Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Propinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah .
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sulawesi Selatan
5. Dinas Pertambangan dan Energi adalah Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sulawesi Selatan
6. Bahan Bakar Minyak selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dari/dan oleh dari Minyak Bumi
7. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak
8. Penyaluran adalah kegiatan distribusi BBM yang dilakukan oleh badan usaha atau perorangan berpedoman pada syarat-syarat prosedur dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pengawasan adalah tindakan pengamatan dan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan penyimpanan dan penyaluran BBM untuk menjamin pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Pengendalian adalah tindakan atau rangkaian yang dilakukan untuk mencegah dan/atau melakukan penelitian terhadap kejadian penyimpanan dan/atau penyalunganpada penyimpanan dan penyaluran BBM
11. Rekomendasi adalah pemberian persetujuan kepada lembaga-lembaga penyalur BBM sebelum mendapatkan izin penyimpanan dan penyaluran BBM dari pejabat yang berwenang
12. Angkutan adalah usaha mengangkat, memindahkan, menyalurkan dan/atau mengalirkan BBM dari tempat penyimpanan ke tempat penimbunan lain.