Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan adalah Usaha yang berhubungan dengan Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Karyawan adalah Karyawan yang bekerja, dan digaji oleh Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan sesuai Peraturan Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
10. Saham adalah terdiri dari saham prioritas dan saham biasa yang disetor sebagai modal Perusahaan Daerah Pariwisata, Telekomunikasi dan Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
11. Pemegang Saham adalah warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum yang didirikan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.