PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) PTSL dilaksanakan untuk seluruh obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(2) Obyek PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak, baik merupakan tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tanah desa, Tanah Negara, tanah masyarakat hukum adat, kawasan hutan, tanah obyek landreform, tanah transmigrasi, dan bidang tanah lainnya.
(3) Obyek PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi baik bidang tanah yang sudah ada tanda batasnya maupun yang akan ditetapkan tanda batasnya dalam pelaksanaan kegiatan PTSL.
(4) Pelaksanaan PTSL dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan dan persiapan;
b. penetapan lokasi kegiatan PTSL;
c. pembentukan dan penetapan Panitia Ajudikasi PTSL;
d. penyuluhan;
e. pengumpulan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah;
f. pemeriksaan tanah;
g. pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah serta pembuktian hak;
h. penerbitan keputusan pemberian atau pengakuan Hak atas Tanah;
i. pembukuan dan penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah; dan
j. penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah.
(5) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai obyek, subyek, alas hak, dan proses serta pembiayaan kegiatan program PTSL.
(6) Pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui program dan anggaran khusus PTSL, atau gabungan dari program PTSL dengan program dan/atau kegiatan lain, yaitu:
a. Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA);
b. Program Lintas Sektor;
c. kegiatan dari Dana Desa;
d. kegiatan massal swadaya masyarakat;
e. program atau kegiatan sertipikasi massal redistribusi tanah obyek landreform, konsolidasi tanah, dan transmigrasi; atau
f. kegiatan massal lainnya, gabungan dari beberapa atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan PTSL, maka:
a. Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN penyebaran target PTSL yang dikonsentrasikan pada beberapa kabupaten/kota dalam satu provinsi secara bertahap;
b. Kepala Kantor Wilayah BPN dapat melakukan mobilisasi/penugasan pegawai dari Kantor Wilayah BPN dan dari Kantor Pertanahan ke Kantor Pertanahan lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya manusia yang ada di lingkungan Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah BPN.
(2) Penugasan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang diperbantukan untuk melaksanakan PTSL pada Kantor Pertanahan yang ditunjuk dibuat dalam bentuk keputusan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala Kantor Pertanahan MENETAPKAN lokasi kegiatan PTSL di wilayah kerjanya.
(2) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu wilayah desa/kelurahan atau secara bertahap bagian demi bagian dalam satu hamparan.
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. berdasarkan ketersediaan anggaran khusus PTSL yang telah dialokasikan dalam APBN/APBD;
b. diprioritaskan pada lokasi desa/kelurahan yang ada kegiatan PRONA/PRODA, dana desa, lintas sektor, massal swadaya masyarakat, Corporate Social Responsibility (CSR) dan/atau program pendaftaran tanah massal lainnya, atau berdasarkan ketersediaan dana yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk 1 (satu) desa/kelurahan PTSL; dan
c. mempertimbangkan ketersediaan peta kerja, ketersediaan dan kemampuan optimal pelaksana PTSL pada masing-masing Kantor Pertanahan.
(4) Dalam hal lokasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa desa/kelurahan, diupayakan agar desa/kelurahan yang menjadi obyek PTSL letaknya berdekatan.
(5) Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk keputusan tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal lokasi tanah obyek redistribusi tanah landreform ditetapkan sebagai obyek PTSL maka dengan sendirinya dikeluarkan dari obyek landreform dan pelaksanaan pendaftaran tanahnya dilakukan melalui mekanisme PTSL.
(2) Pelaksanaan PTSL atas obyek redistribusi tanah landreform sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran dan komponen anggarannya disesuaikan dengan anggaran PTSL atau anggaran PRONA/PRODA.
(3) Penyesuaian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal tanah obyek transmigrasi dan konsolidasi tanah yang menjadi obyek PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (6) huruf e, penerbitan Sertipikat Hak atas Tanahnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Kantor Pertanahan dapat melakukan perubahan lokasi PTSL yang sudah ditetapkan dalam hal perubahan itu benar-benar diperlukan.
(2) Kepala Kantor Pertanahan wajib melaporkan perubahan lokasi PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dengan memberikan alasan tentang perubahan dimaksud.
(1) Setelah penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atau perubahan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Kantor Pertanahan membentuk dan MENETAPKAN Panitia Ajudikasi PTSL.
(2) Susunan Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua Panitia merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan;
b. Wakil Ketua yang membidangi infrastruktur agraria merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan infrastruktur pertanahan;
c. Wakil Ketua yang membidangi hubungan hukum agraria merangkap anggota yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan yang memahami urusan hubungan hukum pertanahan;
d. Sekretaris yang dijabat oleh seorang pegawai Kantor Pertanahan;
e. Kepala Desa/Kelurahan setempat atau seorang Pamong Desa/Kelurahan yang ditunjuknya; dan
f. anggota dari unsur Kantor Pertanahan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Dalam hal diperlukan, anggota Panitia Ajudikasi PTSL dapat ditunjuk dari pegawai komponen seksi lain selain dari seksi Hubungan Hukum Keagrariaan dan Infrastruktur Keagrariaan di lingkungan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan.
(4) Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya aparat pelaksana, setiap Panitia Ajudikasi PTSL dapat dibentuk untuk lebih dari 1 (satu) atau untuk beberapa wilayah kecamatan dengan melibatkan unsur perangkat setiap desa/kelurahan yang bersangkutan.
(1) Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja PTSL;
b. mengumpulkan Data Fisik dan dokumen asli Data Yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya;
c. memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memeriksa kebenaran formal Data Fisik dan data Yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah;
e. mengumumkan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah yang sudah dikumpulkan;
f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersangkutan mengenai data yang diumumkan;
g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang akan digunakan sebagai dasar pembukuan hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak;
h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan
i. melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satuan Tugas Fisik dan Satuan Tugas Yuridis.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Ajudikasi PTSL dibantu oleh Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) dan Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis).
(3) Satgas yang membantu Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk
pada masing-masing desa/kelurahan atau meliputi beberapa desa/kelurahan.
(4) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah BPN dapat menugaskan pegawai dari Kantor Pertanahan sebagai Satgas Fisik atau Satgas Yuridis untuk membantu pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan lain dalam satu wilayah Provinsi.
(5) Pembentukan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis dibuat dalam bentuk keputusan tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyuluhan dilakukan oleh Kantor Pertanahan beserta Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memberikan penjelasan paling sedikit mengenai:
a. manfaat bagi masyarakat, pemerintah dan negara atas hasil pelaksanaan program PTSL;
b. tahapan dan mekanisme kegiatan PTSL;
c. penetapan dan pemasangan tanda batas masing- masing bidang tanah;
d. dokumen yuridis yang perlu disiapkan;
e. jadwal pengukuran bidang tanah dan pengumpulan data yuridis oleh Satgas Fisik dan Satgas Yuridis;
f. hasil akhir kegiatan program PTSL;
g. pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau sumber lain yang sah melalui kegiatan PTSL; dan
h. kemungkinan biaya dan/atau pajak yang akan ditanggung oleh peserta kegiatan PTSL.
(1) Pemeriksaan tanah dilakukan untuk memastikan keterangan yang tertuang di dalam data fisik dan data yuridis sesuai dengan keadaan di lapangan.
(2) Pemeriksaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. menggali informasi mengenai kesesuaian nama dan profesi peserta Ajudikasi PTSL; dan
b. membandingkan kesesuaian antara keterangan yang tertera di dalam formulir isian inventarisasi dan dokumen/data yuridis dengan kondisi penguasaan dan penggunaan tanah tersebut, serta kesesuaian letak, batas dan luas yang tertuang dalam data fisik yaitu Peta Bidang Tanah, dan data fisik lainnya apabila diperlukan, dengan kenyataan di lapangan.
(1) Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL MENETAPKAN Keputusan Penetapan Hak atau Keputusan Penegasan/Pengakuan Hak.
(2) Untuk penerbitan Keputusan Pemberian Hak, peserta PTSL harus melampirkan bukti pembayaran Bea
Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh) pada saat pendaftaran hak.
(3) Dalam hal peserta PTSL tidak atau belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan harus membuat surat penyataan BPHTB terhutang.
(4) Dalam hal bidang tanah berasal dari hasil jual beli di masa lampau di mana pembeli sekarang tidak mempunyai bukti pembayaran PPh dari pihak penjual di masa lalu, maka yang bersangkutan harus membuat surat keterangan PPh terhutang.
(5) Materi muatan surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dimuat dalam Keputusan Pemberian Hak atas Tanah dan selanjutnya dicatat dalam Buku Tanah dan Sertipikat sebagai BPHTB terhutang dari pemilik tanah yang bersangkutan atau PPh terhutang oleh penjual tanah yang bersangkutan.
(6) Kepala Kantor Pertanahan wajib menyampaikan daftar BPHTB terhutang dan/atau PPh terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) secara periodik kepada Bupati/Walikota setempat.
(7) Peralihan hak atau perubahan atas Buku Tanah dan Sertipikat Hak atas Tanah hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa BPHTB terhutang dan/atau PPh terhutang tersebut sudah dilunasi oleh masing-masing wajib pajak.
(8) Surat Pernyataan BPHTB Terhutang dan Surat Keterangan PPh terhutang dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Terhadap tanah yang sudah dibuatkan berita acara penyelesaian proses Pendaftaran Tanahnya, dibukukan dalam daftar umum Pendaftaran Tanah dan daftar lainnya, dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
(2) Penyelesaian proses Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) kategori, meliputi:
a. Kategori 1, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah;
b. Kategori 2, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanahnya namun terdapat perkara di Pengadilan;
c. Kategori 3, yaitu bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanah, karena subyek haknya wajib terlebih dahulu memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini; dan
d. Kategori 4, yaitu bidang tanah yang obyek dan subyeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat Hak atas Tanah, sehingga tidak menjadi obyek PTSL secara langsung namun wajib dilakukan pengintegrasian peta-peta bidang tanahnya ke dalam Peta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
(3) Dalam hal penyelesaian proses Pendaftaran Tanah merupakan Kategori 2 atau Kategori 3 maka data pendaftaran tanah harus selalu dilakukan penyesuaian atas penggunaan dan pemanfaatan tanah yang ada.
(4) Dalam hal obyek PTSL merupakan Kategori 4 maka menjadi kewajiban bagi Panitia Ajudikasi PTSL untuk
melakukan pengintegrasian peta bidang tanah Kategori 4 ke dalam Peta PTSL.
(5) Penandatanganan Sertipikat Hak atas Tanah hasil pelaksanaan program Ajudikasi PTSL dapat dilaksanakan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan.
(1) Dalam hal bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat namun terdapat perkara di Pengadilan (Kategori 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b maka dilakukan:
a. pembukuan hak dengan mengosongkan nama pemegang haknya; dan
b. penerbitan sertipikat Hak atas Tanah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan amar putusannya menyatakan salah satu pihak sebagai pihak yang berhak.
(2) Dalam hal putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan setelah tahun anggaran kegiatan PTSL berakhir, maka Kepala Kantor Pertanahan yang menandatangani dan menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah.
(3) Penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan tanpa mengganti buku tanah yang telah ditandatangani Panitia Ajudikasi PTSL.
(1) Bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertipikat (Kategori 3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c, dalam hal:
a. subyek merupakan Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta, subyek tidak diketahui, subyek tidak bersedia mengikuti program PTSL;
b. obyek merupakan tanah P3MB, Prk 5, Rumah Golongan III, Obyek Nasionalisasi, Tanah Ulayat, Tanah Absentee;
c. subyek tidak bersedia membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, bagi obyek PTSL yang merupakan tanah bekas milik adat;
d. dokumen obyek yang membuktikan kepemilikan atas tanah tidak lengkap; dan/atau
e. pihak yang berhak atau pemilik bidang tanah perorangan, dalam hal luas tanahnya:
1. untuk tanah perkotaan, lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) di Pulau Jawa dan Bali, atau lebih dari 1 (satu) hektar di luar Pulau Jawa dan Bali; dan
2. untuk tanah perdesaan atau pertanian, lebih dari 2 Ha (dua hektar) di Pulau Jawa dan Bali, atau lebih dari 5 Ha (lima hektar) di luar Pulau Jawa dan Bali.
(2) Bidang tanah yang tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar tanah dan daftar isian pendaftaran tanah lainnya.
(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibukukan dalam Buku Tanah dan diterbitkan Sertipikat Hak atas Tanahnya kepada pihak yang berhak setelah:
a. selesainya pelaksanaan program PTSL di lokasi Ajudikasi PTSL yang bersangkutan;
b. dipenuhinya persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. dimohon oleh pihak yang berhak dengan pembiayaan sendiri melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penandatanganan atau penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
(1) Dalam hal terdapat kesalahan administrasi dalam penerbitan Sertipikat Hak atas Tanah maka dilakukan perbaikan berdasarkan Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Berita Acara Perbaikan Kesalahan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Panitia Ajudikasi PTSL melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, dan penyimpanan data PTSL, yang meliputi:
a. Dokumen data yuridis yang terdiri dari identitas pemegang hak, alas hak, berita acara yang dibuat panitia, bukti pengumuman, dan surat keputusan pemberian hak/penegasan hak;
b. Dokumen data fisik:
data pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran, gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur;
c. Daftar-daftar isian pendaftaran tanah dan Hak atas Tanah;
d. Buku Tanah;
e. Sertipikat Hak atas Tanah;
f. Bukti-bukti administrasi keuangan; dan
g. data administrasi lainnya.
(2) Data PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disimpan dalam bentuk elektronik.
(3) Data PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan, didokumentasikan dan diarsipkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
(4) Bentuk, cara penyimpanan, penyajian dan penghapusan dokumen PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Ketua Panitia Ajudikasi PTSL menyerahkan hasil pelaksanaan PTSL kepada Kepala Kantor Pertanahan disertai data PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30. (2) Penyerahan hasil pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk Berita Acara Serah-Terima berkas dan warkah hasil kegiatan PTSL yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dan Kepala Kantor Pertanahan.
(1) Pelaporan pelaksanaan kegiatan PTSL dilaksanakan pada saat:
a. terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PTSL; dan
b. PTSL selesai dilaksanakan.
(2) Pelaporan pada saat terjadi permasalahan dalam pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan tembusan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan dan Kepala Kantor Wilayah BPN.
(3) Pelaporan pada saat PTSL selesai dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berjenjang dan berkala dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN, dan Menteri, dengan menggunakan aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP).
(4) Laporan kemajuan pekerjaan fisik pelaksanaan PTSL selain dilaksanakan melalui SKMPP, dilakukan pula secara berkala kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan.
(5) Penanggung jawab pelaksanaan laporan, terdiri atas:
a. Kepala Seksi Hubungan Hukum Keagrariaan, untuk Kantor Pertanahan; dan
b. Kepala Bidang Hubungan Hukum Keagrariaan, untuk Kantor Wilayah BPN.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh:
a. Kepala Kantor Pertanahan, untuk Kantor Pertanahan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah BPN, untuk Kantor Wilayah BPN.