Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Pajak Pengambilan dan Pembentukan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah pungutan pajak daerah sebagai pembayaran atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah atau air permukaan.
6. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seinbing, yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membaylai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
7. Air bawah tanah, yang dapat disingkat ABT adalah air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
8. Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
9. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang.
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
12. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Daerah.
13. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajannya Daerah.
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
15. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPKDB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPKDBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan jumlah lebihlebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang.
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STPD, adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
20. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak, serta pengawasan penyetorannya.
21. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22. Penyidikan adalah tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
23. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
24. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
25. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan