Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan:
1. Daerah adalah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4. Dinas adalah Dinas Provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan.
5. Orang adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
6. Badan adalah sekumpulan organ dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
7. Lingkungan Hidup adalah keseluruhan ruang yang semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakanya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup.
8. Ekosistem adalah satuan lingkungan hidup yang merupakan kesatuan secara menyeluruh yang mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
9. Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut SiPtkarlah adalah serangkaian upaya/tindakan pengorganisasian, pengelolaan sumber daya manusia, dan sarana prasarana serta operasional perencanaan, pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, termasuk dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
10. Pemulihan Lahan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menyiapkan dan pembersihan lahan untuk kegiatan budidaya maupun non budidaya.
11. Pemulihan Lahan Tanpa Bakar yang selanjutnya dibanding PLTB adalah suatu cara pemulihan lahan pertanian tanpa melakukan pembakaran.
12. Hutan adalah seluruh satuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dan persekutuan atau alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
13. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
14. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
15. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
16. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
17. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan utuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
18. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat.
19. Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Karhutla adalah suatu peristiwa terbakar nya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosialbudaya dan politik.
20. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
21. Pemadaman Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mematikan api yang membakar hutan dan/atau lahan.
22. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya disebut karhutla adalah usaha/kegiatan/tindakan pengorganisasian, pengelolaan sumber daya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
23. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada tempat atau lembaga yang berwenang.
24. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pungutensi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
25. Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan atau waktu tertentu atas ditetapkan oleh Pemerintah Daerah agar waktu jangka waktu tertentu atas rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menangulangi bencananya.
26. Titik Panas atau Hotspot adalah istilah untuk sebuah pixel yang memiliki nilai temperatur di atas ambang batas (threshold) tertentu dari hasil interpretasi citra satelit, yang dapat digunakan sebagai indikasi kejadian kebakaran hutan dan lahan.
27. Penanganan Pasca Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang meliputi inventarisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka menangani hutan dan/atau lahan setelah terbakar.
28. Dukungan Evakuasi dan Penyelamatan adalah dukungan upaya membawa dan menyelamatkan korban manusia, tumbuhan, satwa dan aset publik sebelum atau pada saat terjadi kebakaran hutan dan/atau lahan.
29. Dukungan Manajemen adalah segala kegiatan administrasi, keuangan, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mendukung pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
30. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilaklynya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, terjadinya perubahan lingkungan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
31. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau tatay hati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
32. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atauhayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
33. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
34. Pemulihan Kerusakan lingkungan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana kebakaran hutan dan lahan dengan mengusahakan kembali keOrgasansasi, prasarana, dan sarana dalam melakukan upaya rehabilitasi.
35. Masyarakat adalah kesatuan sosial yang terdiri atas warga Negara Republik INDONESIA yang tinggal dan bermukim di dalam dan/atau disekitar areal kerja pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada aktivitas yang dapat berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha pemanfaatan hutan dan usaha perkebunan.
36. Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih atau diberi pembekalan dengan usaha pasti dapat diberdayakan untuk membantu pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
37. Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disingkat KTPA adalah sejumlah pekubek yang telah memperoleh pelatihan tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
38. Pemegang izin adalah badan usaha perorangan /badan hukum yang diberikan izin oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan dan lahan di Provinsi Maluku.
39. Identifikasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi : pengumpulan data dan informasi terjadinya kebakaran, pengukuran dan sketsa lokasi kebakaran dan analisis tingkat kerusakan dan rekomendasi.
40. Rehabilitasi alat perubahan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atu masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
41. Sarana dan prasarana al lengkapnya bangunan, peralatan yang memadai, personel terlatih, standar operasional dan prosedur serta pembiayaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
42. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta menguntung hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
43. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat PBPH adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan.
44. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dikelola secara efisien, efektif, dan lestari.
45. Pelaku Usaha atau orang perseorangan, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang melakukan usaha atau kegiatan pada bidang tertentu.
46. Pelaku Usaha Perkebunan adalah Pekebun dan Perusahaan Perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
47. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Adat yang dilaksanakan oleh Pekebun utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakkan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
48. Kerjasama adalah hubungan kerja antara individu atau kelompok yang bekerjasama pada suatu kegiatan tertentu untuk pencapaian tujuan yang telah ditentukan dengan persyaratan yang telah disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
49. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.