Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 201s-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
PERDA Nomor 13 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.