Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan.
6. Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Setiap Orang adalah perorangan, badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, termasuk korporasi.
10. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
11. Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional yang mengintegrasikan prestasi bangsa tanpa kecuali yang bertujuan meningkatkan kesehatan, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang tertinggi-tingginya.
12. Penyelenggaraan Kesehatan adalah suatu rangkaian upaya yang dilakukan secara terpadu dan bersifat integral dalam jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh badan atau perorangan yang berkaitan dengan kesehatan
13. Sistem Kesehatan Provinsi selanjutnya disingkat SKP adalah suatu tatanan yang menghimpun seluruh upaya Pemerintah Daerah bersama Kabupaten/Kota serta Masyarakat yang secara bersama-sama/terpadu dan saling mendukung diarahkan untuk mencapai tujuan utama berupa peningkatan dan pemeliharaan kesehatan yang optimal.
14. Sumberdaya Kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
15. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat tradisional dan kosmetika.
16. Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implan yang dalam kedungannya obat yang digunakan untuk mencegah dan mengdiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
17. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif.
19. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dari lamang penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan [kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
20. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarin (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
21. Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
22. Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
23. Pelayanan Kesehatan Promotif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
24. Pelayanan Kesehatan Preventif adalah kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
25. Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
26. Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat, sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
27. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
28. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya memfasilitasi proses pembelajaran sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi, mendapat kesempatan dalam mengemukakan pendapat, serta terlibat dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah kesehatan yang dialami atau terjadi pada individu, kelompok dan masyarakat di wilayahnya.
29. Sistem Rujukan adalah suatu system penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya pelimpahan wewenang dan tanggungjawab atas pengelolaan suatu kasus penyakit ataupun masalah kesehatan secara timbal balik, yang dapat dilakukan secara vertikal, عفوا secara horizontal.
30. Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan.
31. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan adalah rujukan kasus yang berkaitan dengan diagnosa, terapi dan tindakan medis berupa pengiriman pasien, rujukan bahan pemeriksaan specimen untuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan pengetahuan tentang penyakit.
32. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat adalah rujukan sarana, tenaga, ilmu pengetahuan dan teknologi serta operasional.
33. Pelayanan Kesehatan Primer adalah bentuk pelayanan kesehatan perorangan maupun masyarakat yang dilakukan di Puskesmas dan jaringannya.
34. Pelayanan Kesehatan Sekunder adalah bentuk pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan kesehatan yang setara Kelas C pada Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, maupun bentuk pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten/Kota.
3elesan Kesehatan Tersier adalah bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan setara Kelas A dan Kelas B di Rumah Sakit Umum Pemerintah dan Swasta maupun di Rumah Sakit Khusus Pemerintah dan Swasta, sisi kondisi khusus.