Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda transportasi.
8. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengganti pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam Provinsi.
10. Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
11. Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
12. Dermaga adalah fasilitas yang berada dikawasan pelabuhan tempat bersandarnya kapal untuk menaikkan/menurunkan penumpang atau barang.
13. Administrator Pelabuhan adalah Lembaga Pelaksana Daerah yang mengatur, mengawasi dan mengendalikan Penyelenggaraan Kepelabuhanan.
14. Unit penyelenggara pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
15. Badan usaha suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
16. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang modal dan sahamnya baik seluruhnya maupun sebagian dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
18. Daerah Lingkungan Kerja selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
19. Daerah Lingkungan Kepentingan selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan disekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayanan.
20. Keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhan, dan lingkungan maritim.
21. Long Pond adalah perairan pantai atau laut yang digunakan untuk penyimpanan kayu log.
22. Instalasi Bawah Air adalah instalasi kabel, pipa, dan peralatan lainnya yang digelar atau dipendam dibawah dasar laut/sungai.
23. Moda adalah alat angkutan/sarana angkutan untuk memindahkan barang/hewan/tumbuhan dari satu tempat ke tempat lain.
24. Hak Pengelolaan Laut yang selanjutnya disingkat HPL adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah kepada orang atau badan untuk mengelola suatu kawasan tertentu utut mana dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
25. Penyelenggara pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
26. Dinas olah Daerah Dinas yang membidangi perhubungan.
2 27. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.