TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijaksanaan, membina, mengkoordinasikan dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi :
- Penyusunan program;
- Pelaksanaan Kesekretariatan;
- Pelaksanaan dibidang pelayanan Medik;
- Pelaksanaan dibidang keperawatan;
- Pelaksanaan dibidang pelayanan penunjang;
- Pengkoordinasian tugas dengan instansi terkait;
- Pengelolaan pengembangan dan pemasaran.
(1) Wakil Kepala Badan dipimpin oleh seorang Wakil yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Wakil Kepala Badan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengkoordinasikan tugas kesekretariatan dan tugas-tugas bidang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Wakil Kepala Badan mempunyai fungsi pengkoordinasian perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Sekretaris mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Sub Bagian sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
a. Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
b. Pelaksanaan administrasi keuangan;
c. Pelaksanaan administrasi umum / perlengkapan;
d. Pelaksanaan pengembangan dan rekam medik;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Kepegawaian
b. Sub Bagian Keuangan
c. Sub Bagian Umum/Perlengkapan
d. Sub Bagian Pengembangan dan Rekam Medik
(2) Sub-Sub Bagian dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(1) Bidang Pelayanan Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Pelayanan Medik mempunyai fungsi pengkoordinasian perencanaan, pemantatusan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Bidang Pelayanan Medik terdiri dari :
a. Sub Bidang Pelayanan Rawat Inap
b. Sub Bidang Rawat Jalan dan Rawat Darurat
c. Sub Bidang Pelayanan Fisik dan Narkoba
(2) Sub-Sub Bidang sebagaimana dimaksud ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik.
(1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Keperawatan mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengoordinasikan tugas-tugas Sub Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Keperawatan mempunyai fungsi pengkoordinasian perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Bidang Keperawatan terdiri dari :
a. Sub Bidang Asuhan Keperawatan;
b. Sub Bidang Etika dan Profesi Keperawatan;
c. Sub Bidang Logistik Keperawatan;
(2) Sub-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
(1) Bidang Pelayanan Penunjang dipimpin seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Badan.
(2) Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai tugas memimpin, melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Sub Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Dalam menyelenggarakan tugasarg tugas tersebut pada ayat (2), Bidang Pelayanan Penunjang mempunyai fungsi pengkoordinasian perencanaan, pemantauan, pengendalian, pembinaan, evaluasi kegiatan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Bidang Pelayanan Penunjang terdiri dari :
a. Sub Bidang Gizi;
b. Sub Bidang Farmasi;
c. Sub Bidang Laboratorium dan Radiologi.
(2) Sub-Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Penunjang.
Penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi untuk masing-masing Sub Bagian dan Sub Bidang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Gubernur
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas fungsional pada Badan sesuai dengan keahliannya.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan untuk masa bakti tertentu.
(4) Jabatan Fungsional terdiri dari Komite Medik, Komite Keperawatan, Staf Medik Fungsional, Instalasi dan satuan Pengawasan Intern.
(5) Jenis dan jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja serta diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Instalasi adalah sarana penunjung penyelenggaraan pelayanan fungsional yang berada dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(2) Instalasi dipimpin oleh seorang Kepala dalam Jabatan Non Struktural.
(3) Jumlah dan jenis instalasi disesuaikan berdasarkan kemampuan dan beban kerja Badan.
(4) Perubahan jumlah dan jenis instalasi ditetapkan kepada Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Tugas instalasi adalah melaksanakan pengelolaan pelayanan fungsional sesuai dengan profesi masing-masing.
(1) Komite Medik adalah kelompok tenaga medik yang keanggotaannya berasal dari anggota staf med fungsional.
(2) Komite Keperawatan adalah Kelompok tenaga perawat yang keanggotaannya dari anggota perawat.
(3) Komite Medik dan Komite Keperawatan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
(4) Komite Medik bertugas membantu Kepala Badan dalam menyusun standar pelayanan dan memantau pelaksanaannya serta melaksanakan pembinaan etika profesi, mengatur kewenangan anggota staf medis fungsional.
(5) Komite Keperawatan bertugas membantu Kepala Badan dalam menyusun standar pelayanan keperawatan dan memantau pelaksanaannya.
(6) Komite Medik memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang jumlah dan jenis tenaga yang ahli dibutuhkan.
(7) Komite Medik dan Komite Keperawatan membantu Kepala Badan mengembangkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang pelayanan medik dan keperawatan.
(8) Komite Medik menangani hal-hal yang berkaitan dengan kode etik kedokteran.
Didalam pelaksanaan teknis kesehatan Badan mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif dan fungsional dengan Dinas Kesehatan Propinsi.
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Badan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain diluar Badan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
(1) Setiap Pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Badan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(3) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(4) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bagian penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(5) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(6) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pembinaan bimbingan dan pembinaan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Dalam pelaksanaan pelayanan rujukan kesehatan, Badan mempunyai hubungan jaringan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Badan serta rumah sakit lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.