Pasal 2
(1) Penyertaan modal daerah kepada BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bertujuan untuk :
a. investasi, secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan sebagai bahan pertimbangan kelak apabila suatu saat akan dilakukan privatisasi menjadi perseroan terbuka, maka otomatis akan terjadi penjualbelian saham;
b. Penyertaan Modal yang akan dilakukan dan disesuaikan dengan rencana bisnis BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan analisis Investasi yang dilakukan dengan tepat, dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah;
c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah;
d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembelian saham.