Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
5. Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
6. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah.
7. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan and masyarakat setempat, semasa Wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
8. Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
9. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang selanjutnya disesuaikan dengan SPPARDA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah untuk periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.
10. Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan memungkinkan terwujudnya kepariwisataan.
11. Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Destinasi Pariwisata yang berskala daerah.
12. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan pariwisata yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
13. Perwylahan Pembangunan DPD adalah hasil perwilayahan pembangunan kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPD dan KSPD.
14. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
15. Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
16. Prasarana Umum adalah kelengkapan danas fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
17. Fasilitas Umum adalah semua pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
18. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk menciptakan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
19. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
20. Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya;
21. Industri Pariwisata adalah kumpulan usahan pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
22. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan usah serta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
23. Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
24. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
(1) Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi:
a. Destinasi pariwisata;
b. Pemasaran pariwisata;
c. Industri pariwisata; dan
d. Kelembagaan kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA.
(3) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. Visi;
b. Misi;
c. Tujuan;
d. Sasaran; dan
e. Arah pembangunan kepariwisataan Daerah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.
Pasal 3
(1) Visi pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah "Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara sebagai Provinsi Tujuan Wisata MINAT KHUSUS Berbasis ALAM dan SENI BUDAYA KHAS KALIMANTAN UTARA yang berdaya saing, berkelanjutan dan mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
(2) Dalam mewujudkan visi pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan kepariwisataan daerah yaitu:
a. Mengembangkan destinasi Wisata minat khusus berbasis alam dan seni budaya khas Kalimantan Utara yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan;
b. mengembangkan pemasaran pariwisata Kalimantan Utara yang sinergis, unggul dan bertanggungjawab untuk meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat;
c. Mengembangkan industri pariwisata Daerah yang berwawasan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya, berdaya saing, kredibel dan bermitra dengan pemangku kepentingan pariwisata; dan
d. mengembangkan organisasi pemerintah provinsi, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mewujudnya pembangunan kepariwisataan Daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Pasal 4
(1) Perlu ini bertujuan untuk menjadi panduan oleh pemda:
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi Wisata minat khusus berbasis alam dan seni budaya khas Daerah;
b. Mengkomunikasikan destinasi wisata minat khusus berbasis alam dan seni budaya khas Daerah dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggungjawab;
c. Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
d. Mengembangkan kelembagaan kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata dan Industri Pariwisata Daerah secara profesional, efektif dan efisien.
(2) Sasaran pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d adalah peningkatan:
a. Jumlah penerimaan devisa dari Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Daerah;
b. Jumlah pengeluaran Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Daerah;
c. Jumlah kunjungan Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Daerah;
d. Jumlah pergerakan Wisatawan nusantara yang berkunjung ke Daerah; dan
e. Produk domestik bruto di bidang kepariwisataan;
(3) Arah pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e meliputi pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan:
a. Berorientasi pada perencanaan pembangunan destinasi wisata minat khusus berbasis alam dan seni budaya;
b. Menegakkan regulasi pembangunan destinasi Wisata minat khusus berbasis alam dan seni-budaya;
c. Melakukan pengendalian implementasi pembangunan destinasi Wisata minat khusus berbasis alam dan seni-budaya; dan
d. Berorientasi pada upaya-upaya pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 5
Pelaksanaan RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diselenggarakan secara terpadu oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 6
(1) RIPPARDA menjadi pedoman bagi pembangunan kepariwisataan daerah.
(2) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tercantum dalam Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
Arah pembangunan kepariwisataan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi pembangunan:
a. DPD;
b. Industri pariwisata daerah;
c. Pemasaran pariwisata; dan
d. Kelembagaan kepariwisataan.
Pembangunan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. Perwilayahan pembangunan DPD;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata;
c. Pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. Pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. Pengembangan investasi di bidang pariwisata
Pasal 10
Perwilayahan pembangunan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. DPD; dan
b. KSPD.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari:
a. Destinasi Pariwisata Daerah Bulungan dan sekitarnya;
b. Destinasi Pariwisata Daerah Malinau and sekitarnya;
c. Destian Pariwisata Daerah Tana Tidung dan sekitarnya;
d. Destinasi Pariwisata Daerah Tarakan dan sekitarnya; dan
e. Destinasi Pariwisata Daerah Nunukan dan Sekitarnya.
(2) Penjabaran perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan lebih lanjut dalam matriks perwilayahan KSPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 13
Arah kebijakan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD meliputi:
a. Perencanaan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD;
b. Penegakan regulasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD; dan
c. Pengendalian implementasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
Pasal 14
(1) Strategi untuk perencanaan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. Menyusun rencana induks dan rencana detail pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD; dan
b. Menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pasal 15
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. Daya Tarik wisata alam;
b. Daya Tarik Wisata budaya; dan
c. Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlantaian sumber dayanya.
Pasal 16
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. Penilaian tingkat perkembangan Daya Tarik Wisata Daerah;
b. Perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata minat khusus yang berbasis alam dan seni-budaya dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pembangunan pariwisata Daerah;
c. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas dengan segmen pasar Wisatawan minat khusus yang sesuai dengan identitas pariwisata Daerah;
d. Pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan Wisatawan dan segmen pasar Wisatawan yang lebih luas; dan
e. Revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk Wisata minat khusus Daerah.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata, meliputi:
a. Penyediaan sarana transportasi angkutan jalan, sungai dan angkutan udara Daerah;
b. Penyediaan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai dan udara Daerah; dan
c. Penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, dan angkutan udara.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di dalam DPD.
Pasal 19
Arah kebijakan penyediaan sarana transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dengan cara mengembangkan moda transportasi:
a. Pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan Wisatawan menuju DPD dan pergerakan Wisatawan antar DPD; dan
b. Pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan Wisatawan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar DPD; dan
Pasal 20
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a. Meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. Meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. Mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju DPD dan pergerakan Wisatawan antar DPD sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas kenyamanan moda transportasi menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan Wisatawan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata Daerah.
Pasal 21
Arah kebijakan penyediaan prasarana transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal Wisatawan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar DPD;
b. Pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Daerah dengan pintu gerbang Wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen DPD dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPD; dan
c. Pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar DPD.
Pasal 22
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. Meningkatkan ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPD sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. Meningkatkan keterjangkauan prasarannya simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan wisata.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPD dengan pintu gerbang Wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi penghubung antara DPD dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPD; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPD serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung memudahkan transfer intermodal.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di dalam DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan Wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan Wisata di dalam DPD sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Pasal 23
Arah kebijakan penyediaan sistem transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Peningkatan kemudahan pergerakan Wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. Peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan Wisata.
Pasal 24
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan Wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diwujudkan dalam bentuk pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPD.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata DPD; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Pasal 25
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, meliputi:
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas parasiwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPD;
b. Peningkatan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPD.
c. Pengendalian prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Pasal 27
(1) Strategi untuk Pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi:
a. Mendorong pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan destinasi pariwisata;
b. Meningkatkan fasilitas pemerintah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. Merintis dan mengembangkan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. Mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta;
b. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. Mendorong penerapan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan Wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. Menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
b. Mendorong penegakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pemerintah daerah dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif dan disinsentif dalam pembangunan fasilitas kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Penanggung jawab dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah sesuai dengan keterkaitan fungsinya.
Pasal 30
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, meliputi:
a. Pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan;
b. Optimalisasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan kepariwisataan;
c. Peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. Penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan;
f. perluasan akses terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. Peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha, mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; dan
h. Peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat.
i. Peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai geografis daerah melalui perjalanan wisata nusantara.
Pasal 31
Pasal 32
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi:
a. Penguatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
c. Peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
Pasal 33
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. Mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. Mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. Melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. Melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. Menyediakan informasi peluang investasi di destinasi pariwisata;
b. Meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. Meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Pembangunan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
a. Perwilayahan pembangunan DPD;
b. Pembangunan Daya Tarik Wisata;
c. Pembangunan aksesibilitas pariwisata;
d. Pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata;
e. Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan; dan
f. Pengembangan investasi di bidang pariwisata
BAB Kedua
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
(1) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. Merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Daerah;
b. Memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring Daya Tarik Wisata dalam bentuk pola paket daya tarik dan pola kunjungan Wisatawan;
c. Memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. Memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan Wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. Memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. Memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. Memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. Memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional;
d. Memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. Memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. Memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. Memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h. Memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. Memiliki kekhususan wilayah;
j. Berada di wilayah tujuan kunjungan pasar Wisatawan utama dan pasar Wisatawan potensial daerah, nasional maupun internasional; dan
k. Memiliki potensi tren, Daya Tarik Wisata masa depan.
(3) Pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. Memiliki komponen kriteria Daya Tarik Wisata yang siap untuk dikembangkan;
b. Memiliki posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. Memiliki posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks daerah maupun nasional;
d. Memiliki kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan Wisatawan mancanegara dan Wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
e. Memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
f. Memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman Daya Tarik Wisata di Daerah; dan
g. Memiliki keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Pasal 12
(1) Perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari:
a. Destinasi Pariwisata Daerah Bulungan dan sekitarnya;
b. Destinasi Pariwisata Daerah Malinau and sekitarnya;
c. Destian Pariwisata Daerah Tana Tidung dan sekitarnya;
d. Destinasi Pariwisata Daerah Tarakan dan sekitarnya; dan
e. Destinasi Pariwisata Daerah Nunukan dan Sekitarnya.
(2) Penjabaran perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan lebih lanjut dalam matriks perwilayahan KSPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 13
Arah kebijakan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD meliputi:
a. Perencanaan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD;
b. Penegakan regulasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD; dan
c. Pengendalian implementasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
Pasal 14
(1) Strategi untuk perencanaan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. Menyusun rencana induks dan rencana detail pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD; dan
b. Menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, dan masyarakat.
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. Daya Tarik wisata alam;
b. Daya Tarik Wisata budaya; dan
c. Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlantaian sumber dayanya.
Pasal 16
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. Penilaian tingkat perkembangan Daya Tarik Wisata Daerah;
b. Perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata minat khusus yang berbasis alam dan seni-budaya dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pembangunan pariwisata Daerah;
c. Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas dengan segmen pasar Wisatawan minat khusus yang sesuai dengan identitas pariwisata Daerah;
d. Pemantapan daya tarik wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan Wisatawan dan segmen pasar Wisatawan yang lebih luas; dan
e. Revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk Wisata minat khusus Daerah.
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata, meliputi:
a. Penyediaan sarana transportasi angkutan jalan, sungai dan angkutan udara Daerah;
b. Penyediaan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai dan udara Daerah; dan
c. Penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, dan angkutan udara.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan kepariwisataan dan pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di dalam DPD.
Pasal 19
Arah kebijakan penyediaan sarana transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dengan cara mengembangkan moda transportasi:
a. Pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan Wisatawan menuju DPD dan pergerakan Wisatawan antar DPD; dan
b. Pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan Wisatawan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar DPD; dan
Pasal 20
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi:
a. Meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
b. Meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
c. Mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju DPD dan pergerakan Wisatawan antar DPD sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas kenyamanan moda transportasi menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata Daerah sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan Wisatawan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar Daya Tarik Wisata Daerah.
Pasal 21
Arah kebijakan penyediaan prasarana transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. Pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal Wisatawan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar DPD;
b. Pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara Daerah dengan pintu gerbang Wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen DPD dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPD; dan
c. Pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju Daerah dan pergerakan Wisatawan antar DPD.
Pasal 22
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal Wisatawan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, meliputi:
a. Meningkatkan ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPD sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. Meningkatkan keterjangkauan prasarannya simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan wisata.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPD dengan pintu gerbang Wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan jaringan transportasi penghubung antara DPD dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPD; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPD serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung memudahkan transfer intermodal.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan Wisatawan di dalam DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan Wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan Wisata di dalam DPD sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Pasal 23
Arah kebijakan penyediaan sistem transportasi dalam mendukung pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. Peningkatan kemudahan pergerakan Wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
b. Peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan Wisata.
Pasal 24
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan Wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a diwujudkan dalam bentuk pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPD.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan dan meningkatkan ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata DPD; dan
b. Mengembangkan dan meningkatkan kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Pasal 25
(1) Pembangunan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan aksesibilitas pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kelima
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata
Arah kebijakan pembangunan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata, meliputi:
a. pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas parasiwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPD;
b. Peningkatan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPD.
c. Pengendalian prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Pasal 27
(1) Strategi untuk Pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, meliputi:
a. Mendorong pemberian insentif untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata dalam mendukung perintisan destinasi pariwisata;
b. Meningkatkan fasilitas pemerintah untuk pengembangan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata atas inisiatif swasta; dan
c. Merintis dan mengembangkan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata untuk mendukung kesiapan destinasi pariwisata dan meningkatkan daya saing destinasi pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi:
a. Mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara pemerintah daerah dan swasta;
b. mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c. Mendorong penerapan prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata yang memenuhi kebutuhan Wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian prasarana umum, fasilitas umum dan fasilitas pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, meliputi:
a. Menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
b. Mendorong penegakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Pemerintah daerah dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif dan disinsentif dalam pembangunan fasilitas kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
Penanggung jawab dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah sesuai dengan keterkaitan fungsinya.
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, meliputi:
a. Pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan;
b. Optimalisasi pengarusutamaan gender dalam pembangunan kepariwisataan;
c. Peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
d. Penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan;
f. perluasan akses terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. Peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha, mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal; dan
h. Peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat.
i. Peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai geografis daerah melalui perjalanan wisata nusantara.
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi:
a. Penguatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
c. Peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a. Mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
b. Mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a. Melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
b. Melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi:
a. Menyediakan informasi peluang investasi di destinasi pariwisata;
b. Meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
c. Meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, meliputi:
a. Pengembangan citra pariwisata Daerah; dan
b. Pengembangan pasar wisatawan Daerah; dan
c. Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata.
Arah kebijakan pembangunan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, meliputi:
a. Meningkatkan dan memantapkan citra Daerah sebagai destinasi wisata minat khusus berbasis alam dan seni-budaya;
b. MENETAPKAN segmen pasar wisata minat khusus berbasis alam dan seni-budaya; dan
c. Mengembangkan kemitraan pemasaran yang terpadu baik dalam negeri maupun dengan negara tetangga sebagai bagian dari Heart of Borneo (HoB).
Pasal 36
(1) Strategi untuk meningkatkan dan memantapkan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. Memantapkan posisi citra pariwisata Daerah di antara destinasi wisata pesaing, termasuk dari dalam dan luar negeri;
b. Memantapkan dan menguatkan kekuatan-kekuatan utama pembangun citra pariwisata, antara lain karakter geografis, keanekaragaman hayati alam dan budaya dan ikon khas Daerah; dan
c. Menciptakan dan memperkenalkan ikon Daerah sebagai representasi citra pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk MENETAPKAN segmen pasar wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. MENETAPKAN pasar utama, baru dan berkembang untuk segmentasi pasar wisata minat khusus Daerah; dan
b. Meningkatkan pemasaran dan promosi yang sesuai dengan karakter khas Daya Tarik Wisata minat khusus Daerah guna meningkatkan pertumbuhan bevin dan pengeluaran wisatawan dari target segmen pasar yang ditetapkan.
(3) Strategi untuk mengembangkan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilaksanakan melalui:
a. Penguatan kerjasama pemasaran dengan Malaysia dan Brunei Darussalam dalam wadah Heart of Borneo (HoB);
b. Penguatan keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata;
c. Pengembangan koordinasi dan kerjasama dengan Visit INDONESIA Tourism Officer (VITO) sebagai representative pemasaran Kementerian Pariwisata Republik INDONESIA di negara lain, dengan catatan bahwa negaranya mempunyai potensi pasar wisatawan dengan karakter yang sesuai dengan pengembangan DPD.
Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, meliputi:
a. Pengembangan citra pariwisata Daerah; dan
b. Pengembangan pasar wisatawan Daerah; dan
c. Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata.
Arah kebijakan pembangunan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, meliputi:
a. Meningkatkan dan memantapkan citra Daerah sebagai destinasi wisata minat khusus berbasis alam dan seni-budaya;
b. MENETAPKAN segmen pasar wisata minat khusus berbasis alam dan seni-budaya; dan
c. Mengembangkan kemitraan pemasaran yang terpadu baik dalam negeri maupun dengan negara tetangga sebagai bagian dari Heart of Borneo (HoB).
Pasal 36
(1) Strategi untuk meningkatkan dan memantapkan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dilaksanakan melalui:
a. Memantapkan posisi citra pariwisata Daerah di antara destinasi wisata pesaing, termasuk dari dalam dan luar negeri;
b. Memantapkan dan menguatkan kekuatan-kekuatan utama pembangun citra pariwisata, antara lain karakter geografis, keanekaragaman hayati alam dan budaya dan ikon khas Daerah; dan
c. Menciptakan dan memperkenalkan ikon Daerah sebagai representasi citra pariwisata Daerah.
(2) Strategi untuk MENETAPKAN segmen pasar wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilaksanakan melalui:
a. MENETAPKAN pasar utama, baru dan berkembang untuk segmentasi pasar wisata minat khusus Daerah; dan
b. Meningkatkan pemasaran dan promosi yang sesuai dengan karakter khas Daya Tarik Wisata minat khusus Daerah guna meningkatkan pertumbuhan bevin dan pengeluaran wisatawan dari target segmen pasar yang ditetapkan.
(3) Strategi untuk mengembangkan kemitraan pemasaran pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dilaksanakan melalui:
a. Penguatan kerjasama pemasaran dengan Malaysia dan Brunei Darussalam dalam wadah Heart of Borneo (HoB);
b. Penguatan keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata;
c. Pengembangan koordinasi dan kerjasama dengan Visit INDONESIA Tourism Officer (VITO) sebagai representative pemasaran Kementerian Pariwisata Republik INDONESIA di negara lain, dengan catatan bahwa negaranya mempunyai potensi pasar wisatawan dengan karakter yang sesuai dengan pengembangan DPD.
Pembangunan industri pariwisata daerah, meliputi:
a. Penguatan struktur industri pariwisata;
b. Peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. Pengembangan kemitraan usaha pariwisata; dan
d. Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penguatan struktur industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, diwujudkan dalam bentuk penguatan regulasi, fungsi, dan hubungan antar unsur-unsur pembentuk industri pariwisata.
Pasal 39
Strategi untuk penguatan regulasi, fungsi, dan hubungan antar unsur-unsur pembentuk industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, melalui:
a. Mengembangkan dan melaksanakan regulasi dibidang usaha pariwisata untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mensinergikan dan meningkatkan keadilan distributif antar komponen pembentuk industri pariwisata Daerah;
c. Menguatkan dan saling mendukung bagi fungsi dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis yang saling menguntungkan antar seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha dalam industri pariwisata; dan
d. Menguatkan dan saling mendukung penciptaan nilai tambah antara pemangku kepentingan dan pelaku usaha pariwisata dan sektor pendukung kegiatan pariwisata
Pasal 40
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, meliputi:
a. Peningkatan daya saing DPD;
b. Peningkatan daya saing dalam pengembangan aksesibilitas pariwisata.
Pasal 41
Peningkatan daya saing DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilakukan melalui pengembangan kualitas dan keragaman usaha utama maupun pendukung dalam meningkatkan daya tarik pariwisata.
Pasal 42
Strategi untuk peningkatan daya saing DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui:
a. Meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pengembangan pariwisata; dan
b. Menguatkan kualitas dalam pengemasan sajian kegiatan pariwisata dengan mendedepankan nilai-nilai kekhasan dari tiap-tiap DPD.
Pasal 43
Arah kebijakan peningkatan daya saing pelayanan fasilitas industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan fasilitas pariwisata.
Pasal 44
Strategi untuk peningkatan daya saing kualitas pelayanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melalui:
a. Melakukan penetapan standar pelayanan pariwisata, dan mendorong peningkatan sertifikasi pelayanan pariwisata;
b. Mengembangkan dukungan fasilitas untuk mendorong kegiatan usaha pariwisata dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. Mengembangkan usaha pariwisata melalui pemberian insentif untuk sektor usaha pariwisata yang memanfaatkan produk lokal dan tema lokal yang memiliki kekhasan budaya bagi pengembangan usaha pariwisata.
Pasal 45
Peningkatan daya saing dalam pengembangan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan dalam bentuk pengembangan kualitas layanan sarana, prasarana dan sistem transportasi dalam memudahkan akses menuju DPD atau antar DPD.
Pasal 46
Strategi untuk peningkatan daya saing dalam pengembangan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan melalui peningkatan etika usaha dalam pelayanan transportasi bagi wisatawan, standarisasi kualitas armada, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja dalam usaha pariwisata sarana maupun prasarana transportasi pariwisata.
Pasal 47
Pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, diwujudkan melalui kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Negara Tetangga, dunia usaha dan masyarakat lokal.
Pasal 48
Strategi untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan melalui:
a. Kerjasama antar pemangku kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat lokal;
b. Implementasi antar pemangku kepentingan, dunia usaha dan masyarakat lokal; dan
c. Monitoring dan evaluasi kerjasama antara pemangku kepentingan, dunia usaha dan masyarakat lokal.
Pasal 49
Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, diwujudkan melalui pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata, dan ekonomi hijau.
Pasal 50
Strategi untuk pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, melalui:
a. Mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan
b. Mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian seni-budaya dan alam.
Pembangunan industri pariwisata daerah, meliputi:
a. Penguatan struktur industri pariwisata;
b. Peningkatan daya saing produk pariwisata;
c. Pengembangan kemitraan usaha pariwisata; dan
d. Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Penguatan struktur industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, diwujudkan dalam bentuk penguatan regulasi, fungsi, dan hubungan antar unsur-unsur pembentuk industri pariwisata.
Strategi untuk penguatan regulasi, fungsi, dan hubungan antar unsur-unsur pembentuk industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, melalui:
a. Mengembangkan dan melaksanakan regulasi dibidang usaha pariwisata untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Mensinergikan dan meningkatkan keadilan distributif antar komponen pembentuk industri pariwisata Daerah;
c. Menguatkan dan saling mendukung bagi fungsi dan hubungan antar usaha pariwisata sejenis yang saling menguntungkan antar seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha dalam industri pariwisata; dan
d. Menguatkan dan saling mendukung penciptaan nilai tambah antara pemangku kepentingan dan pelaku usaha pariwisata dan sektor pendukung kegiatan pariwisata
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, meliputi:
a. Peningkatan daya saing DPD;
b. Peningkatan daya saing dalam pengembangan aksesibilitas pariwisata.
Peningkatan daya saing DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, dilakukan melalui pengembangan kualitas dan keragaman usaha utama maupun pendukung dalam meningkatkan daya tarik pariwisata.
Pasal 42
Strategi untuk peningkatan daya saing DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan melalui:
a. Meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam pengembangan pariwisata; dan
b. Menguatkan kualitas dalam pengemasan sajian kegiatan pariwisata dengan mendedepankan nilai-nilai kekhasan dari tiap-tiap DPD.
Pasal 43
Arah kebijakan peningkatan daya saing pelayanan fasilitas industri pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan fasilitas pariwisata.
Pasal 44
Strategi untuk peningkatan daya saing kualitas pelayanan fasilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, melalui:
a. Melakukan penetapan standar pelayanan pariwisata, dan mendorong peningkatan sertifikasi pelayanan pariwisata;
b. Mengembangkan dukungan fasilitas untuk mendorong kegiatan usaha pariwisata dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
c. Mengembangkan usaha pariwisata melalui pemberian insentif untuk sektor usaha pariwisata yang memanfaatkan produk lokal dan tema lokal yang memiliki kekhasan budaya bagi pengembangan usaha pariwisata.
Pasal 45
Peningkatan daya saing dalam pengembangan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, dilakukan dalam bentuk pengembangan kualitas layanan sarana, prasarana dan sistem transportasi dalam memudahkan akses menuju DPD atau antar DPD.
Pasal 46
Strategi untuk peningkatan daya saing dalam pengembangan aksesibilitas pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan melalui peningkatan etika usaha dalam pelayanan transportasi bagi wisatawan, standarisasi kualitas armada, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja dalam usaha pariwisata sarana maupun prasarana transportasi pariwisata.
Pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, diwujudkan melalui kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Negara Tetangga, dunia usaha dan masyarakat lokal.
Strategi untuk pengembangan kemitraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan melalui:
a. Kerjasama antar pemangku kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat lokal;
b. Implementasi antar pemangku kepentingan, dunia usaha dan masyarakat lokal; dan
c. Monitoring dan evaluasi kerjasama antara pemangku kepentingan, dunia usaha dan masyarakat lokal.
Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, diwujudkan melalui pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata, dan ekonomi hijau.
Strategi untuk pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, melalui:
a. Mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai usaha pariwisata; dan
b. Mengembangkan manajemen usaha pariwisata yang peduli terhadap pelestarian seni-budaya dan alam.
Pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi:
a. Penguatan peran stakeholder di bidang pariwisata;
b. Penguatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata;
c. Penguatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata;
d. pengembangan pendidikan dan pelatihan kepariwisataan;
e. mengembangkan sistem kelembagaan dan regulasi yang efektif dalam rangka mendorong pengembangan usaha pariwisata Daerah;
f. Pengembangan sistem kelembagaan mandiri dalam penyelenggaraan kegiatan pariwisata dengan melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat
BAB VII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
(1) Indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek.
(2) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan menjadi penanggungjawab yang didukung oleh instansi terkait lainnya, dunia usaha dan masyarakat.
(3) Indikasi program pembangunan kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam RIPPARDA Tahun 2019 – 2025 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA Tahun 2019-2025.
(2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan pelaksanaan RIPPARDA Tahun 2019-2025 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
b. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan nya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 22 Juli 2014 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor Pada tanggal 22 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ttd
SURIANSYAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA : (9-143/2019)
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Plt. Kepala Biro Hukum
[Signature]
ARMAN JAUHARI, S.H NIP. 197507092002121003
(1) Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. Merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah Kabupaten/Kota yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Daerah;
b. Memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring Daya Tarik Wisata dalam bentuk pola paket daya tarik dan pola kunjungan Wisatawan;
c. Memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. Memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan Wisatawan dan kegiatan kepariwisataan; dan
e. Memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. Memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. Memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. Memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional;
d. Memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. Memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. Memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. Memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h. Memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. Memiliki kekhususan wilayah;
j. Berada di wilayah tujuan kunjungan pasar Wisatawan utama dan pasar Wisatawan potensial daerah, nasional maupun internasional; dan
k. Memiliki potensi tren, Daya Tarik Wisata masa depan.
(3) Pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
a. Memiliki komponen kriteria Daya Tarik Wisata yang siap untuk dikembangkan;
b. Memiliki posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. Memiliki posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks daerah maupun nasional;
d. Memiliki kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan Wisatawan mancanegara dan Wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
e. Memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
f. Memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman Daya Tarik Wisata di Daerah; dan
g. Memiliki keunggulan daya saing nasional dan internasional.
(1) Strategi untuk penilaian perkembangan Daya Tarik Wisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. Melakukan penilaian terkait jumlah kunjungan Wisatawan;
b. Melakukan penilaian karakteristik dan pola kunjungan Wisata;
c. Melakukan penilaian keaslian Daya Tarik Wisata;
d. melakukan penilaian ketersediaan variasi Daya Tarik Wisata dalam kawasan Wisata;
e. Melakukan penilaian dampak ekonomi yang timbul dari aktivitas Wisata;
f. Melakukan penilaian interaksi dengan penduduk lokal;
g. Melakukan penilaian kualitas fasilitas pariwisata; dan
h. Melakukan penilaian dampak negatif yang timbul akibat aktivitas Wisata.
(2) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan potensi Daya Tarik Wisata baru Daerah berdasarkan rekomendasi kabupaten/kota yang belum berkembang kepariwisataannya nya, yang sesuai dengan arah pengembangan pariwisata Daerah; dan
b. Memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(3) Strategi untuk pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi:
a. Mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan destinasi Wisata; dan
b. Memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan khas Daerah, baik alam dan seni-budaya dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi:
a. Mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. Memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(5) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, meliputi:
a. Revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata minat khusus khas Daerah;
b. Memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi Daya Tarik Wisata dan kawasan di sekitarnya.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. Memetakan potensi dan kebutuhan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan kepariwisataan;
b. Memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan kepariwisataan; dan
c. Menguatkan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan pemahaman dan kesadlaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. Meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan di Daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. Meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka pemberdayaan melalui pariwisata;
b. Mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa Wisata.
c. Meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk Wisata di destinasi pariwisata; dan
d. Meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi:
a. Mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi pariwisata.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, meliputi:
a. Mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. Meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk Perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, meliputi:
a. Memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. Meningkatkan tanggung sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwacia skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, meliputi:
a. Mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi pariwisata.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, meliputi:
a. Meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar Wisata dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di daerah;
b. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar Wisata bagi penciptaan iklim kondusif kepariwisataan setempat;
c. Meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan;dan
d. Meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata.
(1) Strategi untuk penilaian perkembangan Daya Tarik Wisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, meliputi:
a. Melakukan penilaian terkait jumlah kunjungan Wisatawan;
b. Melakukan penilaian karakteristik dan pola kunjungan Wisata;
c. Melakukan penilaian keaslian Daya Tarik Wisata;
d. melakukan penilaian ketersediaan variasi Daya Tarik Wisata dalam kawasan Wisata;
e. Melakukan penilaian dampak ekonomi yang timbul dari aktivitas Wisata;
f. Melakukan penilaian interaksi dengan penduduk lokal;
g. Melakukan penilaian kualitas fasilitas pariwisata; dan
h. Melakukan penilaian dampak negatif yang timbul akibat aktivitas Wisata.
(2) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, meliputi:
a. Mengembangkan potensi Daya Tarik Wisata baru Daerah berdasarkan rekomendasi kabupaten/kota yang belum berkembang kepariwisataannya nya, yang sesuai dengan arah pengembangan pariwisata Daerah; dan
b. Memperkuat upaya pengelolaan potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(3) Strategi untuk pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi:
a. Mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan destinasi Wisata; dan
b. Memperkuat upaya konservasi potensi kepariwisataan khas Daerah, baik alam dan seni-budaya dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, meliputi:
a. Mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. Memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(5) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, meliputi:
a. Revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata minat khusus khas Daerah;
b. Memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi Daya Tarik Wisata dan kawasan di sekitarnya.
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. Memetakan potensi dan kebutuhan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan kepariwisataan;
b. Memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan kepariwisataan; dan
c. Menguatkan kelembagaan masyarakat dan pemerintah daerah guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. Meningkatkan pemahaman dan kesadlaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. Meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan kepariwisataan di Daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. Meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka pemberdayaan melalui pariwisata;
b. Mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa Wisata.
c. Meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk Wisata di destinasi pariwisata; dan
d. Meningkatkan kemampuan berusaha pelaku usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil, dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi:
a. Mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi pariwisata.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, meliputi:
a. Mendorong kemitraan antar usaha kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. Meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk Perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, meliputi:
a. Memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. Meningkatkan tanggung sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan usaha pariwacia skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, meliputi:
a. Mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan usaha pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar destinasi pariwisata.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, meliputi:
a. Meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar Wisata dalam mendukung pengembangan kepariwisataan di daerah;
b. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar Wisata bagi penciptaan iklim kondusif kepariwisataan setempat;
c. Meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif kepariwisataan;dan
d. Meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di bidang pariwisata.