Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur bersama satuan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
7. Pejabat yang ditunjuk, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Gubernur di bidang perlindungan, pengawasan dan pengendalian, serta pemanfaatan sumber daya alam hayati.
8. Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan), hewani (satwa), dan jasa resik (mikroorganisme), yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya keseluruhan membentuk ekosistem.
9. Sumber daya alam hayati terutama adalah jenis tumbuhan, satwa dan mikroorganisme, yang telah dilindungi peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk di dalam Appendix CITES, serta merupakan spesies asli Sulawesi Selatan khususnya spesies yang langka, endemik, dan/atau spesies pelestari (keystone).
10. Pengelolaan sumber daya alam hayati adalah rangkaian upaya perlindungan; pengawasan dan pengendalian; serta pemanfaatan sumber daya alam hayati.
11. Perlindungan sumber daya alam hayati adalah kegiatan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati
12. Pengawasan sumber daya alam hayati adalah kegiatan pemantauan, pengumpulan data dan informasi, pemeriksaan serta penyidikan, untuk memastikan bahwa penegakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam hayati berjalan dengan sebaik-baiknya.
13. Pengendalian sumber daya alam hayati adalah kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan untuk memastikan bahwa kelestarian sumber daya alam hayati terpelihara dengan baik.
14. Pemanfaatan sumber daya alam hayati adalah kegiatan pendayagunaan sumber daya alam hayati secara bijaksana dan lestari.
15. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin ketersediaan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
16. Ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur alam, baik komponen alam, baik mahluk hidup maupun non hayati yang saling bergantung dan mempengaruhi komponennya.
17. Habitat adalah lingkungan tempat tumbuhan, satwa atau mikroorganisme dapat hidup dan berkembang secara alami.
18. Populasi adalah kelompok individu dari suatu jenis tertentu, di tempat tertentu, yang secara alami dan dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat serta lingkungannya.
19. Area Konservasi Skala Provinsi adalah kawasan pelestarian sumber daya alam hayati yang mempunyai ekosistem asli dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
20. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21. Daya Dukung Lingkungan, adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
22. Daya Tampung Lingkungan, adalah kemampuan habitat untuk mendukung kelangsungan hidup populasi sumber daya alam hayati secara serasi dan seimbang.
23. Penangkalan adalah Upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar di luar habitat alaminya (ex-situ) dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.
24. Spesies invasif adalah spesies tumbuhan, satwa atau mikroorganisme yang mampu menempati suatu habitat secara cepat dan masif, sehingga berdampak negatif terhadap keanekaragaman spesies asli dan/atau menimbulkan kerusakan ekosistem.