Maksud dan tujuan keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam PT. KIMA ini adalah sebagai usaha keikut sertaan Pemerintah Daerah untuk menunjang percepatan tercapnya struktur ekonomi yang seimbang antara sektor Pertanian dan sektor Industri dan untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas serta sekaligus menjadi sumber pendapatan Daerah.
Peraturan Daerah ini berlaku surut pada tanggal 1 Januari 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya di Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan.
Disahkan di Makassar, pada tanggal 26 April 2004 GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
H. M. AMIN SYAM
Diundangkan di Makassar, pada tanggal, 29-04-2004 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN,
Drs. H. A. TJONENG MALLOMBASANG
(LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2004 NOMOR. 10.....) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : 4 TAHUN 2004
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI SELATAN PADA PT. KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PROPINSI SULAWESI SELATAN.
Menimbang : a. bahwa Surat Gubernur Sulawesl Selatan Nomor 188.341/5319/Huk & Org. tanggal 7 November 2002, yang ditujukan kepada DPRD Propinsi Sulawesi Selatan telah diberikan Permintaan Pembahasan dan Persetujuan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Saham Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan pada Pihak Ketiga, telah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) sesuai Peraturan Tata Tertib DPRD Propinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, telah disetujui menjadi Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan telah disetujui dengan Persetujuan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tentang penetapan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tentang penyertaan Saham Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan pada PT. Kawasan Industri Makassar.
c. bahwa sehubungan huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tentang penetapan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan tentang Penyertaan Saham Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan pada PT. Kawasan Industri Makassar.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2102) Jounto UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2687);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor, 01, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3587);
3 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3839);
4. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3591);
5. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
6. UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4310);
7. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
8. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4022);
9. Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan UNDANG-UNDANG dan Bentuk Rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Keputusan PRESIDEN;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2004 (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 tahun 2003 tentang Penetapan APBD Propinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2003 ;
13. Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 50 Tahun 2001 tanggal 29 Oktober 2001 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2001 Nomor 115, Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor: 209).
Memperhatikan:
1. Hasil musyawarah dalam Rapat Panitia Musyawarah DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 26 Februari 2004;
2. Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas BPD tentang Penyerahan Sultan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan pada Pihak Ketiga tanggal 12 April 2004;
3. Hasil musyawarah dalam Rapat Paripurna DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tanggal 26 April 2004.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN TENTANG PERSETUJUAN PENETAPAN PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH PROPINSI SULAWESI SELATAN PADA PT. KAWASAN INDUSTRI MAKASSAR