TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
(1) Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Huruf c, diberlakukan untuk Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau pejabat lain.
(2) Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan adanya Kerugian Daerah.
(3) Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku pada terhadap uang dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), PPKD harus menyelesaikan Kerugian Daerah dengan melaksanakan Tutantun Ganti Kerugian.
(1) PPKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 adalah Gubernur, dalam hal Kerugian Daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau Pejabat Lain dilingkungan Pemerintah Daerah; atau
(2) Kewenangan PPKD untuk menyelesaikan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah atau Pejabat Lain dilingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal Kerugian Daerah dilakukan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Daerah dilakukan oleh Gubernur.
Dalam rangka penyelesaian kerugian daerah, PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) atau Pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) membentuk TPKD.
(1) TPKD melakukan pemeriksaan kerugian Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan kerugian Daerah, TPKD memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologia terjadinya kerugian daerah;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya kerugian daerah;
c. menghitung jumlah kerugian daerah;
d. menginvntarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian daerah; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan /atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian Daerah yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
TPKD dalam menghitung jumlah kerugian daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh TPKD disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Daerah untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKD paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKD menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD memperbaikai hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKD menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKD melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKD tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah keberatan atas hasil pemeriksaan.
(6) TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) kepada pejabat yang membentuk.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6) menyatakan bahwa :
a. Kekurangan uang, surat berharga, dan /atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. Kekurangan uang, surat berharga, dan /atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat :
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah; dan
b. jumlah Kerugian Daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(1) PPKD atau Pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (6), sebagai berikut:
a. Menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. Tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) tidak disetujui, PPKD atau Pejabat yang diberi kewenangan segera mengusulkan TPKD untuk melakukan pemeriksaan uang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disetujui, Pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), segera menyampaikan laporan kepada PPKD.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a disetujui oleh PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihkan Yang Dirugikan.
(2) Dalam hal Pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampunan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak yang merugikan pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa Kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksudkan dalam bentuk SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara/ daerah yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah;
d. Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. Pernyataan Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa Pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(5) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, disertai dengan:
a. Daftar barang yang menjadi jaminan;
b. Bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. Surat kuasa menjual.
(1) Penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti kerugian negara/daerah dalam waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti kerugian negara/daerah dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, Gubernur dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud ayat (3).
(5) Dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) PPKD wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKD menyampaikan teguran tertulis.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) tidak diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),PPKD menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat materi :
a. identitas Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar; dan
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) PPKD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (Sembilan Puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(2) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mempunyai kekuatan hukum utan sia jaminan.
(3) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada PPKD dengan disertai bukti.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah.
PPKD melakukan penyelesaian Kerugian Daerah mengenai :
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perdagangan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/ pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud 40 ayat (1).
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, PPKD membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibentuk oleh Gubernur ditetapkan terdiri dari :
a. pejabat/pegawai ASN pada Sekretariat Daerah Provinsi;
b. pejabat/pegawai ASN pada inspektorat provinsi; dan
c. pejabat/pegawai ASN lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(1) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam 33 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Daerah setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan sidang.
Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPKD.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguapan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKD melalui PPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara/Daerah dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN/TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(3) PPKD menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS.
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada Perangkat Daerah yang menangi pungutan piutang daerah; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPKD untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang daerah; dan
d. Pihak Yang Merugikan/Pengandu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
c. memeriksa bukti;
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengetahui Kerugian Daerah;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan /atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa alasan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara/Daerah;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara/Daerah.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima sebagian.
(3) Dalam dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Daerah yang terjadi.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKD untuk menerbitkan SKPK2K.
(2) SKPK2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Daerah; dan
f. cara dan jangka waktu penggantian Kerugian Daerah; dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKPK2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 52 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKPK2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN/D melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKPK2K.
(6) SKPK2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) mempunyai hak mendahulu.