PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
(2) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibebankan kepada APBD.
(3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan.
(4) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur.
(3) Uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(4) Uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
(5) Pemberian uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD.
(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD.
(1) Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
(2) Pemberian Uang paket sebagaimana dimaksud pada dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD.
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
(2) Pemberian tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD.
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(4) Pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan :
a. Masa bhakti dari atau sampai dengan 1 ( satu ) bulan dan 1 (satu) bulan dan 1 (satu) bulan sampai dengan ½ (setengah) bulan berikutnya diberikan tunjangan sebesar 1 ( satu) bulan tunjangan alat kelengkapan;
b. Masa bhakti lebih dari 1½ (satu setengah) bulan sampai dengan 2 bulan diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) bulan tunjangan alat kelengkapan.
(1) Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(3) Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah.
(5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah:
a. tinggi, sebanyak 7 (tujuh) kali;
b. sedang, sebanyak 5 (lima) kali; atau
c. rendah, sebanyak 3 (tiga) kali;
dari uang representasi ketua DPRD.
(6) Perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Gubernur emendopadani peraturan perundang- undangan.
(1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
(2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan
c. belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan
b. tunjangan transportasi.
(4) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD juga disediakan uang Jasa Pengebdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga termasuk istri/suami dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri/suami dan anak.
(5) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggarkan dalam Belanja Sekretariat DPRD dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pakaian sipil harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. pakaian sipil resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. pakaian sipil lengkap disediakan 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. pakaian harian lengan panjang disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan
e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas, dan kepatutan.
(3) Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan gubernur dengan ketentuan :
a. standar satuan harga Ketua DPRD setara dengan Gubernur;
b. standar satuan harga Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Gubernur;
c. standar satuan harga Anggota DPRD setara dengan Sekretaris Daerah Provinsi;
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
(7) Tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat disewabelikan, digunakanusahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya.
(2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah.
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan.
(3) Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Pembayaran Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi kepada Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pengganti antar waktu dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji yang dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
(6) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan.
(7) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan perumahan.
(8) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewra rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(3) Besaran tunjangan perumahan diatur dalam Peraturan Gubernur dengan ketentuan Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD seharga sewra rumah negara sesuai dengan standar rumah negara yang ditetapkan untuk Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD.
(4) Besaran tunjangan perumahan dihitung oleh Pemerintah Daerah melalui appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 3 tahun.
(1) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewra kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
(3) Besaran tunjangan transportasi dihitung oleh Pemerintah Daerah secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 3 tahun dengan menggunakan kendaraan 3 (tiga) tahun terakhir.
(4) Besaran tunjangan transportasi diatur dalam Peraturan Gubernur, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas Ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Wakil Ketua DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas Wakil Ketua DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Anggota DPRD setara dengan harga sewa kendaraan dengan standar kendaraan dinas jabatan eselon II.
(1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD.
(2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD.
(4) Ketentuan mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
a. masa bakti kurang dari satu sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) kali uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.