Dalam Peraturan Daerah Ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Propinsi Sulawesi Selatan,
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang bertanggungjawab di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air.
6. Dinas Teknis terkait adalah instansi pemerintah yang ditunjuk atau berkompeten dalam pengelolaan irigasi
7. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Selatan.
8. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Propinsi Sulawesi Selatan.
9. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kabupaten/ Kota di Propinsi Sulawesi Selatan.
10. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang dimanfaatkan untuk irigasi.
11. Sumber Air adalah tempat/wadah air baik yang terdapat pada di atas, at masin di bawah permukaan tanah.
12. Air irigasi adalah semua air yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang dimanfaatkan untuk keperluan air irigasi.
13. Irigasi adalah penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
14. Daerah irigasi adalah kawasan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
15. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan dan diperlukan untuk pengaturan air irigasi mulai dari penyediaan, pengambilan, pemberian, penggunaan dan pembangunannya.
16. Jaringan utama adalah jaringan irigasi yang berada dalam satu sistem jaringan irigasi, mulai dari bangunan utam/primer, saluran sekundar dan bangunan sadap serta bangunan pelengkapnya.
17. Pengelolaan irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
18. Pengelolaan air di tingkat usaha tani adalah segala usaha pendayagunaan air pada petak tersier dan jaringan irigasi perdesaan serta jaringan irigasi pompa, melalui pemanfaatan jaringan irigasi yang berhubungan dengan pertanian dan areal pertaniannya, guna memenuhi kebutuhan optimal pertanian termasuk pemeliharaan jaringannya.
19. Petani pemakai air adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat secara langsung dari pengelolaan air irigasi yang meliputi pemilik sawah, pemilik penggarap/penyakap/penyakap, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari irigasi. Kepala Desa/Kelurahan dan perangkat lainnya yang memperoleh sawah dengan/tanpa Kas desa, Badan Usaha yang mengusahakan sawah atau alam yang memperoleh air irigasi dan pemakai air alir irigasi.
20. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk dari petani secara demokratis termasuk kelembagaan lokal pengelolaan irigasi.
21. Turun Pengelolaan Irigasi yang selanjutnya disebut IPAIR adalah aturan yang direncanakan dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan oleh petani pemakai air untuk upaya pengelolaan jaringan irigasi.
22. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan pengaturan air dan jaringan irigasi yang meliputi penyediaan, pemberian, penggunaan dan pembuangannya, termasuk usaha mempertahankan kondisi jaringan irigasi agar tetap berfungsi dengan baik.
23. Forum Koordinasi perkumpulan petani pemakai air adalah perkumpulan yang beranggotakan beberapa Induk P3A yang berada di Kabupaten. Dalam hal ini penulisan P3A sudah termasuk di dalamnya Gabungan P3A, Induk P3A dan Forum Koordinasi P3A.
24. Forum koordinasi daerah irigasi adalah wadah konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas pemerintah daerah, serta pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya dalam rangka pengelolaan irigasi pada satu atau sebagian daerah irigasi yang utamanya berfungsi multiguna, serta dibentuk atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama.
25. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air adalah upaya untuk terbentuknya perkumpulan petani pemakai air/gabungan perkumpulan petani pemakai air/perkumpulan petani pemakai air/forum koordinasi perkumpulan petani pemakai air secara demokratis yang mempunyai kewenangan sebagai otonom, di bidang teknis, keusahan, manajerial, administrasi, sosial dan organisasi serta mempunyai kemampuan mengelola air dan Jaringan irigasi.
26. Jaringan Lintas Kabupaten/Kota adalah jaringan yang melintas pada dua atau lebih kabupaten/kota, yang dimulai dari bangunan intake pertama sampai pada bangunan pengambilan wilayah kabupaten/kota berikutnya.
27. Komisi Irigasi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, pemakai air irigasi untuk keperluan lainnya, dan unsur masyarakat yang berkepentingan dalam pengelolaan irigasi yaitu lembaga swadaya masyarakat, wakil perguruan tinggi dan wakil pemerintah irigasi pada wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan.
28. Kerja sama Pengelolaan Irigasi (Joint Management) yang selanjutnya disingkat KSP adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan perkumpulan petani pemakai air dalam pelaksanaan pengelolaan jaringan irigasi.
29. Penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi adalah penelimpahan hak, wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah kepada perkumpulan petani pemakai air untuk mengatur pengelolaan irigasi dan pembiayaan di wilayah kerjanya.
30. Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama.