Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERDA Nomor 6 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
3. Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah nama untuk angkatan bersenjata dari Negara INDONESIA.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
8. Protokol Kesehatan adalah acuan bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum, serta komponen lain, baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha atau kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam melakukan pengawasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama pandemic Corona Virus Disease 2019.
9. Corona Virus Desease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit infeksi saluran pernapasan akibat serve acute respiratory syndrome virus corona 2 (SARS-CoV-2) yang telah menjadi pandemic global berdasarkan penetapan dari World Health Organization (WHO) dan ditetapkan sebagai bencana non alam nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 sebagai Bencana Nasional.
10. Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Satuan Tugas COVID-19 adalah Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dibentuk Pemerintah Daerah.
11. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Pencegahan COVID-19 yang selanjutnya disebut PHBS Pencegahan Covid-19 adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran untuk mencegah terpaparnya diri dan lingkungan sekitar dari penyebaran COVID-19.
12. Setiap orang adalah orang perseorangan yang melaksanakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
13. Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di laksanakan berdasarkan asas :
a. perikemanusiaan;
b. manfaat;
c. perlindungan;
d. keadian;
e. non diskrimintaif;
f. kepentingan umum;
g. keterpaduan;
h. kesadaran hukum;
i. kepentingan nasional;
j. kepentingan daerah; dan
k. kepastian hukum.
14. Maksud Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai Pedoman Umum bagi pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan dimasa pandemic Covid-19 di Daerah.
15. Tujuan Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk :
a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik dan sosial (physical distancing dan social distancing) serta penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19;
b. memberikan kepastian hukum dalam Penegakan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19;dan
c. mengoptimalkan pelaksanaan Penegakan Protokol Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19 dalam menekan penyebaran Covid-19.
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi :
a. pelaksanaan;
b. peningkatan penanganan kesehatan;
c. monitoring dan evaluasi;
d. sosialisasi dan partisipasi; dan
e. pendanaan.
BAB III
PELAKSANAAN PENERAPAN DISIPLIN DAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN
Subjek pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi :
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Subjek pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi :
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
(1) Setiap Orang yang berada di Daerah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan perorangan, yang meliputi :
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, ketika :
1. berada diluar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannnya;dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang;dan
d. menerapkan PHBS Pencegahan Covid-19.
(2) PHBS Pencegahan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi :
a. membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah;
b. menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
c. membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19;
d. membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
e. membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
f. melakukan olahraga secara rutin;
g. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan;
dan
h. mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
(3) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administrasi berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. denda administratif paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan unsur kepolisian;
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Setiap Orang yang berada di Daerah wajib melaksanakan perlindungan kesehatan perorangan, yang meliputi :
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu, ketika :
1. berada diluar rumah;
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannnya;dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang;dan
d. menerapkan PHBS Pencegahan Covid-19.
(2) PHBS Pencegahan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada huruf d meliputi :
a. membersihkan diri dan barang bawaan setelah beraktivitas di luar rumah;
b. menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat;
c. membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular COVID-19;
d. membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang;
e. membawa perlengkapan pribadi untuk menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama;
f. melakukan olahraga secara rutin;
g. membersihkan kendaraan sebelum dan/atau setelah dioperasikan;
dan
h. mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.
(3) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administrasi berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. denda administratif paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Satpol PP berkoordinasi dengan unsur kepolisian;
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 5
(1) Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat.
(2) Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;
b. sekolah dan institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. fasilitas pelayanan kesehatan;
k. area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
l. tempat dan fasilitas umumyang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
b. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
c. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
e. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
f. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;dan
g. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;dan
c. pemberhentian sementara kegiatan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 8
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
b. mewajibkan setiap orang menggunakan masker pada saat pelaksanaan beribadah;
c. mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 9
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
b. mewajibkan pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna di lingkungan terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
d. membersihkan terminal, pelabuhan, Bandar udara dan lingkungan sekitar;dan
e. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebelum dan setelah melaksanakan tugas.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 10
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. tegurantertulis;
c. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilaksanakan oleh dilaksanakan Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 11
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab toko, pasar modern dan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi :
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyedikan sarana prasarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan pengaturan jarak antara lapak pedagang, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai pasar; dan
e. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tokoh pasar modern dan pasar tradisional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 12
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
d. menyediakan hand sanitizer;
e. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
f. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan
g. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 13
(1) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;dan
b. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pedagang.
(2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
c. pemberhentian izin usah kegiatan;dan
d. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf j wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan hand sanitizer; dan
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi adminnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang kesehatan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 15
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. mengatur waktu kunjungan;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
e. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan
f. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d.penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara ijin;
f. pencabutan tetap izin;dan
g. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur
(1) Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggungjawab Tempat dan Fasilitas Umum wajib melakukan perlindungan kesehatan masyarakat.
(2) Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata;
b. sekolah dan institusi pendidikan lainnya;
c. tempat ibadah;
d. terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
e. transportasi umum;
f. toko, pasar modern dan pasar tradisional;
g. apotek dan toko obat;
h. warung makan, rumah makan, kafe, dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapak jajanan;
j. fasilitas pelayanan kesehatan;
k. area publik dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
l. tempat dan fasilitas umumyang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker;
b. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
c. mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
e. membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
f. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;dan
g. memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;dan
c. pemberhentian sementara kegiatan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 8
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna tempat ibadah;
b. mewajibkan setiap orang menggunakan masker pada saat pelaksanaan beribadah;
c. mewajibkan setiap orang untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
d. memberitahukan setiap pengguna tempat ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah;
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna tempat ibadah;
f. membersihkan tempat ibadah dan lingkungan sekitar;
g. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah; dan
h. mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan; dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah terkait.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 9
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d wajib melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
b. mewajibkan pengguna terminal, pelabuhan dan Bandar udara untuk mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengguna di lingkungan terminal, pelabuhan dan Bandar udara;
d. membersihkan terminal, pelabuhan, Bandar udara dan lingkungan sekitar;dan
e. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan terminal, pelabuhan dan Bandar udara sebelum dan setelah melaksanakan tugas.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab terminal, pelabuhan dan Bandar udara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 10
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat dengan pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang dilakukan melalui penerapan batas kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi umum yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. tegurantertulis;
c. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dilaksanakan oleh dilaksanakan Satpol PP dan Perangkat Daerah pada bidang perhubungan dengan pendampingan dari Kepolisian.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 11
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab toko, pasar modern dan pasar tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi :
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyedikan sarana prasarana cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan pengaturan jarak antara lapak pedagang, memberikan tanda khusus jaga jarak yang ditempatkan di lantai pasar; dan
e. melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tokoh pasar modern dan pasar tradisional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 12
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf h wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
d. menyediakan hand sanitizer;
e. tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya;
f. mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung; dan
g. membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan COVID-19.
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administatif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 13
(1) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. menggunakan masker;
b. mencuci tangan dengan air mengalir dengan sabun;dan
b. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pedagang.
(2) Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;dan
b. teguran tertulis.
c. pemberhentian izin usah kegiatan;dan
d. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke kas Daerah.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf j wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh;
c. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
d. menyediakan hand sanitizer; dan
e. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung.
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(3) Pengenaan sanksi adminnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pada bidang kesehatan dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 15
(1) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan masa dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. mewajibkan pengunjung menggunakan masker;
b. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
c. mengatur waktu kunjungan;
d. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar pengunjung;
e. menjaga kebersihan area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang; dan
f. melakukan pembersihan dan disinfeksi area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang
(2) Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b.teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d.penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara ijin;
f. pencabutan tetap izin;dan
g. denda administratif.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui:
a. pelaksanaan surveilans dan penilaian resiko penularan COVID-19 dari tingkat rukun tetangga, rukun warga sampai dengan tingkat Kabupaten/kota;
b. penyediaan dukungan tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan, fasilitas dan kesehatan;
c. peningkatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 melalui sosialisasi, pemantauan, pembinaan, dan pendampingan bagi tempat kerja/kegiatan dan masyarakat;
d. penyediaan perangkat pelindung bagi pencegahan COVID-19 untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan;
e. penyediaan sarana, prasarana, obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai bagi penanganan kasus COVID-19;
f. penyediaan sarana tempat Isolasi Mandiri/Karantina Mandiri;
g. pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena COVID-19;
h. peningkatan tata kelola pemeriksaan COVID-19;
i. penelusuran Kontak Erat dengan pasien yang berstatus Konfirmasi;
j. penyediaan dukungan psikososial bagi pasien dan masyarakat; dan
k. penyediaan sarana dan prasarana bagi korban meninggal akibat COVID-19.
(2) Pemerintah Daerah membangun, memperkuat jejaring lintas program, lintas sektor, dan melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan penanganan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pasal 18
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban isolasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan penindakan berupa penjemputan paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi terkendali
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satpol PP didampingi oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan bidang kesehatan didampingi oleh unsur Kepolisian dan TNI.
(3) Setiap melakukan penindakan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau system informasi.
(1) Satpol PP, Perangkat daerah terkait dan satuan tugas penanganan COVID- 19 dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI melakukan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-
19. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Satpol PP, Perangkat Daerah terkait dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk perorangan, tempat wisata dan fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pendidikan untuk pelaksanaan di sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. perangkat Daerah yang membidangi urusan kesejahteraan masyarakat mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di tempat ibadah;
d. perangkat Daerah yang membidangi urusan kepegawaian untuk tempat kerja pemerintahan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di tempat kerja non pemerintahan dan instansi terkait;
e. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang Perhubungan mengikutsertakan TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di terminal, pelabuhan, Bandar udara dan transportasi umum;dan
f. Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Perangkat daerahyang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, mengikutsertakan unsur TNI dan Kepolisian untuk pelaksanaan di Toko, Pasar Modern dan Pasar Tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café dan restoran dan pedagang kaki lima/lapak jajanan.
(3) Dinas Kesehatan melakukan langkah-langkah meliputi:
a. percepatan target vaksinasi dalam Daerah sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin;
b. tidak hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson;
c. melakukan percepatan vaksinasi dosis 2 (dua) sehingga mengurangi perbedaan capaian dosis pertama dan dosis kedua;
d. melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma;
dan
e. melengkapi laboratorium daerah dengan fasilitas Polymerase Chain Reaction (PCR) – S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probable Omicron dilakukan sekuensing genomic.
(1) Gubernur menugaskan seluruh Perangkat Daerah untuk melakukan sosialisasi terkait informasi dan edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat.
(2) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan partisipasi :
a. masyarakat;
b. swasta;
c. pemuka agama;
d. tokoh adat;
d. tokoh masyarakat; dan
e. unsur masyarakat lainnya.
Pendanaan pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 dibebankan pada:
a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Orang dan Moda Transportasi dalam Penangangan Corona Virus Disease 2019 di Pulau Ambon (berita daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 Nomor 40);dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2020 Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 20 Mei 2022 GUBERNUR PROVINSI MALUKU,
ttd MURAD ISMAIL
Diundangkan di Ambon pada tanggal 20 Mei 2022 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
ttd SADALI IE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2022 NOMOR 6
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU (8-66/2022).
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membentuk tim Pencegahan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID- 19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Tim PencegahanCOVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung mulut hingga dagu;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
h. menyediakan hand sanitizer;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara periodik;
o. wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi;
p. mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi dengan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;
q. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan
p. melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pekerja terkait prtokol kesehatan.
(2) Tim Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(3) Kewajiban melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan untuk perkantoran swasta dan tempat kerja;
dan
b. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang Kepariwisataan untuk perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis dan tempat wisata.
(5) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara tempat kerja, tempa usaha, tempat industri;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(6) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d terdiri atas :
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenai denda administratif
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai denda administratif:
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 700.000,00 (tuju ratus ribu rupiah);
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan/atau lebih dan berikutnya dikenai denda administratif :
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat 6 disetor ke kas daerah
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pariwisata, dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi:
a. membentuk tim Pencegahan COVID-19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata;
b. memantau, memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID- 19 di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, dan melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Tim PencegahanCOVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;
d. mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung mulut hingga dagu;
e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;
f. menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja;
g. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
h. menyediakan hand sanitizer;
j. memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;
l. menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang;
m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara periodik;
o. wajib memasang Aplikasi PeduliLindungi;
p. mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi dengan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi;
q. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan COVID-19; dan
p. melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pekerja terkait prtokol kesehatan.
(2) Tim Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
(3) Kewajiban melaksanakan perlindungan Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.
(4) Pengawasan terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan untuk perkantoran swasta dan tempat kerja;
dan
b. Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pada bidang Kepariwisataan untuk perhotelan/penginapan lainnya yang sejenis dan tempat wisata.
(5) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara tempat kerja, tempa usaha, tempat industri;
d. pencabutan ijin usaha;dan
e. denda administratif.
(6) Pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf d terdiri atas :
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenai denda administratif
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenai denda administratif:
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 700.000,00 (tuju ratus ribu rupiah);
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan/atau lebih dan berikutnya dikenai denda administratif :
1. pelaku usaha skala mikro dikenai denda administratif paling banyak Rp 750.000,00 (tuju ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pelaku usaha/industri skala kecil dikenai denda administatif paling banyak Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)
3. pelaku usaha/industri skala menengah dikenai denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dan
4. pelaku usaha skala Besar dikenai denda administratif paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dan ayat 6 disetor ke kas daerah
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Satpol PP dan Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang ketenagakerjaan, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang perindustrian dan perdagangan, Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pada bidang pariwisata, dengan pendampingan dari Kepolisian dan TNI.
(9) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Dalam hal ditemukan adanya pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang menjadi kontak erat, suspek, probable, konfirmasi atau pelaku perjalanan, maka pimpinan/penanggung jawab tempat kerja/tempat kegiatan baik milik pemerintah maupun swasta wajib:
a. melaporkan data kasus dan berkoordinasi dengan pusat kesehatan masyarakat atau Dinas Kesehatan;
b. melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/tempat kegiatan/kompleks perkantoran selama proses pembersihan dan disinfeksi paling sedikit 3x24 (tigakali dua puluh empat) jam dengan menyesuaikan kapasitas ruang dan jangkauan Kontak Erat;
c. melakukan pembersihan semua area pada permukaan yang sering disentuh pekerja dengan cairan pembersih/cairan disinfektan;
d. melakukan disinfeksi pada area fasilitas dan peralatan yang terkontaminasi pekerja sakit;
e. mengatur sirkulasi udara di dalam tempat yang terkontaminasi pasien terkonfirmasi; dan
f. memfasilitasi skrining kesehatan dan Isolasi terkendali terhadap pekerja dan/atau anggota masyarakat yang pernah melakukan kontak fisik dengan individu yang terpapar Covid-19.
(2) Pekerja dan/atau anggota masyarakat di tempat kerja/tempat kegiatan yang memenuhi kriteria Kontak Erat atau Suspek berdasarkan penyelidikan epidemiologi atau yang mengikuti tes yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah dilakukan pengambilan spesimen/swab untuk pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler petugas kesehatan yang terlatih/kompeten, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction positif/Tes Cepat Molekuler Positif, namun tidak menunjukkan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/memiliki gejala ringan yang tidak membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan Isolasi mandiri pada tempat yang telah ditentukan;
b. dalam hal hasil Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction positif/Tes Cepat Molekuler positif dan membutuhkan perawatan medis, maka dilakukan perawatan di rumah sakit rujukan; dan
c. dilakukan penyelidikan epidemiologi untuk menemukan kontak erat.
(3) Rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang dapat melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyampaikan hasil pemeriksaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction positif/Tes Cepat Molekuler positif kepada Dinas Kesehatan.
(4) Penentuan lokasi isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Satuan Tugas Penangan Covid-19 Provinsi.