Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah, ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Perdagangan Umum adalah Usaha yang berhubungan dengan Perdagangan Umum.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Karyawan adalah Karyawan yang bekerja dan di gaji oleh Perusahaan Daerah Perdagangan Umum sesuai Peraturan Perusahaan Daerah Perdagangan Umum.
10. Saham adalah terdiri dari saham pnontris dan saham biasa yang disetor sebagai modal Perusahaan Daerah Perdagangan Umum Provinsi Sulawesi Selatan.
11. Pemegang Saham adalah warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum yang didirikan sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.