Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Kalimantan Utara.
4. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara.
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9. Bencana adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
10. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor.
11. Bencana Non-Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit.
12. Bencana Sosial adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
13. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
14. Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
15. Prabencana adalah situasi dimana tidak terjadi bencana.
16. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
17. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat.
18. Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap prabencana, tanggap darurat, pemulihan segeradan pascabencana.
19. Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas, strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensens dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif komprehensens dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
20. Status Potensi Bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
21. Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
22. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
23. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
24. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
2sus. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana.
26. Pasca Bencana adalah situasi setelah tanggap darurat bencana.
27. Korban Bencana adalah orang atau atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
28. Korban tidak langsung adalah orang yang tidak terkena bencana secara langsung orang yaitu mereka yang bertalian darah dengan derajat satu atau yang bergantung hidup dari korban bencana.
29. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipakkan keluar dari tempat tinggalnya sebagai akibat buruk bencana.
30. Penyintas adalah korban yang selamat dan mampu bangkit kembali.
31. Kerugian adalah berkurang atau hilangnya manfaat dari suatu kepemilikan korban bencana.
32. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
33. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
34. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana;
35. Krisis adalah keadaan berbahaya yang timbul sebagai akibat terjadinya bencana atau tanda-tanda datangnya bencana, antara lain berupa krisis kesehatan dan pengungsian sebagai akibat dari tanda-tanda erupsi gunung api, yang jika tidak segera ditangani dikhawatirkan dapat mengakibatkan korban, kerusakan, dan/atau kerugian yang lebih besar;
37. Forum Pengurangan Risiko Bencana, adalah suatu forum untuk mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan risiko bencana di daerah;
37. Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
38. Organisasi profesi adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut;
39. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila;
40. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa;
41. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan segera dan/atau pascabencana.
(1) Wewenang Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terintegrasi dengan sektor pembangunan daerah yang terkait.
b. MENETAPKAN, melaksanakan, dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik wilayah serta kewenangan daerah
c. menentukan status dan tingkatan keadaan darurat bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. menjalin kerjasama dengan daerah lain atau pihak-pihak lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman yang berisiko menimbulkan bencana;
f. mengerahkan seluruh potensi/sumberdaya yang ada untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
g. merumuskan kebijakan, mencegah dan mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang melebihi kemampuan alam;
h. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
i. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat;
j. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa dana dan/atau barang serta jasa lain yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana, termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan;
k. melakukan penertiban atas pengumpulan dan penyaluran bantuan yang berpotensi menghilangkan semangat dan kemandirian masyarakat; dan
1. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok dan/atau harga kebutuhan lain pada tahap tanggap darurat dan pascabencana.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan bersifat terus-menerus.
(3) Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi, status dan tingkat bencana, diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Wewenang Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a. menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terintegrasi dengan sektor pembangunan daerah yang terkait.
b. MENETAPKAN, melaksanakan, dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan karakteristik wilayah serta kewenangan daerah
c. menentukan status dan tingkatan keadaan darurat bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. menjalin kerjasama dengan daerah lain atau pihak-pihak lain guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman yang berisiko menimbulkan bencana;
f. mengerahkan seluruh potensi/sumberdaya yang ada untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana;
g. merumuskan kebijakan, mencegah dan mengendalikan penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya alam yang melebihi kemampuan alam;
h. menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
i. merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan terhadap nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat;
j. melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa dana dan/atau barang serta jasa lain yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana, termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan;
k. melakukan penertiban atas pengumpulan dan penyaluran bantuan yang berpotensi menghilangkan semangat dan kemandirian masyarakat; dan
1. melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok dan/atau harga kebutuhan lain pada tahap tanggap darurat dan pascabencana.
(2) Penetapan status dan tingkat bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan bersifat terus-menerus.
(3) Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi, status dan tingkat bencana, diatur dalam Peraturan Gubernur.