4. Tarif Rawat Inap Pasien Operasi Perasi per hari The provided image is extremely blurry and low-resolution, making it impossible to read the text with enough certainty to perform an accurate OCR extraction according to your strict requirements (preserving exact spelling, punctuation, and structure). The characters are illegible. Therefore, I cannot extract the text from this specific image.
B. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH
1. RAWAT JALAN
a. Rawat Jalan dengan rujukan
b. Tanpa rujukan
c. Kunjungan ulang
d. Instalasi gawat darurat
e. Konsul antar poli KETERANGAN :
- TARIF BELUM/TIDAK TERMASUK BIAYA OBAT & BAHAN / ALAT HABIS PAKAI, PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK & TINDAKAN MEDIK/ PENUNJANG PEMERIKSAAN PENUNJANG DIHITUNG SESUAI TARIF
2. RAWAT INAP
a. KLAS III
b. KLAS II
c. KLAS I
d. KELAS UTAMA
e. ONE DAY CARE
f. PSIKIATER INTERNSIVE
g. UNIT (PICU)
h. DETOKSIFIKASI NAPZA
i. INTERMEDIATE CARE UNIT RUANG RAWAT NAPZA KETERANGAN :
- TARIF BELUM/ TIDAK TERMASUK BIAYA OBAT & BAHAN / ALAT HABIS PAKAI - TARIF BELUM/ TIDAK TERMASUK VISITE DOKTER
3. VISITE DOKTER
4. PENUNJANG DIAGNOSTIK
a. Laboratorium
b. FUNGSI HATI
a. BILIRUBIN TOTAL 15.000,00
b. BILIRUBIN DIREK 15.000,00
c. SGOT 17.000,00
d. SGOT 17.000,00
e. ALKALI PHOSPHATASE 25.000,00
f. GAMMA GT 25.000,
g. ALBUMIN 15.000,00
h. TOTAL PROTEIN 15.000,00
c. FUNGSI GINJAL
a. UREUM 20.000,00
b. CREATININ 15.000,00
c. URIC ACID 33.000,00
d. ANALISA LEMAK
a. CHOLESTEROL 20.000,00
b. HDL CHOLESTEROL 30.000,00
c. LDL CHOLESTEROL 29.000,00
d. TRIGLISEROL 20.000,00
e. CPK-CKMB 80.000,00
6. SEROLOGI
a. HbsAg 33.000,00
b. Anti Hbs 35.000,00
c. HCV 50.000,00
d. WIDAL 30.000,00
e. VDRL 20.000,00
f. AFP 50.000,00
g. CRP 30.000,00
h. ASTO 20.000,00
7. ANALISA GAS DARAH 180.000,00
8. ELEKTROLIT Na, K,CI 130.000,00
9. DRUG ABUSE TES
a. AMPHETAMIN 25.000,00
b. OPIAT 25.000,00
c. CANNABINOID 25.000,00
d. BENZODIAZEPIN 25.000,00
e. BARBITURAT 25.000,00
f. COCAIN 25.000,00
g. PAKET 5 MACAM REAGAN 135.000,00
KETERANGAN :
BIAYA OBAT/BAHAN HABIS PAKAI (BHP) DAPAT BERUBAH SESUAI HARGA YANG DITETAPKAN
5. PEMERIKSAAN & TINDAKAN MEDIS
a. PEMERIKSAAN & TINDAKAN GIGI
KETERANGAN :
- BIAYA OBAT/BAHAN BAHAN PAKAI (BHP) DAPAT BERUBAH SESUAI HARGA YANG DITETAPKAN
b. OKUPASI TERAPI
c. REHABILITASI MEDIK
d. PELAYANAN FARMASI
e. REHABILITASI SOSIAL
f. TINDAKAN ASUHAN KEPERAWATAN
g. TINDAKAN KHUSUS KETERANGAN :
- TARIF BELUM/TIDAK TERMASUK BIAYA OBAT/ BAHAN/ ALAT HABIS PAKAI
h. PELAYANAN MEDICOLEGAL
i. PEMAKAIAN ALAT MEDIS
j. PEMULASARAAN JENAZAH
k. AMBULANCE
l. GAS MEDIK A. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UPTD LABORATORIUM KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
4. PEMERIKSAAN MIKROSKOPIS
5. PEMERIKSAAN IMUNOLOGI I am sorry, but I cannot fulfill this request. The provided image contains only a table of medical test names and prices, and according to your instructions, I must skip sections that consist primarily of tabular data. Therefore, there is no text to extract from this document based on the criteria you have specified.
ULTRASONOGRAFI (USG)
a. Ultrasonografi (USG)
b. Pembacaan Hasil Rontgen Kolektif
c. Pembacaan Hasil Rontgen Personal
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL (PME) PER PERIODE
a. PME Kultur Mikrobiologi dan Uji kepekaan (Sensitivevity test)
b. PME Regional Mikrosopis Bakteri Asam (BTA)
c. PME Regional Mikrosopia Malaria
d. PME Regional Mikrosopia Telur Kucing
e. PME Regional Mikrosopia Kimia Klinik
f. PME Regional Mikrosopia Urinalisasi
g. PME Imunologi
h. PME Hematologi
i. PME Klinik
j. PME Urinalisasi HEMATOLOGI
a. PEM. HEMATOLOGI DARAH LENGKAP :
b. KIMIA KLINIK URINE LENGKAP :
1. UL (Dgn Strip) + sed .(Gluk, Prot, bil, urobil, SG, BLD)
2. Sedimen Urine
3. BD urine
4. Darah Samar
5. Fisik : Vol, Bau, War, Ke2ruhan
6. Analisa Batu
7. Protein Esbach
8. Analisa Sperma
9. Analisa Cairan Transudat / Eksudat
DARAH
1. GULA N
2. GULA PP
3. Urem
4. Creatinin
5. Asam Urat
6. SGOT
7. SGPT
8. Billrubin Direct
9. Billrubin Indirect
10. TTT
11. Zn-TT
12. Albumin
13. Globulin
14. Alkali Phospat
15. Cholesterol
16. HDL
17. LDL
18. Triglyseride
7. PARAMETER PEMERIKSAAN KIMIA LINGKUNGAN DENGAN MENGGUNAKAN ALAT CANGGIH
B. PEMERIKSAAN UDARA
1. Satu paket pemeriksaan udara ambient metode Elektrometri :
a. Debu
b. Udara CO
c. Udara Sox
d. Udara Nox
e. Udara NO2
f. O
g. Ozon
h. Udara SO2
i. Meteorologi ATF
j. Meteorologi RTE
k. Meteorologi WD
l. Meteorologi WS
m. Meteorologi SR
n. Meteorologi NH
2. Pemeriksaan udara secara manual amblent
a. Debu Rp. 125.000 Persampel
b. Udara CO Rp. 40.000 Persampel
c. Udara Sox Rp. 40.000 Persampel
d. Udara NOx Rp. 40.000 Persampel
e. Kebisingan Rp. 75.000 Persampel
f. Logam berat :
- Pb Rp. 160.000 Persampel - Hg Rp. 160.000 Persampel - As Rp. 160.000 Persampel - Cd Rp. 160.000 Persampel - Zn Rp. 150.000 Persampel - Sb Rp. 150.000 Persampel - Pb Rp. 160.000 Persampel
3. OPASITAS Rp. 30.000 Persampel
4. PARTICULAT Rp. 110.000 Persampel
9. JENIS PEMERIKSAAN : AIR BERSIH
10. JENIS PEMERIKSAAN : AIR BUANGAN
11. JENIS PEMERIKSAAN : AIR KOLAM RENANG
12. JENIS PEMERIKSAAN : AIR BADAN AIR
13. JENIS PEMERIKSAAN : PESTISIDA & OBAT
14. KUALITAS MAKANAN DAN MINUMAN
15. JENIS PEMERIKSAAN : PATOLOGI KLINIK & LINGKUNGAN
8. Magnesium
9. CHOLINESTERASE
d. KIMIA LINGKUNGAN
1. Formalin
2. Udara Emisi H2S NH3 HF HCL Nox Sox
4. OPASITAS
5. PARTICULAT
6. LOGAM BERAT DIUDARA :
Hg As Cd Zn Sb Pb
PEWARNA /PENGAWET MAKANAN & MINUMAN A. AURAMIN/BASIC YELLOW 2 B. GUENIA GREEN B /ACID GREEN 12 C. PONCEUA 3R/FOOD RED 16 D. RHODAMIN B/ FOOD RED 15 E. METANIL YELLOW /EX D&C YELLOW NO 11 F. CHOCOLATE BLUE/FOOD BROWN 2 G. INDIANIARENE BLUE/FOOD BLUE 4 H. SIKLAMAT (KWANTITATIF) I. SIKLAMAT (KWANTITATIF) J. BORAX B. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNTUK PEMERIKSAAN DAN PELAYANAN PADA UPTD. LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT VETERINER DINAS PETERNAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
9. Pemeriksaan Mikrobiologis
a. Pemeriksaan Collifom
b. Pemeriksaan Esceria Coli
c. Pemeriksaan Salmonella
d. Pemeriksaan Slaphy lococcus
e. Pemeriksaan Total Plate Count (TPC)
10. Residue
a. Kanamycin
b. Oxytetracyclin
c. Penicilin
d. Tylosin
11. PEMERIKSAAN KESEHATAN TERNAK/HEWAN
1. Sapi, kerbau, kada Bibit/ Potong
2. Kambing, Domba, Babi Bibit/Potong
3. Ternak Unggas (Ayam Buras, Itik, Angsa, Kalkun dll)
4. Anjing, kucing, kera, dan sejenisnya
5. DOC (Umur 1 hari) Ayam petelur/Pedaging
12. PEMAKAAAN TEMPAT PENAMPUNGAN TERNAK MILIK PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
1. Sapi, Kerbau
2. Kambing, Domba, Babi
3. Unggas Dewasa (Ayam, Itik)
4. Anjing, Kucing
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019, SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
SURIANSYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (10-147/2019) LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
SURYANSYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (10-147/2019) LAMPIRAN III
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN
A. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
1. BIAYA PENYELENGGARAAN DIKLAT UMUM (PRAJABATAN)
2. BIAYA PENYELENGGARAAN DIKLAT KEPEMIMPINAN
a. Diklat Kepemimpinan Tingkat III Rp. 22.102.700 / Honor Kegiatan orang Belanja Alat Tulis Kantor Belanja Obat-obatan Peserta Belanja Bahan Material Kediklatan Belanja Jasa Dokumentasi dan Publikasi Belanja Jasa Laundry sarana asrama Belanja Penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Pakaian Olahraga Peserta Belanja Perjalanan Dinas
b. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Rp. 20.136.225 / Honor Kegiatan orang Belanja Alat Tulis Kantor Belang Obat-obat Peserta Belanja Bahan Material Kediklatan Belanja Jasa Dokumentasi dan Publikasi Belanja Jasa Laundry sarana asrama Belanja Penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Belanja Pakaian Olahraga Peserta Belanja Perjalanan Dinas
3. BIAYA PENYELENGGARAAN DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL
a. Honor Pelaksana Kegiatan Rp. 6. 742.500 / Panitia Peserta Penyelenggara (PNS) Honor Petugas Kegiatan (Non PNS) Belanja ATK Belanja Obat-obat Belanja Material Kegiatan Jasa Publikasi Dokumentasi Biaya Penggandaan Biaya Transportasi dan Akomodasi Belanja Makan dan Minum Sewa Ruang (Kelas dan Auditorium) Honorarium Instruktur Biaya Perjalanan Dinas (Konsultasi OL)
4. BIAYA PENYELENGGARAAN SELEKSI CALON PESERTA DIKLAT KEPEMIMPINAN III DAN IV
B. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPDT. AKADEMI KEPERAWATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA C. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPTD.BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN UMKM PROVINSI KALIMANTAN UTARA
D. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPTD. LABORATORIUM DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
E. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UPTD. BALAI PELATIHAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
4. Diklat Tenaga Laboratorium
a. Diklat Teknis Bagi Tenaga Lab RS
b. Diklat Teknis Penggunaan Alat-Alat Lab Terbaru dan Pemeliharaannya
c. Diklat Teknis Petugas Lab Tingkat Dasar
d. Pelatihan Program Penanggulangan TBC Bagi Petugas Lab
5. Diklat Komputerisasi Di Bidang Kesehatan
a. Diklat Pengoperasian Billing System RS
b. Diklat Fungsional Jaringan Komputer Bagi Tenaga Puskesmas
c. Diklat Fungsional Pengoperasian Jaringan Internet Bagi Tenaga Puskesmas
d. Diklat Fungsional Jaringan LAN Komputer Bagi Tenaga Puskesmas
e. Diklat Electronic Library Hospital
f. Diklat Manajemen Data Epi Info dan Linux Tenaga RS
g. Diklat Software Gizi Nutricillin Bagi Tenaga Gizi Puskes Komes
h. Diklat Software Gizi Bagi Konselor Gizi RS
i. Diklat Pemetaan Data Berdasarkan Sistem Informasi Geografis Bagi Petugas Pengelola Data Di Dinas Kesehatan
j. Diklat Teknis SIMPUS bagi Tenaga Puskesmas
6. Diklat Gizi
a. Diklat Manajemen PGRS
b. Diklat Peranan Ahli Gizi Ruangan Dalam Mengurangi Mortalitas
c. Analisis Studi Kasus Ppda Manajemen PGRS
d. Diklat Konseling Gizi Bagi Tenaga Konselor Gizi Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
e. Diklat TOT Gizi Olahraga Bagi Pelatih Olahragawan Rp. 2.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
f. Diklat K3 Bagi Pengelola Gizi Katering RS Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
g. Competency Based Traning Management Bagi Ahli Gizi Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
h. Pelatihan Penerapan NCP Pada Penatalaksanaan Gizi Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
i. Diklat Pengelolaan Makan Bagi Ahli Gizi Rp. 1.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
j. Diklat Teknis Petugas Pemberi Formula Diet Makanan Khusus RS Rp. 1.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
k. Diklat Gizi Tenaga Kerja Bagi Tenaga RS dan Puskesmas Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
7. Diklat Linen
a. Manajemen Linen RS Rp. 1.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
8. Diklat K3
a. Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Limbah Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 10 hari kerja dengan jumlah plp 120 jam
b. Pelatihan K3 RS Rp. 1.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
c. Diklat Pengelolaan Limbah Padat dan Limbah Cair RS Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
d. Pelatihan Kegawatdaruratan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di RS Bagi Tenaga K3 Rp. 3.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
9. Diklat Administrasi RS
a. Diklat Teknis Customer Service Bagi Pramusaji Instalasi Gizi RS Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
b. Diklat Teknis Etika Bagi Perawat RS Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
c. Diklat Teknis Customer Service Bagi Pengelola Data RS Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah plp 30 jam
d. Diklat Akreditasi Bagi RS Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah plp 40 jam
e. Diklat Pelayanan Pelanggan Terdepan Bagi Tenaga Perapien Pasien RS Rp. 2.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah jpl 30 jam
f. Silaturahmi Outbound Bagi Tenaga Kesehatan RS Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah jpl 30 jam
10. Diklat Jabatan Fungsional
a. Diklat Jabfung Adminkes Rp. 3.000.00 . 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
b. Diklat Jabfung Promkes Bagi Tenaga RS Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
c. Diklat Jabfung Nutrionis Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
d. Diklat MOT Bagi Penyelenggara Pelatihan Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
e. Diklat Jabfung Bidlan Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
f. Diklat Jabfung Perawat Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
g. Diklat Dokter Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
h. Diklat Jabfung Penyuluh kesehatan Ahli (S1) Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
i. Diklat Jabfung Penyuluh Kesehatan Terampil (D3) Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
j. Diklat Jabfung Epidemiologi Ahli Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
k. Diklat Jabfung Epidemiologi Terampil Rp. 3.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 9 hari kerja dengan jumlah jpl 90 jam
11. Diklat Farmasi
a. Diklat Farmasi Klinik Bagi Apoteker RS Rp. 2.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 5 hari kerja dengan jumlah jpl 40 jam
b. Diklat Quality Insurance Bagi Pengelola Depo Farmasi Rp. 1.000.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 4 hari kerja dengan jumlah jpl 30 jam
12. Diklat Auditor RS
a. Pembekalan Satuan Pengawasan Intern RS Rp. 1.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 6 hari kerja dengan jumlah jpl 50 jam
b. Pelatihan Lanjutan SPI RS Bagi Ketua SPI RS Rp. 3.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 6 hari kerja dengan jumlah jpl 50 jam
c. Pelatihan Cara Mengaudit dan Tatakerja SPI RS Rp. 3.500.000 1 angkatan minimal 25 orang dilaksanakan selama 6 hari kerja dengan jumlah jpl 50 jam Catatan :
Semua kegiatan diklat sudah termasuk:
1. Honor Kegiatan
2. Belanja ATK
3. Belanja Bahan Material Kediklatan
4. Belanja Jasa Dokumentasi dan Publikasi
5. Belanja Penggandaan dan Tas Kit
6. Belanja Makan dan Minum
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
SURIANSYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (10-147/2019) LAMPIRAN IV
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI LIMBAH CAIR PELAYANAN PENGUJIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN No tables found to extract in this document.
The provided image contains a table containing lists of parameters, units, tariffs, and descriptions for environmental testing services. According to your instructions to skip any section that is a Lampiran consisting primarily of tabular data, there is no text to extract from this document.
B. PELAKSANAAN SAMPLING PARAMETER KUALITAS LINGKUNGAN
11. SAMPLING AIR / AIR LIMBAH + EMISI SUMBER BERGERAK + EMISI SUNBER TIDAK BERGERAK
a. Dalam Kota 2.500.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 3.500.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 4.000.000
12. SAMPLING UDARA AMBIENT + EMISI SUMBER BERGERAK
a. Dalam Kota 2.000.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 2.500.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 3.000.000
13. SAMPLING UDARA AMBIENT + EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK
a. Dalam Kota 2.500.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 3.000.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 3.500.000
14. SAMPLING UDARA AMBIENT + EMISI SUMBER BERGERAK + EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK
a. Dalam Kota 3.000.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 3.500.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 4.000.000
15. SAMPLING EMISI SUMBER BERGERAK DAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK
a. Dalam Kota 2.000.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 2.500.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 3.000.000
16. SAMPLING TANAH
a. Dalam Kota 600.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 2.000.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 2.500.000
17. SAMPLING AIR + AIR LIMBAH + UDARA AMBIENT + EMISI SUMBER BERGERAK + EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK
a. Dalam Kota 4.000.000
b. Luar Kota Dalam Provinsi 4.500.000
c. Luar Kota Luar Provinsi 5.000.000 C. TARIF PEMAKAIAN PERALATAN UNTUK PENELITIAN DAN KEGIATAN LAINNYA
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
Suriansyah
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (10-147/2019)