Dalam peraturan daerah yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
4. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5. Perangkat daerah teknis adalah perangkat daerah teknis yang menangani su urusan jasa konstruksi pada perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan
7. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.
8. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, dan menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
9. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa konstruksi.
10. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan
11. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah gabungan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Konsultansi Konstruksi.
12. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
13. Usaha penyediaan bangunan adalah pengembangan jenis usaha jasa konstruksi yang dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha atau Masyarakat dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan dan/atau meningkatkan kemanfaatan pembangunan.
14. Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa konstruksi.
15. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa konstruksi.
16. Sub Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa konstruksi kepada Penyedia Jasa.
17. Perizinan Berusaha bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa konstruksi.
18. Penyelenggragan Usaha Jasa Konstruksi adalah upaya pengelolaan rangkaian kegiatan untuk mewujudkan Bangunan Konstruksi yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, berkualitas dan berkelanjutan.
19. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha jasa konstruksi.
20. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang jasa konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
21. Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi yang selanjutnya disebut Asosiasi Terkait Rantai Pasok adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material Konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.
22. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
23. Norma Standar Prosedur Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK merupakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan konkuren serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.
24. Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa konstruksi.
25. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atautidak berfungsiya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa konstruksi.
26. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa konstruksi asing.
27. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, standar internasional, dan/atau standar khusus.
2kan. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
29. Perizinan Berusaha Bidang Jasa konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa konstruksi.
30. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atur bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
31. Klasifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa konstruksi berdasarkan jenis Bangunan Konstruksi, bagian Pekerjaan Konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
32. Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
33. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
34. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan Jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan Jasa konstruksi.
35. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa konstruksi antara lain asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pengguna jasa, penyedia jasa, perguruan tinggi atau pakar, pelaku rantai pasok, tenaga kerja konstruksi, pemerhati konstruksi, dan pemanfaat produk jasa konstruksi.
36. Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi adalah proses penyelesaian sengketa antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam suatu hubungan tertentu berdasarkan perjanjian atau kontrak kerja konstruksi.
37. Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut SIPJAKI adalah Sistem Informasi guna mewadahi informasi bidang Jasa Konstruksi dan menjadi salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi pembinaan jasa konstruksi.
3ar. Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa konstruksi.
39. Layanan Usaha adalah suatu lingkup layanan pekerjaan berdasarkan jenis dan sifat usaha Jasa konstruksi.
40. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa Pekerjaan Konstruksi.
41. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
42. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikut sertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
43. Konsiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertaan pihak ketiga (konsiliator) yang melakukan intervensi secara aktif.
44. Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
45. Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
46. Tenaga Kerja Konstruksi adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi.
47. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan Standard Keamanan, Kesehatan, Kesehatan dan Keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
48. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
49. Risiko Keselamatan Konstruksi adalah risiko konstruksi yang memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria berupa besaran risiko pekerjaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, jenis alat berat yang dipergunakan, dan tingkatan penerapan teknologi yang digunakan.
50. Penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi adalah perhitungan besaran potensi berdasarkan kemungkinan adanya kejadian yang berdampak terhadap kerugian atas Konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu, terjadi pada Pekerjaan Konstruksi dengan memperhitungkan nilai kekuatan dan nilai keparahan yang ditimbulkan.
51. Kecelakaan Konstruksi adalah suatu kejadian akibat kelalaian pada tahap Pekerjaan Konstruksi karena tidak terpenuhinya Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan, yang mengakibatkan kehilangan harta benda, waktu kerja, kematian, cacat tetap, dan/atau kerusakan lingkungan.
52. Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi perbaikan penerapan Keselamatan Konstruksi.
53. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
54. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBU jasa konstruksi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
55. Konsultan Manajemen Konstruksi adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan usaha manajemen Konstruksi berdasarkan kontrak.
56. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak adalah keseluruhan dokumen Kontrak yang mengatur hubungan hukum antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa konstruksi.
57. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
58. Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang.
5yla. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(1) Kontrak kerja konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas beberapa dokumen yang memuat paling sedikit meliputi:
a. surat perjanjian yang ditandatangani oleh pengguna Jasa dan penyedia Jasa yang paling sedikit memuat:
1. uraian para pihak;
2. konsiderasi;
3. lingkup pekerjaan;
4. hal pokok seperti harga kontrak, jangka waktu pelaksanaan kontrak; dan
5. daftar dokumen yang mengikat beserta urutan hierarki.
b. syarat khusus kontrak yang berisi data informasi pekerjaan dan ketentuan perubahan yang diizinkan agar syarat umum kontrak berdasarkan karakteristik khusus pekerjaan;
c. dokumen pengguna jasa yang merupakan bagian dari dokumen pemilihan yang menjadi dasar bagi penyedia jasa untuk menyusun penawaran, yang berisi lingkup tugas dan persyaratannya meliputi, persyaratan spesifikasi pekerjaan, gambar-gambar, daftar keluaran/kuantitas dan harga;
d. usulan atau penawaran, yang disusun oleh penyedia jasa berdasarkan dokumen pemilihan yang berisi metode, harga penawaran, jadwal waktu, dan sumber daya;
e. berita acara kesepakatan yang terjadi antara pengguna jasa dan penyedia jasa selama proses evaluasi usulan atau penawaran oleh pengguna jasa berupa klarifikasi atas hal yang menimbulkan keraguan;
f. surat pernyataan dari pengguna jasa yang menyatakan menerima atau menyetujui usulan atau penawaran dari penyedia jasa;
g. surat pernyataan dari penyedia jasa yang menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan; dan
h. selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif, yang diberikan apabila penyedia jasa konstruksi dapat menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kontrak dengan tetap menjaga standar dan ketentuan yang telah disepakati di dalam kontrak.
(2) Kontrak kerja konstruksi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi harus diberikan penelaahan oleh ahli kontrak kerja konstruksi sebelum ditetapkan oleh pengguna jasa.
(3) Pengaturan terkait kontrak kerja konstruksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Penyelenggaraan jasa konstruksi untuk mendirikan bangunan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus memenuhi prinsip berkelanjutan, sumber daya, dan siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil yang selanjutnya akan disebut sebagai konstruksi berkelanjutan.
(2) Konstruksi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai 3 (tiga) pilar dasar meliputi:
a. secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. menjaga pelestarian lingkungan; dan
c. mengurangi disparitas sosial masyarakat.
(3) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak;
b. pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan;
c. pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia (reduce);
d. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik;
e. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya (reuse);
f. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang (recycle), perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian;
g. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim dan bencana;
h. orientasi kepada siklus hidup;
i. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan;
j. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan
k. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi.
(4) Penerapan prinsip konstruksi berkelanjutan sesuai siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi berkelanjutan mengacu pada:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan teknis Berkelanjutan.
(5) Tahapan penyelenggaraan konstruksi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan umum;
b. pemrograman;
c. pelaksanaan konsultansi konstruksi; dan
d. pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
(6) Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip Konstruksi Berkelanjutan.
(7) Dalam setiap Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.
(8) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) termasuk sub Penyedia Jasa dan Pemasok.