Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretarils Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
9. Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.
10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas, adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13. Unit Pelaksana Teknis Badan, adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.