Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4. Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
5. Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
6. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
7. Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta menggunakan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
8. Penggunaan kawasan hutan merupakan penggunaan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan tanpa mengubah status dan fungsi pokok kawasan hutan.
9. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari;
10. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHPD adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi, yang dikelola pemerintah daerah.
11. Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan komponen yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
12. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
13. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
14. Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama, penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan investasi serta perangkat yang berhungan dengan pengelolaan hutan,
15. Resort KPHPD adalah wilayah pengelolaan hutan terkecil dalam wilayah kerja KPHP Gularaya sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari;
16. Forum publik pihak adalah forum yang diinisiasi oleh Kepala KPHP Gularaya dalam rangka mengakomodir aspirasi dari berbagai pihak;
17. Kemitraan adalah hubungan kerja sama antara KPHP Gularaya dengan berbagai pihak, berdasarkan kesepakatan dan saling memberikan manfaat;
18. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PKK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan dalam menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
19. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Gularaya yang selanjutnya disebut RPHJP KPHP Gularaya adalah rencana pengelolaan hutan untuk seluruh wilayah kerja KPHP Gularaya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
20. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek KPHP Gularaya adalah rencana pengelolaan hutan untuk kegiatan KPHP Gularaya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
21. Wilayah tertentu adalah wilayah yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal izin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
(1) Dalam rangka daya guna, daya guna, hasil guna dan efektifitas penyelenggaraan pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi di Provinsi Sulawesi Tenggara dibentuk KPHP Gularaya yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
(2) KPHP Gularaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wilayah kerja luas 134.419 hektar terdiri dari hutan lindung 41.405 hektar, hutan produksi 89.343 hektar dan hutan produksi teratas 3.671 hektar yang terletak dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
KPHP Gularaya mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengelolaan hutan sesuai fungsi dan peruntukannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, KPHP Gularaya menyelenggarakan fungsi:
a. menyelenggarakan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya;
b. menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diimplementasikan di wilayah KPHP Gularaya sesuai peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPHP Gularaya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPHP; dan
e. membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPHP Gularaya.
Pasal 6
Kegiatan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
e. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pasal 7
Kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari :
a. inventarisasi hutan;
b. pembagian ke dalam blok;
c. pembagian petak;
d. tata batas dalam wilayah kelola KPHP Gularaya; dan
e. pemetaan.
Pasal 8
(1) Rencana Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a meliputi :
a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang 10 (sepuluh) tahun; dan
b. rencana pengelolaan hutan jangka pendek 1 (satu) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Gularaya disahkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b meliputi kegiatan :
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan
c. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi Hutan Lindung (HL), hanya dapat dilakukan kegiatan berupa :
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan
c. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3) Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi Hutan Produksi (HP) dapat dilakukan semua jenis kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga wajib disertai izin pemanfaatan hutan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan hutan wilayah tertentu oleh KPHP Gularaya dilakukan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang yang telah disahkan oleh Menteri.
(6) Bentuk pemanfaatan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah melaksanakan pemanfaatan hutan yang di dalamnya termasuk kegiatan penjualan tegakan.
(7) KPHP Gularaya dapat melakukan aktifitas pemanfaatan hutan wilayah tertentu apabila telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK BLUD )
Pasal 10
(1) Kepala KPHP Gularaya wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayahnya.
(2) Pembinaan, pemantetan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan kepada Gubernur.
Pasal 11
(1) Rehabilitasi hutan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d dilaksanakan melalui kegiatan :
a. reboisasi;
b. pemeliharaan tanaman;
c. pengayaan tanaman;
d. penerapan teknik konservasi tanah; dan
e. reklamasi/rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHP Gularaya yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan.
(3) Kepala KPHP Gularaya wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi hutan di wilayahnya yang dilakukan oleh pemegang izin.
(4) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilakukan oleh pemegang hak atau izin, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(6) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami permanen permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(7) Reklamasi hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam hal pemegang izin penggunaan kawasan hutan telah melaksanakan reklamasi hutan, maka kepala KPHPT bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan reklamasi hutan yang bersangkutan.
(9) Kepala KPHPT Gularaya wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan reklamasi hutan di wilayahnya.
(10) Pembinaan, pemantun, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(9) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan Gubernur.
Pasal 12
(1) Perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
(2) Perlindungan hutan pada wilayah KPHPT Gularaya yang wilayahnya telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan
(3) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya daya hutan;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan;
f. pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, KPHP Gularaya menyelenggarakan fungsi:
a. menyelenggarakan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya;
b. menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota untuk diimplementasikan di wilayah KPHP Gularaya sesuai peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPHP Gularaya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian;
d. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPHP; dan
e. membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayah kerja KPHP Gularaya.
Pasal 6
Kegiatan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :
a. tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
b. pemanfaatan hutan;
c. penggunaan kawasan hutan;
d. rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan
e. perlindungan hutan dan konservasi alam.
Pasal 7
Kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari :
a. inventarisasi hutan;
b. pembagian ke dalam blok;
c. pembagian petak;
d. tata batas dalam wilayah kelola KPHP Gularaya; dan
e. pemetaan.
Pasal 8
(1) Rencana Pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf a meliputi :
a. rencana pengelolaan hutan jangka panjang 10 (sepuluh) tahun; dan
b. rencana pengelolaan hutan jangka pendek 1 (satu) tahun.
(2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHP Gularaya disahkan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b meliputi kegiatan :
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan
c. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
(2) Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi Hutan Lindung (HL), hanya dapat dilakukan kegiatan berupa :
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan
c. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3) Pemanfaatan hutan pada kawasan hutan yang berfungsi Hutan Produksi (HP) dapat dilakukan semua jenis kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga wajib disertai izin pemanfaatan hutan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pemanfaatan hutan wilayah tertentu oleh KPHP Gularaya dilakukan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang yang telah disahkan oleh Menteri.
(6) Bentuk pemanfaatan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah melaksanakan pemanfaatan hutan yang di dalamnya termasuk kegiatan penjualan tegakan.
(7) KPHP Gularaya dapat melakukan aktifitas pemanfaatan hutan wilayah tertentu apabila telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK BLUD )
Pasal 10
(1) Kepala KPHP Gularaya wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin penggunaan kawasan hutan di wilayahnya.
(2) Pembinaan, pemantetan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan kepada Gubernur.
Pasal 11
(1) Rehabilitasi hutan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d dilaksanakan melalui kegiatan :
a. reboisasi;
b. pemeliharaan tanaman;
c. pengayaan tanaman;
d. penerapan teknik konservasi tanah; dan
e. reklamasi/rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi hutan pada wilayah KPHP Gularaya yang telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan.
(3) Kepala KPHP Gularaya wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi hutan di wilayahnya yang dilakukan oleh pemegang izin.
(4) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(5) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilakukan oleh pemegang hak atau izin, diatur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(6) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami permanen permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(7) Reklamasi hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam hal pemegang izin penggunaan kawasan hutan telah melaksanakan reklamasi hutan, maka kepala KPHPT bertanggung jawab atas pengamanan dan perlindungan reklamasi hutan yang bersangkutan.
(9) Kepala KPHPT Gularaya wajib melaksanakan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan reklamasi hutan di wilayahnya.
(10) Pembinaan, pemantun, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(9) wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan Gubernur.
Pasal 12
(1) Perlindungan hutan dan konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, bertujuan untuk menjaga hutan, hasil hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari.
(2) Perlindungan hutan pada wilayah KPHPT Gularaya yang wilayahnya telah dibebani izin/hak pemanfaatan hutan kepada pihak ketiga, pelaksanaannya dilakukan oleh pemegang izin/hak yang bersangkutan
(3) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. mengamankan areal kerjanya yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk tumbuhan dan satwa;
b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya daya hutan;
c. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap adanya gangguan keamanan hutan di areal kerjanya;
d. melaporkan setiap adanya kejadian pelanggaran hukum di areal kerjanya kepada instansi kehutanan yang terdekat;
e. menyediakan sarana dan prasarana, serta tenaga pengamanan hutan yang sesuai dengan kebutuhan;
f. pelaksanaan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka daya guna dan hasil guna pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPHP Gularaya dapat melakukan kerja sama usaha dengan pihak ketiga.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. masyarakat setempat;
b. koperasi;
c. Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM);
d. Badan Usaha Milik Negara;
e. Badan Usaha Milik Daerah; dan
f. Badan Usaha Milik Swasta.
Pasal 14
(1) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan :
a. wewenang pengelolaan hutan tetap terjamin; dan
b. status dan fungsi hutan tetap terjamin; dan
c. obyek perjanjian kerja sama tidak dapat diagunkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Setiap kegiatan kerja sama usaha dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga wajib diketahui oleh Gubernur.
Susunan organisasi KPHP Gularaya terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan;
d. Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan;
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Resort KPH.
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, terdiri dari :
a. Kepala KPHP;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf c dan d.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHP.
(3) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHP.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf e, diisi oleh tenaga fungsional dari Dinas Kehutanan dan Badan Koordinasi Penyuluhan baik dari provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan pada Standard Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang berlaku.
(5) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi piring urang Perencanaan Kehutanan, Pemanfaaan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Pemantauan Pemanfaatan hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Pemantauan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 17
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHP Gularaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, dibentuk Resort KPHP.
(2) Pembentukan Resort KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Resort KPHP dipimpin oleh Kepala Resort yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHP.
Pasal 18
Bagan Struktur Organisasi KPHP Gularaya tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Gularaya ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Struktural wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki pangkat serta kualifikasi dan pangkat pendidikan yang ditentukan sesuai dengan jabatannya;
b. memiliki kualifikasi atau sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditentukan;
c. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang teknis kehutanan yang ditunjukkan dengan sertifikat uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Kepala KPHP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi di lingkungan KPHP Gularaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(4) KPHP Gularaya karena tugas dan fungsinya dapat merekrut tenaga profesional melalui mekanisme kontrak.
Pasal 20
(1) Kepala KPHP Gularaya adalah jabatan struktural eselon III.a
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan dan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan adalah jabatan struktural eselon IV.a
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHP Gularaya ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Struktural wajib memenuhi persyaratan :
a. memiliki pangkat serta kualifikasi dan pangkat pendidikan yang ditentukan sesuai dengan jabatannya;
b. memiliki kualifikasi atau sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompetensi jabatan yang ditentukan;
c. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang teknis kehutanan yang ditunjukkan dengan sertifikat uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri; dan
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
(3) Kepala KPHP, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi di lingkungan KPHP Gularaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(4) KPHP Gularaya karena tugas dan fungsinya dapat merekrut tenaga profesional melalui mekanisme kontrak.
(1) Kepala KPHP Gularaya adalah jabatan struktural eselon III.a
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usah, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan dan Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan adalah jabatan struktural eselon IV.a
BAB VII
TATA KERJA, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KEMITRAAN DAN FORUM MULTI PIHAK
Kepala KPHP Gularaya dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar unit dalam KPHP Gularaya, Dinas Kehutanan Provinsi, Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi lain yang terkait di daerah.
(1) Kepala KPHP Gularaya bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan pembinaan dan pengawasan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Kepala KPHP Gularaya dalam membuat Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala KPHP Gularaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan.
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
(1) Untuk menunjang upaya sinergitas dan kerja sama antar pihak, KPHP Gularaya memfasilitasi terbentuknya forum multi pihak.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bappeda Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari, UPTP Kehutanan, BIPHUT, Pergurlesaan Tinggi, Dinas UKM Provinsi, Pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (HTR, HKm dan HD), pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Lembaga Masyarakat Adat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Donor dan Media Massa.
Kepala KPHP Gularaya dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar unit dalam KPHP Gularaya, Dinas Kehutanan Provinsi, Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi lain yang terkait di daerah.
(1) Kepala KPHP Gularaya bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan serta memberikan pembinaan dan pengawasan bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Kepala KPHP Gularaya dalam membuat Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala KPHP Gularaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), juga melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan izin pemanfaatan hutan, izin penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan.
(1) KPHP Gularaya wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitar wilayahnya melalui Kemitraan Kehutanan.
(2) Pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan oleh KPHP Gularaya sebagaimana pada ayat (1) bertujuan mewujudkan agar masyarakat setempat mendapatkan manfaat secara langsung melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.
(3) Pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan harus menggunakan prinsip-prinsip:
a. kesepakatan; semua masukan, proses dan keluaran kemitraan kehutanan berdasarkan kesepakatan antara para pihak dan bersifat mengikat;
b. kesetaraan; para pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam pengambilan keputusan;
c. saling menguntungkan; para pihak yang bermatih berupaya untuk mengembangkan usaha yang tidak menimbulkan kerugian;
d. lokal spesifik; kemitraan kehutanan dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan budaya dan karakteristik masyarakat setempat, termasuk menghormati hak-hak masyarakat adat;
e. kepercayaan; kemitraan kehutanan dibangun berdasarkan rasa saling percaya antara para pihak;
f. transparansi; masukan, proses dan keluaran pelaksanaan kemitraan kehutanan dijalankan secara terbuka oleh para pihak, dengan tetap menghormati kepentingan masing-masing pihak;
g. partisipasi; pelibatan para pihak secara aktif, sehingga setiap keputusan yang diambil mempunyai legitimasi yang kuat; dan
h. tanggung jawab.
(4) Pelaku kemitraan kehutanan harus memiliki persyaratan:
a. luas areal kemitraan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap keluarga;
b. dalam hal masyarakat setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutanan luasan, sebagaimana dimaksud huruf a didik berlaku;
c. masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kepala Desa setempat.
(5) Kemitraan dalam rangka investasi dan usaha :
a. KPHP Gularaya dapat melakukan kemitraan investasi dan usaha dengan pihak ketiga setelah melaksanakan PPK BLUD;
b. bentuk dan sifat kemitraan investasi wajib memberi manfaat yang berkeadilan bagi KPHP Gularaya dan masyarakat;
c. perjanjian kemitraan investasi dan usaha yang dilakukan oleh KPHP Gularaya wajib diketahui oleh Gubernur.
(1) Untuk menunjang upaya sinergitas dan kerja sama antar pihak, KPHP Gularaya memfasilitasi terbentuknya forum multi pihak.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Bappeda Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten Konawe Selatan, Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Kendari, UPTP Kehutanan, BIPHUT, Pergurlesaan Tinggi, Dinas UKM Provinsi, Pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (HTR, HKm dan HD), pemegang izin Penggunaan Kawasan Hutan, Lembaga Masyarakat Adat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Donor dan Media Massa.
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas pemanfaatan hutan wilayah tertentu dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, KPHP Gularaya wajib menerapkan PPK BLUD.
(2) PPK BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada pemanfaatan hutan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 27
(1) Pembiayaan yang berkenaan dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembiayaan selain dimaksud pada ayat 1 di atas, untuk mendukung kegiatan KPHP Gularaya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas pemanfaatan hutan wilayah tertentu dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, KPHP Gularaya wajib menerapkan PPK BLUD.
(2) PPK BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada pemanfaatan hutan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pembiayaan yang berkenaan dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembiayaan selain dimaksud pada ayat 1 di atas, untuk mendukung kegiatan KPHP Gularaya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit XXIV Gularaya di Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari Pada tanggal 21 Oktober 2014
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, NUR ALAM
Diundangkan di Kendari Pada tanggal 21 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
LUKMAN ABUNAWAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2014 NOMOR 13
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA : (5/2014) LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH SULAWESI TENGGARA NOMOR : 13 TAHUN 2014 TANGGAL : 21 OKTOBER 2014
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI KPHP GULARAYA PROVINSI SULAWESI TENGGARA
KEPALA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
SUB BAGIAN TATA USAHA
SEKSI:
Perencanaan dan Pengelolaan Hutan
SEKSI:
Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan
RESORT KPH
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
NUR ALAM
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan, kesekretariatan, sarana prasarana perkantoran yang fungsinya mendukung pelaksanaan KPHP Gularaya;
(2) Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, mempunyai tugas :
a. penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan di seluruh wilayah kerja KPHP Gularaya, yang meliputi inventarisasi hutan, penataan hutan, penyusunan rencana pengaturan hasil, penyusunan rencana pengelolaan;
b. membantu Kepala KPHP dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan jangka Panjang dan Rencana Pengelolaan Hutan jangka Pendek;
c. menyelenggarakan pelaksanaan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah kerja KPHP Gularaya; dan
d. membantu Kepala KPHP dalam membuat laporan hasil pelaksanaan perencanaan pengelolaan hutan dan penyelenggarakan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, yang wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan Gubernur.
(3) Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Kawasan Hutan, mempunyai tugas :
a. melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi di seluruh wilayah kerja KPHP Gularnya yang meliputi reboisasi, pemeliharaan tanaman, pengayaan tanaman dan penerapan teknik konservasi tanah;
b. membantu Kepala KPHP dalam membuat laporan hasil pengendalian, pemantauan pengelolaan hutan, dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan di wilayah kerja KPHP Gularaya yang wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan Gubernur;
c. melaksanakan perlindungan hutan melalui prinsip-prinsip perlindungan hutan yang meliputi:
1 mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama dan penyakit; dan 2 mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat, perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
d. dalam melaksanakan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada huruf c, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(1) KPHP Gularaya wajib melaksanakan pemberdayaan masyarakat setempat yang terdapat di sekitar wilayahnya melalui Kemitraan Kehutanan.
(2) Pemberdayaan masyarakat setempat dilakukan oleh KPHP Gularaya sebagaimana pada ayat (1) bertujuan mewujudkan agar masyarakat setempat mendapatkan manfaat secara langsung melalui penguatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional.
(3) Pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan kehutanan harus menggunakan prinsip-prinsip:
a. kesepakatan; semua masukan, proses dan keluaran kemitraan kehutanan berdasarkan kesepakatan antara para pihak dan bersifat mengikat;
b. kesetaraan; para pihak yang bermitra mempunyai kedudukan hukum yang sama dalam pengambilan keputusan;
c. saling menguntungkan; para pihak yang bermatih berupaya untuk mengembangkan usaha yang tidak menimbulkan kerugian;
d. lokal spesifik; kemitraan kehutanan dibangun dan dikembangkan dengan memperhatikan budaya dan karakteristik masyarakat setempat, termasuk menghormati hak-hak masyarakat adat;
e. kepercayaan; kemitraan kehutanan dibangun berdasarkan rasa saling percaya antara para pihak;
f. transparansi; masukan, proses dan keluaran pelaksanaan kemitraan kehutanan dijalankan secara terbuka oleh para pihak, dengan tetap menghormati kepentingan masing-masing pihak;
g. partisipasi; pelibatan para pihak secara aktif, sehingga setiap keputusan yang diambil mempunyai legitimasi yang kuat; dan
h. tanggung jawab.
(4) Pelaku kemitraan kehutanan harus memiliki persyaratan:
a. luas areal kemitraan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap keluarga;
b. dalam hal masyarakat setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutanan luasan, sebagaimana dimaksud huruf a didik berlaku;
c. masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Kepala Desa setempat.
(5) Kemitraan dalam rangka investasi dan usaha :
a. KPHP Gularaya dapat melakukan kemitraan investasi dan usaha dengan pihak ketiga setelah melaksanakan PPK BLUD;
b. bentuk dan sifat kemitraan investasi wajib memberi manfaat yang berkeadilan bagi KPHP Gularaya dan masyarakat;
c. perjanjian kemitraan investasi dan usaha yang dilakukan oleh KPHP Gularaya wajib diketahui oleh Gubernur.
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kepegawaian, penyusunan rencana anggaran, pengelolaan keuangan, kesekretariatan, sarana prasarana perkantoran yang fungsinya mendukung pelaksanaan KPHP Gularaya;
(2) Kepala Seksi Perencanaan dan Pengelolaan Hutan, mempunyai tugas :
a. penyelenggaraan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan di seluruh wilayah kerja KPHP Gularaya, yang meliputi inventarisasi hutan, penataan hutan, penyusunan rencana pengaturan hasil, penyusunan rencana pengelolaan;
b. membantu Kepala KPHP dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan jangka Panjang dan Rencana Pengelolaan Hutan jangka Pendek;
c. menyelenggarakan pelaksanaan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan di seluruh wilayah kerja KPHP Gularaya; dan
d. membantu Kepala KPHP dalam membuat laporan hasil pelaksanaan perencanaan pengelolaan hutan dan penyelenggarakan pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, yang wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan Gubernur.
(3) Kepala Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Kawasan Hutan, mempunyai tugas :
a. melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi di seluruh wilayah kerja KPHP Gularnya yang meliputi reboisasi, pemeliharaan tanaman, pengayaan tanaman dan penerapan teknik konservasi tanah;
b. membantu Kepala KPHP dalam membuat laporan hasil pengendalian, pemantauan pengelolaan hutan, dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan di wilayah kerja KPHP Gularaya yang wajib dilaporkan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan Gubernur;
c. melaksanakan perlindungan hutan melalui prinsip-prinsip perlindungan hutan yang meliputi:
1 mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran daya-daya alam, hama dan penyakit; dan 2 mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat, perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
d. dalam melaksanakan perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada huruf c, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.