Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dapat disingkat PPB-KB adalah Pajak Daerah yang dipungut atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
6. Pajak Daerah adalah aturan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.
7. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dapat disingkat BBKB adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air.
8. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau dua lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat - alat berat yang bergerak.
9. Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan yang bersangkutan yang digunakan di atas air.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Tertutup, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
11. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
12. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut pemotong pajak tertentu.
13. Pemungut Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut pemungut adalah Pertamina dan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
14. Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah badan usaha tempat pengambilan bahan bakar kendaraan bermotor oleh lembaga penyalur atau konsumen langsung bahan bakar kendaraan bermotor.
15. Lembaga Penyalur antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk ABRI (SPBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packerd Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Gas (SPBG).
16. Konsumen Langsung adalah pengguna bahan bakar kendaraan bermotor yang secara langsung memperoleh bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
17. Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dapat disingkat NJBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga jual yang berlaku sesuai ketetapan Pemerintah.
18. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Daerah.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dapat disingkat SPTPD adalah surat yang Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan obyek, dan/atau harta dan/atau kewajiban, menurut ketentuan peraturan daerah.
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat disingkat SKPKDBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
22 Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak daerah yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang.
23 Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetannya pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak.
24 Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
25 Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
26 Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan pengawasan pajak Wajib Pajak, serta pengawasan penyetorannya.
27 Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang - undangdan perpajakan daerah.
28 Penyidikan tindakan pidana perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindana pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangka nya.
29 Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
30 Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 31 Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.