Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan;
2. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Gubernur, adalah Gubernur Sulawesi Selatan;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
5. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawas pekerjaan konstruksi.
6. Penggunaan Jasa Konstruksi adalah orang perorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pemilik/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
7. Penyedia Jasa Konstruksi adalah setiap orang atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
8. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
9. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
10. Forum Jasa Konstruksi Daerah adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan Pemerintah Daerah, yang bersifat independen dan mandiri;
11. Dinas daerah adalah dinas yang menangani pembinaan di bidang jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan;
12. Lembaga Jasa Konstruksi Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selanjutnya disingkat LPJKD, adalah organisasi yang mandiri dan independen yang bertujuan mengembangkan kegiatan jasa konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Klasifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi, menurut bidang dan sub bidang pekerjaan;
14. Klasifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin, keilmuan dan atau keterampilan tertentu dan atau kefungsian, dan atau keahlian masing-masing;
15. Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kadaleman kompetensi dan kemampuan usaha;
16. Kualifikasi Tenaga Kerja Jasa Konstruksi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perorang di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kadelaman kompetensi keamfuan profesi dan keahlian;
17. Sertifikasi usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perorangan atau badan usaha;
18. Sertifikasi profesi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu, dan atau kefungsian, dan atau keahlian tertentu;
19. Sertifikat usaha adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi atau kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi, baik yang berbentuk orang perorangan atau badan usaha;
20. Sertifikat profesi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau keterampilan tertentu, dan atau keahlian dan atau keahlian tertentu;
21. Akreditasi usaha dan profesi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi terhadap asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi jasa profesi atas kompetensi dan kinerja asosiasi untuk dapat melakukan sertifikat angota asosiasi;
22. Akreditasi institusi diklat adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi terhadap institusi pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi atas kompetensi dan kinerja institusi tersebut dapat menerbitkan sertifikat keterampilan kerja dan atau sertifikat keahlian kerja;
23. Bangunan publik adalah bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak dan/atau berisiko tinggi;
24. Peran serta masyarakat adalah keikutsertaan seseorang, kelompok atau Lembaga Swadaya Masyarakat maupun swasta, yang berminat dan bergerak sebagai mitra pemerintah serta melakukan kerjasama dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
25. Badan usaha adalah badan usaha di bidang jasa konstruksi berdasarkan Hukum INDONESIA;
26. Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerapan umum sehingga masyarakat umum dunia usaha dapat mengikutinya;
2 pecante. Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diikuti oleh penyedia jasa yang dinyatakan telah lulus prakualifikasi, dan jumlahnya diyakini terbatas dengan pengumuman secara luas melalui media massa seukuran-kurangnya media cetak dan papan pengumuman resmi;
28. Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi apabila metode pelelangan umum dan pelelangan terbatas tidak efisien dari segi biaya, yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya dan sekurang-kurangnya tiga penawaran dari penyedia jasa yang telah lulus prakualifikasi, dan dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
29. Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilaksanakan dalam keadaan khusus dan tertentu tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap satu penyedia jasa yang telah lulus prakualifikasi dengan cara melalui negosiasi baik dari segi teknis maupun harga sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan;
30. Swakelola adalah kegiatan pengadaan jasa konstruksi yang dilaksanakan oleh suatu instansi secara sendiri dengan Mengingat efisiensi, jenis pekerjaan, kondisi dan situasi secara lebih tepat, sesuai dan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku.
31. Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap masyarakat jasa konstruksi;
32. Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah adanya pengakhiran atau penyelesaian beda pendapat antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan hukum, berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi;
33. Pertanggungjawaban Publik Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi adalah pertanggungjawaban Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atas kegiatan dan kinerjanya di bidang jasa konstruksi kepada masyarakat umum.