Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lembaranbaaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 diubah dan ditambahkan (5) angka baru yaitu angka 4a, angka 11, angka 12, angka 13 dan angka 14 sehingga berbunyi sebagai berikut :