Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
6. Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Kepri yang selanjutnya disebut PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah BUMD yang bergerak di bidang usaha pelabuhan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
7. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
8. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
9. Dewan Komisaris adalah organ PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
10. Direksi adalah organ PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk kepentingan sesuai maksud dan tujuan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) serta mewakili PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11. Direktur Utama adalah Direktur Utama pada PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
12. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada BUMD dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
13. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
14. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dengan Peraturan Daerah ini, PT. Pelabuhan Kepri yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Pelabuhan PT.
Pelabuhan Kepri (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 Nomor 2) dan akta Notaris Muslim SH Nomor 39 tanggal 29 November 2013 menjadi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota Daerah.
(2) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendirikan kantor cabang di luar Ibu Kota Daerah sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan dalam RUPS.
(3) Pendirian kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan tertulis Dewan Komisaris setelah dilakukan kajian atau analisis terhadap kebutuhan pendirian kantor cabang dimaksud.
(1) Kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dan jasa terkait dengan kepelabuhanan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. usaha pelayanan kepelabuhanan laut, sungai dan danau;
b. usaha aktivitas penunjang angkutan perairan;
c. usaha penanganan kargo (bongkar muat barang);
d. aktivitas penyeberangan, pergudangan dan penyimpanan;
e. aktifitas penunjang angkutan perairan lainnya;
f. aktivitas remediasi dan pengelolaan sampah lainnya;
g. jasa perantara jual beli atau sewa kapal;
h. konstruksi bangunan pelabuhan bukan perikanan;
i. marine advisory service (bukan pandu);
j. underway bunkering service (bungker sambil berjalan);
k. jasa supply kebutuhan kapal dan awak kapal saat berlayar;
l. jasa pergantian awak kapal;
m. jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung;
n. jasa keagenan kapal;
o. jasa pelayaran angkutan laut dalam negeri; dan
p. usaha kepelabuhanan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Modal dasar PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar Rupiah).
(2) Modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebesar Rp48.303.490.000,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
(3) Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menambahkan modal disetor dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan evaluasi kinerja dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Sumber modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Pasal 9
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Pasal 10
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk:
a. memenuhi modal dasar dan modal disetor; dan
b. penambahan modal.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 11
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 12
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengurangan modal Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen).
(2) Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi.
(4) Pengurangan kepemilikan saham karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk diambil alih oleh pemerintah daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
(1) Modal dasar PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar Rupiah).
(2) Modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebesar Rp48.303.490.000,00 (empat puluh delapan miliar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah).
(3) Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menambahkan modal disetor dalam rangka memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan evaluasi kinerja dan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terdiri atas:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio saham.
Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) adalah kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(1) Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk:
a. memenuhi modal dasar dan modal disetor; dan
b. penambahan modal.
(2) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
(3) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Daerah.
(4) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(1) Perubahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat berupa penambahan atau pengurangan modal Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Perubahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPS dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 12
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pengurangan modal Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham Daerah di bawah 51% (lima puluh satu persen).
(2) Dalam menjaga kepemilikan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan pengaturan modal dasar dan modal disetor pada anggaran dasar.
(3) Pengurangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi karena divestasi dan/atau dilusi.
(4) Pengurangan kepemilikan saham karena divestasi dan/atau dilusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan untuk diambil alih oleh pemerintah daerah lain dan/atau BUMD lainnya.
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan.
(2) Organ perusahaan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.
Setiap orang dalam pengurusan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
Pasal 17
(1) Gubernur mewakili Daerah selaku pemegang saham PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
(4) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(5) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(6) RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan RUPS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 19
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) atau di tempat kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Pasal 20
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
(5) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan peraturan terkait lainnya.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, salah 1 (satu) anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Pasal 23
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternal BUMD selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(5) Dewan Komisaris yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) kepada Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 24
(1) Penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
Pasal 25
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 26
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Pasal 27
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pengurusan oleh Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(3) Direksi diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(5) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Jumlah anggota Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 30
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Pasal 31
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Direksi diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan Direksi diatur dalam anggaran dasar.
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan.
(2) Organ perusahaan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.
Setiap orang dalam pengurusan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(1) Gubernur mewakili Daerah selaku pemegang saham PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
(2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa.
(4) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(5) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(6) RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penyelenggaraan RUPS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Pasal 19
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) atau di tempat kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap perusahaan perseroan Daerah; dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
(5) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan peraturan terkait lainnya.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, salah 1 (satu) anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
(4) Penentuan jumlah anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
Pasal 23
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternal BUMD selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(5) Dewan Komisaris yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) kepada Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 24
(1) Penghasilan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
Pasal 25
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Anggota Dewan Komisaris diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 26
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Dewan Komisaris dapat mengangkat seorang sekretaris yang dibiayai oleh PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pengurusan oleh Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(3) Direksi diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(5) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Pasal 28
Pasal 29
(1) Jumlah anggota Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan BUMD.
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 30
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
Pasal 31
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila anggota Direksi:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
(2) Direksi diberhentikan oleh RUPS.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan Direksi diatur dalam anggaran dasar.
Pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) merupakan pekerja PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
(1) Pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sesuai dengan RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) Penghasilan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) paling banyak terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. jasa produksi atau insentif pekerjaan.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, hak dan kewajiban pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) diatur dengan Peraturan Direksi.
BAB IX
SATUAN PENGAWAS INTERN, KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAINNYA
(1) Pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
Pasal 37
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat membentuk komite audit dan komite lainnya, dalam hal keuangan perusahaan mampu membiayai dan dibutuhkan untuk kemajuan perusahaan.
(2) Dewan Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris.
(4) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
(5) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
(1) Pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat membentuk komite audit dan komite lainnya, dalam hal keuangan perusahaan mampu membiayai dan dibutuhkan untuk kemajuan perusahaan.
(2) Dewan Komisaris membentuk komite audit dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan.
(3) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris.
(4) Komite audit dan komite lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaan tugasnya dapat berkoordinasi dengan satuan pengawas intern.
(5) Dalam hal tidak dibentuk komite audit dan komite lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), fungsi komite audit dan komite lainnya dilaksanakan oleh satuan pengawas intern.
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Komisaris untuk disetujui.
(4) Sebelum disetujui, Dewan Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi melakukan penyempurnaan sesuai hasil penelaahan, untuk selanjutnya ditandatangani bersama Direksi.
(5) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan RUPS untuk mendapatkan pengesahan, melalui perangkat Daerah yang membidangi BUMD.
(6) Sebelum Rencana Bisnis disahkan oleh RUPS, perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah Rencana Bisnis diterima.
(7) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(8) Penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai pada tanggal 1 Januari.
(9) Pengesahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai pada tanggal 1 Januari.
(10) Rencana Bisnis yang sudah disahkan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.
Pasal 39
(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terjadi perubahan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang mempengaruhi kebijakan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
(1) Direksi wajib menyiapkan Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. evaluasi hasil Rencana Bisnis sebelumnya;
b. kondisi BUMD saat ini;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Bisnis; dan
d. penetapan visi, misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja.
(3) Direksi menyampaikan rancangan Rencana Bisnis kepada Dewan Komisaris untuk disetujui.
(4) Sebelum disetujui, Dewan Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi melakukan penyempurnaan sesuai hasil penelaahan, untuk selanjutnya ditandatangani bersama Direksi.
(5) Rencana Bisnis yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan RUPS untuk mendapatkan pengesahan, melalui perangkat Daerah yang membidangi BUMD.
(6) Sebelum Rencana Bisnis disahkan oleh RUPS, perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah Rencana Bisnis diterima.
(7) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(8) Penyampaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai pada tanggal 1 Januari.
(9) Pengesahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai pada tanggal 1 Januari.
(10) Rencana Bisnis yang sudah disahkan oleh RUPS disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur.
Pasal 39
(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terjadi perubahan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang mempengaruhi kebijakan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
Pasal 40
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rancangan RKA kepada Dewan Komisaris untuk disetujui.
(4) Sebelum disetujui, Dewan Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi melakukan penyempurnaan sesuai hasil penelaahan, untuk selanjutnya ditandatangani bersama Direksi.
(5) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan, melalui perangkat Daerah yang membidangi BUMD.
(6) Sebelum RKA disahkan oleh RUPS, perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah RKA diterima.
(7) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(8) Penyampaian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA dimulai pada tanggal 1 Januari.
(9) Pengesahan RKA oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun RKA dimulai pada tanggal 1 Januari.
Pasal 41
(1) Perubahan terhadap RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan RKA PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 42
Perubahan Rencana Bisnis dan perubahan RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis.
(2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan.
(3) Direksi menyampaikan rancangan RKA kepada Dewan Komisaris untuk disetujui.
(4) Sebelum disetujui, Dewan Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi melakukan penyempurnaan sesuai hasil penelaahan, untuk selanjutnya ditandatangani bersama Direksi.
(5) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan, melalui perangkat Daerah yang membidangi BUMD.
(6) Sebelum RKA disahkan oleh RUPS, perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah RKA diterima.
(7) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(8) Penyampaian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA dimulai pada tanggal 1 Januari.
(9) Pengesahan RKA oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun RKA dimulai pada tanggal 1 Januari.
Pasal 41
(1) Perubahan terhadap RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang telah disahkan dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat perubahan pada Rencana Bisnis;
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan RKA PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direvisi paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 42
Perubahan Rencana Bisnis dan perubahan RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Operasional PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
(1) Operasional PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur.
(2) Standar operasional prosedur disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris, harus memenuhi unsur perbaikan secara berkesinambungan.
(3) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
a. organ;
b. organisasi dan kepegawaian;
c. keuangan;
d. pelayanan pelanggan;
e. resiko bisnis;
f. pengadaan barang dan jasa;
g. pengelolaan barang;
h. pemasaran; dan
i. pengawasan.
(4) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Sekretaris Daerah.
Pasal 44
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan perusahaan;
b. mengoptimalkan nilai perusahaan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
d. mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan;
e. meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk:
a. mencapai tujuan perusahaan;
b. mengoptimalkan nilai perusahaan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
c. mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
d. mendorong agar organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial BUMD terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan;
e. meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional; dan
f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
(4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Pasal 45
(1) Pengadaan barang dan jasa PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Pelaksanaan barang dan jasa PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengadaan barang dan jasa PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
(2) Pelaksanaan barang dan jasa PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direksi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kerja sama harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(7) Perjanjian kerja sama dibahas bersama perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD.
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direksi.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. operasi (joint operation);
b. pendayagunaan ekuitas (joint venture); dan
c. kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Rencana kerja sama harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(7) Perjanjian kerja sama dibahas bersama perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD.
Pasal 47
(1) PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset perusahaan yang berasal dari hasil usaha perusahaan dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Rencana pinjaman harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(5) Pinjaman untuk pengembangan usaha dan investasi didukung dengan analisa atau kajian.
(1) PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersyaratkan jaminan, aset perusahaan yang berasal dari hasil usaha perusahaan dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah, tidak dipersyaratkan jaminan.
(4) Rencana pinjaman harus sudah dituangkan dalam RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(5) Pinjaman untuk pengembangan usaha dan investasi didukung dengan analisa atau kajian.
(1) Dewan Komisaris menyusun laporan pengawasan untuk disampaikan kepada RUPS.
(2) Laporan Dewan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(3) Laporan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja; dan
c. upaya memperbaiki kinerja PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditutup.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disahkan oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
(1) Dewan Komisaris menyusun laporan pengawasan untuk disampaikan kepada RUPS.
(2) Laporan Dewan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan.
(3) Laporan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja; dan
c. upaya memperbaiki kinerja PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditutup.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disahkan oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
Pasal 49
(1) Laporan Direksi terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris.
(3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. perbandingan antara RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan realisasi RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda); dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang belum tercapai.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat neraca rugi/laba dan laporan arus kas.
(5) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Pasal 50
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan yang terdiri atas paling kurang neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan perseroan;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan wajib diaudit oleh akuntan publik.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(1) Laporan Direksi terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris.
(3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. perbandingan antara RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan realisasi RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda); dan
c. rencana tindak lanjut atas RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang belum tercapai.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat neraca rugi/laba dan laporan arus kas.
(5) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Pasal 50
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan yang terdiri atas paling kurang neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan perseroan;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan wajib diaudit oleh akuntan publik.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh RUPS paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterima.
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan, PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat membentuk sendiri atau dapat bermitra dengan:
a. badan usaha milik negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
c. memiliki kompetensi dibidangnya; dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh RUPS;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh puluh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama;
dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari perusahaan yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham perusahaan di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan RUPS.
BAB XII
PENUGASAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. PELABUHAN KEPRI (PERSERODA)
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan disetujui oleh RUPS, setelah mempertimbangkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan yang disediakan oleh pemberi penugasan, berupa:
a. Penyertaan Modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian pinjaman; dan/atau
d. hibah.
(5) PT. Pelabuhaan Kepri (Perseroda) yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan
pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS.
(7) Penugasan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(8) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(1) Evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi.
(2) Evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penilaian kinerja;
b. penilaian tingkat kesehatan; dan
c. penilaian pelayanan.
Pasal 54
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS.
(3) Penilaian tingkat kesehatan menjadi dasar evaluasi PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Gubernur menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri.
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara dan Daerah; dan/atau
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen.
(3) Restrukturisasi dilakukan jika PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terus menerus mengalami kerugian dan kerugian tersebut mengancam kelangsungan usaha.
(4) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Pasal 56
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) terjadi karena:
a. keputusan RUPS; dan/atau
b. penetapan pengadilan.
(2) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Kekayaan Daerah hasil pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dikembalikan kepada Daerah.
(5) Pembubaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(1) PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) hanya dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar perusahaan perseroan Daerah dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari kepala Daerah dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai
yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) dinyatakan pailit.
(5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 60
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 61
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan administrasi; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
Pasal 62
(1) Pengawasan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Pasal 60
Sekretaris Daerah melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis.
Pasal 61
(1) Pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan administrasi; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
(1) Pengawasan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan pengawas intern PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau lembaga lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. nomenklatur PT. Pelabuhan Kepri berubah menjadi PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. Direksi dan Dewan Komisaris pada PT. Pelabuhan Kepri ditetapkan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris pada PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
c. jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud;
d. seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki PT. Pelabuhan Kepri beralih kepada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
e. Rencana Bisnis dan rencana kerja dan anggaran pada PT.
Pelabuhan Kepri menjadi Rencana Bisnis dan rencana kerja anggaran PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
f. seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT.
Pelabuhan Kepri menjadi penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
g. seluruh peraturan dan/atau keputusan Direksi PT.
Pelabuhan Kepri tetap berlaku sebagai peraturan dan/atau keputusan Direksi PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT.
Pelabuhan Kepri beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda);
i. perbuatan hukum Direksi PT. Pelabuhan Kepri sepanjang untuk kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dianggap menjadi kegiatan Direksi setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; dan
j. seluruh perjanjian kerja sama yang dilaksanakan PT.
Pelabuhan Kepri masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerja sama.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Pelabuhan PT. Pelabuhan Kepri (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 66
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 17 Desember 2021
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd
ANSAR AHMAD
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 17 Desember 2021
PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd
LAMIDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2021 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 7-233/2021
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, rencana dan strategi pengawasan untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
m. Komisaris dari unsur pejabat Daerah, harus yang:
1) berusia paling tinggi 60 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama, berusia paling tinggi 56 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan pejabat fungsional ahli madya dan berusia paling tinggi 54 tahun bagi pejabat administrator pada saat mendaftar pertama kali;
2) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan minimal pernah menduduki jabatan administrator;
3) diprioritaskan yang memiliki tugas melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
n. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD di Daerah sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
o. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diherhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan, diutamakan manajemen perusahaan bidang kepelabuhanan dan/atau kemaritiman;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, dan Rencana Bisnis untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
n. bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Ibukota Daerah;
o. tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau badan usaha milik swasta.
p. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD Provinsi Kepri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
q. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik,
bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, rencana dan strategi pengawasan untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
l. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
m. Komisaris dari unsur pejabat Daerah, harus yang:
1) berusia paling tinggi 60 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama, berusia paling tinggi 56 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pratama dan pejabat fungsional ahli madya dan berusia paling tinggi 54 tahun bagi pejabat administrator pada saat mendaftar pertama kali;
2) tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan minimal pernah menduduki jabatan administrator;
3) diprioritaskan yang memiliki tugas melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
n. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD di Daerah sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
o. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani kontrak kinerja dan surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diherhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
d. memahami manajemen perusahaan, diutamakan manajemen perusahaan bidang kepelabuhanan dan/atau kemaritiman;
e. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
f. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
g. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. mampu menyusun, menjelaskan dan mengaplikasikan visi, misi, dan Rencana Bisnis untuk mewujudkan tujuan pendirian perusahaan;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan Daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana;
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
n. bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Ibukota Daerah;
o. tidak sedang menjadi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris atau Direksi pada BUMD, BUMN dan/atau badan usaha milik swasta.
p. tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemegang Saham/Pemilik Modal/Komisaris/Dewan Pengawas/ Direksi BUMD Provinsi Kepri sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan; dan
q. jika dinyatakan lulus seleksi, bersedia menandatangani Kontrak Kinerja dan Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik,
bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.