Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air.
2. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya dapat Disebut Pajak akibat pungutan pajak daerah atas kepemilikan dan/atau penguasaan, atau penyerahan hak milik kendaraan di atas air.
6. Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
7. Pajak Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya dapat disingkat PKAA adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air.
8. Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
9. Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya dapat disingkat BBN-KAA adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sebagian pihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10. Penyerahan adanya pengalihan hak milik kendaraan di atas air sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
11. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak.
12. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut Ketentuan Peraturan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang.
13. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk Aturan, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persetukan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha lainnya serta badan usaha lainnya.
14. Nilai Jual Kendaraan di Atas Air yang selanjutnya dapat disingkat NJKAA adalah Nilai Jual Kendaraan di Atas Air yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan di Atas Air yang berlaku.
15. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Daerah.
16. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau suatu bukan objek, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SPKDPB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SPKDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
20. Surat Ketapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang.
21. Surat Ketapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
23. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib pajak, serta pengawasan penyetorannya.
24. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan - undang perpajakan daerah.
25. Penyidikan tindakan pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuatnya terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26. Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
27. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
28. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
29. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan