Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
8. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
9. Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkoba melalui tindakan rehabilitasi .
10. Narkoba adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
11. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadannya, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
12. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
13. Zat adiktif bahan adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai dengan perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan gejala putus zat.
14. Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif yang selanjutnya disingkat Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap Napza.
15. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
16. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
17. Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
18. Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya.
19. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
20. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
2lainnya. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
22. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalah guna Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari penyalah guna Narkotika yang belum cukup umur.
23. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
24. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,nonformal, and informal ada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
25. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi.
26. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
27. Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
28. Korban penyalahgunaan Napza adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Napza karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan napza.
29. Pejabat public adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu di badan publik.