PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) paling lambat satu bulan setelah penetapan APBD, MENETAPKAN keputusan tentang :
a. pejabat yang wewenang menandatangani Surat Keputusan Otonomasi (SKO);
b. pejabat yang wewenang menandatangani Surat Permintaan Belanja (SPP);
c. pejabat yang wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
d. pejabat yang wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
e. Pejabat pada Biro/Lemba/Badan/Kasun Keuangan Daerah yang diberi wewenang menindaklanjuti dan mengeluarkan Kas daerah serta seluruh kekayaan daerah lainnya, yang selanjutnya disebut Bendahara Umum Daerah;
f. pemegang Kas pada Bendahara Pengeluaran Kas serta Pemegang Barang di setiap Lembaga / Unit Kerja Pengguna Anggaran;
g. Pejabat yang wewenang menandatangani surat bukti dasar penuntungan Pendapatan Daerah;
h. Pejabat yang wewenang menandatangani ikat perjanjian dengan Pihak ketiga atas pelaksanaan APBD;
i. Pejabat yang diberi wewenang sebagai Pengendali Pelaksana Kegiatan, yaitu Kepala Biro dan Kepala Sub Dinas pada Biro, Kepala bagian pada Biro, Kepala Bidang dan Sekretaris pada Badan serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f menetatausahakan kas dan kekayaan daerah lainnya serta bertanggungjawab kepada Gubernur.
(3) Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e menyimpan uang milik Daerah pada Bank yang sedang cara membuka Rekening Kas Daerah.
(4) Pembuatan Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat lebih dari 1 (satu) Bank.
(5) Pembentukan rekening di Bank sebagaimana dimaksud ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
(6) Bendahara Umum Daerah setiap bulan menyusun Rekonsiliasi Bank yang mencocokkan Saldo menurut pembukuan Bendahara Umum Daerah dengan Saldo menurut Laporan bank.
(7) Tatacara membuka Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud di ayat (3) dan Bentuk Rekonsiliasi Bank sebagaimana dimaksud ayat (5) diatur dengan Keputusan Gubernur.
(1) Bendahara Umum Daerah menyimpan seluruh bukti kepemilikan atau sertifikat atas kekayaan Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1) dengan tertib.
(2) Bendahara Umum Daerah menyerahkan bukti transaksi yang asli atas penerimaan dan pengeluaran uang secara berkala kepada unit yang melaksanakan akuntansi keuangan daerah untuk dasar pencatatan transaksi penerimaan dan pengeluaran kas.
(1) Kepala Lembaga Daerah/Satuan Kerja/Lembaga Teknis Daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
(2) Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang dilaksanakan pada Lembaga Daerah/Satuan Kerja/Lembaga Teknis Daerah yang dipimpinnya.
(1) Pemegang Kas sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf b ditunjuk oleh pembantu Pengguna Kas yang disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Pemegang Kas dan Pemegang Barang sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) huruf f melaksanakan penatausahaan menurut kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
(3) Tata Cara pelaksanaan tugas Pemegang Kas dan Pemegang Barang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(1) Semua uang yang kas diterima dari pengeluaran yang telah diselesaikan dengan SPM dibukukan sebagai pengurangan atas Pos Belanja Daerah yang bersangkutan.
(2) Penerimaan-penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terjadi setelah tahun anggaran ditutup dibukukan pada tahun anggaran berikutnya dan dibukukan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
(3) Penerimaan kas yang berasal dari hasil penjualan atau lagi rugi pelepasan hak aset Daerah dibukukan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
(4) Penerimaan kas yang berasal dari hasil penjualan dan atau lagi rugi pelepasan hak aset Daerah oleh hipik disisahkan dibukukan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, obyek Hasil/Penjualan Aset Daerah yang dipisahkan.
(5) Penerimaan kas yang berasal dari pungutan atau potongan yang akan disetor kepada Pihak Ketiga dibukukan pada Pos Hutang Perhitungan Pihak Ketiga.
(1) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah.
(2) Pengeluaran yang sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya telah ditetapkan, dan belanja lainnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan seperti alat tulis kantor, biaya jasa listrik, telepon, gas dan air, biaya Rumah Sakit Daerah dan sebagainya.
(3) Untuk pengeluaran kas atas beban APBD terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang ditetapkan dengan itu, yang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penerbitan SKO sebagaimana yang dimaksudkan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur menurut tata cara yang diatur peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk melaksanakan pengeluaran kas, Pengguna Anggaran mengajukan SPP kepada pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan.
(2) Tata Cara penerapan SPP sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(1) Pembayaran yang membebani APBD dilakukan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).
(2) Tata Cara Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran kas bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut.
Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Tersangka ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada OPDP daldng lambat satu bulan sebelum Sejukan ditetapkan.
Pengeluaran kas yang berupa pembayaran item Pihak Ketiga pada kedudukannya sebagai wajib pungut dibebankan pada Pos Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK).
Jumlah Sisa Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan di Tahun Anggaran yang lalu dipindahbukukan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu.
1. Pinjaman Daerah jangka pendek dan jangka panjang disalurkan melalui Rekening Kas Daerah.
2. Penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan yang dibiayai dengan Pinjaman Daerah diberlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/ kegiatan lainnya.
3. Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam Daftar Pinjaman Daerah.
(1) Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
a. hemat, tepat murah, efisien dan sesusai dengan kebutuhan teknis yang ditetapkan;
b. terarah dan terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah;
c. sebaiknya menggunakan produksi dalam negeri dan;
d. memberikan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.
(2) Prosedur dan mekanisme pengadaan barang dan jasa diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur sesuai peraturan perundang-undannya yang berlaku.
(3) Standar Harga satuan barang dan jasa ditetapkan dalam Keputusan Gubernur;
(4) Seluruh barang yang akan dibeli/inventaris dan pengadaannya atas beban APBD, wajib dibukukan ke dalam rekening Aset Daerah yang berkenaan, dan dicatat dalam Daftar Aset Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam hal pengelolaan aset daerah menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut menjadi Pendapatan Aset Daerah dan disetor seluruhnya secara bruto ke Rekening Kas Daerah.
(2) Aset daerah yang dikorupsi atau hilang, rusak atau musnah, dapat dihapus dari pembukuan aset dan daftar inventaris Aset Daerah menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3) Aset yang berasal dari pihak ketiga berupa donasi, hibah, bantuan, sumbangan, kewajiban dan tukar ulur yang menjadi milik Pemerintah Daerah ditayangkan dalam Berita Acara.
(4) Aset sebagaimana dimaksud ayat (3) diukur berdasarkan nilai wajar dari harga pasar atau nilai pengganti.
(5) Penambahan atau pengurangan nilai aset Daerah akibat perubahan status hukum dibukukan pada rekening Aset Daerah yang bersangkutan dan dicatat dalam Daftar Inventaris Barang Daerah.
(1) Barang Daerah yang digunakan untuk malayani kepentingan umum tidak digadaikan, dibebani hak tanggungan, dan atau dipindahtangankan.
(2) Gubernur dengan persetujuan DPRD dapat MENETAPKAN Keputusan tentang :
a. Penghapusan tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya.
b. Persetujuan penyelesaian sengketa pengerta darat secara damai dan
c. Tindakan hukum lain mengenai barang Daerah, meliputi perujuk, menggadai, menggadaikan, menghibahkan, tukar ulung, dan atau memindahtangankan.
(1) Penghapusan barang tidak bergerak dan kendaraan bermotor ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
(2) Penghapusan bangunan yang akan dibangun kembali (rehabilitasi total) sesuai peruntukan semula yang sifatnya mendesak atau membahayakan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
(3) Penghapusan barang bergerak kecuali kendaraan bermotor ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
(4) Rumah Dinas yang dapat dijual adalah Rumah Dinas Golongan III.
(5) Penjualan Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan DPRD.
(1) Pelepasan hak atas tanah dan bangunan milik Daerah dengan cara rugi dan atau tukar menukar harus mendapat persetujuan DPRD.
(2) Seluruh penerimaan yang berasal dari pengelolaan barang daerah yang menghasilkan penerimaan, harus disetor langsung ke Kas Daerah.
(3) Perangkat Daerah bertanggungjawab atas pengamanan barang daerah yang berada dalam kewenangannya.
(4) Barang daerah dapat disarurasikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Bagian Kosamblin Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
(1) Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah berpedoman kepada Standard Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah yang berlaku.
(2) Sistem dan Prosedur Akuntansi meliputi proses pencatatan, penggolongan, penairan, perincian transaksl atau kejadian keuangan serta laporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD.
(3) Sistem Akuntansi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(lanjut) Penerapan Kebijakan Akuntansi sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.