Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Agribisnis adalah suatu sistem usaha yang berhubungan dengan Pertanian.
6. Perusahaan Daerah Agribiskan adalah Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan yang selanjutnya disebut perusahaan Daerah.
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan.
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Karyawan adalah Karyawan yang bekerja dan digaji oleh Perusahaan Daerah Agribisnis sesuai Peraturan Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi.
10. Saham adalah terdiri dari saham prioritas dan saham biasa yang disetor sebagai modal Perusahaan Daerah Agribisnis Provinsi Sulawesi Selatan.
11. Pemegang Saham adalah warga Negara INDONESIA atau Badan Hukum yang didirikan sesuai Peraturan Perurandangan yang berlaku.