Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
5. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
6. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam daerah maupun di luar daerah yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah dan/atau nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
7. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
8. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
9. Perpustakaan Daerah adalah organisasi perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
10. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
11. Perpustakaan Digital adalah penerapan teknologi informasi sebagai sarana untuk menyimpan, mendapatkan, dan menyebarluaskan informasi ilmu pengetahuan dalam format digital.
12. Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang memberikan pelayanan perpustakaan dari satu tempat ke tempat lainnya secara
langsung kepada pemustaka yang belum terjangkau atau tidak dilayani oleh perpustakaan menetap.
13. Taman Literasi adalah sarana mempromosikan kebiasaan membaca yang menyediakan ruang untuk membaca, bertukar informasi, berdiskusi, menulis dan kegiatan serupa lainnya yang dilengkapi dengan bahan bacaan dan didukung oleh sumber daya manusia yang bertindak sebagai pegiat literasi.
14. Pojok Baca adalah suatu area yang merupakan bagian dari suatu ruangan dengan menyediakan rak berisi bahan bacaan atau koleksi lain yang dipergunakan sebagai tempat membaca.
15. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
16. Pengalihbentukan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain ke dalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
17. Alih Media adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain seperti mikrofilm, CD, digital.
18. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
19. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
20. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
21. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
22. Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.
23. Sumber daya perpustakaan daerah adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
(1) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan sesuai dengan standar nasional perpustakaan sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.
(3) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat sumber belajar;
b. pusat kegiatan literasi informasi;
c. pusat penelitian;
d. pusat kegiatan baca membaca; dan
e. tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
(4) Perpustakaan sekolah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Pembinaan Perpustakaan sekolah dilakukan oleh Perpustakaan Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 14
(1) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
(2) Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat berupa:
a. perpustakaan masjid, surau atau rumah ibadah lainnya;
b. perpustakaan di lingkungan lembaga pemerintah;
c. perpustakaan di lembaga masyarakat;
d. perpustakaan di lembaga pendidikan keagamaan; dan
e. perpustakaan di organisasi lainnya.
(4) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan standar nasional perpustakaan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan kepada Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Khusus sesuai dengan kewenangannya.
(1) Perpustakaan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan sesuai dengan standar nasional perpustakaan sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.
(3) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat sumber belajar;
b. pusat kegiatan literasi informasi;
c. pusat penelitian;
d. pusat kegiatan baca membaca; dan
e. tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
(4) Perpustakaan sekolah mengembangkan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Pembinaan Perpustakaan sekolah dilakukan oleh Perpustakaan Daerah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 14
(1) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diselenggarakan untuk menyediakan bahan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan pemustaka di lingkungannya.
(2) Perpustakaan khusus memberikan layanan kepada pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat berupa:
a. perpustakaan masjid, surau atau rumah ibadah lainnya;
b. perpustakaan di lingkungan lembaga pemerintah;
c. perpustakaan di lembaga masyarakat;
d. perpustakaan di lembaga pendidikan keagamaan; dan
e. perpustakaan di organisasi lainnya.
(4) Perpustakaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan standar nasional perpustakaan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Pemerintah Daerah memberikan bantuan berupa pembinaan teknis, pengelolaan, dan/atau pengembangan Perpustakaan kepada Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Khusus sesuai dengan kewenangannya.