Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dengan :
1. daerah Air Propinsi Sulawesi Selatan;
2. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur sebagai perangkat daerah otonomi sebagai badan dan/atau eksekutif daerah;
3. Gubernur, adalah Gubernur Sulawesi Selatan;
4. BAPEDALDA, adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan yang bertugas mengelola Lingkungan Hidup di Propinsi Sulawesi Selatan;
5. Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sumberdaya Air Propinsi Sulawesi Selatan;
6. Dinas Instansi terkait, adalah Dinas/Instansi yang berwenang dalam pembinaan usaha/kegiatan pengendalian pencemaran air;
7. Bupati/Walikota, adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan ;
8. Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian air di laut dan air asin;
9. Sumber air adalah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian sungai, rawa, danau, mata air, akuifer, situ, waduk, dan muara;
10. Pengelolaan kualitas air adalah upaya untuk melindungi kualitas air sebagaimana alamiah adanya, mencegah dan menanggulangi pencemaran kualitas air atau dan meningkatkan kualitas air;
11. Mutu air adalah kondisi kualitas air yang diukur, dites dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metode tertentu yang telah dibuktikan secara administratif;
12. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu;
13. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air yang menunjukkan tingkat kondisi kualitas air yang dinilai masih layak untuk suatu kelompok peruntukan air;
14. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, dan auto komponen yang ada atau haras ada dan atau unsur pencemar yang keberadaannya di dalam air;
15. Peruntukan air adalah rencana pendayagunaan air untuk kemanfaatan tertentu;
16. Pencemaran air masih merupakan adanya dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan auto komponen lainnya ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air taman ke tingkat tertentu yang menyebabkan air badan dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
17. Sumber pencemaran adalah setiap usaha / kegiatan yang menyebabkan dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertentu ke dalam sumber air;
18. Status Mutu Air adalah tingkat kondisi mutu air pada suatu sumber air dalam waktu tertentu, yang dinilai berdasarkan baku mutu air;
19. Pengendalian Pencemaran Air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pengendalian pencemaran air yang;
20. Mutu Air Sasaran adalah air yang direncanakan untuk dapat diwujudkan dalam jangka waktu tertentu melalui penyelenggaraan program kerja dan upaya lainnya dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;
21. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air pada suatu sumber air atau air limbah.
22. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar;
23. Air Limbah adalah massa dari suatu suatu usaha / kegiatan yang berwujud cair;
24. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang diendapkan adanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dialirkan secara terus menerus ke dalam sumber air atau suatu usaha / kegiatan;
25. Izin adalah izin mengenai pembuangan air limbah (olahan) yang menggunakan sumber air sebagai tempat pembuangan air limbah atas usahanya;
26. Orang adalah orang atau perseorangan, dan atau kelompok. orang, dan atau badan hukum yang karena usaha / kegiatannya membuang air ke sumber air;
27. Korporasi Pengelola Wilayah Sungai (KPWS) adalah Institusi Pengelola Wilayah Sungai yang menerapkan konsep Korporatisasi dalam pengelolaan wilayah sungai yang berbentuk BUMN;
28. Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kawasan wilayah atau perairan sebagai hasil pengumpulan satu atau lebih daerah pengaliran sungai;
29. Daerah Pengaliran Sungai yang selanjutnya disebut DPS adalah kawasan yang dibatasi oleh pemilik topografis, yang menampung, menyimpan, dan mengalirkan air ke anak sungai sungai utama yang bermuara ke danau atau laut, termasuk di dalam cekungan air tanah.