Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 201s tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada Perseroan.
The provided image is too blurry and low-resolution to perform accurate OCR. The text is illegible, making it impossible to extract the content according to your specific instructions. Please provide a high-resolution scan or a clear photo of the document.