Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sumatera Selatan.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadannya, dan hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta dapat menimbulkan ketergantungan.
6. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
7. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika.
8. Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
9. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
10. Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melakukan hukum.
11. Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan.
12. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
14. Konsultasi adalah upaya yang dilaksanakan untuk sinkronisasi dan/atau harmonisasi rencana dan penyelenggaraan pencegahan penyalahgunaan Narkotika.
15. Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalah guna Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
16. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan penyalah guna ketergantungan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
17. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan penyalah guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
18. Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.
19. Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh penyalah guna Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari penyalah guna Narkotika yang belum cukup umur. Kepada Institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau penataran melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta kepada institusi penerima wajib lapor agar menindaklanjuti laporan dari wajib lapor.
20. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang digunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media massa cetak, media massa elektronik, dan media sosial.