TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan, membina, mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pelayanan Rumah Sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
a. penetapan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, evaluannya dan pelaporan kegiatan pelayanan dan pengembangan rumah sakit.
b. Pengarahan tugas-tugas seluruh pejabat struktural dan fungsional.
c. Pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan rumah sakit.
d. Perumusan bersama staf, Visi, Misi dan Strategi rumah sakit.
e. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan rumah sakit.
f. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis, personil dan profesi.
g. Penetapan program pengendalian standar mutu pelayanan.
h. Penetapan pengelolaan pendidikan dan penelitian rumah sakit.
(1) Wakil Kepala Badan dipimpin oleh seorang Wakil Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Wakil Kepala Badan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan tugas kesekretariatan dan tugas-tugas bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Wakil Kepala Badan mempunyai fungsi pengoordinasian perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas sub bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan administrasi umum;
b. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
c. Pengendalian administrasi perlengkapan dan rumah tangga;
d. Pembinaan ketatalaksanaan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum
b. Sub Bagian Kepegawaian
c. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga
d. Sub Bagian Tatatalaksana.
(2) Sub-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(1) Bidang pelayanan Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Wakil Kepala Badan.
(2) Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas Sub Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi pengkoordinasian perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Bidang Pelayanan Medik terdiri dari:
a. Sub Bidang Pelayanan Medik
b. Sub Bidang Penunjang Medik
c. Sub Bidang Pengendalian Mutu Pelayanan Medik
(2) Sub Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik.
(1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Wakil Kepala Badan
(2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas Sub Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Keperawatan mempunyai fungsi pengkoordinasian perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Bidang Keperawatan terdiri dari :
a. Sub Bidang Asuhan Keperawatan
b. Sub Bidang Asuhan Kebidanan
c. Sub Bidang Pengendalian Mutu Keperawatan
(2) Sub Bidang-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keperawatan
(1) Bidang Pengembangan dan Pemasaran dipimpin seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Wakil Kepala Badan
(2) Bidang Pengembangan dan Pemasaran mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas Sub Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Pengembangan dan Pemasaran mempunyai fungsi :
a. penyusunan program, evaluasi dan litbang
b. Pengelolaan dan pencatatan rekam medik
c. Pelaksanaan pemasaran dan pemberian informasi
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya
(1) Bidang Pengembangan dan Pemasaran terdiri dari :
a. Sub Bidang Program, Evaluasi dan Litbang.
b. Sub Bidang Rekam Medik
c. Sub Bidang Pemasaran dan Informasi
(2) Sub-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran
(1) Bidang Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Wakil Kepala Badan
(2) Bidang Keuangan mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan Tugas Sub-Sub Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan
b. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rumah Sakit
c. Pengelolaan Pengeluaran Rumah Sakit.
d. Pengelolaan Penerimaan Pendapatan Rumah Sakit
e. Pelaksanaan Verifikasi atas Pengeluaran Rumah Sakit
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Bidang Keuangan terdiri dari :
a. Sub Bidang Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan
b. Sub Bidang Akuntansi dan Verifikasi
c. Sub Bidang Mobilisasi Dana
(2) Sub-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Keuangan.
Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing sub bagian dan sub bidang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan jembatan fungsional sesuai dengan keahliannya.
(2) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas fungsional di rumah sakit sesuai dengan keahliannya.
(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan untuk masa bakti tertentu.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Instalasi dan Satuan Pengawasan Interen.
(5) Jumlah dan jenis jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Instalasi adalah sarana penunjang penyelenggaraan pelayanan fungsional yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang kepala dalam Jabatan Non Struktural.
(3) Jumlah dan Jenis instalasi disesuaikan berdasarkan kemampuan dan beban kerja rumah sakit.
(4) Perubahan jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Tugas instalasi adalah melaksanakan pengelolaan pelayanan fungsional sesuai dengan profesi masing-masing.
(1) Komite Medik adalah kelompok tenaga medis yang keanggotaannya berasal dari anggota staf medik fungsional.
(2) Komite Medik dan Komite Keperawatan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Komite Medik bertugas membantu Kepala Badan dalam menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya serta melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan profesi, anggota staf medis fungsional.
(4) Komite Keperawatan bertugas membantu Kepala Badan dalam menyusun standar pelayanan keperawatan kebidanan serta memantau pelaksanaannya.
(5) Komite Medik memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang jumlah dan jenis tenaga ahli yang dibutuhkan.
(6) Komite Medik dan Komite Keperawatan membantu Kepala Badan mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang pelayanan medik and keperawatan.
(7) Komite Medik menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika kedokteran.