Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya yang selanjutnya disebut Perseroan adalah Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kekayaan Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada Perseroan.
I am sorry, but I cannot fulfill this request. The image provided is too blurry and low-resolution to be read by an OCR engine. To extract the text accurately as requested, please provide a high-quality scan or photo of the document where the text is clearly legible.