Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. DPRD adalah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
4. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Partai Politik adalah Partai Politik peserta Pemilu Terakhir.
6. Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Partai Politik yang memperoleh suara sah dalam Pemilihan Umum.
7. Suara Sah adalah suara yang diperoleh Partai Politik pada Pemilihan Umum yang telah disahkan oleh Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.