Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Utara.
6. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
7. Ternak adalah hewan peliharaan yang produksnya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
8. Benih Ternak yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.
9. Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
10. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumberdaya fisik, benih, bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, pakan, alat dan mesin peternakan budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, pengusaha, pembiayaan, serta sarana dan prasarana.
11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap sumberdaya hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan, kesejahteraan hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal hewan.
12. Kawasan Peternakan adalah kawasan yang secara khusus dimanfaatkan untuk kegiatan peternakan atau secara terintegrasi dengan subsektor lainnya sebagai komponen usaha tani yang berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan, serta berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir.
13. Ternak Ruminansia adalah ternak yang mempunyai saluran pencernaan yang khas yaitu mempunyai 4 (empat) lambung (Rumen, Retikulum, Omasum, dan Abomasum) yang bisa mengkonversikan/mengubah pakan yang berkualitas rendah menjadi produk yang mempunyai nilai gizi tinggi.
14. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
15. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
16. Sumber Daya Genetik adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
17. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.
18. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
19. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
20. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
21. Kesehatan masyarakat veteriner yang selanjutnya disingkat kasmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
22. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut uruk perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
23. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
24. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutik, premiks, dan sediaan alami.
25. Pengobatan adalah suatu tindakan untuk penyembuhan suatu penyakit.
26. Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
27. Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan Kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat Bantu dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
28. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
29. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
30. Pemeriksaan Ternak adalah pemeriksaan terhadap ras, jenis kelamin, jumlah, kesehatan serta kelengkapan dokumen ternak dan/atau produk ternak yang merupakan prosedur tetap sebelum dimasukan ke dalam atau dikeluarkan ke luar daerah.
31. Panen adalah pemetikan hasil budidaya ternak.
32. Pasca Panen adalah tahap penanganan hasil peternakan segera setelah pemanenan.
33. Media Pembawa adalah bahan asal hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.
34. Bahan Asal Hewan Non Pangan adalah Produk hewan yang tidak dikonsumsi oleh manusia namun digunakan untuk bahan baku produk non pangan.
35. Surat Keterangan Layak Bibit adalah Surat yang menerangkan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif terhadap ternak bibit yang disesuaikan dengan Standar Nasional INDONESIA atau Standar Daerah, untuk rumpun/galur ternak yang sudah ditetapkan atau dilepas.
36. Galur Ternak adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.