Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2026
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
STANDARDISASI STRUKTUR PETA NILAI TANAH
Standardisasi struktur peta Nilai Tanah dalam Peraturan Menteri ini meliputi standar sistem proyeksi pemetaan, geometri, struktur data atribut, metadata, topologi, penyajian peta, penamaan file dan folder, dan format pencetakan yang dibedakan dalam standar struktur Peta ZNT dan Peta NBT.
Berikut penjelasan mengenai standar struktur peta terkait.
A.
Standardisasi Struktur Peta Zona Nilai Tanah
1. Sistem Proyeksi Pemetaan Standar sistem proyeksi pemetaan yang digunakan adalah sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zona 3° (tiga derajat) atau TM-3°.
2. Geometri
a. titik/point untuk data titik sampel dan titik zona; dan
b. area/polygon untuk data layer Zona Nilai Tanah.
3. Struktur Data Atribut Tabel atribut layer Zona Nilai Tanah sekurang-kurangnya memuat informasi:
a. Satuan Wilayah Administrasi Provinsi;
b. Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota;
c. Nomor Zona;
d. Jumlah Sampel;
e. Jumlah Nilai;
f. Nilai Tertinggi;
g. Nilai Terendah;
h. Simpangan Baku;
i. Simpangan Baku Relatif;
j. Jenis Zona;
k. Nilai Zona;
l. Pembulatan Nilai Zona; dan
m. Tahun Penilaian.
Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta zona nilai tanah pada tabel berikut:
Tabel Atribut Peta Zona Nilai Tanah KETENTUAN DATA NAMA FIELD KETERANGAN Satuan Wilayah Administrasi Provinsi WADMPR Nama provinsi berdasarkan Kementerian Dalam Negeri Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota WADMKK Nama kabupaten atau kota berdasarkan Kementerian Dalam Negeri Nomor Zona NOZN Nomor zona nilai tanah Jumlah Sampel JMLSMPL Jumlah sampel nilai tiap zona Jumlah Nilai
JMLNILAI Jumlah total Nilai dari Seluruh sampel nilai tanah pada tiap zona
KETENTUAN DATA NAMA FIELD KETERANGAN Nilai Tertinggi NILMAKS Nilai Tertinggi dari Seluruh sampel pada Tiap Zona Nilai Terendah
NILMIN Nilai Terendah dari Seluruh sampel pada Tiap Zona Simpangan Baku
SMPBAKU Simpangan Baku Nilai dari Seluruh Sampel pada tiap Zona Simpangan Baku Relatif
SMPBKREL Simpangan Baku relatif nilai dari seluruh sampel pada tiap zona Jenis Zona JNSZN Jenis zona penggunaan tanah Nilai Zona NILAIZN Besaran nilai tanah rata-rata Pembulatan Nilai Zona NILBULAT Hasil pembulatan nilai zona Tahun Penilaian THNNILAI Tahun Penilaian Penyajian Tabel Atribut Peta Zona Nilai Tanah KETENTUAN DATA SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI PROVINSI SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN ATAU KOTA NOMOR ZONA (…) NAMA FIELD WADMPR WADMKK NOZN
TIPE DATA Text Text Long Integer
LENGTH 50 50 -
(…) JUMLAH SAMPEL JUMLAH NILAI NILAI TERTINGGI NILAI TERENDAH SIMPANGAN BAKU (…)
JMLSMPL JMLNILAI NILMAKS NILMIN SMPBAKU
Integer Double Long Integer Long Integer Double
- - - - -
(…) SIMPANGAN BAKU RELATIF JENIS ZONA NILAI ZONA PEMBULATAN NILAI ZONA TAHUN PENILAIAN
SMPBKREL JNSZN NILAIZN NILBULAT THNNILAI
Double Short Integer Double Text Short Integer
- -
4. Metadata Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
Penyusunan metadata merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
5. Topologi Topologi adalah pendefinisian secara matematis yang menerangkan hubungan atau relasi antar objek spasial. Dalam pembuatan peta zona nilai tanah ketentuan topologi dilakukan berdasarkan bentuk geometri area/polygon dengan ketentuan sebagai berikut:
Tabel Aturan Topologi Peta ATURAN TOPOLOGI GEOMETRI AREA/POLYGON KETENTUAN SALAH BENAR Tidak terjadi ruang kosong pada peta (must not have gaps) sehingga tidak memiliki informasi yang hilang dalam peta zona nilai tanah.
Tidak terjadi tumpang tindih zona pada peta (must not overlap) antara satu zona atau lebih dengan zona lainnya, sehingga dalam satu lokasi memiliki satu nilai.
6. Penyajian Peta Penyajian peta terdiri atas muatan dan tata letak peta pada muka peta, informasi tepi peta, dan standar ukuran layout peta. Berikut merupakan penjelasan penyajian peta zona nilai tanah.
a. Penyajian Muka Peta Muka peta zona nilai tanah merupakan bagian peta yang menggambarkan area yang dipetakan terdiri atas simbolisasi, unsur dasar, label, dan koordinat peta.
Tabel Penyajian Muka Peta UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Simbolisasi
Merepresentasikan fitur yang berupa titik, garis dan poligon yang berada di permukaan bumi.
Unsur Dasar Unsur dasar dalam hal ini merupakan unsur yang digunakan sebagai informasi dasar dalam penyusunan Peta ZNT.
Unsur dasar terdiri atas garis pantai, perairan, nama rupa bumi, batas wilayah.
Jika dalam 1 (satu) garis batas administrasi terdapat
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI batas administrasi dengan tingkat berbeda, yang ditampilkan adalah batas administrasi yang tertinggi.
Label Menyajikan informasi yang harus dimunculkan pada hasil peta zona nilai tanah.
Koordinat dan Grid Peta Menyajikan koordinat geografis dan koordinat proyeksi dengan ketentuan jarak antar grid 10 cm pada muka peta.
b. Penyajian Informasi Tepi Peta Informasi tepi peta merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta. Informasi tepi peta terdiri atas informasi peta, lokasi peta, petunjuk lokasi, legenda peta, sumber data dan sistem proyeksi dan grid, logo kementerian, keterangan peta dan kolom tanda tangan.
Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI Informasi Peta 1. Judul peta dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf arial dengan ukuran 28, ditebalkan dan letaknya di tengah.
2. Arah utara berada di bawah judul peta dan letaknya di tengah.
3. Skala peta menggunakan skala bar menggunakan jenis huruf arial dengan ukuran 12 dan letaknya di tengah.
Lokasi Peta
1. Provinsi lokasi kegiatan.
2. Kabupaten/kota lokasi kegiatan.
UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI Petunjuk Lokasi
1. Menggambarkan letak kabupaten/ kota wilayah kerja dalam satu Provinsi.
2. Menggambarkan wilayah Zona Nilai Tanah yang sedang dikerjakan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
Klasifikasi Nilai Tanah
1. Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 gradasi warna Nilai Tanah beserta Nilai Tanah dari masing-masing simbol gradasi warna tersebut.
Semakin mendekati warna hijau, maka nilai tanah akan semakin murah. Sedangkan jika mendekati warna merah, maka nilai tanah akan semakin mahal. Pembagian kelas ditampilkan dalam pembulatan ribuan.
Simbol Warna Simbol RGB CMYK HSV
56 168 80 outline 156 156 156 78 34 69 0 outline 0 0 0 39 132 67 66 outline 0 0 61
102 191 80 outline 156 156 156 60 25 69 0 outline 0 0 0 39 108 59 75 outline 0 0 61
155 217 80 outline 156 156 156 39 15 69 0 outline 0 0 0 39 87 64 85 outline 0 0 61
222 242 80 outline 156 156 156 13 5 69 0 outline 0 0 0 39 67 67 95 outline 0 0 61
255 221 80 outline 156 156 156 0 13 69 0 outline 0 0 0 39 49 69 100 outline 0 0 61
255 145 80 outline 156 156 156 0 43 69 0 outline 0 0 0 39 22 69 100 outline 0 0 61
255 72 80 outline 156 156 156 0 72 69 0 outline 0 0 0 39 357 72 100 outline 0 0 61
255 0 80 outline 156 156 156 0 100 690 outline 0 0 0 39 341 100 100 outline 0 0 61
2. Pewarnaan Simpangan Baku Relatif Simbol Warna Simbol RGB CMYK HSV
190 255 232 outline 156 156 156 25 0 9 0 outline 0 0 0 39 158 25 100 outline 0 0 61
163 255 115 outline 156 156 156 36 0 55 0 outline 0 0 0 39 99 55 100 outline 0 0 61
115 178 255 outline 156 156 156 55 30 0 0 outline 0 0 0 39 213 55 100 outline 0 0 61
1. Model pewarnaan 8 kelas
2. Model pewarnaan simpangan baku relatif
UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI
255 190 190 outline 156 156 156 0 25 25 0 outline 0 0 0 39 0 25 100 outline 0 0 61
Sumber data dan sistem proyeksi serta grid
1. Sumber data berisi data-data yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan Peta Zona Nilai Tanah.
1. 2. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri dari:
a. Proyeksi : TM-3°
b. Datum : WGS-84
c. Zona : Zona TM-3° (disesuaikan dengan lokasi pekerjaan)
2. Legenda Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada peta, antara lain:
NO SIMBOL NAMA KETERANGAN
1. Ibukota Kabupaten Penulisan nama Ibukota Kabupaten dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kabupaten.
2. Ibukota Kota Penulisan nama Ibukota Kota dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kota.
3. Nomor Zona Nilai Tanah Nomor Zona Nilai Tanah dituliskan dengan jenis huruf arial narrow ukuran 6 dan letaknya di atas Nilai Tanah Per Meter Persegi.
4. Nilai Tanah per Meter Persegi Nilai Tanah per Meter Persegi dituliskan dengan jenis huruf arial narrow ukuran 6 dan letaknya di bawah nomor Zona Nilai Tanah.
5. Titik Sampel Non Pertanian Lokasi titik sampel pada lokasi non pertanian.
Kb K
UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI
6. Titik Sampel Pertanian Lokasi titik sampel pada lokasi pertanian.
7. Batas Negara Penulisan nama Negara yg berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan.
8. Batas Provinsi Penulisan nama Provinsi yg berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan.
9. Batas Kabupaten/ Kota Penulisan nama Kabupaten/Kota baik Kabupaten/Kota yang sedang dikerjakan pembuatan Peta ZNT, maupun Kabupaten/ Kota yang berbatasan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 16.
10. Batas Kecamatan Penulisan nama Kecamatan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 14.
11. Batas Desa/ Kelurahan Batas desa/kelurahan ditampilkan jika Peta ZNT dibuat dengan skala besar.
12. Jalan Jalan yang ditampilkan yaitu jalan kolektor dan jalan arteri.
13. Jalan Bebas Hambatan Jalan bebas hambatan yang ditampilkan yaitu jalan bebas hambatan eksisting.
14. Rel Kereta Api Rel kereta api yang ditampilkan yaitu rel kereta eksisting.
15. Rencana Area Kerja Menunjukan rencana area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta ZNT.
16. Area Kerja yang Disepakati Menunjukan area kerja yang disepakati dalam pembuatan atau pembaruan Peta ZNT.
UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI
17. Area Kerja Menunjukan area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta ZNT.
18. Area Perubahan Zona Menunjukan area yang mengalami perubahan zona dalam pembaruan Peta ZNT.
19. Zona Tidak Dinilai Zona yang tidak dilakukan penilaian, misalnya kawasan bandara, pemakaman, dll.
20. Wilayah Belum Ada Peta ZNT Wilayah yang belum ada Peta ZNT nya.
21. Wilayah Sudah Ada Peta ZNT Wilayah yang sudah ada Peta ZNT nya.
22. Hutan Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi kehutanan.
23. Sungai Nama sungai dituliskan dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru.
24. Perairan Nama Perairan seperti laut, danau, waduk dan lainnya dituliskan dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru.
Keterangan: Legenda disesuaikan dengan muka peta.
UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI Kop dan Logo Instansi Satuan kerja yang membuat Peta Zona Nilai Tanah dan di sebelah kiri dicantumkan logo Instansi.
1. Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kementerian, maka yang dituliskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan logo Kementerian.
2. Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, maka yang dituliskan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan logo Kementerian.
3. Peta Zona Nilai Tanah yang dibuat oleh Kantor Pertanahan, maka yang dituliskan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan logo Kementerian.
Nama Kegiatan Menerangkan Kegiatan, Skala, Lokasi, Luasan dan Tahun Anggaran.
Keterangan Menerangkan informasi tentang Peta Zona Nilai Tanah, terdiri atas informasi:
1. Luas : Luas area pembuatan/pembaruan Peta Zona Nilai Tanah dalam satuan hektare.
2. Jumlah Zona : Jumlah zona akhir setelah dilakukan pengolahan data spasial.
3. Tanggal Pelaksanaan : Tanggal pelaksanaan pengambilan data di lapangan.
4. Tanggal Penilaian : Tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian dinyatakan.
5. Pelaksana :
Pelaksana Kegiatan Pembuatan/ pembaruan Peta Zona Nilai Tanah.
6. Penanggung Jawab Penilaian : Petugas atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap hasil penilaian Peta Zona Nilai Tanah.
7. Penanggung Jawab Pemetaan : Petugas atau pegawai yang bertanggung jawab terhadap hasil pemetaan Peta Zona Nilai Tanah.
8. Diperiksa : Petugas/pegawai yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pembuatan atau pembaruan ZNT.
c. Ukuran Layout Peta Merupakan standar ukuran layout pada peta zona nilai tanah yang mengatur ukuran-ukuran dari garis batas peta, garis tepi peta, dan informasi tepi peta.
Tabel Ukuran Layout Peta UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Garis batas peta Merupakan ukuran kertas A0 dengan ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN X : 9 cm P :
105 cm Y : 2 cm L : 80 cm
UNSUR PETA KETERANGAN ILUSTRASI Kolom Tanda Tangan
1. Kolom tanda tangan pengesahan pembuatan ditandatangani oleh pejabat pelaksana dimana anggaran penyusunan Peta Zona Nilai Tanah disusun, misalnya:
a. anggaran Kantor Pertanahan, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan;
b. anggaran Kantor Wilayah, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Wilayah; dan
c. anggaran pusat ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Direktur.
1. 2. Kolom tanda tangan pemanfaatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan lokasi pembuatan Peta Zona Nilai Tanah.
2. UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Garis tepi peta Merupakan garis yang dibuat mengelilingi gambar peta untuk menunjukan batas peta tersebut dengan ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN X : 10 cm P : 80 cm Y : 3 cm L : 78 cm
Informasi tepi peta Merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta dengan ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN X : 91 cm P : 22 cm Y : 3 cm L : 78 cm
7. Penamaan File dan Folder
a. Penamaan pada File Geodatabase Peta Zona Nilai Tanah Penamaan File Geodatabase Peta ZNT terdiri dari skala, unit produksi, informasi unsur IGT, nama daerah, dan tahun anggaran, dengan format:
Contoh:
1) Untuk kegiatan pembuatan peta ZNT:
_10K_DPTEP_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG_2023 _10K_KANWILJAWATENGAH_ZONANILAITANAH_KOTASEMA RANG_2023
2) Untuk kegiatan pembaruan peta ZNT:
_10K_KANTAHKOTASEMARANG_ZONANILAITANAH_KOTASE MARANG_2023 Penamaan Kelas Fitur:
_[Skala]_[Bentuk Geometri]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Daerah]_[Tahun Anggaran] Contoh:
_10K_AR_ZONANILAITANAH_KOTASEMARANG_2023 _10K_PT_TITIKZONA_KOTASEMARANG_2023 _10K_PT_TITIKSAMPEL_KOTASEMARANG_2023
b. Penamaan Folder Data Peta Zona Nilai Tanah Penamaan folder data Peta Zona Nilai Tanah memuat informasi unit produksi, informasi unsur IGT, nama kabupaten/kota, nama kegiatan, tahun anggaran, dengan format:
Contoh:
KANWIL JAWA TENGAH_ZONANILAITANAH_KOTA SEMARANG_PEMBUATAN_2023 KANTAH KOTA SEMARANG_ZONANILAITANAH_KOTA SEMARANG_PEMBARUAN_2023
8. Format Pencetakan
a. Pencetakan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Peta Zona Awal, Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah, Peta Simpangan Baku Relatif dan Peta Zona Nilai Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona Nilai Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah.
b. Pencetakan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah yang diperbarui, Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah, Peta Zona Nilai Tanah dan/atau Peta Simpangan Baku Relatif dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Zona Nilai Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah.
B.
Standardisasi Struktur Peta Nilai Bidang Tanah
1. Sistem Proyeksi Pemetaan Standar sistem proyeksi pemetaan yang digunakan adalah sistem koordinat proyeksi Transverse Mercator Nasional dengan lebar zona 3° (tiga derajat) atau TM-3°.
2. Geometri
a. titik/point untuk data titik sampel; dan
b. area/polygon untuk data layer Nilai Bidang Tanah.
3. Struktur Data Atribut Tabel atribut layer nilai bidang tanah sekurang-kurangnya memuat informasi:
a. Satuan Wilayah Administrasi Provinsi;
b. Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota;
c. Satuan Wilayah Administrasi Kecamatan;
d. Satuan Wilayah Administrasi Desa atau Kelurahan;
e. Tipe Hak;
f. Luas (Meter Persegi);
g. Lebar Depan;
h. Zonasi;
i. Letak;
j. Elevasi;
k. Lebar Jalan;
l. Kelas Jalan;
m. Jarak Arteri Primer;
n. Jarak Arteri Sekunder;
o. Jarak Kolektor Primer;
p. Jarak Kolektor Sekunder;
q. Jarak Central Business District (CBD);
r. Jarak Fasilitas Kesehatan;
s. Jarak Fasilitas Pendidikan;
t. Jarak Fasilitas Transportasi;
u. Jarak Fasilitas Pemerintahan;
v. Banjir;
w. Longsor;
x. Nilai Bidang Tanah; dan
y. Tahun Penilaian.
Keterangan mengenai pengisian tabel atribut peta nilai bidang tanah pada tabel berikut:
Tabel Atribut Peta Nilai Bidang Tanah
KETENTUAN DATA NAMA FIELD KETERANGAN Satuan Wilayah Administrasi Provinsi WADMPR Nama provinsi berdasarkan Kementerian Dalam Negeri.
Satuan Wilayah Administrasi Kabupaten atau Kota WADMKK Nama kabupaten atau kota berdasarkan Kementerian Dalam Negeri.
Satuan Wilayah Administrasi Kecamatan WADMKC Nama kecamatan berdasarkan Kementerian Dalam Negeri.
Satuan Wilayah Administrasi Desa atau Kelurahan WADMKD Nama desa atau kelurahan berdasarkan Kementerian Dalam Negeri.
Tipe Hak TIPEHAK Tipe hak atas tanah.
Luas (Meter Persegi) LUASM2 Luas tanah dalam satuan meter persegi (dua angka belakang koma).
Lebar Depan LBRDPN Lebar depan bidang tanah yang menghadap jalan.
Zonasi ZONASI Penggunaan tanah eksisting Letak LETAK Sisi bidang tanah terhadap akses jalan.
Elevasi ELEVASI Posisi ketinggian bidang tanah terhadap jalan.
Lebar Jalan LBRJLN Lebar jalan yang menjadi akses utama bidang tanah.
Kelas Jalan KLSJLN Kelas jalan yang menjadi akses bidang tanah.
Jarak Arteri Primer JKATRP Jarak jalan arteri primer yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Arteri Sekunder JKATRS Jarak jalan arteri sekunder yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Kolektor Primer JKKOLP Jarak jalan kolektor primer yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Kolektor Sekunder JKKOLS Jarak jalan kolektor sekunder yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Central Business District (CBD) JKCBD Jarak lokasi pusat perdagangan yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Fasilitas JKKES Jarak lokasi fasilitas
KETENTUAN DATA NAMA FIELD KETERANGAN Kesehatan
kesehatan yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Fasilitas Pendidikan
JKPDDKN Jarak lokasi fasilitas pendidikan yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Fasilitas Transportasi
JKTRANSP Jarak lokasi fasilitas transportasi yang terdekat dengan bidang tanah.
Jarak Fasilitas Pemerintahan
JKPMRNTH Jarak lokasi fasilitas pemerintahan yang terdekat dengan bidang tanah.
Banjir
BANJIR Ada atau tidaknya risiko banjir terhadap bidang tanah.
Longsor LONGSOR Ada atau tidaknya risiko longsor terhadap bidang tanah.
Nilai Bidang Tanah NILAIBD Prediksi nilai bidang tanah.
Tahun Penilaian THNNILAI Tahun penilaian.
Penyajian Tabel Atribut Peta Nilai Tanah KETENTUAN DATA SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI PROVINSI SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN ATAU KOTA SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI KECAMATAN SATUAN WILAYAH ADMINISTRASI DESA ATAU KELURAHAN TIPE HAK LUAS (METER PERSEGI) LEBAR DEPAN (…) NAMA FIELD WADMPR WADMKK WADMKC WADMKD TIPEHAK LUASM2 LBRDPN
TIPE DATA Text Text Text Text Text Double Double
LENGTH 50 50 50 50 250 - -
(…) ZONASI LETAK ELEVASI LEBAR JALAN KELAS JALAN
JARAK ARTERI PRIMER JARAK ARTERI SEKUNDER JARAK KOLEKTOR PRIMER JARAK KOLEKTOR SEKUNDER JARAK CENTRAL BUSINESS DISTRICT (CBD) (…)
ZONASI LETAK ELEVASI LBRJLN KLSJLN JKATRP JKATRS JKKOLP JKKOLS JKCBD
Text Text Text Double Text Double Double Double Double Double
250 250 250
- - - -
(…) JARAK FASILITAS KESEHATAN JARAK FASILITAS PENDIDIKAN JARAK FASILITAS TRANSPORTASI JARAK FASILITAS PEMERINTAHAN BANJIR LONGSOR NILAI BIDANG TANAH TAHUN PENILAIAN
JKKES JKPDDKN JKTRANSP JKPMRNTH BANJIR LONGSOR NILAIBD THNNILAI
Double Double Double Double Short Integer Short Integer Double Short Integer
- - - - - - - -
4. Metadata Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
Penyusunan metadata merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
5. Penyajian Peta Penyajian peta terdiri atas muatan dan tata letak peta pada muka peta, informasi tepi peta, dan standar ukuran layout peta. Berikut merupakan penjelasan penyajian peta nilai bidang tanah.
a. Penyajian Muka Peta Muka peta nilai bidang tanah merupakan bagian peta yang menggambarkan area yang dipetakan terdiri dari simbolisasi, unsur dasar, koordinat peta dan hasil pengolahan nilai bidang tanah.
Tabel Penyajian Muka Peta
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Simbolisasi
Merepresentasikan fitur yang berupa titik, garis dan poligon yang berada di permukaan bumi.
Unsur Dasar Unsur dasar dalam hal ini merupakan unsur yang digunakan sebagai informasi dasar dalam penyusunan Peta NBT.
Unsur dasar terdiri atas garis pantai, perairan, nama rupabumi, batas wilayah.
Jika dalam 1 (satu) garis batas administrasi terdapat batas administrasi dengan tingkat berbeda, yang ditampilkan adalah batas administrasi yang tertinggi.
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Koordinat dan Grid Peta Menyajikan koordinat geografis dan koordinat proyeksi dengan ketentuan jarak antar grid 10 cm pada muka peta.
b. Penyajian Informasi Tepi Peta Informasi tepi peta merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/informasi yang berkaitan dengan isi peta. Informasi tepi peta terdiri dari informasi peta, lokasi peta, petunjuk lokasi, legenda peta, sumber data dan sistem proyeksi dan grid, logo kementerian, keterangan peta dan kolom tanda tangan.
Tabel Penyajian Informasi Tepi Peta
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Informasi Peta
1. Judul peta dituliskan dengan huruf kapital jenis huruf arial dengan ukuran 28, ditebalkan dan letaknya di tengah.
2. Arah utara berada di bawah judul peta dan letaknya di tengah.
3. Skala peta menggunakan skala bar menggunakan jenis huruf arial dengan ukuran 12 dan letaknya di tengah.
Lokasi Peta
1. Provinsi lokasi kegiatan.
2. Kabupaten/Kota lokasi kegiatan.
Petunjuk Lokasi
1. Menggambarkan letak kabupaten/ kota wilayah kerja dalam satu Provinsi.
2. Menggambarkan wilayah Nilai Bidang Tanah yang sedang dikerjakan dalam kabupaten/kota yang bersangkutan.
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Klasifikasi Nilai Tanah Klasifikasi Nilai Tanah berisi 8 gradasi warna Nilai Tanah beserta Nilai Tanah dari masing-masing simbol gradasi warna tersebut. Semakin mendekati warna hijau, maka nilai tanah akan semakin murah.
Sedangkan jika mendekati warna merah, maka nilai tanah akan semakin mahal. Pembagian kelas ditampilkan dalam pembulatan ribuan.
Simbol Warna Simbol RGB CMYK HSV
56 168 80 outline 156 156 156 78 34 69 0 outline 0 0 0 39 132 67 66 outline 0 0 61
102 191 80 outline 156 156 156 60 25 69 0 outline 0 0 0 39 108 59 75 outline 0 0 61
155 217 80 outline 156 156 156 39 15 69 0 outline 0 0 0 39 87 64 85 outline 0 0 61
222 242 80 outline 156 156 156 13 5 690 outline 0 0 0 39 67 67 95 outline 0 0 61
255 221 80 outline 156 156 156 0 13 69 0 outline 0 0 0 39 49 69 100 outline 0 0 61
255 145 80 outline 156 156 156 0 43 69 0 outline 0 0 0 39 22 69 100 outline 0 0 61
255 72 80 outline 156 156 156 0 72 69 0 outline 0 0 0 39 357 72 100 outline 0 0 61
255 0 80 outline 156 156 156 0 100 69 0 outline 0 0 0 39 341 100 100 outline 0 0 61
Model pewarnaan 8 kelas
Sumber data dan sistem proyeksi serta grid
1. Sumber data berisi data-data yang digunakan sebagai bahan untuk pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah.
1. 2. Sistem Proyeksi dan Grid terdiri dari:
a. Proyeksi : TM-3°
b. Datum : WGS-84
c. Zona : Zona TM-3° (disesuaikan dengan lokasi pekerjaan)
2. UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Legenda Legenda peta adalah keterangan dari simbol-simbol peta yang digunakan supaya mudah dipahami, yang berisi kumpulan beberapa simbol yang digunakan pada peta, antara lain:
NO.
SIMBOL NAMA KETERANGAN
1. Ibukota Kabupaten Penulisan nama Ibukota Kabupaten dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kabupaten.
2. Ibukota Kota Penulisan nama Ibukota Kota dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 20 dan letaknya berdekatan dengan simbol Ibukota Kota.
3. Titik Sampel Non Pertanian Lokasi titik sampel pada lokasi non pertanian.
4. Titik Sampel Pertanian Lokasi titik sampel pada lokasi pertanian.
5. Batas Negara Penulisan nama Negara yang berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan.
6. Batas Provinsi Penulisan nama Provinsi yang berbatasan dengan wilayah kerja dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 22 dan ditebalkan.
7. Batas Kabupaten/ Kota Penulisan nama Kabupaten/Kota baik Kabupaten/Kota yang sedang dikerjakan pembuatan Peta ZNT, maupun Kabupaten/Kota yang berbatasan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 16.
8. Batas Kecamatan Penulisan nama Kecamatan dituliskan dengan huruf kapital jenis arial dengan ukuran 14.
9. Batas Desa/ Kelurahan Batas desa/kelurahan ditampilkan jika Peta NBT dibuat dengan skala besar.
10. Jalan Jalan yang ditampilkan yaitu jalan kolektor dan Kb K
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI jalan arteri.
11. Jalan Bebas Hambatan Jalan bebas hambatan yang ditampilkan yaitu jalan bebas hambatan eksisting.
12. Rel Kereta Api Rel kereta api yang ditampilkan yaitu rel kereta eksisting.
13. Rencana Area Kerja Menunjukkan rencana area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta NBT.
14. Area Kerja yang Disepakati Menunjukkan area kerja yang disepakati dalam pembuatan atau pembaruan Peta NBT.
15. Area Kerja Menunjukkan area kerja dalam pembuatan atau pembaruan Peta NBT.
16. Bidang Tanah Tidak Dinilai Bidang tanah yang tidak dilakukan penilaian, misalnya kawasan bandara, pemakaman, dan lain-lain.
17. Wilayah Belum Ada Peta NBT Wilayah yang belum ada Peta NBT.
18. Wilayah Sudah Ada Peta NBT Wilayah yang sudah ada Peta NBT.
19. Hutan Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian yang membidangi kehutanan.
20. Sungai Nama sungai dituliskan dengan jenis arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru.
21. Perairan Nama Perairan seperti laut, danau, waduk dan lainnya dituliskan dengan menggunakan jenis huruf arial ukuran 8, huruf miring dan warna tulisan biru.
Kop dan Logo Instansi Satuan kerja yang membuat Peta Nilai Bidang Tanah dan disebelah kiri dicantumkan logo Instansi.
1. Peta Nilai Bidang Tanah yang dibuat oleh Kementerian, maka yang dituliskan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan logo Kementerian.
2. Peta Nilai Bidang Tanah yang dibuat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, maka
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI yang dituliskan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dengan logo Kementerian.
3. Peta Nilai Bidang Tanah yang dibuat oleh Kantor Pertanahan, maka yang dituliskan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan logo Kementerian.
Nama Kegiatan Menerangkan Kegiatan, Skala, Lokasi, Luasan dan Tahun Anggaran.
Keterangan Menerangkan informasi tentang Peta Zona Nilai Tanah, terdiri atas informasi:
1. Luas : Luas area pembuatan/pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah.
2. Jumlah Bidang : Jumlah bidang yang memiliki nilai tanah.
3. Tanggal Pelaksanaan : Tanggal pelaksanaan pengambilan data di lapangan.
4. Tanggal Penilaian : Tanggal pada saat nilai atau hasil penilaian dinyatakan.
5. Pelaksana : Pelaksana Kegiatan Pembuatan/ pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah.
6. Penanggung Jawab Penilaian : Orang yang bertanggung jawab terhadap hasil penilaian Peta Nilai Bidang Tanah.
7. Penanggung Jawab Pemetaan : Orang yang bertanggung jawab terhadap hasil pemetaan Peta Nilai Bidang Tanah.
8. Diperiksa : Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atau Pejabat Fungsional yang setara.
c. Ukuran Layout Peta Merupakan ukuran layout pada peta nilai bidang tanah yang mengatur ukuran-ukuran dari garis batas peta, garis tepi peta, dan informasi tepi peta.
Tabel Ukuran Layout Peta
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Garis batas peta
Merupakan kertas ukuran A0 dengan ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN X : 9 cm P : 105 cm Y : 2 cm L : 80 cm
UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Kolom Tanda Tangan
1. Kolom pembuatan ditandatangani oleh pejabat dimana anggaran penyusunan Peta Nilai Bidang Tanah disusun, misalnya:
a. anggaran Kantor Pertanahan, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan;
b. anggaran Kantor Wilayah, pembuatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Bidang yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Wilayah; dan
c. anggaran pusat ditandatangani oleh Direktur atau Kepala Subdirektorat yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Direktur.
1. 2. Kolom tanda tangan pemanfaatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Seksi yang membidangi Penilaian Tanah atas nama Kepala Kantor Pertanahan lokasi pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah.
2. UNSUR PETA KETERANGAN CONTOH ILUSTRASI Garis tepi peta Merupakan garis yang dibuat mengelilingi gambar peta untuk menunjukkan batas peta tersebut dengan ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN X : 10 cm P : 80 cm Y : 3 cm L : 78 cm
Informasi tepi peta Merupakan bagian yang memuat suatu keterangan/ informasi yang berkaitan dengan isi peta dengan ketentuan ukuran:
POSISI UKURAN X : 91 cm P : 22 cm Y : 3 cm L : 78 cm
6. Penamaan File dan Folder
a. Penamaan pada File Geodatabase Peta Nilai Bidang Tanah Penamaan File Geodatabase Peta NBT terdiri dari skala, unit produksi, informasi unsur IGT, nama daerah, dan tahun anggaran, dengan format:
Contoh:
1) Untuk kegiatan pembuatan peta NBT:
_1K_DPTPP_NILAIBIDANGTANAH_KOTASEMARANG_2023 _1K_KANWILJAWATENGAH_NILAIBIDANGTANAH_KOTASE MARANG_2023 2) Untuk kegiatan pembaruan peta NBT:
_1K_DPTPP_NILAIBIDANGTANAH_KOTASEMARANG_2023 _1K_KANTAHKOTASEMARANG_NILAIBIDANGTANAH_KOTA SEMARANG_2023 Penamaan Kelas Fitur:
_[Skala]_[Bentuk Geometri]_[Informasi Unsur IGT]_[Nama Daerah]_[Tahun] _1K_AR_NILAIBIDANGTANAH_KOTASEMARANG_2023 _1K_PT_TITIKSAMPEL_KOTASEMARANG_2023
b. Penamaan Folder Data Peta Nilai Bidang Tanah Penamaan folder data peta Nilai Bidang Tanah memuat informasi unit produksi, informasi unsur IGT, nama kabupaten/kota, nama kegiatan, tahun anggaran, dengan format:
Contoh:
KANWIL JAWA TENGAH_NILAIBIDANGTANAH_KOTA SEMARANG_ PEMBUATAN_2023 KANTAH KOTA SEMARANG_NILAIBIDANGTANAH_KOTA SEMARANG_PEMBARUAN_2023
7. Format Pencetakan
a. Pencetakan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah
Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah dan Peta Nilai Bidang Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Nilai Bidang Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah.
b. Pencetakan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah dan Peta Nilai Bidang Tanah dicetak dalam kertas ukuran A3 untuk digunakan sebagai lampiran laporan. Khusus Peta Nilai Bidang Tanah juga dicetak dalam kertas ukuran A0 untuk digunakan sebagai lampiran Surat Keputusan Pemanfaatan Peta Nilai Tanah.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
NUSRON WAHID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
FORMAT KEPUTUSAN PENUGASAN DAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH
A. FORMAT KEPUTUSAN PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)
NOMOR ...
TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TAHUN ANGGARAN ...
DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH),
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, perlu menugaskan penyelenggaraan Penilaian Tanah kepada Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah) tentang Penugasan Penyelenggaraan Penilaian Tanah di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ...;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5804);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 372);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 373);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH) TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN ...
KESATU : Menugaskan Penyelenggara Penilaian Tanah untuk melakukan pembuatan Peta Nilai Tanah dan/atau pembaruan Peta Nilai Tanah pada Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi … , dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … Tahun Anggaran … yang lokasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Biaya pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi … , dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...
KETIGA : Dalam hal terdapat usulan perubahan lokasi penugasan Penyelenggaraan Penilaian Tanah, wajib disampaikan oleh direktur... (yang membidangi Penilaian Tanah), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi … , dan/atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … kepada Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah).
KEEMAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt)
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah),
ttd.
... (Nama) NIP ...
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
2. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi..., di...;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... , di ...;
5. ...;
6. Yang bersangkutan.
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH NOMOR ...
TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN …
LOKASI PENUGASAN KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI TANAH
NO.
PROVINSI LOKASI LUAS (HA) ANGGARAN A. PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1: …
1. … … … …
2. … … … …
3. … … … …
4. … … … … ...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
B. PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1000
1. … … … …
2. … … … …
3. … … … …
4. … … … … ...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah),
ttd.
... (Nama) NIP ...
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL...
(YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH) NOMOR ...
TENTANG PENUGASAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN TANAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN ANGGARAN …
LOKASI PENUGASAN KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI TANAH
NO.
PROVINSI LOKASI BIDANG ANGGARAN A. PETA ZONA NILAI TANAH
1. … … … …
2. … … … …
3. … … … …
4. … … … … ...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
B. PETA NILAI BIDANG TANAH
1. … … … …
2. … … … …
3. … … … …
4. … … … … ...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
...dst.
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah),
ttd.
... (Nama) NIP ...
Stempel/ Cap Dinas
B. FORMAT KEPUTUSAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEMENTERIAN/KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI/KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... ,(YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/ PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH *) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ...
tentang Penilaian Tanah, dalam melaksanakan penyelenggaraan penilaian tanah perlu dibentuk tim penyelenggara penilaian tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) tentang Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah/Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah/Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah/Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah *) di ... **) Tahun Anggaran ...;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5804);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 372);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara
Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 373);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH /PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
KESATU : Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah Pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah/Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah/Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah/Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah*) di …**) Tahun Anggaran … yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal …/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … ini.
KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
KETIGA : Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas:
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah;
b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi, dan penyelesaian fisik;
c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi, dan penyelesaian fisik; dan
d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan kerangka acuan kerja yang telah disusun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal … /Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … ini.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal …/Kepala Kantor Wilayah.../Kepala Kantor Pertanahan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat ...
(yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...
Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... Tahun ... Nomor ...
Tanggal ... (hh/bb/tttt).
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal …/Kepala Kantor Wilayah .../Kepala Kantor Pertanahan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt)
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
… (Nama) NIP ...
Stempel/ Cap Dinas
Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ..., di ...;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ..., di ...;
5. ... dst.;
6. Yang bersangkutan.
*) pilih salah satu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO.
NAMA NIP/NIK JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. … … Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan*) Pengarah
2. … … Kepala Subdirektorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Bidang (yang membidangi Penilaian Tanah)/Penata Pertanahan Madya/Kepala Seksi (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Ketua
3. … … Pejabat Struktural Eselon III/Pejabat Struktural Eselon IV/Penata Pertanahan Madya/ Penata Pertanahan Muda/Penata Pertanahan Pertama*) Wakil Ketua
4. … … Pejabat Struktural Eselon IV atau setara Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum/Staf Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Anggota
5. … … Penilai tanah Anggota … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
... dst.
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...*),
ttd.
… (Nama) NIP … *) pilih salah satu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL … (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/ PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO.
JABATAN DALAM TIM VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH BIAYA (Rp)
1. Pengarah
...
(Sesuai RAB) OH … …
2. Ketua ...
OH ...
...
3. Wakil Ketua … OH … …
4. Anggota … OH … … ... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...*),
ttd.
… (Nama) NIP ...
*) pilih salah satu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah Keterangan:
Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Stempel/ Cap Dinas
C. FORMAT KEPUTUSAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH YANG DILAKUKAN MELALUI PERJANJIAN KERJA SAMA
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN … (PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PENILAIAN TANAH)
NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/ PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
… (PIMPINAN SATUAN KERJA YANG MELAKUKAN PENILAIAN TANAH)
Menimbang : a. …;
b. …;
c. … dst. (isi sesuai dengan kebutuhan)
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. … dst. (isi sesuai dengan kebutuhan)
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN … (PIMPINAN KEMENTERIAN/LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PENILAIAN TANAH) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/ PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ... **) KESATU : Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah/Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah/Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah/Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah*) Di ...**) Tahun Anggaran … yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...**) ini.
KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
KETIGA : Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas:
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah;
b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik;
c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik; dan
d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan kerangka acuan kerja yang telah disusun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ...
(pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan penilaian tanah) ini.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ... (pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan penilaian tanah) ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota*) …
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan ... (pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan penilaian tanah) ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt) … (pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan penilaian tanah),
ttd.
… (Nama) NIP ...
Tembusan:
1. …;
2. … dst. (isi sesuai kebutuhan)
*) hapus yang tidak perlu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN I KEPUTUSAN … (PIMPINAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PENILAIAN TANAH) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH *) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO.
NAMA NIP/NIK JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. … … … (berasal dari unsur Kementerian atau kementerian/lembaga atau pemerintah daerah atau instansi terkait) *) Pengarah
2. … … ...
(berasal dari unsur Kementerian atau kementerian/lembaga atau pemerintah daerah atau instansi terkait) *) Ketua
3. … … ...
(berasal dari unsur Kementerian atau kementerian/lembaga atau pemerintah daerah atau instansi terkait) *) Wakil Ketua
4. … … ...
(berasal dari unsur Kementerian atau kementerian/lembaga atau pemerintah daerah atau instansi terkait) *) Anggota ... dst.
… dst.
… dst.
... dst.
... dst.
… (pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan Penilaian Tanah),
ttd.
… (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas
n LAMPIRAN II KEPUTUSAN … (PIMPINAN SATUAN KERJA YANG MELAKSANAKAN PENILAIAN TANAH) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH *) DI ... **) TAHUN ANGGARAN ...
DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH/PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH/PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH*) DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO JUMLAH PELAKSANA VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH BIAYA (Rp)
1. Pengarah ...
(sesuai RAB) OH … …
2. Ketua ...
OH ...
...
3. Wakil Ketua … OH … …
4. Anggota … OH … … ... dst. ... dst.
… dst.
... dst.
… dst.
… dst.
… (pimpinan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menyelenggarakan penilaian tanah),
ttd.
… (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
NUSRON WAHID
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
FORMAT DOKUMEN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH
A. Format Dokumen dalam Tahapan Persiapan A.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pemilihan Wilayah
Format Peta Rencana Area Kerja
A.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen Administrasi A.2.1 Format Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
Menimbang : a. berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, dalam melaksanakan penyelenggaraan penilaian tanah perlu dibentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) tentang Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di ...**) Tahun Anggaran ...;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5804);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 372);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 373);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
KESATU : Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Di ...**) Tahun Anggaran … yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
KETIGA : Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas:
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksana kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah;
b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik;
c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam
Stempel/ Cap Dinas mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik; dan
d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan kerangka acuan kerja yang telah disusun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ... Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun ...
Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...Tahun ... Nomor ... Tanggal ...
(hh/bb/tttt)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... Tahun ...
Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)*).
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt)
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi..., di...;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... , di ...;
5. ... dst.;
6. Yang bersangkutan.
*) hapus yang tidak perlu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO.
NAMA NIP/NIK JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. … … Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan*) Pengarah
2. … … Kepala Subdirektorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Bidang (yang membidangi Penilaian Tanah)/Penata Pertanahan Madya/Kepala Seksi (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Ketua
3. … … Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, Penata Pertanahan Madya/ Penata Pertanahan Muda/ Penata Pertanahan Pertama*) Wakil Ketua
4. … … Pejabat Struktural Eselon IV atau setara Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum/Staf Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Anggota
5. … … Penilai tanah Anggota … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu Keterangan:
Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
NO.
JABATAN DALAM TIM VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH BIAYA (Rp)
1. 2.
Pengarah
Ketua ...
(Sesuai RAB) … OH
OH …
… …
...
3. Wakil Ketua … OH … …
4. Anggota … OH … … ... dst.
... dst.
… dst.
... dst.
… dst.
… dst.
Stempel/ Cap Dinas A.2.2 Format Surat Tugas
LOGO DAN KOP INSTANSI
SURAT TUGAS NOMOR ...
Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... *) akan dilaksanakan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ...;
b. bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Tugas ini dipandang cukup kemampuannya untuk melakukan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ...;
c. ... dst.
Dasar : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ...
Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...
Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)*).
Sekretaris Direktorat Jenderal (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*), dengan ini:
MEMBERI TUGAS:
Kepada : 1. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
3. ... dst.
Untuk : Melaksanakan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1: ... di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ... Seluas ... Ha Tahun Anggaran ... pada ... (hh/bb/tttt) sampai dengan ...
(hh/bb/tttt)
... , ... (hh/bb/tttt) Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas A.2.3 Format Rencana Jadwal Kegiatan
LOGO DAN KOP INSTANSI
JADWAL KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1: ...
DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO KEGIATAN VOLUME (HA) LAMA PELAKSANAAN (HARI)
1. KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1: ...
DI KABUPATEN/KOTA ... *) PROVINSI ...
1. Persiapan;
2. Pembuatan zona awal Nilai Tanah;
3. Survei batas zona awal Nilai Tanah;
4. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah;
5. Analisis dan pengolahan data;
6. Penyajian peta; dan
7. Pelaporan.
...
5 Hari ... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
5 Hari 5 Hari
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*)
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu **) jumlah hari terhitung berdasarkan luas area kerja, jumlah sampel, jumlah pelaksana, dan kapasitas pelaksanaan kegiatan per orang per hari.
A.2.4 Format Dokumen Lainnya yang Diperlukan Dokumen lainnya dapat berupa:
1. Surat undangan koordinasi
Format Surat Undangan Koordinasi
LOGO DAN KOP INSTANSI
Nomor : … Kabupaten/Kota*) …, hh/bb/tttt Sifat
: … Lampiran : … Hal : …
Yth. … di … (Alinea Pembuka dan Alinea Isi) …
Hari/tanggal : … Waktu : … Tempat : … Acara : …
(Alinea Penutup) …
Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*),
ttd.
... (Nama) NIP …
Tembusan:
1. ...;
2. …;
3. dst.
Stempel/ Cap Dinas
Lampiran Surat … Nomor :
Tanggal :
DAFTAR LAMPIRAN UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZNT/PEMBUATAN PETA NBT/PEMBARUAN PETA ZNT/PEMBARUAN PETA NBT*) KABUPATEN/KOTA*) … TAHUN …
1. …
2. …
3. …
4. …
5. dst.
2. Surat undangan sosialisasi
Format Surat Undangan Sosialisasi
LOGO DAN KOP INSTANSI
Nomor : … Kabupaten/Kota*) …, hh/bb/tttt Sifat
: … Lampiran : … Hal : …
Yth. … di … (Alinea Pembuka dan Alinea Isi) …
Hari/tanggal : … Waktu : … Tempat : … Acara : …
(Alinea Penutup) …
Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*),
ttd.
... (Nama) NIP …
Tembusan:
1. ...;
2. …;
3. dst.
Stempel/ Cap Dinas
Lampiran Surat … Nomor :
Tanggal :
DAFTAR LAMPIRAN UNDANGAN RAPAT SOSIALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZNT/PEMBUATAN PETA NBT/PEMBARUAN PETA ZNT/PEMBARUAN PETA NBT*) KABUPATEN/KOTA*) … TAHUN …
1. …
2. …
3. …
4. …
5. dst.
3. Surat keputusan penanggung jawab teknis kegiatan
Format Surat Keputusan Penanggung Jawab Teknis Kegiatan
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR … (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …/ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) …*)
NOMOR ...
TENTANG PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI KABUPATEN/KOTA*) … PROVINSI … SKALA … SELUAS … HA/ SEBANYAK … BIDANG*) TAHUN ANGGARAN …
DIREKTUR … (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …/ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) …*)
Menimbang : a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan DIPA Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah), Tahun Anggaran … tentang pelaksanaan kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan;
b. bahwa dalam rangka keberlangsungan dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan yang akan mendukung layanan pertanahan di seluruh INDONESIA yang menggunakan Peta Nilai Tanah sebagai dasar dalam penghitungan tarif PNBP termasuk Layanan Informasi Nilai Tanah dan Aset Properti;
c. bahwa dalam rangka kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Kabupaten/Kota*) …;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*) tentang Penanggung Jawab Teknis Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten/Kota*) … Provinsi … Skala … Seluas … Ha/Sebanyak … Bidang*) Tahun Anggaran …;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5280);
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5804);
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan;
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
8. … dst.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR … (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …/KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) …*) NOMOR ...
TENTANG PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI KABUPATEN/KOTA*) … PROVINSI … SKALA … SELUAS … HA/SEBANYAK … BIDANG*) TAHUN ANGGARAN …
KESATU : Penanggung jawab teknis kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten/Kota*) … Provinsi … Skala … Seluas … Ha/Sebanyak … Bidang*) Tahun Anggaran … merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*)
KEDUA : Penanggung jawab teknis kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten/Kota*) … Provinsi … Skala … Seluas … Ha/Sebanyak … Bidang *) Tahun Anggaran … sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU memiliki tugas sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab terhadap teknis kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah;
2. Mengoordinasikan seluruh rangkaian kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah dengan tim;
3. Memastikan peta zona nilai tanah yang dihasilkan memiliki kualitas sesuai dengan standar pembuatan peta zona nilai tanah yang tercantum dalam kerangka acuan kerja pembuatan peta zona nilai tanah;
4. Melaporkan kepada ketua/wakil ketua terkait kemajuan pekerjaan dalam kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah secara berkala.
KETIGA : Penanggung jawab teknis kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi … Skala … Seluas … Ha/Sebanyak … Bidang*) Tahun Anggaran … sebagaimana tertuang pada Diktum KESATU dan memiliki tugas sebagaimana tersebut pada Diktum KEDUA berperan aktif dalam mewujudkan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten/Kota*) …
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
Pada tanggal ... (hh/bb/tttt)
Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*),
ttd.
... (Nama) NIP …
Tembusan:
1. Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. ... dst.
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR … (YANG MEMBIDANGI PENILAIAN TANAH)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …/KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) …*) NOMOR ... TAHUN… TENTANG PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI KABUPATEN/KOTA*) … PROVINSI … SKALA … SELUAS … HA/SEBANYAK … BIDANG*) TAHUN ANGGARAN …
PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH DI KABUPATEN/KOTA*) … PROVINSI … SKALA … SELUAS … HA/ SEBANYAK … BIDANG*) TAHUN ANGGARAN …
NO.
NAMA NIP PANGKAT/GOL.
JABATAN
1. … … … … ... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*),
ttd.
... (Nama) NIP …
*) hapus yang tidak perlu Keterangan:
Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Stempel/ Cap Dinas
4. Surat tugas pengawasan
Format Surat Tugas Pengawasan
LOGO DAN KOP INSTANSI SURAT TUGAS NOMOR ...
Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) akan dilaksanakan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ...;
b. bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Tugas ini sebagai ketua dan/atau wakil ketua dan/atau pegawai yang dipandang cukup kemampuannya untuk melakukan pengawasan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ...;
c. ... dst.;
Dasar : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...
Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... Tahun Anggaran ...
Kegiatan (Nomor Akun)*).
Sekretaris Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*), dengan ini:
MEMBERI TUGAS:
Kepada : 1. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol. : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol. : ...
Jabatan : ...
3. ... dst.
Untuk : Melaksanakan pengawasan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*) ...
Provinsi ... Seluas ... Ha/Sebanyak … Bidang*) Tahun Anggaran ... pada ... (hh/bb/tttt) sampai dengan ...
(hh/bb/tttt).
Stempel/ Cap Dinas
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan selambat- lambatnya dalam waktu satu minggu setelah melaksanakan tugas/pekerjaan, harus membuat laporan tertulis atas hasil pekerjaan.
... , ... (hh/bb/tttt) Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
5. Surat tugas penyusunan laporan
Format Surat Tugas Penyusunan Laporan
LOGO DAN KOP INSTANSI SURAT TUGAS NOMOR ...
Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) akan dilaksanakan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*)... Provinsi ...;
b. bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Tugas ini sebagai ketua dan/atau wakil ketua dan/atau pegawai yang dipandang cukup kemampuannya untuk melakukan Penyusunan laporan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*)... Provinsi ...;
c. ... dst.;
Dasar : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ...
Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...
Tahun Anggaran ...
Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)*).
Sekretaris Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*), dengan ini:
MEMBERI TUGAS:
Kepada : 1. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
3. ... dst.
Untuk : Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota*) ...
Provinsi ... Seluas ... Ha/Sebanyak … Bidang*) Tahun Anggaran ... pada ... (hh/bb/tttt) sampai dengan ...
(hh/bb/tttt).
Stempel/ Cap Dinas Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan selambat- lambatnya dalam waktu satu minggu setelah melaksanakan tugas/pekerjaan, harus membuat laporan tertulis atas hasil pekerjaan.
... , ... (hh/bb/tttt) Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*)
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
A.3. Format Dokumen dalam Kegiatan Koordinasi Antarsatuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
LOGO DAN KOP INSTANSI
BERITA ACARA HASIL KOORDINASI KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH NOMOR ...
Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : …/selaku Penanggungjawab Teknis
Instansi : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : ...
Instansi : ...
3. …dst.
Dengan ini telah dilakukan koordinasi bersama antara Direktorat … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*) dengan … (pemangku kepentingan) dalam rangka menentukan lokasi area kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah di … Skala 1:… Tahun …, dengan hasil sebagai berikut:
1. … (batas area/peta lokasi kegiatan);
2. … (serah terima data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8);
3. … (deskripsi kondisi lokasi kegiatan secara detail mencakup informasi letak, luas, dan kondisi khusus lainnya);
4. … (peran para pihak dalam kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah);
5. ... dst.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak
1. Instansi, Jabatan
2. Instansi, Jabatan
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama) NIP ...
NIP ...
3. Instansi, Jabatan
4. Instansi, Jabatan
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama) NIP ...
NIP ...
5. ... dst.
Saksi
a.n. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …,
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH NOMOR …
Contoh Format Peta Area Kerja yang Disepakati
A.4. Format Dokumen untuk Kegiatan Penyiapan Alat Kerja Lapangan
Format Pemeriksaan Kelengkapan Alat Kerja Lapangan NO.
ALAT DAN BAHAN KERJA KETERANGAN ADA TIDAK DATA DAN INFORMASI
1. Citra Satelit dan/atau foto udara
2. Peta Batas Administrasi
3. Peta Jaringan Jalan
4. Peta Wilayah Perairan
5. Peta Toponimi
6. Peta Bidang Tanah
7. Peta RTRW dan/atau Peta RDTR (pilihan)
8. Peta Kawasan Hutan
9. Peta Penggunaan Tanah (pilihan)
10. Peta Batas Kawasan Lainnya, seperti PPIB, LP2B dan lain sebagainya (pilihan)
11. Data Rekapitulasi Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Setempat (pilihan)
PERANGKAT KERAS
1. Komputer/Laptop
2. Printer
3. Tablet/Smartphone
4. Alat Tulis
5. Peta Kerja
6. Plotter (pilihan)
7. GPS Navigasi (pilihan)
PERANGKAT LUNAK
1. Aplikasi Pengambilan Sampel
2. Pengolahan Data Tabular
3. Aplikasi Pengolahan Data Spasial
Keterangan:
Kolom ada/tidak diberikan “✓”
B. Format Dokumen dalam Tahapan Pembuatan Peta Zona Awal Nilai Tanah B.1 Format Dokumen dalam Kegiatan Penentuan Area Kerja B.1.1 Format Peta Area Kerja
Contoh Format Peta Area Kerja
B.2 Format Dokumen dalam Kegiatan Delineasi Zona Awal Nilai Tanah Pada tahapan Delineasi Zona Awal Nilai Tanah, memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
a. Batas Wilayah Administrasi, yang diperoleh dari walidata;
b. Batas Area Budi Daya atau area penggunaan lain, dapat menggunakan batas yang telah digunakan pada aplikasi yang telah dibuat oleh Kementerian untuk kegiatan Penilaian Tanah;
c. Batas Peta Zona Nilai Tanah yang sudah ada sebelumnya menjadi dasar untuk Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah yang akan dilaksanakan;
Kegiatan Delineasi Zona Awal Nilai Tanah dilaksanakan berdasarkan berita acara hasil koordinasi. Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas sebuah wilayah tertentu yang bertujuan untuk menentukan zona area kerja dengan memperhatikan 10 (sepuluh) ketentuan delineasi Zona Awal Nilai Tanah sebagaimana dijelaskan berikut ini:
1. Bahan yang dibutuhkan : Berita Acara Hasil Koordinasi, Peta Bidang Tanah, Citra Satelit, Peta Jaringan Jalan, Peta RTRW/RDTR, Peta Area Kerja
2. Sistem Koordinat : TM3°
3. Jumlah Zona : 1.
Sesuai ketelitian pembuatan peta;
2. Jumlah titik sampel dapat diprediksi dari jumlah zona awal.
4. Luas Zona Terkecil sesuai dengan minimal unit
a. Skala 1:25.000 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta) = 1.5625 Ha.
b. Skala 1:10.000 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta) = 2.500 m2 atau 0,25 Ha.
c. Skala 1:5.000 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta) = 625 m2 atau 0,0625 Ha.
d. Skala 1:2.500 : (½ cm x skala peta) x (½ cm x skala peta) = 156,25 m2 atau 0.0156 Ha.
5. Deliniasi Zona berdasarkan Jenis Penggunaan : 1.
Pertanian;
2. Non Pertanian.
6. Delineasi Zona, dengan overlay peta
a. Citra Satelit dan Bidang Tanah : 1.
Mengikuti batas bidang tanah di pinggir kanan kiri jalan;
2. Jika tidak ada peta bidang maka mengikuti kenampakan pada peta citra satelit;
3. Jika kenampakan tidak jelas dan tidak bisa dibatasi maka mengikuti kondisi relatif di lapangan.
b. RTRW atau RDTR : mengikuti zonasi yang ada pada peta RTRW/RDTR.
c. Citra Satelit dan Jenis Penggunaan Non Pertanian
Skala 1:2.500, delineasi zona mengikuti : 1.
Komersial meliputi: pertokoan, jasa, Central Business District;
2. Industri meliputi:
pabrik, pergudangan;
3. Pusat Pemerintahan;
4. Pemukiman meliputi:
a. Perumahan Teratur, yaitu:
● perumahan mewah;
● perumahan menengah;
● perumahan sederhana;
● apartemen; dan ● rumah susun.
b. Perumahan Tidak Teratur, yaitu:
● perumahan menengah;
● perumahan sederhana;
● perkampungan padat; dan ● perkampungan jarang.
d. Citra Satelit dan Jenis Penggunaan Pertanian : 1.
Perkebunan meliputi:
tanaman keras dan tanaman musiman;
2. Pertanian meliputi: sawah, tambak dan tegalan.
e. Citra Satelit dan Objek lain maka delineasi zona mengikuti : Objek lain tersebut, seperti:
● Jalur Pipa Gas;
● Jalur Kereta Api; dsb.
7. Delineasi Jalan
Untuk jenis jalan arteri, kolektor atau jalan lain yang diperkirakan bernilai sama maka dibuat batas zona atau buffer (kanan dan kiri) : dengan mengikuti peta bidang tanah dan peta citra satelit;
a. Skala 1: 25.000 : 1.
mengikuti jaringan Jalan Arteri;
2. mengikuti Jaringan Jalan Kolektor.
b. Skala 1:10.000 sampai dengan 1: 2.500 : 1.
mengikuti jaringan Jalan Arteri;
2. mengikuti Jaringan Jalan Kolektor;
3. mengikuti Jaringan Jalan Lokal.
8. Delineasi Zona Lainnya, mengikuti : Peta bidang tanah dan atau sesuai kenampakan pada citra satelit.
Penarikan batas zona disesuaikan dengan skala ketelitian pembuatan peta.
9. Hal lain yang diperhatikan dalam delineasi zona awal, bahwa dalam satu zona dapat diperkirakan : 1.
mempunyai nilai pasar tanah yang relatif sama;
2. memiliki jarak kedekatan yang relatif sama dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
3. mempunyai aksesibilitas yang tidak jauh berbeda.
10. Hasil dari kegiatan Delineasi Zona Awal : Delineasi Zona Awal Nilai Tanah (shapefile).
Beberapa gambar di bawah ini merupakan contoh pembuatan delineasi Zona Awal Nilai Tanah:
● Pembuatan Zona Awal Menggunakan Peta Bidang Tanah
● Pembuatan Zona Awal tanpa menggunakan Peta Bidang Tanah
C.
Format Dokumen dalam Tahapan Pembuatan Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah Survei batas zona awal nilai tanah dilaksanakan untuk mengamati kesesuaian hasil delineasi zona awal dengan keadaan faktual di lapangan.
Dalam hal terjadi perbedaan antara delineasi zona awal Nilai Tanah
dengan kondisi faktual di lapangan, maka dilakukan perbaikan delineasi zona awal Nilai Tanah.
Survei batas zona awal nilai tanah dilaksanakan secara teliti guna mengurangi kemungkinan terjadinya perbedaan harga sampel bidang tanah yang ekstrem pada zona yang sama. Hasil dari perbaikan delineasi zona awal Nilai Tanah ini adalah Peta Zona Awal Nilai Tanah yang telah disesuaikan. Format Peta Zona Awal Nilai Tanah disajikan dalam lampiran penyajian peta.
Dalam hal survei batas zona awal nilai tanah ini dilakukan pembagian lokasi dengan membagi wilayah kerja berdasarkan batas administrasi dan/atau batas hasil delineasi zona awal Nilai Tanah. Kegiatan pembagian lokasi survei menggunakan hasil delineasi zona awal Nilai Tanah dan kertas kerja sebagai berikut:
C.1. Pembagian Lokasi Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah Menggunakan Hasil Delineasi Zona Awal Nilai Tanah
Contoh Format Pembagian Lokasi survei batas zona awal Nilai Tanah
C.2. Pembagian Lokasi Survei Menggunakan Hasil Delineasi Zona Awal Nilai Tanah Menggunakan Kertas Kerja
NO.
NAMA TIM TENAGA PELAKSANA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN PENILAI TANAH TENAGA LOKAL
1. Tim 1 … … Kecamatan A Desa/Kelurahan 1, Desa/Kelurahan 2, dst.
Kecamatan B Desa/Kelurahan 1, dst.
…dst ...dst
2. Tim 2 … … Kecamatan B Desa/Kelurahan 4, Desa/Kelurahan 5, dst.
Kecamatan C Desa/Kelurahan 4 … dst … dst … dst. … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
Contoh Format Peta Zona Awal Nilai Tanah
D.
Format Dokumen dalam Tahapan Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah D.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Dalam kegiatan pembagian Lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah dapat dilakukan dengan membagi wilayah kerja berdasarkan batas administrasi dan/atau batas zona awal nilai tanah.
Kegiatan pembagian lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah menggunakan peta kerja dan kertas kerja sebagai berikut:
D.1.1. Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Menggunakan Peta Zona Awal Nilai Tanah (peta kerja) Contoh Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
D.1.2. Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Menggunakan Kertas Kerja
NO.
NAMA TIM TENAGA PELAKSANA
KECAMATAN
DESA/ KELURAHAN PENILAI TANAH TENAGA LOKAL 1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa/Kelurahan 1, Desa/Kelurahan 2, ... dst.
Kecamatan B Desa/Kelurahan 1, ... dst.
… dst.
... dst.
2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa/Kelurahan 4, Desa 5, ... dst.
Kecamatan C Desa/Kelurahan 4 … dst.
… dst.
…dst.
…dst.
…dst.
…dst.
…dst.
…dst.
D.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah D.2.1. Format Pengisian Formulir Manual Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
D.2.2. Format Pengisian Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Formulir Elektronik)
Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah NIB/NIS : .........................................
Nomor Surat Tugas : .........................................
Tanggal Surat Tugas : .........................................
Tanggal Pelaksanaan : ..........................................
Koordinat X (TM-3) : ..........................................
Koordinat Y (TM-3) : ..........................................
A. Data Administrasi/Harga Tanah
1. Alamat : ............................................................................................................................................
Desa/Kelurahan : ...............................................
Kecamatan : ...............................................
Kabupaten/Kota : ...............................................
2. Status Kepemilikan : ...............................................
3. Jenis Data : ...............................................
Tanggal Transaksi/Penawaran : ...............................
4. Harga Jual Beli : Rp...........................................
5. Responden : ...............................................
Alamat/No telp : ...............................................
B. Data Bidang Tanah
6. Luas Tanah : ............................................m2
7. Lebar Depan : ............................................m Panjang Kebelakang : ............................................m
8. Bentuk Tanah : ...............................................
9. Elevasi dari Jalan : ...............................................
10. Letak Tanah : ...............................................
C. Data Lingkungan Bidang Tanah
11. Kelas Jalan : ...............................................
Lebar Jalan : ............................................m
12. Aksesibilitas : ...............................................
13. Drainase : ...............................................
14. Utilitas : ...............................................
...............................................
15. Fasilitas : ...............................................
...............................................
16. Zoning/Peruntukan : ...............................................
D. Data Bangunan
17. Luas Bangunan : .............................................m
18. Jenis Bangunan : ................................................
19. Jumlah Lantai : ................................................
20. Tahun Pembuatan : ................................................
Tahun Renovasi : ................................................
21. Konstruksi Atas : ................................................
Konstruksi Bawah : ................................................
22. Atap : ................................................
23. Dinding : ................................................
24. Langit-langit : ...............................................
25. Lantai : ...............................................
26. Pagar : ...............................................
Panjang Pagar : ............................................m
27. Luas Carpot/Parkir : ............................................m2
28. Pintu/Jendela : ...............................................
29. Fasilitas : ...............................................
30. Keadaan Fisik Umumnya : ......................................
31. Biaya per m 2 Bangunan : Rp.................................
Penilai Tanah ...............................................
E. Lampiran Foto Sampel Tampak Depan Foto Sampel Tampak Lingkungan
E.
Dokumen terkait dengan Analisis dan Pengolahan Data Kegiatan yang dilakukan pada tahapan analisis dan pengolahan data merupakan tahapan inti dari kegiatan penilaian tanah yaitu kegiatan mengolah dan menghitung sampel nilai tanah menjadi nilai tanah dan menganalisis nilai tersebut mewakili nilai zona.
E.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah E.1.1. Menghitung nilai bangunan
1. Nilai Bangunan diperoleh dengan cara menghitung Nilai Perolehan Bangunan Baru (NPBB) dikurangi dengan penyusutan bangunan.
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 − 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛
2. NPBB adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan baru.
NPBB dihitung menggunakan pendekatan nilai per meter persegi bangunan. NPBB hendaknya disesuaikan dengan tahun penilaian dan lokasi bidang tanah.
a. NPBB diperoleh dengan cara luas bangunan dikali dengan biaya per meter bangunan.
𝑁𝑃𝐵𝐵 = 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 × 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 Contoh:
Suatu bidang tanah terdapat bangunan dengan luas 100 m2 dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 maka perhitungan NPBB sebagai berikut.
NPBB = 100 m2 × Rp3.000.000,00/m2 = Rp300.000.000,00
b. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari rekomendasi dari instansi terkait atau melalui survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis pada kabupaten/kota setempat.
c. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari daftar yang disusun dan ditetapkan oleh Kementerian.
3. Penyusutan adalah pengurangan nilai dari NPBB.
Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Penyusutan = Persentase Penyusutan × NPBB Persentase penyusutan ditentukan berdasarkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, kondisi fisik bangunan pada umumnya, dan dituangkan dalam suatu tabel penyusutan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
a. Umur efektif 1) Apabila suatu bangunan sejak tahun pembuatan sampai dengan tahun penilaian belum pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB).
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 𝑇𝑃 − 𝑇𝐵
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dilakukan penilaian pada tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 2023 − 2005 = 18 2) Apabila suatu bangunan pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB) ditambah 2 kali tahun penilaian dikurangi tahun renovasi (TR) kemudian dibagi 3.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = (𝑇𝑃 − 𝑇𝐵) + 2 (𝑇𝑃 − 𝑇𝑅) 3
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dan direnovasi pada tahun 2011 dengan tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
b. Besarnya persentase penyusutan dihitung berdasarkan pada tabel penyusutan dengan mempertimbangkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, dan kondisi fisik bangunan dengan cara sebagai berikut.
1) Menentukan tabel penyusutan yang digunakan sesuai dengan jenis bangunan, yaitu bangunan rumah atau bangunan ruko.
2) Menentukan sub tabel jenis bangunan yang digunakan berdasarkan biaya per meter bangunan.
3) Menentukan umur efektif bangunan pada kolom umur efektif.
4) Besarnya persentase penyusutan bangunan diperoleh dengan menyesuaikan umur efektif bangunan sesuai dengan kondisi fisik bangunan pada kolom BS apabila kondisi fisik bangunan baik sekali, kolom B apabila kondisi fisik bangunan baik, kolom S apabila kondisi fisik bangunan sedang, kolom J apabila kondisi fisik bangunan jelek, kolom JS apabila kondisi fisik bangunan jelek sekali.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki umur efektif 14 tahun dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik maka besarnya persentase penyusutan dilihat pada tabel penyusutan bangunan rumah diperoleh 32%.
c. Penyusutan Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki NPBB sebesar Rp300.000.000,00 dengan umur efektif 14 tahun, biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik, maka berdasarkan Tabel Penyusutan untuk Bangunan Rumah sebagaimana dibuat dalam Tabel 1 di bawah diperoleh persentase penyusutan sebesar 32%.
Perhitungan penyusutan sebagai berikut.
Penyusutan = 32% × Rp300.000.000,00
= Rp96.000.000,00 Sehingga dalam contoh di atas maka Nilai Bangunan adalah sebagai berikut:
Nilai Bangunan = NPBB – Penyusutan = Rp300.000.000,00 - Rp96.000.000,00 = Rp204.000.000,00
Tabel 1. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah Tahun 2018
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30 Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68 18 15 32 50 60 67
18 16 34 52 66 70 19 15 32 50 62 69
19 16 34 52 68 72 20 15 32 50 64 71
20 16 34 52 70 74 21 15 32 50 66 73
21 16 34 52 70 76 22 15 32 50 67 75
22 16 34 52 70 77 23 15 32 50 67 76
23 16 34 52 70 78 24 15 32 50 67 77
24 16 34 52 70 79 25 15 32 50 67 78
25 16 34 52 70 80 26 15 32 50 67 79
26 16 34 52 70 80 27 15 32 50 67 80
27 16 34 52 70 80 28 15 32 50 67 80
28 16 34 52 70 80 29 15 32 50 67 80
29 16 34 52 70 80 30 15 32 50 67 80
30 16 34 52 70 80 31 15 32 50 67 80
31 16 34 52 70 80 32 15 32 50 67 80
32 16 34 52 70 80 33 15 32 50 67 80
33 16 34 52 70 80 34 15 32 50 67 80
34 16 34 52 70 80 35 15 32 50 67 80
35 16 34 52 70 80 36 15 32 50 67 80
36 16 34 52 70 80 37 15 32 50 67 80
37 16 34 52 70 80 38 15 32 50 67 80
38 16 34 52 70 80 39 15 32 50 67 80
39 16 34 52 70 80 40 15 32 50 67 80
40 16 34 52 70 80 41 15 32 50 67 80
41 16 34 52 70 80 42 15 32 50 67 80
42 16 34 52 70 80 43 15 32 50 67 80
43 16 34 52 70 80 44 15 32 50 67 80
44 16 34 52 70 80 45 15 32 50 67 80
45 16 34 52 70 80 46 15 32 50 67 80
46 16 34 52 70 80 47 15 32 50 67 80
47 16 34 52 70 80 48 15 32 50 67 80
48 16 34 52 70 80 49 15 32 50 67 80
49 16 34 52 70 80 50 15 32 50 67 80
50 16 34 52 70 80
Tabel 2. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko Tahun 2018
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 2 3 4 5 6
1 3 4 5 6 7 2 4 5 7 9 10
2 7 8 9 10 11 3 6 8 10 13 14
3 10 11 13 14 15 4 8 10 14 17 18
4 12 14 17 18 19 5 10 13 18 21 22
5 14 17 21 22 23 6 12 15 21 24 26
6 14 20 25 26 27 7 13 17 24 29 30
7 14 23 29 30 31 8 13 20 27 32 34
8 14 26 32 34 35 9 13 22 30 35 38
9 14 28 35 38 39 10 13 24 33 38 41
10 14 30 38 41 43 11 13 26 36 41 44
11 14 30 41 44 47 12 13 28 39 44 47
12 14 30 44 47 50 13 13 28 41 47 50
13 14 30 47 50 53 14 13 28 43 49 52
14 14 30 49 53 56 15 13 28 45 51 54
15 14 30 51 56 59 16 13 28 47 53 56
16 14 30 51 58 62 17 13 28 49 55 58
17 14 30 51 60 64 18 13 28 49 57 60
18 14 30 51 62 66 19 13 28 49 59 62
19 14 30 51 64 68 20 13 28 49 61 64
20 14 30 51 66 70 21 13 28 49 63 66
21 14 30 51 66 72 22 13 28 49 65 68
22 14 30 51 66 74 23 13 28 49 65 70
23 14 30 51 66 76 24 13 28 49 65 72
24 14 30 51 66 77 25 13 28 49 65 74
25 14 30 51 66 78 26 13 28 49 65 76
26 14 30 51 66 78 27 13 28 49 65 77
27 14 30 51 66 78 28 13 28 49 65 77
28 14 30 51 66 78 29 13 28 49 65 77
29 14 30 51 66 78 30 13 28 49 65 77
30 14 30 51 66 78 31 13 28 49 65 77
31 14 30 51 66 78 32 13 28 49 65 77
32 14 30 51 66 78 33 13 28 49 65 77
33 14 30 51 66 78 34 13 28 49 65 77
34 14 30 51 66 78 35 13 28 49 65 77
35 14 30 51 66 78 36 13 28 49 65 77
36 14 30 51 66 78 37 13 28 49 65 77
37 14 30 51 66 78 38 13 28 49 65 77
38 14 30 51 66 78 39 13 28 49 65 77
39 14 30 51 66 78 40 13 28 49 65 77
40 14 30 51 66 78 41 13 28 49 65 77
41 14 30 51 66 78
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 42 13 28 49 65 77
42 14 30 51 66 78 43 13 28 49 65 77
43 14 30 51 66 78 44 13 28 49 65 77
44 14 30 51 66 78 45 13 28 49 65 77
45 14 30 51 66 78 46 13 28 49 65 77
46 14 30 51 66 78 47 13 28 49 65 77
47 14 30 51 66 78 48 13 28 49 65 77
48 14 30 51 66 78 49 13 28 49 65 77
49 14 30 51 66 78 50 13 28 49 65 77
50 14 30 51 66 78
E.1.2. Menentukan harga tanah
1. Tanah kosong Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah kosong merupakan harga tanah.
2. Tanah dan bangunan Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya merupakan harga tanah dan bangunan sehingga nilai bangunan harus dikeluarkan untuk mendapatkan harga tanah. Harga tanah diperoleh dengan cara harga tanah dan bangunan dikurangi dengan nilai bangunan.
E.1.3. Melakukan penyesuaian sampel harga penawaran menjadi harga transaksi Penyesuaian terhadap jenis data dilakukan dengan menyesuaikan harga dari jenis data penawaran menjadi harga dari jenis data transaksi. Jenis data penawaran perlu disesuaikan dengan mengurangkan dalam persentase tertentu sesuai dengan analisis di lapangan. Persentase penyesuaian dapat diperoleh dengan cara antara lain:
a. Membandingkan data penawaran dengan data transaksi yang memiliki karakteristik (waktu transaksi/penawaran, luas, lokasi, status hak) yang relatif sama minimal di 3 lokasi.
b. Mencari informasi biaya atas jasa perusahaan perantara perdagangan properti. Informasi ini digunakan untuk mengurangi harga penawaran properti dari perusahaan perantara perdagangan properti menjadi harga penawaran murni tanpa jasa.
c. Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan atau masyarakat setempat.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp3.000.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga
Rp2.500.000,00/m2, sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan kolektor dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp680.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp520.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp165.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp128.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
Berdasarkan ketiga karakteristik di atas kemudian dihitung rata-rata persentase pengurangan data penawaran menjadi data transaksi, yaitu: (17% + 24% + 22%)/3 = 21%.
Contoh penyesuaian jenis data Harga Penawaran Rp100.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis data 21% Besarnya penyesuaian jenis data 21% x Rp100.000.000,00 = Rp21.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis data Rp100.000.000,00 – Rp21.000.000,00 = Rp79.000.000,00
E.1.4. Melakukan penyesuaian sampel jenis hak atas Tanah menjadi hak milik Jenis hak atas tanah di wilayah relatif bervariasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis hak atas tanah menjadi Hak Milik. Penyesuaian jenis hak atas tanah merupakan biaya yang diperlukan untuk mengubah hak atas tanah suatu bidang tanah menjadi Hak Milik yang dinyatakan dalam persentase.
a. Bidang tanah terdaftar Hak Milik tidak memerlukan penyesuaian jenis hak atas tanah.
b. Bidang tanah terdaftar dengan jenis hak atas tanah selain Hak Milik maka terhadap jenis hak atas tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik.
c. Bidang tanah belum terdaftar atau belum dilekati hak atas tanah maka terhadap status bidang tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya pendaftaran hak menjadi Hak Milik.
Contoh Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp516.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp469.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝516.000,00 − 𝑅𝑝469.000,00)/𝑅𝑝516.000,00) 𝑥 100% = 9%.
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp293.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp262.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝293.000,00 − 𝑅𝑝262.000,00)/𝑅𝑝293.000,00 𝑥 100% = 11% ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp153.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝170.000,00 − 𝑅𝑝153.000,00)/𝑅𝑝170.000,00 𝑥 100% = 10% Berdasarkan ketiga karakteristik yang berbeda tersebut kemudian dihitung rata-rata persentase penyesuaian bidang tanah belum terdaftar menjadi Hak Milik, yaitu: (9% + 11% + 10%)/3 = 10% Contoh perhitungan penyesuaian jenis hak Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis hak 10% Besarnya penyesuaian jenis hak 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis hak Rp50.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp.55.000.000,00
E.1.5. Melakukan penyesuaian sampel sesuai dengan tanggal Penilaian Penyesuaian waktu merupakan persentase perubahan harga tanah setiap bulan atau tahun karena adanya perbedaan waktu pengumpulan data dengan tanggal penilaian.
Penyesuaian waktu dilakukan dengan menyesuaikan harga pada waktu transaksi atau penawaran menjadi harga pada tanggal penilaian atau 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian waktu dapat dilakukan dengan mengacu pada faktor-faktor yang memengaruhi fluktuasi harga tanah dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan harga tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Persentase penyesuaian waktu dapat diperoleh melalui survei terkait perubahan harga tanah di suatu wilayah pada setiap bulannya. Survei ini dapat dilakukan dengan melihat atau membandingkan harga tanah pada waktu transaksi yang berbeda-beda per bulan atau per tahun sehingga akan terlihat persentase perubahan harganya. Metode yang
digunakan melalui wawancara kepada responden yang memahami dinamika perubahan harga tanah di suatu wilayah setiap bulan atau tahun, sehingga akan diperoleh persentase penyesuaian waktu.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah terletak di jalan kolektor dengan jenis data transaksi tanggal 15 Juli 2020 memiliki harga Rp528.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 01 Agustus 2021 memiliki harga Rp602.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝602.000,00 − 𝑅𝑝528.000,00)/𝑅𝑝602.000,00 𝑥 100% = 12%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 08 Juni 2020 memiliki harga Rp404.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 10 Juli 2021 memiliki harga Rp467.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝467.000,00 − 𝑅𝑝404.000,00)/𝑅𝑝467.000,00 𝑥 100% = 13%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 10 Mei 2020 memiliki nilai Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 25 April 2021 memiliki nilai Rp200.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝200.000,00 − 𝑅𝑝170.000,00)/𝑅𝑝200.000,00) 𝑥 100% = 17%.
Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut rata-rata persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah, yaitu: (12% + 13% + 17%)/3 = 14%.
Besarnya persentase penyesuaian jenis data, penyesuaian waktu dan penyesuaian jenis hak atas tanah di atas bukan merupakan angka yang mutlak. Persentase penyesuaian tersebut berdasarkan pada kenyataan, data dan fakta di lapangan dan dianalisis terlebih dahulu sehingga di setiap wilayah dapat berbeda-beda.
Contoh perhitungan penyesuaian waktu sampel nilai tanah Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian waktu 14% Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024 Tanggal penilaian 31 Desember 2024 Selisih waktu 31 Desember 2024 - 1 November 2024 = 60 hari Jumlah hari dalam setahun 365 hari Besarnya penyesuaian waktu 60/365 x 14% x Rp50.000.000,00 = Rp1.150.685,00 Hasil penyesuaian waktu Rp50.000.000,00 + Rp1.150.685,00
= Rp51.150.685,00
E.1.6. Menentukan sampel Nilai Tanah per meter persegi Nilai tanah per meter persegi diperoleh dengan cara nilai tanah dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
Contoh:
Sebuah bidang tanah belum terdaftar dengan luas 100 m2 terdapat bangunan dengan kondisi baik seluas 50 m2 memiliki harga penawaran sebesar Rp900.000.000,00 pada tanggal 1 November 2024. Bangunan dibangun pada tahun 2014 sampai tahun 2024 belum pernah dilakukan renovasi.
Nilai tanah permeter persegi dihitung sebagai berikut:
Harga Penawaran Rp900.000.000,00
Luas tanah 100 m2
Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024
Tanggal penilaian 31 Desember 2024
Penyesuaian penawaran 21% x Rp900.0000,00 = Rp189.000.000,00
- Harga setelah penyesuaian penawaran Rp711.000.000,00
Luas bangunan 50 m2
Tahun pembuatan bangunan 2014
Tahun renovasi 2014
Umur efektif 2024-2014 = 10
NPBB 50 x Rp3.000.000,00 = Rp150.000.000,00
Nilai bangunan Rp150.000.000,00 – (28% x Rp150.000.000,00) = Rp108.000.000,00
- Harga Tanah Rp603.000.000,00
Penyesuaian jenis hak 10% x Rp603.000.000,00 = Rp60.300.000,00
+ Penyesuaian waktu 2,5% x Rp603.000.000,00 = Rp15.075.000,00
+ Nilai Tanah Rp678.375.000,00
Nilai Tanah per meter persegi Rp678.375.000,00/100 = Rp6.783.750,00
E.2. Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah E.2.1. Menentukan Nilai Zona Setelah diperoleh nilai tanah per meter persegi setiap sampel nilai tanah maka selanjutnya nilai tanah tersebut digunakan untuk menghitung nilai zona. Nilai zona diperoleh dengan cara menghitung rata-rata sejumlah sampel nilai tanah pada zona tersebut.
𝑁𝑍 = 𝑁𝑇! + 𝑁𝑇" + 𝑁𝑇#+. . . +𝑁𝑇$ 𝑛
Keterangan:
NZ : nilai zona per meter persegi NT : nilai tanah per meter persegi
n : jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona
Contoh:
Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel dengan nilai masing-masing Rp130.450,00;
Rp143.200,00; Rp128.745,00; Rp137.500,00 maka nilai zona diperoleh sebagai berikut.
E.2.2. Menentukan Simpangan Baku Relatif Simpangan baku relatif merupakan ukuran statistik yang berguna untuk membandingkan tingkat variasi antar nilai tanah dalam satu zona. Simpangan baku Relatif diperoleh dengan cara Simpangan baku dibagi dengan rata-rata nilai zona yang dinyatakan dalam persentase.
𝑆𝐵 = N∑(𝑁𝑇% − 𝑁𝑍)" 𝑛 − 1
𝑆𝐵𝑅 = 𝑆𝐵 𝑁𝑍 × 100% Keterangan NZ : nilai zona per meter persegi NT : nilai tanah per meter persegi n : jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona SB : Simpangan baku SBR : Simpangan baku Relatif
Simpangan baku relatif sebagai ukuran statistik yang digunakan untuk menguji kualitas nilai zona yang diperoleh.
Nilai zona harus memenuhi syarat simpangan baku relatif sebagai berikut:
1. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 20% untuk skala 1:2.500.
2. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 22,5% untuk skala 1:5.000
3. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 25% untuk skala 1:10.000.
4. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 30% untuk skala 1:25.000.
Contoh:
Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel dengan nilai masing-masing Rp130.450,-;
Rp143.200,-; Rp128.745,-; Rp137.500,- maka Simpangan baku relatif diperoleh sebagai berikut.
Simpangan baku = Rp6.666,00
E.2.3. Melakukan Analisis Zona Apabila Simpangan baku relatif suatu zona tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka hal-hal yang perlu dilakukan antara lain:
1. Melakukan pengecekan data nilai tanah Pengecekan data nilai tanah bertujuan memastikan kembali kebenaran data sebelum dilakukan penghitungan nilai zona seperti kesalahan entri data atau kurang lengkapnya data yang dimasukkan.
2. Melakukan pemotongan batas zona Hal tersebut dapat terjadi karena zona awal kurang menggambarkan kondisi lapangan sehingga masih memiliki tipe penggunaan tanah yang variatif. Apabila jumlah sampel nilai tanah setelah dilakukan pemotongan batas zona kurang dari yang disyaratkan maka perlu penambahan sampel sesuai dengan jumlah sampel nilai tanah yang disyaratkan.
3. Melakukan penyesuaian batas zona Apabila terdapat sampel nilai tanah yang nilainya lebih tepat berada pada zona di sebelahnya maka perlu dilakukan penyesuaian zona sehingga mendapatkan zona dengan sampel yang bersesuaian dengan memperhatikan kondisi sebenarnya di lapangan.
E.3. Pengolahan Data Sampel Individual Ketentuan dalam penilaian bersifat individual adalah sebagai berikut:
1. Dalam hal sampel bidang tanah yang akan dihitung menggunakan penilaian bersifat individual, dapat digunakan pendekatan perbandingan data pasar dan atau pendekatan biaya;
2. Nilai tanah hasil penilaian individual merupakan nilai tanah pada tanggal penilaian;
3. Bidang Tanah yang terdaftar dengan sertipikat Hak Guna Usaha.
Tahapan Penilaian Bersifat Individual adalah sebagai berikut:
a. Memilih 3 data sampel pembanding yang akan digunakan untuk penilaian individual;
b. Sampel pembanding sebaiknya mempunyai karakteristik yang mirip atau sama, dan terletak pada lokasi yang tidak terlalu jauh;
c. Menentukan faktor-faktor yang berpengaruh. Banyaknya faktor tergantung dari karakteristik sampel objek penilaian;
d. Menentukan besarnya penyesuaian pada tiap faktor antara lain:
1) Jenis data harga (penawaran atau transaksi);
2) Status hak;
3) Waktu transaksi;
4) Fisik tanah;
a) Luas tanah;
b) Lebar depan;
c) Bentuk tanah;
d) Elevasi tanah;
e) Letak tanah;
5) Kelas jalan;
6) Aksesibilitas;
7) Fasilitas sosial/fasilitas umum/utilitas;
8) Zonasi;
9) Drainase.
e. Menentukan indikasi nilai sampel;
f. Menentukan pembobotan terhadap indikasi nilai sampel;
g. Menentukan Nilai.
Gambar di bawah ini merupakan ilustrasi kondisi sampel di lapangan.
1. Dalam satu zona terdiri dari 3 sampel
Gambar 1 Satu Zona Terdiri Dari 3 Sampel
2. Dalam satu zona kurang dari 3 sampel
Gambar 2 Satu Zona Kurang dari 3 sampel
Dalam kondisi di atas, maka Penilai Tanah harus mencari kembali minimal 2 (dua) data bidang tanah dalam zona AB, yang akan dinilai secara individual.
Gambar 3 Pemenuhan Zona Dengan Sampel Individual Gambar di atas menunjukkan bahwa dalam zona AB Penilai Tanah melakukan:
● pendataan bidang tanah nomor 5 dan nomor 6 untuk memenuhi 3 sampel per zona. Bidang tanah nomor 5 dinilai dengan cara individual dengan sampel pembanding nomor 1 dan nomor 2 pada zona sebelahnya serta sampel pembanding nomor 4 dalam satu zona;
● kemudian bidang tanah nomor 6 juga dinilai dengan cara individual dengan sampel pembanding nomor 1 dan nomor 2 pada zona sebelahnya serta sampel pembanding nomor 4 dalam satu zona, dengan pendekatan perbandingan data pasar dan atau pendekatan biaya;
● Syarat yang harus dipenuhi perbandingan tersebut adalah mempunyai karakteristik yang relatif sama.
3. Dalam 1 (satu) zona tidak terdapat sampel harga tanah
Gambar 4 Pemenuhan Zona Dengan 3 Sampel Individual
Dalam contoh kondisi di atas, jika Penilai Tanah tidak menemukan sampel harga tanah pada satu zona, maka Penilai Tanah langsung mencari minimal 3 (tiga) sampel bidang tanah yang akan dinilai secara individual dengan sampel pembanding yang relatif mempunyai karakteristik yang sama pada zona lainnya. Contoh penilaian bersifat individual dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Ilustrasi pengolahan data sampel Nilai Tanah menggunakan Penilaian Individual.
Penilaian Individual
NO.
ELEMEN PERBANDINGAN OBJEK PENILAIAN PEMBANDING A B C
1. Alamat Mampang 5 Mampang Raya
Mampang raya Jl. Mampang II/4
2. Luas Bangunan 210 300
200
200
3. Jarak Ke objek dinilai 0 215
350
2.109
4. Tgl Transaksi 9/4/2017 5/25/2017
0.28% 5/10/2015
2.32% 7/18/2016
1.13%
5. Status Hak HGB HGB
0.00% HGB
0.00% HM -4.00%
6. Luas Tanah 280 95 -1.00% 95 -1.00% 244
0.00%
7. Lebar Depan 10 18
1.50% 4
1.50% 12
0.00%
8. Bentuk Tanah Persegi/Normal Persegi Normal
4.50% Persegi Normal 4.50% Persegi/Normal
0.00%
9. Elevasi Tanah Sama Sama
0.00% Sama
0.00% Lebih Tinggi -2.50%
10. Letak Tanah Normal Normal
0.00% Normal
0.00% Normal
0.00%
11. Kelas Jalan Arteri Arteri
0.00% Arteri
0.00% Lokal
10.00%
12. Drainase B B
0.00% B
0.00% B
0.00%
13. Aksesibilitas Sangat baik Sangat Baik
0.00% Sangat Baik
0.00% Sangat baik
0.00%
14. Fasum/Fasos Sekolah, Tempat ibadah Sekolah, Tempat ibadah, Rumah Sakit, Pasar -4.00% Sekolah, Tempat ibadah, Rumah Sakit, Pasar -4.00% Sekolah, Tempat ibadah, Rumah Sakit, Pasar -4.00%
15. Utilitas Listrik, Air Bersih, Telepon Listrik, Air Bersih, Telepon, TV Kabel -1.00% Listrik, Air Bersih, Telepon, TV Kabel -1.00% Listrik, Air Bersih, Telepon
0.00%
16. Kelas Lokasi Arteri Arteri
0.00% Arteri
0.00% Arteri
0.00%
17. Jenis Transaksi
Transaksi
Penawaran
Transaksi
18. Harga Properti
3,300,000,000 3,400,000,000 9,000,000,000
19. Penyesuaian (5%)
100%
90%
100%
20. Harga setelah penyesuaian
3,300,000,000
3,060,000,000 9,000,000,000
A Total Penyesuian (dalam %) (Jml faktor penyesuaian 4 s.d 16)
0%
2%
1%
B Indikasi Nilai (Harga Penyesuaian *(100%+A))
3,309,221,918
3,131,008,767 9,056,835,616
C Rekonsiliasi/Pembob otan (dalam %) (jumlah ke empat pembanding 100%)
32%
32%
36%
D Nilai setelah pembobotan (B x C)
1,052,934,247
996,230,062
3,293,394,770
E Nilai Pasar Properti (jumlah dari D)
5,342,559,078
Nilai Pasar Properti 5,342,559,078
E.4. Perbandingan Zona Tahapan perhitungan nilai zona yang akan dinilai dengan zona lain sebagai pembanding:
1. Memilih 3 (tiga) zona pembanding yang akan digunakan untuk perhitungan nilai zona;
2. Zona pembanding sebaiknya memiliki karakteristik yang relatif sama dan telah memiliki nilai;
3. Menentukan faktor-faktor yang berpengaruh. Banyaknya faktor tergantung dari karakteristik zona yang akan dinilai;
4. Menentukan besarnya penyesuaian pada tiap faktor, antara lain:
a. bentuk tanah dominan;
b. elevasi jalan dominan;
c. lokasi;
d. kelas jalan dominan;
e. aksesibilitas dominan;
f. drainase dominan;
5. Menentukan indikasi nilai zona;
6. Menentukan pembobotan terhadap indikasi nilai zona;
7. Menentukan nilai.
Parameter penilaian perbandingan zona.
Parameter Penilaian
PENYESUAIAN KELAS BATAS KELAS NILAI
NILAI INTERVAL KETERANGAN Jenis Zona 2 2 1
1 2
1.0%
Karakteristik Bentuk Tanah Dominan pada Zona 3 Tidak Teratur Cukup Teratur Teratur
1 2 3
1.5%
Karakteristik Elevasi Jalan Dominan pada Zona 3 Lebih Rendah Sama Lebih Tinggi
1 2 3
2.5%
Karakteristik lokasi Zona 6 Belukar Pertanian Permukiman Sederhana Permukiman Sedang Permukiman Mewah Komersial 1 2 3 4 5 6
2.0%
Karakteristik Kelas Jalan Dominan pada Zona 4 Setapak Lokal Kolektor Arteri
1 2 3 4
5.0%
Aksesibilitas Dominan pada Zona 4 Kurang Cukup Baik Sangat baik
1 2 3 4
2.0%
Drainase Dominan pada Zona 4 Kurang Cukup Baik Sangat baik
1 2 3 4
2.0%
Gambar di bawah ini merupakan ilustrasi kondisi lapangan.
Dalam contoh kondisi di atas, pada Zona 219 Penilai Tanah tidak menemukan sampel harga tanah dan tidak dapat dilakukan penilaian individual, maka Penilai Tanah langsung memilih 3 (tiga) zona pembanding yang akan digunakan untuk perhitungan nilai, dalam hal ini Zona 47, Zona 243, dan Zona 248 sebagai zona pembanding. Zona pembanding harus memiliki karakteristik yang relatif sama dan telah memiliki nilai.
Contoh pengisian data tekstual perbandingan zona NO.
URUT ENTRI JENIS DATA NOMOR ZONA X Y JENIS ZONA NILAI TANAH (RP) PER METER PADA ZONA KARAKTERISTIK BENTUK TANAH DOMINAN PADA ZONA KARAKTERISTIK ELEVASI JALAN DOMINAN PADA ZONA KARAKTERISTIK LOKASI ZONA KARAKTERISTIK KELAS JALAN DOMINAN PADA ZONA AKSESIBILITAS DOMINAN PADA ZONA DRAINASE DOMINAN PADA ZONA 1 Zona yang dinilai 219 95,428.26 1,143,600.05 1
Teratur Sama Permukiman Mewah Arteri Sangat Baik Baik 2 Zona Pembanding 243 95,429.26 1,143,780.05 1 2,139,000 Teratur Sama Permukiman Mewah Setapak Cukup Baik 3 248 95,430.26 1,143,520.05 1 1,879,000 Teratur Lebih Tinggi Permukiman Mewah Kolektor Sangat Baik Baik 4 47 95,439.26 1,143,920.05 1 1,396,000 Teratur Sama Permukiman Sedang Lokal Baik Baik Ilustrasi pengolahan data pendekatan perbandingan zona NO.
DATA OBJEK PENILAIAN DAN PROPERTI PEMBANDING OBJEK PENILAIAN DATA PEMBANDING 1 DATA PEMBANDING 2 DATA PEMBANDING 3 1 No. Obyek 1 2 3 4 2 Nomor Zona 219 243 248 47 3 Nilai Tanah (Rp) Per meter pada Zona
2,139,000 1,879,000 1,396,000 4 Jarak ke obyek penilaian (M) 0 180 80 320 5 Jenis Zona 1 1 1 1
Karakteristik Zona:
6 Karakteristik Bentuk Tanah Dominan pada Zona Teratur Teratur Teratur Teratur 7 Karakteristik Elevasi Jalan Dominan pada Zona Sama Sama Lebih Tinggi Sama 8 Karakteristik lokasi Zona Permukiman Mewah Permukiman Mewah Permukiman Mewah Permukiman Sedang 9 Karakteristik Kelas Jalan Dominan pada Zona Arteri Setapak Kolektor Lokal 10 Aksesibilitas Dominan pada Zona Sangat Baik Cukup Sangat Baik Baik 11 Drainase Dominan pada Zona Baik Baik Baik Baik
NO.
DATA OBJEK PENILAIAN DAN PROPERTI PEMBANDING OBJEK PENILAIAN DATA PEMBANDING 1 DATA PEMBANDING 2 DATA PEMBANDING 3
Nilai Tanah (Rp) Per meter pada Zona 2,139,000 1,879,000 1,396,000
Faktor Penyesuaian (%)
Jenis Zona
0.00%
0.00%
0.00%
Karakteristik Bentuk Tanah Dominan pada Zona
0.00%
0.00%
0.00%
Karakteristik Elevasi Jalan Dominan pada Zona
0.00% -2.50%
0.00%
Karakteristik lokasi Zona
0.00%
0.00%
1.00%
Karakteristik Kelas Jalan Dominan pada Zona
15.00%
5.00%
10.00%
Aksesibilitas Dominan pada Zona
4.00%
0.00%
2.00%
Drainase Dominan pada Zona
0.00%
0.00%
0.00%
A Total Penyesuian (dalam %) (jumlah faktor penyesuaian a s/d h) 19% 3% 14% B Indikasi Nilai (18 + A)
2,545,410
1,925,975
1,591,440 C Rekonsiliasi/Pembobotan (dalam %) (jumlah ke empat pembanding 100%) 36% 36% 29%
Nilai setelah pembobotan (B x C) 909,075 687,848 454,697
Nilai Pasar Rp./M2 (jumlah dari D)
2,047,632 Nilai Zona =
nilai pasar Rp/m2 x
nilai baru
2,051,620 x
2,051,620
F.
Format Dokumen dalam Tahapan Penyajian Peta F.1. Format Peta Zona Awal Nilai Tanah
F.2. Format Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah
F.3. Format Peta Simpangan Baku Relatif
F.4. Format Peta Zona Nilai Tanah
F.5. Format Peta Zona Nilai Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama
G.
Format Dokumen dalam Tahapan Pelaporan
Format Laporan Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
LAPORAN KEGIATAN PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:… DIREKTORAT … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …/ KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) TAHUN ...
Sampul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN BAB IV. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Persiapan
4.1.1. Pemilihan Wilayah
4.1.2. Penyusunan Dokumen Administrasi
4.1.3. Koordinasi Antar Satuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
4.1.4. Penyiapan Alat Kerja Lapangan
4.2. Pembuatan zona awal nilai tanah
4.2.1. Penentuan Area Kerja
4.2.2. Delineasi Zona Awal Nilai Tanah
4.3. Survei Batas Zona Awal Nilai Tanah
4.4. Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.4.1. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.4.2. Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.5. Analisis dan Pengolahan Data
4.5.1. Analisis dan Pengolahan Data Sampel
4.5.2. Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah
4.6. Penyajian peta BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran LAMPIRAN I. Peta Rencana Area Kerja II. Surat Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah III. Surat Tugas IV. Rencana Jadwal Kegiatan V. Berita Acara Hasil Koordinasi dan Peta Area Kerja yang Disepakati VI. Daftar Alat Kerja Lapangan VII. Peta Area Kerja
VIII. Rekapitulasi Isian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah IX. Peta Zona Awal Nilai Tanah, Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah, Peta Simpangan Baku Relatif, dan Peta Zona Nilai Tanah format A3.
*) hapus yang tidak perlu
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
NUSRON WAHID
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
FORMAT DOKUMEN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH A. Format Dokumen dalam Tahapan Persiapan A.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pemilihan Wilayah Format Peta Rencana Area Kerja untuk satuan kabupaten/kota
Format Peta Rencana Area Kerja kecamatan atau desa/kelurahan
A.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen Administrasi A.2.1. Format Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah dalam Rangka Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
Menimbang :
a. berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, dalam melaksanakan penyelenggaraan penilaian tanah perlu dibentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) tentang Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah di ...**) Tahun Anggaran ...;
Mengingat :
1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Republik INDONESIA Nomor 5804);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 372);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 373);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
KESATU :
Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah di …**) Tahun Anggaran … yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KEDUA :
Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
KETIGA : Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas:
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah;
b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik;
c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik; dan
d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun;
KEEMPAT :
Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KELIMA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun ... Nomor ...
Tanggal ... (hh/bb/tttt)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...Tahun ... Nomor ... Tanggal ...
(hh/bb/tttt)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)*).
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt)
Direktur Jenderal... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi..., di...;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... , di ...;
5. ...;
6. Yang bersangkutan.
*) hapus yang tidak perlu **) Diisi lokasi penyelenggaraan penilaian tanah
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(yang membidangi Penilaian Tanah) /KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO.
NAMA NIP/NIK JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. ...
...
Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan*) Pengarah
2. … … Kepala Subdirektorat/ Kepala Bidang ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Penata Pertanahan Madya/Kepala Seksi ... (yang membidangi Penilaian Tanah)*) Ketua
3. … … Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, Penata Pertanahan Madya/ Penata Pertanahan Muda/ Penata Pertanahan Pertama *) Wakil Ketua
4. … … Pejabat Struktural Eselon IV atau setara Pejabat Fungsional Tertentu/Pejabat Fungsional Umum/Staf Direktorat ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)*) Anggota
5. … … Penilai Pertanahan Anggota ... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH DI ...**) TAHUN ANGGARAN ...
NO.
JABATAN DALAM TIM VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH BIAYA (Rp)
1. Pengarah ...
OH … …
2. Ketua ...
OH ...
...
3. Wakil Ketua … OH … …
4. Anggota
… OH … … ... dst. ... dst.
… dst.
... dst.
… dst.
… dst.
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Keterangan:
Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
Stempel/ Cap Dinas
A.2.2. Format Surat Tugas
LOGO DAN KOP INSTANSI
SURAT TUGAS NOMOR ...
Menimbang : a. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) akan dilaksanakan kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah Skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota*) ...
Provinsi ...;
b. bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Tugas ini dipandang cukup kemampuannya untuk melakukan kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah Skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ...;
c. ... dst.;
Dasar : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal ...
(yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun) *).
Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... *), dengan ini:
MEMBERI TUGAS:
Kepada : 1. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
3. ... dst.
Untuk : Melaksanakan Kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah Skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ... Seluas ... Ha Tahun Anggaran ... pada ... (hh/bb/tttt) sampai dengan ... (hh/bb/tttt).
..., ... (hh/bb/tttt) Sekretaris Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota... *),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
A.2.3. Format Rencana Jadwal Kegiatan
LOGO DAN KOP INSTANSI
JADWAL KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
KEGIATAN VOLUME (HA) LAMA PELAKSANAAN (HARI)
1. KEGIATAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
1. Persiapan;
2. Survei lingkungan dan pengamatan bidang Tanah;
3. Penyusunan basis data Penilaian bidang Tanah;
4. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah;
5. Analisis dan pengolahan data;
6. Penyajian peta; dan
7. Pelaporan.
...
5 Hari ... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
5 Hari 5 Hari
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu **) jumlah hari terhitung berdasarkan jumlah bidang, jumlah sampel, jumlah pelaksana, dan kapasitas pelaksanaan kegiatan per orang per hari.
Stempel/ Cap Dinas
A.3. Format Dokumen dalam Kegiatan Koordinasi Antar Satuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
LOGO DAN KOP INSTANSI
BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH NOMOR ...
Pada hari ini …. tanggal …. bulan …. tahun …. yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : …/selaku Penanggungjawab Teknis
Instansi : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : ...
Instansi : ...
... dst.
… dst.
Dengan ini telah dilakukan koordinasi bersama antara Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*) dengan … (pemangku kepentingan) dalam rangka menentukan lokasi area kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah di … Skala 1:1.000 Tahun …, dengan hasil sebagai berikut:
1. … (batas area/peta lokasi kegiatan);
2. … (serah terima data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8);
3. … (deskripsi kondisi lokasi kegiatan secara detail mencakup informasi letak, luas, dan kondisi khusus lainnya);
4. … (peran para pihak dalam kegiatan Pembuatan Peta NBT);
5. ... dst.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak
1. Instansi, Jabatan
2. Instansi, Jabatan
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama)
NIP ...
NIP ...
3. Instansi, Jabatan
4. Instansi, Jabatan
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama)
NIP ...
NIP ...
5. ... dst.
Saksi
a.n. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …,
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH NOMOR … TANGGAL … (hh/bb/tttt)
Contoh Format Peta Area Kerja yang Disepakati untuk satuan kabupaten/kota
Contoh Format Peta Area Kerja yang Disepakati untuk satuan kecamatan atau desa/kelurahan
A.4. Format Dokumen dalam Kegiatan Penyiapan Alat Kerja Lapangan Format Pemeriksaan Kelengkapan Alat Kerja Lapangan NO.
ALAT DAN BAHAN KERJA KETERANGAN ADA TIDAK Data dan Informasi
1. Citra Satelit dan/atau foto udara
2. Peta Batas Administrasi
3. Peta Jaringan Jalan
4. Peta Wilayah Perairan
5. Peta Toponimi
6. Peta Bidang Tanah
7. Peta RTRW dan/atau Peta RDTR (pilihan)
8. Peta Kawasan Hutan
9. Peta Penggunaan Tanah (pilihan)
10. Peta Batas Kawasan Lainnya, seperti PPIB, LP2B dan lain sebagainya (pilihan)
11. Data Rekapitulasi Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Setempat (pilihan)
Perangkat Keras
1. Komputer/Laptop
2. Printer
3. Tablet/Smartphone
4. Alat Tulis
5. Peta Kerja
6. Plotter (pilihan)
7. GPS Navigasi (pilihan)
Perangkat Lunak
1. Aplikasi Pengambilan Sampel
2. Pengolahan Data Tabular
3. Aplikasi Pengolahan Data Spasial
Keterangan:
Kolom ada/tidak diberikan “✓”
B. Dokumen dalam Tahapan Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah Tujuan dari Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah adalah untuk mendapatkan pengetahuan memadai tentang keadaan bidang tanah dan lingkungan yang menjadi objek penilaian tanah massal berbasis bidang tanah. Kombinasi antara hasil pengumpulan data sekunder dan hasil survei ini akan dijadikan dasar untuk MENETAPKAN variabel-variabel prediksi yang akan digunakan. Variabel-variabel tersebut merupakan Variabel Pembentuk Nilai Tanah. Kegiatan Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah, sebagai berikut:
B.1. Survei Lingkungan Bidang Tanah Kegiatan survei ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian data sekunder lingkungan bidang tanah dengan data yang ada di lapangan antara lain terkait jaringan jalan, fasilitas, risiko, zonasi,
dan data terkait faktor-faktor lain yang menentukan nilai tanah sesuai dengan keunikan masing-masing kabupaten/kota.
Kegiatan lingkungan bidang tanah di masing-masing kabupaten/kota diperlukan delineasi lokasi survei menggunakan batas administrasi desa/kelurahan dan kertas kerja yang digunakan sebagai pembagian lokasi survei.
B.1.1. Pembagian Lokasi Survei Lingkungan Bidang Tanah Menggunakan Delineasi Lokasi Survei Berdasarkan Batas Administrasi
Contoh Format Pembagian Lokasi Survei Lingkungan Bidang Tanah
B.1.2. Pembagian Lokasi Survei Lingkungan Bidang Menggunakan Kertas Kerja
NO NAMA TIM TENAGA PELAKSANA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN PENILAI TANAH TENAGA LOKAL 1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa 1, Desa 2, dst.
Kecamatan B Desa 1, dst.
… dst.
... dst.
2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa 4, Desa 5, dst.
Kecamatan C Desa 4 … dst.
… dst.
… dst.
Karakteristik lingkungan bidang tanah sekurang-kurangnya paling sedikit meliputi variabel:
1. Kelas jalan;
2. Lebar jalan;
3. Letak jalan utama;
4. Letak fasilitas;
5. Zonasi atau peruntukan kawasan; dan
6. Risiko.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan survei lingkungan bidang tanah antara lain:
1. Menyiapkan data jaringan jalan;
2. Menyiapkan data terkait zonasi;
3. Menyiapkan data terkait fasilitas; dan
4. Menyiapkan data risiko.
Kegiatan survei karakteristik lingkungan bidang tanah memerlukan formulir pengambilan data di lapangan meliputi:
1. Formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel kelas jalan, lebar jalan, dan letak jalan utama
2. Formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel letak fasilitas
3. Formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel zonasi atau peruntukan kawasan
4. Formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel risiko
B.2. Pengamatan Bidang Tanah Kegiatan pengamatan bidang tanah ini dilakukan dengan analisis pada peta bidang tanah. Hal ini diperlukan untuk menganalisis faktor-faktor yang potensial menentukan nilai tanah. Pengamatan bidang tanah sekurang-kurangnya paling sedikit meliputi variabel:
a. Luas;
b. Lebar depan;
c. Bentuk;
d. Elevasi;
e. Letak.
C. Format Dokumen dalam Tahapan Penyusunan Basis Data Penilaian Bidang Tanah Tujuan dari kegiatan penyusunan basis data penilaian bidang tanah ini adalah menginput data pada atribut/Variabel Pembentuk Nilai Tanah untuk setiap bidang tanah yang meliputi:
C.1. Karakteristik lingkungan bidang Tanah C.1.1. Kelas Jalan 1 : Setapak;
2 : Lokal Sekunder;
3 : Lokal Primer;
4 : Kolektor Sekunder;
5 : Kolektor Primer;
6 : Arteri Sekunder;
7 : Arteri Primer.
C.1.2. Lebar jalan Menghitung lebar jalan yang menjadi akses bidang tanah.
C.1.3. Letak jalan utama Menghitung jarak bidang tanah terhadap:
a. Arteri Primer;
b. Arteri Sekunder;
c. Kolektor Primer;
d. Kolektor Sekunder.
C.1.4. Letak fasilitas Menghitung jarak bidang tanah terhadap fasilitas:
a. Kawasan perdagangan;
b. Pendidikan;
c. Transportasi;
d. Kesehatan;
e. Pusat Pemerintahan;
f. Fasilitas lainnya (menyesuaikan daerah).
C.1.5. Zonasi atau peruntukan kawasan 1 : Sempadan dan Lindung;
2 : Pertanian;
3 : Permukiman Sederhana;
4 : Permukiman Menengah;
5 : Permukiman Mewah;
6 : Industri;
7 : Perdagangan dan Jasa, Dimungkinkan terdapat zonasi lain selain yang disebutkan di atas.
C.1.6. Risiko Dalam hal risiko terdapat faktor-faktor seperti di bawah ini:
a. Banjir
0 : Tidak terdampak 1 : Terdampak
b. Longsor 0 : Tidak terdampak 1 : Terdampak
c. Risiko lainnya (menyesuaikan daerah) 0 : Tidak terdampak 1 : Terdampak Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan basis data penilaian bidang tanah terkait dengan karakteristik bidang tanah antara lain:
1. Data terkait jaringan jalan:
a. Data jaringan jalan dibuat dengan mengambil layer sisi jalan dan atau layer bidang tanah dari Peta Pendaftaran Tanah/Peta Bidang Tanah;
b. Tiap ruas jalan dalam data jaringan jalan diekstrak dari layer sisi jalan dan atau layer bidang tanah, sebagai garis tengah (centerline) antar sisi jalan atau antar bidang tanah yang berseberangan;
c. Digitasi data jaringan jalan dilakukan untuk melengkapi data jaringan jalan hasil ekstraksi tersebut di atas dengan membandingkan kondisi jaringan jalan eksisting;
d. Kesalahan-kesalahan penggambaran harus diperbaiki pada data jaringan jalan;
e. Lebar masing-masing ruas jalan pada data jaringan jalan ditentukan sebagai 2 (dua) kali jarak antara titik tengah ruas jalan dengan sisi jalan atau bidang tanah terdekat;
f. Kesalahan-kesalahan data lebar jalan yang diakibatkan oleh kesalahan penggambaran harus diperiksa dan diperbaiki;
g. Informasi kelas jalan untuk tiap-tiap ruas jalan ditentukan dengan mengacu pada Peta Jaringan Jalan yang tersedia;
h. Lebar jalan, kelas jalan, dan informasi lain terkait jaringan jalan sesuai ketersediaan data, akan dimasukkan dalam kumpulan variabel pembentuk nilai tanah;
i. Tiap-tiap bidang tanah akan dihubungkan dengan ruas jalan di mana bidang tanah bersangkutan terletak; dan
j. Dalam proses pada poin i di atas, informasi dari ruas jalan akan diteruskan ke bidang tanah.
2. Data terkait zonasi:
a. Untuk tiap-tiap bidang tanah, ditentukan jenis zonasi yang paling sesuai dengan mengacu pada peta RDTR/RTRW dan citra satelit/foto udara.
Selanjutnya, petugas dapat menganalisis dan MENETAPKAN jenis-jenis zona yang paling tepat untuk mewakili keadaan di lapangan;
b. Informasi terkait jenis zonasi akan dimasukkan dalam kumpulan variabel pembentuk nilai tanah.
3. Data terkait fasilitas dan risiko:
a. Jenis dan jumlah data fasilitas dan data risiko yang digunakan dalam kegiatan penilaian tanah dapat bervariasi antar kabupaten/kota.
Formulir pengumpulan data digunakan sebagai acuan awal untuk menentukan jenis dan jumlah data fasilitas dan data risiko yang akan digunakan.
Selanjutnya, petugas menganalisis jenis-jenis fasilitas dan risiko yang perlu ditambahkan dalam kegiatan penilaian tanah;
b. Dalam rangka menentukan jarak dari tiap-tiap bidang tanah ke tiap-tiap fasilitas, data jaringan jalan dikonversi ke dalam format network dataset.
C.2. Karakteristik bidang Tanah C.2.1. Luas Hasil perhitungan luas setiap bidang tanah.
C.2.2. Lebar depan Hasil perhitungan lebar sisi depan bidang tanah yang menghadap ke jalan.
C.2.3. Bentuk 1 : Segi Tiga;
2 : Segi Banyak Tidak Beraturan;
3 : Segi Empat Tidak Beraturan;
4 : Segi Empat Beraturan.
C.2.4. Letak 1 : Lain-lain;
2 : Tusuk Sate;
3 : Normal;
4 : Hook.
C.2.5. Elevasi 1 : Lebih Rendah;
2 : Sama;
3 : Lebih Tinggi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengamatan Bidang Tanah antara lain:
1. Data Bidang Tanah diekstrak dengan mengambil layer bidang tanah dari Peta Bidang Tanah;
2. Data atribut yang diekstrak adalah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB);
3. Untuk tiap bidang tanah, ditentukan luas, bentuk, lebar depan, posisi, dan karakteristik lainnya sesuai ketersediaan data.
Contoh Hasil Penyusunan Basis Data Penilaian Bidang Tanah WADMPR WADMKK WADMKC WADMKD TIPEHAK LUASM2 LBRDPN ZONASI (…) Jawa Tengah Kota Surakarta Laweyan Pajang Hak Milik 388 12 Pemukiman Mewah
Jawa Tengah Kota Surakarta Banjarsari Nusukan Hak Guna Bangunan 100
9.45 Perdagangan dan Jasa
Jawa Tengah Kota Surakarta Pasarkliwon Semanggi Kosong 234
15.55 Pemukiman Sederhana
(...) LETAK ELEVASI LBRJLN KLSJLN JKATRP JKATRS JKKOLP JKKOLS (…)
Hook Sedang 6 Kolektor Primer
1246.37
2385.55
147.00
504.46
Normal Lebih Tinggi 8 Arteri Sekunder
2046.62
3218.56
841.93
264.24
Lain-lain Lebih Rendah 4 Lokal Sekunder
2018.91
3190.85
859.29
365.93
(...) JKCBD JKKES JKPDDKN JKTRANSP JKPMRNTH BANJIR LONGSOR
2106.16
1861.02
1250.22
1371.97
4855.35 1 0
2939.17
2694.04
1858.22
2110.88
5352.66 0 1
2911.46
2666.33
1830.51
2083.17
5324.95 1 0
C.3. Delineasi Bidang Tanah
a. Delineasi bidang tanah yang belum terpetakan dilakukan pada saat kondisi pemetaan bidang tanah kurang dari 100% dari estimasi jumlah bidang tanah dalam suatu area kerja.
b. Dilanjutkan dengan pengisian atribut/Variabel Pembentuk Nilai Tanah sebagaimana poin C.1 dan C.2.
D. Format Dokumen dalam Tahapan Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah D.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Dalam kegiatan pembagian Lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah dapat dilakukan dengan membagi wilayah kerja berdasarkan batas administrasi. Kegiatan pembagian lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah menggunakan peta kerja dan kertas kerja sebagai berikut:
D.1.1. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Berdasarkan Batas Administrasi Contoh Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
D.1.2. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Menggunakan Kertas Kerja NO NAMA TIM TENAGA PELAKSANA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN
PENILAI TANAH TENAGA LOKAL 1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa 1, Desa 2, dst.
Kecamatan B Desa 1, dst.
… dst.
... dst.
2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa 4, Desa 5, dst.
Kecamatan C Desa 4 … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
D.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah D.2.1. Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Formulir Manual)
Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Non Pertanian
1. Nomor Identifikasi : ...........................................................................................................
2. Nomor Surat Tugas/Tanggal : ...........................................................................................................
3. Nama Penilai Tanah/Tanggal Pelaksanaan : ...........................................................................................................
A. Data Administrasi/Harga Tanah
1. Alamat (Jalan, Desa/Kelurahan, Kec, Kab/Kota) : .....................................................................................................
Koordinat TM -3 (X) : ................................................. (Y) : ..................................................
2. Status Kepemilikan :
HGU TMA HP HGB HM
3. Jenis Data :
Transaksi Penawaran Tanggal transaksi/penawaran : ........................
4. Harga Jual Beli : Rp ................................................................................................................................
5. Responden :
Nama, Alamat/No. Telp : ....................................................................................................................................
Pemilik Tanah Real estate/broker Developer Lurah/Kepala Desa B. Data Bidang Tanah
6. Luas Tanah : .................... m2
7. Lebar Depan : ........... m Panjang Kebelakang : ........... m
8. Bentuk Tanah :
Persegi/Normal Tidak Beraturan Lain-lain
9. Elevasi dari Jalan :
Lebih Tinggi Sama Lebih Rendah
10. Letak Tanah :
Huk Normal Tusuk Sate Lain-lain C. Data Lingkungan Bidang Tanah
11. Kelas Jalan :
Arteri Kolektor Lokal Setapak Lebar Jalan : ...................... m
12. Aksesibilitas :
Sangat Baik Baik Cukup Kurang
13. Drainase :
Sangat Baik Baik Cukup Kurang
14. Utilitas :
Listrik Air Bersih Telepon Gas TV Kabel Lain-lain ...........................
15. Fasilitas :
Sekolah Tempat Ibadah Rumah Sakit Pasar Lain-lain ...........................
16. Zoning/Peruntukan Kawasan :
Permukiman Komersial Industri Lain-lain ....................
D. Data Bangunan
17. Luas Bangunan 1 : ............ m2 Luas Bangunan 2 : ............ m Luas Bangunan 3 : ............ m Luas Bangunan Total: ............ m 2
18. Jenis :
Perumahan Perkantoran Pabrik Toko/Pasar/Ruko Hotel Bengkel/Gudang Apartemen Lain-lain .............
19. Jumlah Lantai : 1 2 Lebih dari 2 (Diisi jika lantai lebih dari 1) Luas Bangunan Lantai Dasar : ........ m 2 Luas Bangunan Lantai 2 : ........ M 2 Luas Bangunan Lantai ..... : ........ m 2
20. Tahun Pembuatan : ............................
Tahun Renovasi : ............................
D.2.2. Format Pengisian Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Formulir Elektronik)
Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah NIB/NIS : .........................................
Nomor Surat Tugas : .........................................
Tanggal Surat Tugas : .........................................
Tanggal Pelaksanaan : ..........................................
Koordinat X (TM-3) : ..........................................
Koordinat Y (TM-3) : ..........................................
A. Data Administrasi/Harga Tanah
1. Alamat : ............................................................................................................................................
Desa/Kelurahan : ...............................................
Kecamatan : ...............................................
Kabupaten/Kota : ...............................................
2. Status Kepemilikan : ...............................................
3. Jenis Data : ...............................................
Tanggal Transaksi/Penawaran : ...............................
4. Harga Jual Beli : Rp...........................................
5. Responden : ...............................................
Alamat/No telp : ...............................................
B. Data Bidang Tanah
6. Luas Tanah : ............................................m2
7. Lebar Depan : ............................................m Panjang Kebelakang : ............................................m
8. Bentuk Tanah : ...............................................
9. Elevasi dari Jalan : ...............................................
10. Letak Tanah : ...............................................
C. Data Lingkungan Bidang Tanah
11. Kelas Jalan : ...............................................
Lebar Jalan : ............................................m
12. Aksesibilitas : ...............................................
13. Drainase : ...............................................
14. Utilitas : ...............................................
...............................................
15. Fasilitas : ...............................................
...............................................
16. Zoning/Peruntukan : ...............................................
D. Data Bangunan
17. Luas Bangunan : .............................................m
18. Jenis Bangunan : ................................................
19. Jumlah Lantai : ................................................
20. Tahun Pembuatan : ................................................
Tahun Renovasi : ................................................
21. Konstruksi Atas : ................................................
Konstruksi Bawah : ................................................
22. Atap : ................................................
23. Dinding : ................................................
24. Langit-langit : ...............................................
25. Lantai : ...............................................
26. Pagar : ...............................................
Panjang Pagar : ............................................m
27. Luas Carpot/Parkir : ............................................m2
28. Pintu/Jendela : ...............................................
29. Fasilitas : ...............................................
30. Keadaan Fisik Umumnya : ......................................
31. Biaya per m 2 Bangunan : Rp.................................
Penilai Tanah ...............................................
E. Lampiran Foto Sampel Tampak Depan Foto Sampel Tampak Lingkungan
E. Format Dokumen dalam Tahapan Analisis dan Pengolahan Data Kegiatan yang dilakukan pada tahapan analisis dan pengolahan data merupakan tahapan inti dari kegiatan penilaian tanah yaitu kegiatan mengolah dan menghitung sampel nilai tanah menjadi nilai tanah dan menganalisis nilai tersebut untuk digunakan dalam perhitungan indeks nilai tanah.
E.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Sampel Nilai Tanah E.1.1. Menghitung nilai bangunan
1. Nilai Bangunan diperoleh dengan cara menghitung Nilai
2. Perolehan Bangunan Baru (NPBB) dikurangi dengan penyusutan bangunan.
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 − 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛
3. NPBB adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan baru. NPBB dihitung menggunakan pendekatan nilai per meter persegi bangunan. NPBB hendaknya disesuaikan dengan tahun penilaian dan lokasi bidang tanah.
a. NPBB diperoleh dengan cara luas bangunan dikali dengan biaya per meter bangunan.
𝑁𝑃𝐵𝐵 = 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 × 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 Contoh:
Suatu bidang tanah terdapat bangunan dengan luas 100 m2 dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 maka perhitungan NPBB sebagai berikut.
NPBB = 100 m2 × Rp3.000.000,00/m2 = Rp300.000.000,00
b. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari rekomendasi dari instansi terkait atau melalui survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis pada kabupaten/kota setempat.
c. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari daftar yang disusun dan ditetapkan oleh Kementerian.
4. Penyusutan adalah pengurangan nilai dari NPBB.
Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Penyusutan = Persentase Penyusutan × NPBB Persentase penyusutan ditentukan berdasarkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, kondisi fisik bangunan pada umumnya, dan dituangkan dalam suatu tabel penyusutan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
a. Umur efektif 1) Apabila suatu bangunan sejak tahun pembuatan sampai dengan tahun penilaian belum pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB).
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 𝑇𝑃 − 𝑇𝐵
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dilakukan penilaian pada tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 2023 − 2005 = 18 2) Apabila suatu bangunan pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB) ditambah 2 kali tahun penilaian dikurangi tahun renovasi (TR) kemudian dibagi 3.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = (𝑇𝑃 − 𝑇𝐵) + 2 (𝑇𝑃 − 𝑇𝑅) 3
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dan direnovasi pada tahun 2011 dengan tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
b. Besarnya persentase penyusutan dihitung berdasarkan pada tabel penyusutan dengan mempertimbangkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, dan kondisi fisik bangunan dengan cara sebagai berikut.
1) Menentukan tabel penyusutan yang digunakan sesuai dengan jenis bangunan, yaitu bangunan rumah atau bangunan ruko.
2) Menentukan sub tabel jenis bangunan yang digunakan berdasarkan biaya per meter bangunan.
3) Menentukan umur efektif bangunan pada kolom umur efektif 4) Besarnya persentase penyusutan bangunan diperoleh dengan menyesuaikan umur efektif bangunan sesuai dengan kondisi fisik bangunan pada kolom BS apabila kondisi fisik bangunan baik sekali, kolom B apabila kondisi fisik bangunan baik, kolom S apabila kondisi fisik bangunan sedang, kolom J apabila kondisi fisik bangunan jelek, kolom JS apabila kondisi fisik bangunan jelek sekali.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki umur efektif 14 tahun dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik maka besarnya persentase penyusutan dilihat pada tabel penyusutan bangunan rumah diperoleh 32%.
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umu r efekt if BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68
c. Penyusutan Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki NPBB sebesar Rp300.000.000,00 dengan umur efektif 14 tahun, biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik, maka berdasarkan Tabel Penyusutan untuk Bangunan Rumah sebagaimana dibuat dalam Tabel 1 di bawah diperoleh persentase penyusutan sebesar 32%.
Perhitungan penyusutan sebagai berikut.
Penyusutan = 32% × Rp300.000.000,00 = Rp96.000.000,00 Sehingga dalam contoh di atas maka Nilai Bangunan adalah sebagai berikut:
Nilai Bangunan = NPBB – Penyusutan = Rp300.000.000,00 - Rp96.000.000,00 = Rp204.000.000,00
Tabel 1. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah Tahun 2018
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68 18 15 32 50 60 67
18 16 34 52 66 70 19 15 32 50 62 69
19 16 34 52 68 72 20 15 32 50 64 71
20 16 34 52 70 74 21 15 32 50 66 73
21 16 34 52 70 76 22 15 32 50 67 75
22 16 34 52 70 77 23 15 32 50 67 76
23 16 34 52 70 78 24 15 32 50 67 77
24 16 34 52 70 79 25 15 32 50 67 78
25 16 34 52 70 80 26 15 32 50 67 79
26 16 34 52 70 80 27 15 32 50 67 80
27 16 34 52 70 80 28 15 32 50 67 80
28 16 34 52 70 80 29 15 32 50 67 80
29 16 34 52 70 80 30 15 32 50 67 80
30 16 34 52 70 80 31 15 32 50 67 80
31 16 34 52 70 80 32 15 32 50 67 80
32 16 34 52 70 80 33 15 32 50 67 80
33 16 34 52 70 80 34 15 32 50 67 80
34 16 34 52 70 80 35 15 32 50 67 80
35 16 34 52 70 80 36 15 32 50 67 80
36 16 34 52 70 80 37 15 32 50 67 80
37 16 34 52 70 80 38 15 32 50 67 80
38 16 34 52 70 80 39 15 32 50 67 80
39 16 34 52 70 80 40 15 32 50 67 80
40 16 34 52 70 80 41 15 32 50 67 80
41 16 34 52 70 80 42 15 32 50 67 80
42 16 34 52 70 80 43 15 32 50 67 80
43 16 34 52 70 80 44 15 32 50 67 80
44 16 34 52 70 80 45 15 32 50 67 80
45 16 34 52 70 80 46 15 32 50 67 80
46 16 34 52 70 80 47 15 32 50 67 80
47 16 34 52 70 80 48 15 32 50 67 80
48 16 34 52 70 80 49 15 32 50 67 80
49 16 34 52 70 80 50 15 32 50 67 80
50 16 34 52 70 80
Tabel 2. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko Tahun 2018
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 2 3 4 5 6
1 3 4 5 6 7 2 4 5 7 9 10
2 7 8 9 10 11 3 6 8 10 13 14
3 10 11 13 14 15 4 8 10 14 17 18
4 12 14 17 18 19 5 10 13 18 21 22
5 14 17 21 22 23 6 12 15 21 24 26
6 14 20 25 26 27 7 13 17 24 29 30
7 14 23 29 30 31 8 13 20 27 32 34
8 14 26 32 34 35 9 13 22 30 35 38
9 14 28 35 38 39 10 13 24 33 38 41
10 14 30 38 41 43 11 13 26 36 41 44
11 14 30 41 44 47 12 13 28 39 44 47
12 14 30 44 47 50 13 13 28 41 47 50
13 14 30 47 50 53 14 13 28 43 49 52
14 14 30 49 53 56 15 13 28 45 51 54
15 14 30 51 56 59 16 13 28 47 53 56
16 14 30 51 58 62 17 13 28 49 55 58
17 14 30 51 60 64 18 13 28 49 57 60
18 14 30 51 62 66 19 13 28 49 59 62
19 14 30 51 64 68 20 13 28 49 61 64
20 14 30 51 66 70 21 13 28 49 63 66
21 14 30 51 66 72 22 13 28 49 65 68
22 14 30 51 66 74 23 13 28 49 65 70
23 14 30 51 66 76 24 13 28 49 65 72
24 14 30 51 66 77 25 13 28 49 65 74
25 14 30 51 66 78 26 13 28 49 65 76
26 14 30 51 66 78 27 13 28 49 65 77
27 14 30 51 66 78 28 13 28 49 65 77
28 14 30 51 66 78 29 13 28 49 65 77
29 14 30 51 66 78 30 13 28 49 65 77
30 14 30 51 66 78 31 13 28 49 65 77
31 14 30 51 66 78 32 13 28 49 65 77
32 14 30 51 66 78 33 13 28 49 65 77
33 14 30 51 66 78 34 13 28 49 65 77
34 14 30 51 66 78 35 13 28 49 65 77
35 14 30 51 66 78 36 13 28 49 65 77
36 14 30 51 66 78 37 13 28 49 65 77
37 14 30 51 66 78 38 13 28 49 65 77
38 14 30 51 66 78 39 13 28 49 65 77
39 14 30 51 66 78 40 13 28 49 65 77
40 14 30 51 66 78 41 13 28 49 65 77
41 14 30 51 66 78
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 42 13 28 49 65 77
42 14 30 51 66 78 43 13 28 49 65 77
43 14 30 51 66 78 44 13 28 49 65 77
44 14 30 51 66 78 45 13 28 49 65 77
45 14 30 51 66 78 46 13 28 49 65 77
46 14 30 51 66 78 47 13 28 49 65 77
47 14 30 51 66 78 48 13 28 49 65 77
48 14 30 51 66 78 49 13 28 49 65 77
49 14 30 51 66 78 50 13 28 49 65 77
50 14 30 51 66 78
E.1.2. Menentukan harga tanah
1. Tanah kosong Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah kosong merupakan harga tanah.
2. Tanah dan bangunan Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya merupakan harga tanah dan bangunan sehingga nilai bangunan harus dikeluarkan untuk mendapatkan harga tanah. Harga tanah diperoleh dengan cara harga tanah dan bangunan dikurangi dengan nilai bangunan.
E.1.3. Melakukan penyesuaian sampel harga penawaran menjadi harga transaksi Penyesuaian terhadap jenis data dilakukan dengan menyesuaikan harga dari jenis data penawaran menjadi harga dari jenis data transaksi.
Jenis data penawaran perlu disesuaikan dengan mengurangkan dalam persentase tertentu sesuai dengan analisis di lapangan. Persentase penyesuaian dapat diperoleh dengan cara antara lain:
a. Membandingkan data penawaran dengan data transaksi yang memiliki karakteristik (waktu transaksi/penawaran, luas, lokasi, status hak) yang relatif sama minimal di 3 lokasi.
b. Mencari informasi biaya atas jasa perusahaan perantara perdagangan properti.
Informasi ini digunakan untuk mengurangi harga penawaran properti dari perusahaan perantara perdagangan properti menjadi harga penawaran murni tanpa jasa.
c. Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan atau masyarakat setempat.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp3.000.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga
Rp2.500.000,00/m2, sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan kolektor dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp680.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp520.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp165.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp128.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
Berdasarkan ketiga karakteristik di atas kemudian dihitung rata-rata persentase pengurangan data penawaran menjadi data transaksi, yaitu: (17% + 24% + 22%)/3 = 21%.
Contoh penyesuaian jenis data Harga Penawaran Rp100.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis data 21% Besarnya penyesuaian jenis data 21% x Rp100.000.000,00 = Rp21.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis data Rp100.000.000,00 – Rp21.000.000,00 = Rp79.000.000,00
E.1.4. Melakukan penyesuaian sampel jenis hak atas Tanah menjadi hak milik Jenis hak atas tanah di wilayah relatif bervariasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis hak atas tanah menjadi Hak Milik.
Penyesuaian jenis hak atas tanah merupakan biaya yang diperlukan untuk mengubah hak atas tanah suatu bidang tanah menjadi Hak Milik yang dinyatakan dalam persentase.
a. Bidang tanah terdaftar Hak Milik tidak memerlukan penyesuaian jenis hak atas tanah.
b. Bidang tanah terdaftar dengan jenis hak atas tanah selain Hak Milik maka terhadap jenis hak atas tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik.
c. Bidang tanah belum terdaftar atau belum dilekati hak atas tanah maka terhadap status bidang tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya pendaftaran hak menjadi Hak Milik.
Contoh Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp516.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama
terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp469.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝516.000,00 − 𝑅𝑝469.000,00)/𝑅𝑝516.000,00) 𝑥 100% = 9%.
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp293.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp262.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝293.000,00 − 𝑅𝑝262.000,00)/𝑅𝑝293.000,00 𝑥 100% = 11% ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp153.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝170.000,00 − 𝑅𝑝153.000,00)/𝑅𝑝170.000,00 𝑥 100% = 10% Berdasarkan ketiga karakteristik yang berbeda tersebut kemudian dihitung rata-rata persentase penyesuaian bidang tanah belum terdaftar menjadi Hak Milik, yaitu: (9% + 11% + 10%)/3 = 10% Contoh perhitungan penyesuaian jenis hak.
Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis hak 10% Besarnya penyesuaian jenis hak 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis hak Rp50.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp.55.000.000,00 E.1.5. Melakukan penyesuaian sampel sesuai dengan tanggal Penilaian Penyesuaian waktu merupakan persentase perubahan harga tanah setiap bulan atau tahun karena adanya perbedaan waktu pengumpulan data dengan tanggal penilaian. Penyesuaian waktu dilakukan dengan menyesuaikan harga pada waktu transaksi atau penawaran menjadi harga pada tanggal penilaian atau 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian waktu dapat dilakukan dengan mengacu pada faktor-faktor yang memengaruhi fluktuasi harga tanah dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan harga tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Persentase penyesuaian waktu dapat diperoleh melalui survei terkait perubahan harga tanah di suatu wilayah pada setiap bulannya. Survei ini dapat dilakukan dengan melihat atau membandingkan harga tanah pada waktu transaksi yang berbeda-beda per bulan atau per tahun sehingga akan terlihat persentase perubahan harganya. Metode yang digunakan melalui wawancara kepada responden yang memahami dinamika perubahan harga tanah di suatu wilayah setiap bulan atau tahun, sehingga akan diperoleh persentase penyesuaian waktu.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah terletak di jalan kolektor dengan jenis data transaksi tanggal 15 Juli 2020 memiliki harga Rp528.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 01 Agustus 2021 memiliki harga Rp602.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝602.000,00 − 𝑅𝑝528.000,00)/𝑅𝑝602.000,00 𝑥 100% = 12%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 08 Juni 2020 memiliki harga Rp404.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 10 Juli 2021 memiliki harga Rp467.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝467.000,00 − 𝑅𝑝404.000,00)/𝑅𝑝467.000,00 𝑥 100% = 13%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 10 Mei 2020 memiliki nilai Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 25 April 2021 memiliki nilai Rp200.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝200.000,00 − 𝑅𝑝170.000,00)/𝑅𝑝200.000,00) 𝑥 100% = 17%.
Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut rata-rata persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah, yaitu:
(12% + 13% + 17%)/3 = 14%.
Besarnya persentase penyesuaian jenis data, penyesuaian waktu dan penyesuaian jenis hak atas tanah di atas bukan merupakan angka yang mutlak.
Persentase penyesuaian tersebut berdasarkan pada kenyataan, data dan fakta di lapangan dan dianalisis terlebih dahulu sehingga di setiap wilayah dapat berbeda-beda.
Contoh perhitungan penyesuaian waktu sampel nilai tanah Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian waktu 14% Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024 Tanggal penilaian 31 Desember 2024 Selisih waktu 31 Desember 2024 - 1 November 2024 = 60 hari Jumlah hari dalam setahun 365 hari Besarnya penyesuaian waktu 60/365 x 14% x Rp50.000.000,00 = Rp1.150.685,00 Hasil penyesuaian waktu Rp50.000.000,00 + Rp1.150.685,00 = Rp51.150.685,00
E.1.6. Menentukan sampel Nilai Tanah per meter persegi Nilai tanah per meter persegi diperoleh dengan cara nilai tanah dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
Contoh:
Sebuah bidang tanah belum terdaftar dengan luas 100 m2 terdapat bangunan dengan kondisi baik seluas 50 m2 memiliki
harga penawaran sebesar Rp900.000.000,00 pada tanggal 1 November 2024. Bangunan dibangun pada tahun 2014 sampai tahun 2024 belum pernah dilakukan renovasi. Nilai tanah permeter persegi dihitung sebagai berikut:
Harga Penawaran Rp900.000.000,00
Luas tanah 100 m2
Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024
Tanggal penilaian 31 Desember 2024
Penyesuaian penawaran 21% x Rp900.0000,00 = Rp189.000.000,00
- Harga setelah penyesuaian penawaran Rp711.000.000,00
Luas bangunan 50 m2
Tahun pembuatan bangunan 2014
Tahun renovasi 2014
Umur efektif 2024-2014 = 10
NPBB 50 x Rp3.000.000,00 = Rp150.000.000,00
Nilai bangunan Rp150.000.000,00 – (28% x Rp150.000.000,00) = Rp108.000.000,00
- Harga Tanah Rp603.000.000,00
Penyesuaian jenis hak 10% x Rp603.000.000,00 = Rp60.300.000,00
+ Penyesuaian waktu 2,5% x Rp603.000.000,00 = Rp15.075.000,00
+ Nilai Tanah Rp678.375.000,00
Nilai Tanah per meter persegi Rp678.375.000,00/100 = Rp6.783.750,00
E.2. Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah Analisis dan pengolahan data Nilai Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menghitung prediksi nilai setiap bidang Tanah berdasarkan Variabel Pembentuk Nilai Tanah menggunakan metode:
a. teknik statistika, meliputi:
1. geographically weighted regression; atau
2. spatial autoregressive error model;
atau
b. kecerdasan buatan dan/atau machine learning, meliputi random forest.
Contoh berikut menggunakan metode Geographically Weighted Regression (GWR).
E.2.1. Seleksi Variabel Untuk Prediksi
1. Melakukan regresi linear metode Ordinary Least Square (OLS) menyeleksi variabel-variabel yang akan digunakan dalam model prediksi;
2. Mengeliminasi variabel-variabel dengan nilai Variance Inflation Factor (VIF) yang relatif tinggi di antara semua variabel pembentuk nilai tanah;
3. Mengeliminasi variabel-variabel yang memiliki pengaruh yang tidak signifikan terhadap nilai tanah;
4. Melakukan transformasi data terkait variabel-variabel pembentuk nilai tanah (jika diperlukan) untuk meningkatkan hubungan linier antara variabel pembentuk nilai tanah tersebut dengan nilai tanah;
5. Melakukan pengecekan awal kualitas model prediksi dengan menjalankan regresi linear metode Ordinary Least Square (OLS);
6. Melakukan pengecekan awal terkait masalah autokorelasi spasial;
7. Kombinasi variabel pembentuk nilai tanah yang digunakan adalah yang memberikan model dengan nilai koefisien determinasi (R2) paling tinggi, nilai indeks autokorelasi spasial paling rendah, dan nilai VIF yang paling rendah untuk masing-masing variabel tersebut.
E.2.2. Menyiapkan Model Prediksi Model prediksi dibangun menggunakan variabel pembentuk nilai tanah yang telah lolos proses seleksi variabel. Tahapan yang dilakukan dalam persiapan model prediksi antara lain:
1. Menjalankan model Geographically Weighted Regression (GWR) dengan menggunakan data sampel bidang tanah;
2. Melakukan pengecekan kesalahan prediksi (persentase residual) untuk tiap lokasi sampel, dan memeriksa sampel- sampel dengan kesalahan prediksi yang relatif tinggi;
3. Menganalisis kualitas model prediksi dengan mengacu pada tabel laporan diagnosa model;
4. Melakukan pengecekan terkait masalah autokorelasi spasial. Apabila nilai indeks autokorelasi spasial tidak bersifat random (acak) maka proses seleksi variabel perlu diulang kembali;
5. Melakukan analisis nilai koefisien determinasi (R2) dan nilai Mean Absolute Percentage Error (MAPE) model Geographically Weighted Regression (GWR). Model prediksi memiliki kualitas yang bagus apabila nilai R2 lebih besar atau sama dengan 80% dan nilai MAPE kurang atau sama dengan 20%.
E.2.3. Melakukan Prediksi Nilai Tanah Untuk Semua Bidang Tanah Tahapan yang dilakukan dalam prediksi nilai tanah antara lain:
1. Memilih model prediksi yang digunakan yaitu yang model prediksi sudah memenuhi persyaratan pada syarat yang disebutkan sebelumnya;
2. Melakukan perhitungan prediksi nilai tanah terhadap semua bidang tanah menggunakan model prediksi terpilih berdasarkan variabel-variabel prediksi.
E.2.4. Melakukan Kontrol Kualitas Prediksi Tahapan yang dilakukan dalam kontrol kualitas prediksi nilai tanah antara lain:
1. Melakukan kontrol kualitas pertama dengan cara memeriksa koefisien variasi prediksi nilai tanah untuk bidang-bidang tanah dalam satu per satu cluster. Untuk cluster-cluster dengan koefisien variasi lebih besar dari 30 (tiga puluh) persen, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menemukan bidang-bidang tanah dengan nilai prediksi
yang ekstrem lebih tinggi atau lebih rendah dibanding prediksi lain dalam cluster yang bersangkutan.
2. Melakukan kontrol kualitas kedua dengan cara memeriksa pola clustering dan outlier dari prediksi nilai tanah untuk bidang-bidang tanah dalam satu per satu cluster. Prioritas utama pemeriksaan adalah pada bidang tanah dengan prediksi dengan pola outlier dan tetangga-tetangga terdekatnya.
3. Melakukan analisis hasil pemeriksaan pada poin 1 dan poin 2 di atas, kemungkinan ditemukan prediksi yang berpotensi tidak akurat. Untuk prediksi yang tidak akurat, dilakukan perbaikan data terkait variabel prediksi yang digunakan dalam model prediksi.
E.2.5. Melakukan Prediksi Ulang Nilai Tanah untuk Semua Bidang Tanah
1. Melakukan proses prediksi ulang nilai tanah untuk semua bidang tanah setelah dilakukan perbaikan data terkait variabel prediksi yang digunakan dalam model prediksi selesai.
2. Proses prediksi ulang nilai tanah untuk semua bidang tanah dapat dilakukan berulang kali, sesuai analisis petugas sehingga diperoleh hasil prediksi nilai tanah yang wajar.
F. Format Dokumen dalam Tahapan Penyajian Peta F.1. Format Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah
F.2. Format Peta Nilai Bidang Tanah
F.3. Format Peta Nilai Bidang Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama
G. Format Dokumen dalam Tahapan Pelaporan Tanah Format Laporan Kegiatan Pembuatan Peta Nilai Bidang Tanah
LAPORAN PEMBUATAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DIREKTORAT (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROVINSI ... / KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ... *) TAHUN ...
Sampul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran BAB I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN BAB IV. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Persiapan
4.1.1. Pemilihan Wilayah
4.1.2. Penyusunan Dokumen Administrasi
4.1.3. Koordinasi Antar Satuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
4.1.4. Penyiapan Alat Kerja Lapangan
4.2. Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah
4.2.1. Survei Lingkungan Bidang Tanah
4.2.2. Pengamatan Bidang Tanah
4.3. Penyusunan Basis Data Penilaian Bidang Tanah
4.4.1. Karakteristik Lingkungan Bidang Tanah
4.4.2. Karakteristik Bidang Tanah
4.4.3. Delineasi Bidang Tanah
4.4. Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.4.1. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.4.2. Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.5. Analisis dan Pengolahan Data
4.5.1. Analisis dan Pengolahan Data Sampel
4.5.2. Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah
4.6. Penyajian peta BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran LAMPIRAN I.
Peta Rencana Area Kerja untuk satuan kabupaten/kota atau Peta Rencana Area Kerja untuk satuan kecamatan atau desa/kelurahan II.
Surat Keputusan Penyelenggaraan Penilaian Tanah dalam Rangka Pembuatan Peta III.
Surat Tugas IV.
Rencana Jadwal Kegiatan
V.
Berita Acara Hasil Koordinasi dan Peta Area Kerja yang Disepakati untuk satuan kabupaten/kota atau Peta Rencana Area Kerja yang Disepakati untuk satuan kecamatan atau desa/kelurahan VI.
Daftar Alat Kerja Lapangan VII.
Rekapitulasi Isian Formulir Survei Lingkungan Bidang Tanah VIII.
Rekapitulasi Isian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah IX.
Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah dan Peta Nilai Bidang Tanah format A3
*) hapus yang tidak perlu
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
NUSRON WAHID
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
FORMAT DOKUMEN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH
A.
Format Dokumen dalam Tahapan Persiapan A.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pemilihan Wilayah Pemilihan wilayah area kerja yang menjadi lokasi pembaruan peta Zona Nilai Tanah pada wilayah kabupaten/kota dengan kriteria yang telah dijelaskan pada Pasal 35 ayat 2. Hasil dari kegiatan pemilihan wilayah ini merupakan Peta Rencana Area Kerja. Peta ini akan digunakan pada saat kegiatan koordinasi antar satuan kerja Kementerian dan pemangku kepentingan untuk disepakati dan dituangkan dalam berita acara hasil koordinasi.
Format Peta Rencana Area Kerja
A.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen Administrasi A.2.1 Format Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian tanah pada Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:… DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
Menimbang : a. berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, dalam melaksanakan penyelenggaraan penilaian tanah perlu dibentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) tentang Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… Di Kabupaten/Kota ... *) Provinsi ... Tahun Anggaran ...;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5804);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 372);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 373);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …)
MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi penilaian tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:… DI KABUPATEN/KOTA*) ...*) PROVINSI ... TAHUN ANGGARAN ...
KESATU
:
Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota ... *) Provinsi ... Tahun Anggaran … yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KEDUA :
Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
KETIGA
:
Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mempunyai tugas:
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah;
b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik;
c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik; dan
d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh
rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun.
KEEMPAT
:
Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KELIMA
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal ...
(yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun ...
Nomor ...
Tanggal ...
(hh/bb/tttt)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...Tahun ...
Nomor ...
Tanggal ...
(hh/bb/tttt)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...
Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt)*).
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt) Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. 0Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. Direktur ... (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi...., di........;
5. ...;
6. Yang bersangkutan.
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL... (yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:… DI KABUPATEN/KOTA*) ...*) PROVINSI ... TAHUN ANGGARAN ...
SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:… DI KABUPATEN/KOTA*) ...*) PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
NAMA NIP JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. … … Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan *) Pengarah
2. … … Kepala Subdirektorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Bidang (yang membidangi Penilaian Tanah)/
Penata Pertanahan Madya/Kepala Seksi (yang membidangi Penilaian Tanah) *) Ketua
3. … … Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV , Penata Pertanahan Madya/Penata Pertanahan Muda/Penata Pertanahan Pertama *) Wakil Ketua
4. … … Pejabat Struktural Eselon IV atau Setara, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Fungsional Umum, Penilai Tanah ASN/Penilai Tanah Non-ASN *) Anggota … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(yang membidangi penilaian tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:… DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:...
DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
JABATAN DALAM TIM VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH BIAYA (Rp)
1. 2.
Pengarah
Ketua
...
(SESUAI RAB) … OH
OH …
… …
...
3. Wakil Ketua … OH … …
4. Anggota … OH … … ... dst. ... dst.
… dst.
... dst.
… dst.
… dst.
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Keterangan:
Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Stempel/ Cap Dinas
A.2.2. Format Surat Tugas LOGO DAN KOP INSTANSI SURAT TUGAS NOMOR ...
Menimbang :
a. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) akan dilaksanakan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota ... *) Provinsi ...;
b. bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Tugas ini dipandang cukup kemampuannya untuk melakukan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:… di Kabupaten/Kota ... *) Provinsi ...;
c. ... dst.;
Dasar :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...
Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)*).
Sekretaris Direktorat Jenderal (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*), dengan ini:
MEMBERI TUGAS:
Kepada :
1. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
3. ... dst .
Untuk :
Melaksanaan Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:... di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ... Sejumlah ...
Bidang Tahun Anggaran ... pada ... sampai dengan ... .
... , ... (hh/bb/tttt) Sekretaris Direktorat Jenderal (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
A.2.3. Format Rencana Jadwal Kegiatan
LOGO DAN KOP INSTANSI
JADWAL KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:...
DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
KEGIATAN VOLUME (BIDANG) LAMA PELAKSANAAN (HARI)
1. KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:...
DI KABUPATEN/KOTA ... *) PROVINSI ...
1. Persiapan;
2. Analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan;
3. Survei batas zona yang akan diperbarui;
4. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah;
5. Analisis dan pengolahan data;
6. Penyajian peta; dan
7. Pelaporan.
...
5 Hari ... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
5 Hari 5 Hari
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu **) jumlah hari terhitung berdasarkan luas area kerja, jumlah sampel, jumlah pelaksana, dan kapasitas pelaksanaan kegiatan per orang per hari
Stempel/ Cap Dinas
A.3. Format Dokumen dalam Kegiatan Koordinasi Antarsatuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
LOGO DAN KOP INSTANSI
BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH NOMOR ...
Pada hari ini. …. tanggal. …. bulan. …. tahun. …. yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : …/selaku Penanggungjawab Teknis
Instansi : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : ...
Instansi : ...
... dst. … dst.
Dengan ini telah dilakukan koordinasi bersama antara Direktorat .. (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*) dengan … (pemangku kepentingan) dalam rangka menentukan lokasi area kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di … Skala 1:… Tahun …, dengan hasil sebagai berikut:
1. … (batas area/peta lokasi kegiatan);
2. … (serah terima data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8);
3. … (deskripsi kondisi lokasi kegiatan secara detail mencakup informasi letak, luas, dan kondisi khusus lainnya);
4. … (peran para pihak dalam Pembaruan Peta ZNT);
5. ... dst.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak
1. Instansi, Jabatan
2. Instansi, Jabatan
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama)
NIP ...
NIP ...
3. Instansi, Jabatan
4. Instansi, Jabatan
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama)
NIP ...
NIP ...
5. ... dst.
Saksi,
a.n. Kepala Seksi … Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …,
ttd.
… (Nama) NIP … *) hapus yang tidak perlu Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH NOMOR … TANGGAL … (hh/bb/tttt)
Contoh Format Peta Area Kerja yang Disepakati
A.4. Format Dokumen dalam Kegiatan Penyiapan Alat Kerja Lapangan Format Pemeriksaan Kelengkapan Alat Kerja Lapangan
No.
Alat dan Bahan Kerja Keterangan Ada Tidak Data dan Informasi
1. Citra Satelit dan/atau foto udara
2. Peta Batas Administrasi
3. Peta Jaringan Jalan
4. Peta Wilayah Perairan
5. Peta Toponimi
6. Peta Bidang Tanah
7. Peta RTRW dan/atau Peta RDTR (pilihan)
8. Peta Kawasan Hutan
9. Peta Penggunaan Tanah (pilihan)
10. Peta Batas Kawasan Lainnya, seperti PPIB, LP2B dan lain sebagainya (pilihan)
11. Data Rekapitulasi Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Setempat (pilihan)
Perangkat Keras
1. Komputer/Laptop
2. Printer
3. Tablet/Smartphone
4. Alat Tulis
5. Peta Kerja
6. Plotter (pilihan)
7. GPS Navigasi (pilihan)
Perangkat Lunak
1. Aplikasi Pengambilan Sampel
2. Pengolahan Data Tabular
3. Aplikasi Pengolahan Data Spasial
Keterangan:
Kolom ada/tidak diberikan “✓”
B.
Format Dokumen dalam Tahapan Analisis dan Delineasi Zona yang Mengalami Perubahan Analisis dan delineasi zona dilakukan pada zona yang mengalami perubahan.
Kegiatan tersebut menganalisis terhadap perubahan penggunaan tanah untuk selanjutnya dilakukan delineasi batas zona yang akan diperbarui. Hasil analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan disajikan dalam Format Analisis dan Delineasi Pembaruan ZNT. Analisis dan delineasi zona yang mengalami perubahan meliputi:
B.1. Analisis Peta ZNT Analisis Peta ZNT merupakan kegiatan identifikasi Peta Zona Nilai Tanah yang dilakukan pada waktu pembuatan dan/atau pembaruan tahun terakhir. Analisis Peta ZNT tersebut dilakukan untuk menganalisis delineasi zona, antara lain meliputi:
a. delineasi jenis zona pertanian dan nonpertanian;
b. delineasi zona berdasarkan batas peta bidang tanah;
c. delineasi batas kawasan hutan;
d. delineasi lainnya yang diperlukan;
e. apabila terdapat perubahan penggunaan tanah, maka dilakukan identifikasi perubahan penggunaan tanah.
B.2. Identifikasi Perubahan Penggunaan Tanah Identifikasi perubahan penggunaan tanah merupakan kegiatan untuk melihat perubahan penggunaan tanah dari pertanian menjadi nonpertanian atau perubahan status kawasan yang berbeda dari tahun terakhir misal jenis zona nonpertanian yang awalnya permukiman sederhana menjadi komersial, atau perubahan lainnya.
Apabila terdapat perubahan penggunaan tanah maka dilakukan delineasi batas zona baru.
B.3. Delineasi Perubahan Batas Zona Kegiatan delineasi perubahan batas zona dilakukan dengan cara mengubah batas zona, seperti pemotongan zona, penggabungan zona atau penyesuaian batas zona berdasarkan Peta ZNT tahun terakhir dan Citra Satelit terbaru. Hasil dari kegiatan ini adalah Delineasi Perubahan Batas Zona Baru (shapefile).
Delineasi area kerja sebelum mengalami perubahan zona Delineasi area kerja sesudah mengalami perubahan zona
Contoh Format Analisis dan Delineasi Pembaruan ZNT
C.
Format Dokumen dalam Tahapan Survei Batas Zona yang akan diperbarui Survei batas zona yang akan diperbarui adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengamati kesesuaian hasil analisis dan delineasi zona nilai tanah yang akan diperbarui dengan keadaan faktual di lapangan. Dalam hal terjadi perbedaan antara delineasi zona awal nilai tanah yang mengalami perubahan dengan kondisi faktual di lapangan, maka dilakukan perbaikan delineasi zona nilai tanah. Survei batas zona yang akan diperbarui dilaksanakan secara teliti guna mengurangi kemungkinan terjadinya perbedaan harga sampel bidang tanah yang ekstrim pada zona yang sama.
Dalam hal survei batas zona yang akan diperbarui ini dilakukan pembagian lokasi dengan membagi wilayah kerja berdasarkan batas administrasi dan/atau batas hasil analisis dan delineasi zona nilai tanah.
Kegiatan pembagian lokasi survei menggunakan hasil analisis dan delineasi zona nilai tanah dan kertas kerja sebagai berikut:
C.1. Pembagian Lokasi Survei Batas Zona yang akan diperbarui Menggunakan Hasil Analisis dan Delineasi Pembaruan ZNT.
Contoh Format Pembagian Lokasi Survei Batas Zona yang akan diperbarui
C.2. Pembagian Lokasi Survei Batas Zona yang akan diperbarui Menggunakan Kertas Kerja
No.
Nama Tim Tenaga Pelaksana
Kecamatan
Desa/Kelurahan Penilai Tanah Tenaga Lokal 1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa 1, Desa 2, dst.
Kecamatan B Desa 1, dst.
… dst ... dst 2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa 4, Desa 5, dst.
Kecamatan C Desa 4 … dst … dst … dst.
… dst. … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
Hasil dari perbaikan delineasi zona nilai tanah ini adalah Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah Yang Diperbarui dengan batas zona terbaru hasil survei lapangan. Format Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah Yang Diperbarui disajikan dalam lampiran penyajian peta.
Contoh Format Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah Yang Diperbarui
D.
Format Dokumen dalam Tahapan Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah D.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Dalam kegiatan pembagian lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah dapat dilakukan dengan membagi wilayah kerja berdasarkan batas administrasi dan/atau hasil survei batas zona nilai tanah yang diperbarui. Kegiatan pembagian lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah menggunakan peta kerja dan kertas kerja sebagai berikut:
D.1.1. Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Menggunakan Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah yang diperbarui (peta kerja).
Contoh Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
D.1.2. Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Menggunakan Kertas Kerja NO NAMA TIM TENAGA PELAKSANA
KECAMATAN
DESA/ KELURAHAN PENILAI TANAH TENAGA LOKAL
1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa 1, Desa 2, dst.
Kecamatan B Desa 1, dst.
… dst.
... dst.
2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa 4, Desa 5, dst.
Kecamatan C Desa 4 … dst.
… dst.
… dst. … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
D.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah D.2.1 Format Pengisian Formulir Manual Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Formulir Manual)
D.2.2 Format Pengisian Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
E. Dokumen dalam Tahapan Analisis dan Pengolahan Data Kegiatan yang dilakukan pada tahapan analisa dan pengolahan data merupakan tahapan inti dari kegiatan penilaian tanah yaitu kegiatan mengolah dan menghitung sampel nilai tanah menjadi nilai tanah dan menganalisis nilai tersebut untuk digunakan dalam perhitungan indeks nilai tanah.
E.1. Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Sampel E.1.1. Menghitung nilai bangunan
1. Nilai Bangunan diperoleh dengan cara menghitung Nilai Perolehan Bangunan Baru (NPBB) dikurangi dengan penyusutan bangunan.
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 − 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛
2. NPBB adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan baru. NPBB dihitung menggunakan pendekatan nilai per meter persegi bangunan. NPBB hendaknya disesuaikan dengan tahun penilaian dan lokasi bidang tanah.
a. NPBB diperoleh dengan cara luas bangunan dikali dengan biaya per meter bangunan.
𝑁𝑃𝐵𝐵 = 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 × 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 Contoh:
Suatu bidang tanah terdapat bangunan dengan luas 100 m2 dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 maka perhitungan NPBB sebagai berikut.
NPBB = 100 m2 × Rp3.000.000,00/m2 = Rp300.000.000,00
b. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari rekomendasi dari instansi terkait atau melalui survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis pada kabupaten/kota setempat.
c. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari daftar yang disusun dan ditetapkan oleh Kementerian.
3. Penyusutan adalah pengurangan nilai dari NPBB.
Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Penyusutan = Persentase Penyusutan × NPBB Persentase penyusutan ditentukan berdasarkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, kondisi fisik bangunan pada umumnya, dan dituangkan dalam suatu tabel penyusutan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
a. Umur efektif 1) Apabila suatu bangunan sejak tahun pembuatan sampai dengan tahun penilaian belum pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB).
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 𝑇𝑃 − 𝑇𝐵
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dilakukan penilaian pada tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 2023 − 2005 = 18 2) Apabila suatu bangunan pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB) ditambah 2 kali tahun penilaian dikurangi tahun renovasi (TR) kemudian dibagi 3.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = (𝑇𝑃 − 𝑇𝐵) + 2 (𝑇𝑃 − 𝑇𝑅) 3
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dan direnovasi pada tahun 2011 dengan tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
b. Besarnya persentase penyusutan dihitung berdasarkan pada tabel penyusutan dengan mempertimbangkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, dan kondisi fisik bangunan dengan cara sebagai berikut.
1) Menentukan tabel penyusutan yang digunakan sesuai dengan jenis bangunan, yaitu bangunan rumah atau bangunan ruko.
2) Menentukan sub tabel jenis bangunan yang digunakan berdasarkan biaya per meter bangunan.
3) Menentukan umur efektif bangunan pada kolom umur efektif 4) Besarnya persentase penyusutan bangunan diperoleh dengan menyesuaikan umur efektif bangunan sesuai dengan kondisi fisik bangunan pada kolom BS apabila kondisi fisik bangunan baik sekali, kolom B apabila kondisi fisik bangunan baik, kolom S apabila kondisi fisik bangunan sedang, kolom J apabila kondisi fisik bangunan jelek, kolom JS apabila kondisi fisik bangunan jelek sekali.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki umur efektif 14 tahun dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik maka besarnya persentase penyusutan dilihat pada tabel penyusutan bangunan rumah diperoleh 32%.
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68
c. Penyusutan Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki NPBB sebesar Rp300.000.000,00 dengan umur efektif 14 tahun, biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik, maka berdasarkan Tabel Penyusutan untuk Bangunan Rumah sebagaimana dibuat dalam Tabel 1 di bawah diperoleh persentase penyusutan sebesar 32%.
Perhitungan penyusutan sebagai berikut.
Penyusutan = 32% × Rp300.000.000,00 = Rp96.000.000,00 Sehingga dalam contoh di atas maka Nilai Bangunan adalah sebagai berikut:
Nilai Bangunan = NPBB – Penyusutan = Rp300.000.000,00 - Rp96.000.000,00 = Rp204.000.000,00
Tabel 1. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah Tahun 2018
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68 18 15 32 50 60 67
18 16 34 52 66 70 19 15 32 50 62 69
19 16 34 52 68 72 20 15 32 50 64 71
20 16 34 52 70 74 21 15 32 50 66 73
21 16 34 52 70 76 22 15 32 50 67 75
22 16 34 52 70 77 23 15 32 50 67 76
23 16 34 52 70 78 24 15 32 50 67 77
24 16 34 52 70 79 25 15 32 50 67 78
25 16 34 52 70 80 26 15 32 50 67 79
26 16 34 52 70 80 27 15 32 50 67 80
27 16 34 52 70 80 28 15 32 50 67 80
28 16 34 52 70 80 29 15 32 50 67 80
29 16 34 52 70 80 30 15 32 50 67 80
30 16 34 52 70 80 31 15 32 50 67 80
31 16 34 52 70 80 32 15 32 50 67 80
32 16 34 52 70 80 33 15 32 50 67 80
33 16 34 52 70 80 34 15 32 50 67 80
34 16 34 52 70 80 35 15 32 50 67 80
35 16 34 52 70 80 36 15 32 50 67 80
36 16 34 52 70 80 37 15 32 50 67 80
37 16 34 52 70 80 38 15 32 50 67 80
38 16 34 52 70 80 39 15 32 50 67 80
39 16 34 52 70 80 40 15 32 50 67 80
40 16 34 52 70 80 41 15 32 50 67 80
41 16 34 52 70 80 42 15 32 50 67 80
42 16 34 52 70 80 43 15 32 50 67 80
43 16 34 52 70 80 44 15 32 50 67 80
44 16 34 52 70 80 45 15 32 50 67 80
45 16 34 52 70 80 46 15 32 50 67 80
46 16 34 52 70 80 47 15 32 50 67 80
47 16 34 52 70 80 48 15 32 50 67 80
48 16 34 52 70 80 49 15 32 50 67 80
49 16 34 52 70 80 50 15 32 50 67 80
50 16 34 52 70 80
Tabel 2. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko Tahun 2018
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 2 3 4 5 6
1 3 4 5 6 7 2 4 5 7 9 10
2 7 8 9 10 11 3 6 8 10 13 14
3 10 11 13 14 15 4 8 10 14 17 18
4 12 14 17 18 19 5 10 13 18 21 22
5 14 17 21 22 23 6 12 15 21 24 26
6 14 20 25 26 27 7 13 17 24 29 30
7 14 23 29 30 31 8 13 20 27 32 34
8 14 26 32 34 35 9 13 22 30 35 38
9 14 28 35 38 39 10 13 24 33 38 41
10 14 30 38 41 43 11 13 26 36 41 44
11 14 30 41 44 47 12 13 28 39 44 47
12 14 30 44 47 50 13 13 28 41 47 50
13 14 30 47 50 53 14 13 28 43 49 52
14 14 30 49 53 56 15 13 28 45 51 54
15 14 30 51 56 59 16 13 28 47 53 56
16 14 30 51 58 62 17 13 28 49 55 58
17 14 30 51 60 64 18 13 28 49 57 60
18 14 30 51 62 66 19 13 28 49 59 62
19 14 30 51 64 68 20 13 28 49 61 64
20 14 30 51 66 70 21 13 28 49 63 66
21 14 30 51 66 72 22 13 28 49 65 68
22 14 30 51 66 74 23 13 28 49 65 70
23 14 30 51 66 76 24 13 28 49 65 72
24 14 30 51 66 77 25 13 28 49 65 74
25 14 30 51 66 78 26 13 28 49 65 76
26 14 30 51 66 78 27 13 28 49 65 77
27 14 30 51 66 78 28 13 28 49 65 77
28 14 30 51 66 78 29 13 28 49 65 77
29 14 30 51 66 78 30 13 28 49 65 77
30 14 30 51 66 78 31 13 28 49 65 77
31 14 30 51 66 78 32 13 28 49 65 77
32 14 30 51 66 78 33 13 28 49 65 77
33 14 30 51 66 78 34 13 28 49 65 77
34 14 30 51 66 78 35 13 28 49 65 77
35 14 30 51 66 78 36 13 28 49 65 77
36 14 30 51 66 78 37 13 28 49 65 77
37 14 30 51 66 78 38 13 28 49 65 77
38 14 30 51 66 78 39 13 28 49 65 77
39 14 30 51 66 78 40 13 28 49 65 77
40 14 30 51 66 78 41 13 28 49 65 77
41 14 30 51 66 78
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 42 13 28 49 65 77
42 14 30 51 66 78 43 13 28 49 65 77
43 14 30 51 66 78 44 13 28 49 65 77
44 14 30 51 66 78 45 13 28 49 65 77
45 14 30 51 66 78 46 13 28 49 65 77
46 14 30 51 66 78 47 13 28 49 65 77
47 14 30 51 66 78 48 13 28 49 65 77
48 14 30 51 66 78 49 13 28 49 65 77
49 14 30 51 66 78 50 13 28 49 65 77
50 14 30 51 66 78
E.1.2. Menentukan harga tanah
1. Tanah kosong Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah kosong merupakan harga tanah.
2. Tanah dan bangunan Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya merupakan harga tanah dan bangunan sehingga nilai bangunan harus dikeluarkan untuk mendapatkan harga tanah. Harga tanah diperoleh dengan cara harga tanah dan bangunan dikurangi dengan nilai bangunan.
E.1.3. Melakukan penyesuaian sampel harga penawaran menjadi harga transaksi Penyesuaian terhadap jenis data dilakukan dengan menyesuaikan harga dari jenis data penawaran menjadi harga dari jenis data transaksi. Jenis data penawaran perlu disesuaikan dengan mengurangkan dalam persentase tertentu sesuai dengan analisis di lapangan. Persentase penyesuaian dapat diperoleh dengan cara antara lain:
a. Membandingkan data penawaran dengan data transaksi yang memiliki karakteristik (waktu transaksi/penawaran, luas, lokasi, status hak) yang relatif sama minimal di 3 lokasi.
b. Mencari informasi biaya atas jasa perusahaan perantara perdagangan properti. Informasi ini digunakan untuk mengurangi harga penawaran properti dari perusahaan perantara perdagangan properti menjadi harga penawaran murni tanpa jasa.
c. Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan atau masyarakat setempat.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp3.000.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp2.500.000,00/m2,
sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan kolektor dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp680.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp520.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp165.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp128.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
Berdasarkan ketiga karakteristik di atas kemudian dihitung rata-rata persentase pengurangan data penawaran menjadi data transaksi, yaitu: (17% + 24% + 22%)/3 = 21%.
Contoh penyesuaian jenis data Harga Penawaran Rp100.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis data 21% Besarnya penyesuaian jenis data 21% x Rp100.000.000,00 = Rp21.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis data Rp100.000.000,00 – Rp21.000.000,00 = Rp79.000.000,00
E.1.4.
Melakukan penyesuaian sampel jenis hak atas Tanah menjadi hak milik Jenis hak atas tanah di wilayah relatif bervariasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis hak atas tanah menjadi Hak Milik. Penyesuaian jenis hak atas tanah merupakan biaya yang diperlukan untuk mengubah hak atas tanah suatu bidang tanah menjadi Hak Milik yang dinyatakan dalam persentase.
a. Bidang tanah terdaftar Hak Milik tidak memerlukan penyesuaian jenis hak atas tanah.
b. Bidang tanah terdaftar dengan jenis hak atas tanah selain Hak Milik maka terhadap jenis hak atas tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik.
c. Bidang tanah belum terdaftar atau belum dilekati hak atas tanah maka terhadap status bidang tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya pendaftaran hak menjadi Hak Milik.
Contoh
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp516.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp469.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝516.000,00 − 𝑅𝑝469.000,00)/𝑅𝑝516.000,00) 𝑥 100% = 9%.
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp293.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp262.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝293.000,00 − 𝑅𝑝262.000,00)/𝑅𝑝293.000,00 𝑥 100% = 11% ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp153.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝170.000,00 − 𝑅𝑝153.000,00)/𝑅𝑝170.000,00 𝑥 100% = 10% Berdasarkan ketiga karakteristik yang berbeda tersebut kemudian dihitung rata-rata persentase penyesuaian bidang tanah belum terdaftar menjadi Hak Milik, yaitu: (9% + 11% + 10%)/3 = 10% Contoh perhitungan penyesuaian jenis hak Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis hak 10% Besarnya penyesuaian jenis hak 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis hak Rp50.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp.55.000.000,00
E.1.5.
Melakukan penyesuaian sampel sesuai dengan tanggal Penilaian Penyesuaian waktu merupakan persentase perubahan harga tanah setiap bulan atau tahun karena adanya perbedaan waktu pengumpulan data dengan tanggal penilaian.
Penyesuaian waktu dilakukan dengan menyesuaikan harga pada waktu transaksi atau penawaran menjadi harga pada tanggal penilaian atau 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian waktu dapat dilakukan dengan mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga tanah dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan harga tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Persentase penyesuaian waktu dapat diperoleh melalui survei terkait perubahan harga tanah di suatu wilayah pada setiap bulannya. Survei ini dapat dilakukan dengan melihat atau membandingkan harga tanah pada waktu transaksi yang berbeda-beda per bulan atau per tahun sehingga akan terlihat
persentase perubahan harganya. Metode yang digunakan melalui wawancara kepada responden yang memahami dinamika perubahan harga tanah di suatu wilayah setiap bulan atau tahun, sehingga akan diperoleh persentase penyesuaian waktu.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah terletak di jalan kolektor dengan jenis data transaksi tanggal 15 Juli 2020 memiliki harga Rp528.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 01 Agustus 2021 memiliki harga Rp602.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝602.000,00 − 𝑅𝑝528.000,00)/𝑅𝑝602.000,00 𝑥 100% = 12%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 08 Juni 2020 memiliki harga Rp404.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 10 Juli 2021 memiliki harga Rp467.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝467.000,00 − 𝑅𝑝404.000,00)/𝑅𝑝467.000,00 𝑥 100% = 13%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 10 Mei 2020 memiliki nilai Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 25 April 2021 memiliki nilai Rp200.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝200.000,00 − 𝑅𝑝170.000,00)/𝑅𝑝200.000,00) 𝑥 100% = 17%.
Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut rata-rata persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah, yaitu:
(12% + 13% + 17%)/3 = 14%.
Besarnya persentase penyesuaian jenis data, penyesuaian waktu dan penyesuaian jenis hak atas tanah di atas bukan merupakan angka yang mutlak.
Persentase penyesuaian tersebut berdasarkan pada kenyataan, data dan fakta di lapangan dan dianalisis terlebih dahulu sehingga di setiap wilayah dapat berbeda-beda.
Contoh perhitungan penyesuaian waktu sampel nilai tanah Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian waktu 14% Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024 Tanggal penilaian 31 Desember 2024 Selisih waktu 31 Desember 2024 - 1 November 2024 = 60 hari Jumlah hari dalam setahun 365 hari Besarnya penyesuaian waktu 60/365 x 14% x Rp50.000.000,00 = Rp1.150.685,00 Hasil penyesuaian waktu Rp50.000.000,00 + Rp1.150.685,00 = Rp51.150.685,00
E.1.6.
Menentukan sampel Nilai Tanah per meter persegi Nilai tanah per meter persegi diperoleh dengan cara nilai tanah dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
Contoh:
Sebuah bidang tanah belum terdaftar dengan luas 100 m2 terdapat bangunan dengan kondisi baik seluas 50 m2 memiliki harga penawaran sebesar Rp900.000.000,00 pada tanggal 1 November 2024. Bangunan dibangun pada tahun 2014 sampai tahun 2024 belum pernah dilakukan renovasi.
Nilai tanah permeter persegi dihitung sebagai berikut:
Harga Penawaran Rp900.000.000,00
Luas tanah 100 m2
Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024
Tanggal penilaian 31 Desember 2024
Penyesuaian penawaran 21% x Rp900.0000,00 = Rp189.000.000,00
- Harga setelah penyesuaian penawaran Rp711.000.000,00
Luas bangunan 50 m2
Tahun pembuatan bangunan 2014
Tahun renovasi 2014
Umur efektif 2024-2014 = 10
NPBB 50 x Rp3.000.000,00 = Rp150.000.000,00
Nilai bangunan Rp150.000.000,00 – (28% x Rp150.000.000,00) = Rp108.000.000,00
- Harga Tanah Rp603.000.000,00
Penyesuaian jenis hak 10% x Rp603.000.000,00 = Rp60.300.000,00
+ Penyesuaian waktu 2,5% x Rp603.000.000,00 = Rp15.075.000,00
+ Nilai Tanah Rp678.375.000,00
Nilai Tanah per meter persegi Rp678.375.000,00/100 = Rp6.783.750,00
E.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah E.2.1.
Menentukan indeks nilai tanah Indeks nilai tanah mengukur secara kuantitatif terjadinya perubahan nilai tanah dalam dua waktu yang berlainan.
Indeks nilai tanah dinyatakan dalam persentase. Indeks nilai tanah diperoleh dengan cara merata-rata indeks sampel.
Indeks sampel diperoleh dengan cara membandingkan nilai tanah sampel tahun berjalan dengan nilai zona tahun sebelumnya pada zona yang sama.
IS = NTt NZt-1 × 100% INT = IS1+IS2 + IS3 + ... + ISn n
Keterangan:
IS : indeks sampel INT : indeks nilai tanah NTt : nilai tanah sampel tahun berjalan NZt-1 : nilai zona tahun sebelumnya n : jumlah sampel nilai tanah Contoh:
Suatu wilayah terdapat 4 sampel nilai tanah sebagai berikut 1) sampel A memiliki nilai tanah Rp139.430,00 dengan nilai zona Rp135.250,00 2) sampel B memiliki nilai tanah Rp2.573.620,00 dengan nilai zona Rp2.230.460,00 3) sampel C memiliki nilai tanah Rp580.340,00 dengan nilai zona Rp500.650,00 4) sampel D memiliki nilai tanah Rp1.380.575,00 dengan nilai zona Rp1.245.955,00 maka indeks sampel dan indeks nilai tanah diperoleh sebagai berikut:
Indeks sampel A = Rp139.430,00 Rp135.250,00 ×100% = 103% Indeks sampel B = Rp2.573.620,00 Rp2.230.460,00 ×100% = 115% Indeks sampel C = Rp580.340,00 Rp500.650,00 ×100% = 116% Indeks sampel D = Rp1.380.575,00 Rp1.245.955,00 ×100% = 111% Indeks nilai tanah = 103%+115%+116%+111% 4 = 111%
E.2.2.
Mengidentifikasi Pencilan Indeks Sampel Pencilan indeks sampel merupakan nilai indeks sampel yang sangat berbeda dari nilai-nilai indeks sampel lain dalam sebuah kumpulan data indeks sampel. Pencilan indeks sampel berpotensi dapat memberikan informasi yang keliru mengenai indeks nilai tanah sehingga hasil perhitungan indeks nilai tanah dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari indeks nilai tanah yang seharusnya atau wajar.
Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi pencilan indeks sampel yaitu metode boxplot. Metode boxplot dijelaskan sebagai berikut:
1. Menghitung nilai kuartil 1 (Q1), nilai kuartil 2 (Q2) dan nilai kuartil 3 (Q3) Sebelum menghitung Q1, Q2 dan Q3, kumpulan nilai indeks sampel diurutkan terlebih dahulu dari indeks sampel terkecil (i1) sampai indeks sampel terbesar (in). Nilai Q1, Q2 dan Q3 diperoleh dengan cara sebagai berikut.
a. Jumlah data genap Q1 = data ke n 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel
Q2 = data ke 2n 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q3 = data ke 3n 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel
b. Jumlah data ganjil Q1 = data ke n+1 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q2 = data ke 2(n+1) 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q3 = data ke 3(n+1) 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel
2. Menghitung nilai Jangkauan Antar Kuartil (JAK) Jangkauan Antar Kuartil (JAK) diperoleh dengan cara nilai kuartil 3 (Q3) dikurangi dengan nilai kuartil 1 (Q1) JAK = Q3 - Q1
3. Menentukan pencilan indeks sampel Pencilan nilai indeks sampel diperoleh dengan cara nilai indeks sampel yang kurang dari 1,5×JAK terhadap kuartil 1 (Q1) dan nilai indeks sampel yang lebih dari 1,5×JAK terhadap kuartil 3 (Q3). Skema identifikasi pencilan indeks sampel menggunakan boxplot dijelaskan pada gambar berikut:
Batas Bukan Pencilan
Contoh:
Nilai indeks sampel untuk penggunaan tanah non pertanian di suatu wilayah diperoleh data yaitu 104,5; 125,2; 168,8; 88,6; 75,3; 107,8;
119,4; 116,4; 95,1; 114,8; 124,5; 40,5; 120,4; 70,4; 118,3.
Perhitungan pencilan nilai indeks sampel sebagai berikut:
1. Menghitung nilai kuartil 1 (Q1), nilai kuartil 2 (Q2) dan nilai kuartil 3 (Q3) Kumpulan nilai indeks sampel diurutkan dari nilai paling kecil sampai nilai paling besar, yaitu 40,5; 70,4; 75,3; 88,6; 95,1; 104,5;
107,8; 114,8; 116,4; 118,3; 119,4; 120,4;124,5; 125,2; 168,8.
Q1 = data ke 15+1 4 = data ke 4 = 88,6 Q2 = data ke 2(15+1) 4 = data ke 8 = 114,8 Q3 = data ke 3(15+1) 4 = data ke 12 = 120,4
2. Menghitung nilai Jangkauan Antar Kuartil (JAK) JAK = Q3 – Q1 = 120,4 – 88,6 = 31,8
3. Menentukan pencilan indeks sampel 1,5 × JAK = 1,5 × 31,8 = 47,7 Batas minimum = Q1 – (1,5 × JAK) = 88,6 – 47,7 = 40,9 Batas maksimum = Q3 + (1,5 × JAK) = 120,4 + 47,7 = 168,1 Q2 Q3 Q1 1,5×JAK 1,5×JAK Pencilan Pencilan JAK
Pencilan nilai indeks sampel merupakan nilai indeks yang kurang dari 40,9 atau lebih dari 168,1 yaitu 40,5 dan 168,8.
E.2.3.
Melakukan Analisis Indeks Nilai Tanah Hal-hal yang diperhatikan ketika melakukan analisis indeks nilai tanah, antara lain:
1. Indeks sampel yang tidak wajar atau memiliki perbedaan nilai indeks sampel yang signifikan terhadap sampel- sampel yang lain dapat dipisahkan secara manual;
2. Melakukan perhitungan statistik metode kuartil dan jangkauan untuk mendapatkan nilai indeks sampel yang wajar;
3. Setelah didapatkan nilai indeks sampel yang wajar maka dilakukan indeks nilai tanah per jenis penggunaan tanah yaitu indeks pertanian dan indeks non pertanian yang digunakan untuk menghitung nilai baru;
4. Untuk sampel dengan nilai indeks yang dipisahkan secara manual dan sampel yang dipisahkan dengan metode kuartil dilakukan perhitungan dengan metode simpangan baku relatif untuk mendapatkan nilai baru;
5. Peta Zona Nilai Tanah diperbarui merupakan hasil dari perhitungan metode indeks dan simpangan baku relatif.
E.2.4.
Menentukan Nilai Zona Setelah diperoleh nilai indeks setiap sampel, dilihat kewajaran indeks yang dihasilkan. Apabila indeks sampel dianggap wajar, maka dapat dilanjutkan menghitung indeks nilai tanah (indeks rata-rata). Namun, apabila indeks sampel yang dihasilkan tidak wajar (terlalu rendah atau terlalu tinggi), maka dilakukan pemisahan sampel untuk menghitung nilai zona dengan memperhatikan simpangan baku relatif.
Selanjutnya nilai tanah tersebut digunakan untuk menghitung nilai zona. Nilai zona diperoleh dengan cara menghitung rata-rata sejumlah sampel nilai tanah pada zona tersebut.
NZ = NT1+NT2+NT3+. . .+NTn n
Keterangan:
NZ :
nilai zona per meter persegi NT :
nilai tanah per meter persegi n :
jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona
Contoh:
Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel dengan nilai masing-masing Rp130.450,00;
Rp143.200,00; Rp128.745,00; Rp137.500,00 maka nilai zona diperoleh sebagai berikut.
Nilai Zona = Rp130.450,00+Rp143.200,00+Rp128.745,00+Rp137.500,00 4
Nilai Zona = Rp539.895,00 4 = Rp134.974,00 Zona yang memiliki simpangan baku relatif sesuai dengan ketentuan dapat langsung melanjutkan ke tahap perhitungan zona nilai tanah, sedangkan zona yang memiliki simpangan baku relatif lebih tinggi dari ketentuan harus dilakukan analisis zona.
E.2.5.
Menentukan simpangan baku relatif Simpangan baku relatif merupakan ukuran statistik yang berguna untuk membandingkan tingkat variasi antar nilai tanah dalam satu zona. Simpangan baku relatif diperoleh dengan cara simpangan baku dibagi dengan rata-rata nilai zona yang dinyatakan dalam persentase.
SB = N∑(NTi − NZ)2 n − 1
SBR = SB NZ × 100% Keterangan:
NZ :
nilai zona per meter persegi NT :
nilai tanah per meter persegi n :
jumlah sampel nilai tanah dalam satu zona SB :
simpangan baku SBR :
simpangan baku relatif
Simpangan baku relatif sebagai ukuran statistik yang digunakan untuk menguji kualitas nilai zona yang diperoleh.
Nilai zona harus memenuhi syarat simpangan baku relatif sebagai berikut:
1. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 20% untuk skala 1:2.500
2. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 22,5% untuk skala 1:5.000
3. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 25% untuk skala 1:10.000.
4. Simpangan baku relatif kurang dari atau sama dengan 30% untuk skala 1:25.000.
Contoh:
Sebuah zona mempunyai sampel nilai tanah sebanyak 4 sampel dengan nilai masing-masing Rp130.450,-;
Rp143.200,-; Rp128.745,-; Rp137.500,- maka simpangan baku relatif diperoleh sebagai berikut.
Simpangan baku = Rp6.666,00 Simpangan baku relatif = Rp6.666,00 Rp134.974,00 ×100% = 5%
E.2.6.
Melakukan analisis zona Apabila simpangan baku relatif suatu zona tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka hal-hal yang perlu dilakukan antara lain:
1. Melakukan pengecekan data nilai tanah Pengecekan data nilai tanah bertujuan memastikan kembali kebenaran data sebelum dilakukan penghitungan nilai zona seperti kesalahan entri data atau kurang lengkapnya data yang dimasukkan.
2. Melakukan pemotongan batas zona Hal tersebut dapat terjadi karena zona awal kurang menggambarkan kondisi lapangan sehingga masih memiliki tipe penggunaan tanah yang variatif. Apabila jumlah sampel nilai tanah setelah dilakukan pemotongan batas zona kurang dari yang disyaratkan maka perlu penambahan sampel sesuai dengan jumlah sampel nilai tanah yang disyaratkan.
3. Melakukan penyesuaian batas zona Apabila terdapat sampel nilai tanah yang nilainya lebih tepat berada pada zona di sebelahnya maka perlu dilakukan penyesuaian zona sehingga mendapatkan zona dengan sampel yang bersesuaian dengan memperhatikan kondisi sebenarnya di lapangan.
F.1. Format Dokumen dalam Tahapan Penyajian Peta Format Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah Yang Diperbarui
F.2. Format Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah
F.3. Format Peta Simpangan Baku Relatif (jika ada)
F.4. Format Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah
F.5. Format Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama
G.
Format Dokumen dalam Tahapan Pelaporan Format Laporan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah
LAPORAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH SKALA 1:...
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ... *) TAHUN ...
Sampul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran
BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan
BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN
BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN
BAB IV. HASIL PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Persiapan
4.1.1. Pemilihan Wilayah
4.1.2. Penyusunan Dokumen Administrasi
4.1.3. Koordinasi Antar Satuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
4.1.4. Penyiapan Alat Kerja Lapangan
4.2. Analisis dan Delineasi Zona yang Mengalami Perubahan
4.2.1. Analisis Peta ZNT
4.2.2. Identifikasi Perubahan Penggunaan Tanah
4.2.3. Delineasi Perubahan Batas Zona
4.3. Survei Batas Zona yang akan diperbarui
4.4. Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.4.1. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.4.2. Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.5. Analisis dan Pengolahan Data
4.5.1. Analisis dan Pengolahan Data Sampel
4.5.2. Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah
4.6. Penyajian Peta
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran
LAMPIRAN I.
Peta Rencana Area Kerja II.
Surat Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah dalam Rangka Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah III.
Surat Tugas IV.
Rencana Jadwal Kegiatan V.
Berita Acara Hasil Koordinasi dan Peta Area Kerja yang Disepakati VI.
Daftar Alat Kerja Lapangan VII. Rekapitulasi Isian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
VIII. Peta Hasil Survei Batas Zona Nilai Tanah Yang Diperbarui, Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah, Peta Simpangan Baku Relatif (apabila terdapat perubahan zona), dan Peta Zona Nilai Tanah format A3.
*) hapus yang tidak perlu
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
NUSRON WAHID
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
FORMAT DOKUMEN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH
A.
Format Dokumen dalam Tahapan Persiapan A.1.
Format Dokumen dalam Kegiatan Pemilihan Wilayah
Format Peta Rencana Area Kerja
A.2.
Format Dokumen dalam Kegiatan Penyusunan Dokumen Administrasi A.2.1. Format Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah dalam Rangka Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah
LOGO DAN KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ... / KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*)
Menimbang : a. berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang Penilaian Tanah, dalam melaksanakan penyelenggaraan penilaian tanah perlu dibentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) tentang Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Skala 1:1.000 Di Kabupaten/Kota ... *) Provinsi ... Tahun Anggaran ...;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 351, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5804);
3. Peraturan PRESIDEN Nomor 176 Tahun 2024 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 372);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 373);
5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 309);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penilaian Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor ...);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI.../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ... TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ... TAHUN ANGGARAN ...
KESATU : Membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Tanah pada Kegiatan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah Skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota … *) Provinsi … Seluas … Ha Tahun Anggaran … pada tanggal … (hh/bb/tttt) sampai dengan … (hh/bb/tttt), yang selanjutnya disebut Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. wakil ketua; dan
d. anggota.
KETIGA : Pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, mempunyai tugas:
a. Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan mengenai pelaksanaan kegiatan, menerima dan menanggapi laporan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan kegiatan penilaian tanah;
b. Ketua mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik;
c. Wakil Ketua mempunyai tugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan, mengawasi dan bertanggung jawab atas penyiapan data teknis, pelaksanaan supervisi dan penyelesaian fisik; dan
d. Anggota mempunyai tugas melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan penilaian tanah sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah disusun.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah, ketua, wakil ketua, dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA diberikan honorarium sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal ... (yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini.
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun ... Nomor ...
Tanggal ... (hh/bb/tttt)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...Tahun ... Nomor ... Tanggal ...
(hh/bb/tttt)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... Tahun ... Nomor ... Tanggal ... (hh/bb/tttt) *).
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Keputusan Direktur Jenderal ...
(yang membidangi penilaian tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*) ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di ...
pada tanggal ... (hh/bb/tttt)
Direktur Jenderal ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
… (Nama) NIP …
Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah), di Jakarta;
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi..., di...;
4. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... , di ...;
5. ...;
6. Yang bersangkutan.
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL ...
(yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA...*) PROVINSI...TAHUN ANGGARAN ...
SUSUNAN TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA ... *) PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
NAMA NIP JABATAN JABATAN DALAM TIM
1. … … Direktur … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pertanahan *) Pengarah
2. … … Kepala Subdirektorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Bidang (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Penata Pertanahan Madya/Kepala Seksi (yang membidangi Penilaian Tanah) *) Ketua
3. … … Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV, Penata Pertanahan Madya/Penata Pertanahan Muda/Penata Pertanahan Pertama *) Wakil Ketua
4. … … Pejabat Struktural Eselon IV atau Setara, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Pejabat Fungsional Umum, Penilai Tanah ASN/Penilai Tanah Non-ASN *) Anggota … dst.
… dst.
… dst.
… dst.
… dst.
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
… (Nama) NIP …
*) hapus yang tidak perl
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL … (yang membidangi Penilaian Tanah)/KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI .../ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/ KOTA*) ...*) NOMOR ...
TENTANG TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA ...
*) PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
DAFTAR SATUAN HONORARIUM TIM PENYELENGGARA PENILAIAN TANAH PADA KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA*) ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
JABATAN DALAM TIM VOLUME HARGA SATUAN (Rp) JUMLAH BIAYA (Rp)
1. 2.
Pengarah
Ketua
...
(SESUAI RAB) … OH
OH …
… …
...
3. Wakil Ketua … OH … …
4. Anggota … OH … … ... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
... dst.
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
… (Nama) NIP. ...
*) hapus yang tidak perlu
Keterangan:
Format keputusan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Stempel/ Cap Dinas
A.2.2. Format Surat Tugas
LOGO DAN KOP INSTANSI
SURAT TUGAS NOMOR …
Menimbang :
a. bahwa untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Direktorat (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... /Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ... *) akan dilaksanakan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah Skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota*) ...
Provinsi ... ;
b. bahwa pegawai yang namanya tersebut dalam Surat Tugas ini dipandang cukup kemampuannya untuk melakukan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah Skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota*) ... Provinsi ...;
c. ... dst. ;
Dasar :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal (yang membidangi Penilaian Tanah)/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun)/ Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... Tahun Anggaran ...
Kegiatan (Nomor Akun)/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... Tahun Anggaran ... Kegiatan (Nomor Akun) *).
Sekretaris Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*), dengan ini
MEMBERI TUGAS:
Kepada :
1. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Pangkat/Gol : ...
Jabatan : ...
3. ... dst.
Untuk :
Melaksanaan kegiatan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah skala 1:1.000 di Kabupaten/Kota … Provinsi … seluas … Ha Tahun anggaran … pada … (hh/bb/tttt) sampai dengan … (hh/bb/tttt)
Sekretaris Direktorat Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) ...*),
ttd.
… (Nama) NIP … *) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
A.2.3. Format Rencana Jadwal Kegiatan
LOGO DAN KOP INSTANSI
JADWAL KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA ... PROVINSI ...
TAHUN ANGGARAN ...
NO.
KEGIATAN VOLUME (HA) LAMA PELAKSANAAN (HARI)
1. KEGIATAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DI KABUPATEN/KOTA ... *) PROVINSI ...
1. Persiapan;
2. Identifikasi perubahan fisik dan lingkungan bidang Tanah;
3. Survei lingkungan dan pengamatan bidang Tanah;
4. Pembaruan basis data Penilaian bidang Tanah;
5. Pengumpulan data sampel Nilai Tanah;
6. Analisis dan pengolahan data;
7. Penyajian peta; dan
8. Pelaporan.
...
5 Hari ... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
... Hari **)
5 Hari 5 Hari
Direktur Jenderal … (yang membidangi Penilaian Tanah)/ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.../ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota... *),
ttd.
… (Nama) NIP. ...
*) hapus yang tidak perlu **) jumlah hari terhitung berdasarkan jumlah bidang, jumlah sampel, jumlah pelaksana, dan kapasitas pelaksanaan kegiatan per orang per hari.
Stempel/ Cap Dinas
A.3. Format Dokumen dalam Kegiatan Koordinasi Antarsatuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
LOGO DAN KOP INSTANSI
BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH NOMOR ...
Pada hari ini. ... tanggal. ... bulan. ... tahun. ... yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : …/selaku Penanggungjawab Teknis
Instansi : ...
2. Nama : ...
NIP : ...
Jabatan : ...
Instansi : ...
3. … dst.
Dengan ini telah dilakukan koordinasi bersama antara Direktorat ... (yang membidangi Penilaian Tanah)/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi …/Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota*) …*) dengan …(pemangku kepentingan) dalam rangka menentukan lokasi area kegiatan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah di … Skala 1:1.000 Tahun …, dengan hasil sebagai berikut:
1. … (batas area/peta lokasi kegiatan);
2. … (serah terima data/informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8);
3. … (deskripsi kondisi lokasi kegiatan secara detail mencakup informasi letak, luas, dan kondisi khusus lainnya);
4. … (peran para pihak dalam Pembaruan Peta NBT);
5. ... dst.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Para Pihak
1. Instansi, Jabatan,
2. Instansi, Jabatan,
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama)
NIP ...
NIP ...
3. Instansi, Jabatan,
4. Instansi, Jabatan,
ttd.
ttd.
... (Nama) ... (Nama)
NIP ...
NIP ...
5. ... dst.
Saksi
a.n. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...*)
ttd.
... (Nama) NIP ...
*) hapus yang tidak perlu
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN BERITA ACARA HASIL KOORDINASI PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH NOMOR … TANGGAL … (hh/bb/tttt)
Contoh Format Peta Area Kerja yang Disepakati
A.4 Format Dokumen dalam Kegiatan Penyiapan Alat Kerja Lapangan Format Pemeriksaan Kelengkapan Alat Kerja Lapangan NO.
Alat dan Bahan Kerja Keterangan Ada Tidak Data dan Informasi
1. Citra Satelit dan/atau foto udara
2. Peta Batas Administrasi
3. Peta Jaringan Jalan
4. Peta Wilayah Perairan
5. Peta Toponimi
6. Peta Bidang Tanah
7. Peta RTRW dan/atau Peta RDTR (pilihan)
8. Peta Kawasan Hutan
9. Peta Penggunaan Tanah (pilihan)
10. Peta Batas Kawasan Lainnya, seperti PPIB, LP2B dan lain sebagainya (pilihan)
11. Data Rekapitulasi Peralihan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Setempat (pilihan)
Perangkat Keras
1. Komputer/Laptop
2. Printer
3. Tablet/Smartphone
4. Alat Tulis
5. Peta Kerja
6. Plotter (pilihan)
7. GPS Navigasi (pilihan)
Perangkat Lunak
1. Aplikasi Pengambilan Sampel
2. Pengolahan Data Tabular
3. Aplikasi Pengolahan Data Spasial
Keterangan:
Kolom ada/tidak diberikan “✓”
B. Format Dokumen dalam Tahapan Analisis dan Delineasi Zona yang Mengalami Perubahan.
B.1 Format Dokumen dalam Kegiatan Identifikasi Perubahan Fisik dan Lingkungan Bidang Tanah Kategori klaster pada identifikasi perubahan fisik dan lingkungan bidang tanah terdiri atas bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar dan bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok. Bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar dan mengelompok antara lain disebabkan oleh pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah seperti pemecahan atau pemisahan bidang tanah, penggabungan bidang tanah, pengukuran ulang bidang tanah, peningkatan kualitas data bidang tanah, dan/atau layanan pertanahan lainnya.
Berdasarkan ilustrasi bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar di bawah, bidang tanah A dan bidang tanah B terjadi perubahan fisik dan lingkungan disebabkan oleh adanya kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Bidang tanah C terjadi perubahan fisik dan lingkungan karena penggabungan bidang tanah dari semula tiga bidang tanah menjadi satu bidang tanah.
Gambar Ilustrasi Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan Secara Menyebar
Berdasarkan ilustrasi bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok di bawah, bidang tanah sebelumnya terdiri dari 3 bidang tanah yang kemudian terjadi perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok disebabkan oleh adanya pemecahan atau pemisahan bidang tanah menjadi beberapa bidang tanah.
Bidang Tanah Sebelum Bidang Tanah Setelah
Gambar Ilustrasi Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan Secara Mengelompok
Tabel Identifikasi Bidang Tanah yang Tidak Mengalami Perubahan NO.
NAMA DESA/KELURAHAN *) NIB KOORDINAT TITIK TENGAH BIDANG TANAH (CENTROID) LUAS 1 2 3 4 5
*) hapus yang tidak perlu
Tabel Identifikasi Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan
NO.
NAMA DESA/ KELURAHAN*) NIB KOORDINAT TITIK TENGAH BIDANG TANAH (CENTROID) LUAS KATEGORI KLASTER (MENYEBAR DAN MENGELOMPOK) 1 2 3 4 5 6
*) hapus yang tidak perlu
C. Format Dokumen dalam Tahapan Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah Tujuan dari Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah pada kegiatan pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah adalah untuk mendapatkan pengetahuan memadai tentang perubahan keadaan bidang tanah dan lingkungan yang menjadi objek penilaian tanah massal berbasis bidang tanah. Kombinasi antara hasil pengumpulan data sekunder dan hasil survei ini akan dijadikan dasar untuk MENETAPKAN variabel-variabel prediksi yang akan digunakan. Variabel-variabel tersebut merupakan Variabel Pembentuk Nilai Tanah. Kegiatan ini meliputi Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah, sebagai berikut:
C.1. Survei Lingkungan Bidang Tanah Kegiatan survei ini dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian data sekunder lingkungan bidang tanah dengan data yang ada di lapangan.
antara lain terkait jaringan jalan, fasilitas, risiko, zonasi, dan data terkait faktor-faktor lain yang menentukan nilai tanah sesuai dengan keunikan masing-masing kabupaten/kota.
Untuk menyurvei lingkungan bidang tanah di masing-masing kabupaten/kota, maka diperlukan deliniasi lokasi survei menggunakan batas administrasi desa/kelurahan dan kertas kerja yang digunakan sebagai pembagian lokasi survei.
C.1.1.
Pembagian Lokasi Survei Lingkungan Bidang Tanah Menggunakan Delineasi Lokasi Survei Berdasarkan Batas Administrasi Contoh Format Pembagian Lokasi Survei Lingkungan Bidang Tanah
C.1.2. Pembagian Lokasi Survei Lingkungan Bidang Menggunakan Kertas Kerja
NO.
NAMA TIM TENAGA PELAKSANA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN PENILAI TANAH TENAGA LOKAL 1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa 1, Desa 2, dst.
Kecamatan B Desa 1, dst.
… dst.
... dst 2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa 4, Desa 5, dst.
Kecamatan C Desa 4 … dst.
… dst.
…dst.
Karakteristik lingkungan bidang tanah sekurang-kurangnya paling sedikit meliputi variabel:
1. Kelas jalan;
2. Lebar jalan;
3. Letak jalan utama;
4. Letak fasilitas;
5. Zonasi atau peruntukan kawasan; dan/atau
6. Risiko.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan survei lingkungan bidang tanah:
1. Menyiapkan data jaringan jalan;
2. Menyiapkan data terkait zonasi;
3. Menyiapkan data terkait fasilitas dan risiko.
Adapun format formulir survei lingkungan bidang tanah sebagai berikut:
1. Format formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel kelas jalan, lebar jalan, dan letak jalan utama
2. Format formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel letak fasilitas
3. Format formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel zonasi atau peruntukan kawasan
4. Format formulir survei lingkungan bidang tanah untuk variabel Risiko
C.2. Pengamatan Bidang Tanah Kegiatan pengamatan bidang tanah ini dilakukan dengan analisis pada peta bidang tanah. Hal ini diperlukan untuk menganalisis faktor- faktor yang potensial menentukan nilai tanah. Pengamatan bidang tanah paling sedikit meliputi karakteristik:
a. Luas;
b. Lebar depan;
c. Bentuk;
d. Elevasi; dan/atau
e. Letak.
D. Format Dokumen dalam Tahapan Pembaruan Basis Data Penilaian Bidang Tanah Tujuan dari kegiatan pembaruan basis data penilaian bidang tanah ini adalah menginput data pada atribut/Variabel Pembentuk Nilai Tanah yang meliputi:
D.1. Karakteristik lingkungan bidang Tanah D.1.1.
Kelas Jalan 1 : Setapak;
2 : Lokal Sekunder;
3 : Lokal Primer;
4 : Kolektor Sekunder;
5 : Kolektor Primer;
6 : Arteri Sekunder;
7 : Arteri Primer.
D.1.2.
Lebar jalan Menghitung lebar jalan.
D.1.3.
Letak jalan utama Menghitung jarak bidang tanah terhadap:
a. Arteri Primer;
b. Arteri Sekunder;
c. Kolektor Primer;
d. Kolektor Sekunder.
D.1.4.
Letak fasilitas Menghitung jarak bidang tanah terhadap fasilitas
a. Kawasan perdagangan;
b. Pendidikan;
c. Transportasi;
d. Kesehatan;
e. Pusat Pemerintahan;
f. Fasilitas lainnya (menyesuaikan daerah).
D.1.5.
Zonasi atau peruntukan kawasan 1 : Sempadan dan Lindung;
2 : Pertanian;
3 : Pemukiman Sederhana;
4 : Pemukiman Menengah;
5 : Pemukiman Mewah;
6 : Industri;
7 : Perdagangan dan Jasa.
Dimungkinkan ada zonasi lain selain yang disebutkan di atas.
D.1.6.
Risiko Dalam hal risiko terdapat faktor-faktor seperti di bawah ini:
a. Banjir 0 : Tidak terdampak
1 : Terdampak
b. Longsor 0 : Tidak terdampak 1 : Terdampak
c. Risiko lainnya (menyesuaikan daerah) 0 : Tidak terdampak 1 : Terdampak
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan basis data penilaian bidang tanah antara lain:
1. Data terkait Jaringan Jalan:
a. Data Jaringan Jalan dibuat dengan mengambil Layer Sisi Jalan dan atau Layer Bidang Tanah dari Peta Pendaftaran Tanah/Peta Bidang Tanah;
b. Tiap ruas jalan dalam data Jaringan Jalan diekstrak dari Layer Sisi Jalan dan atau Layer Bidang Tanah, sebagai garis tengah (centerline) antar sisi jalan atau antar bidang tanah yang berseberangan;
c. Digitasi data Jaringan Jalan dilakukan untuk melengkapi data Jaringan Jalan hasil ekstraksi tersebut di atas dengan membandingkan kondisi jaringan jalan eksisting;
d. Kesalahan-kesalahan penggambaran harus diperbaiki pada data Jaringan Jalan;
e. Lebar masing-masing ruas jalan pada data Jaringan Jalan ditentukan sebagai 2 (dua) kali jarak antara titik tengah ruas jalan dengan sisi jalan atau bidang tanah terdekat;
f. Kesalahan-kesalahan data lebar jalan yang diakibatkan oleh kesalahan penggambaran harus diperiksa dan diperbaiki;
g. Informasi kelas jalan untuk tiap-tiap ruas jalan ditentukan dengan mengacu pada Peta Jaringan Jalan yang tersedia;
h. Lebar jalan, kelas jalan, dan informasi lain terkait jaringan jalan sesuai ketersediaan data, akan dimasukkan dalam kumpulan variabel prediksi nilai tanah;
i. Tiap-tiap bidang tanah akan dihubungkan dengan ruas jalan dimana bidang tanah bersangkutan terletak; dan
j. Dalam proses pada poin i di atas, informasi dari ruas jalan akan diteruskan ke bidang tanah.
2. Data terkait zonasi:
a. Untuk tiap-tiap bidang tanah, ditentukan jenis zonasi yang paling sesuai dengan mengacu pada peta RDTR/RTRW dan citra satelit/foto udara.
Selanjutnya, petugas dapat menganalisis dan MENETAPKAN jenis-jenis zona yang paling tepat untuk mewakili keadaan di lapangan;
b. Informasi terkait jenis zonasi akan dimasukkan dalam kumpulan variabel prediksi nilai tanah.
3. Data terkait fasilitas dan risiko:
a. Jenis dan jumlah data fasilitas dan data risiko yang digunakan dalam kegiatan penilaian tanah dapat bervariasi antar kabupaten/kota.
Formulir pengumpulan data digunakan sebagai acuan awal untuk menentukan jenis dan jumlah data fasilitas dan data risiko yang akan digunakan.
Selanjutnya, petugas menganalisis jenis-jenis fasilitas dan risiko yang perlu ditambahkan dalam kegiatan penilaian tanah;
b. Dalam rangka menentukan jarak dari tiap-tiap bidang tanah ke tiap-tiap fasilitas dan risiko, data Jaringan Jalan dikonversi ke dalam format network dataset.
D.2. Karakteristik bidang Tanah D.2.1. Luas Hasil perhitungan luas bidang tanah D.2.2. Bentuk
1. : Segi Tiga;
2. : Segi Banyak Tidak Beraturan;
3. : Segi Empat Tidak Beraturan;
4. : Segi Empat Beraturan.
D.2.3. Letak
1. : Lain-lain;
2. : Tusuk Sate;
3. : Normal;
4. : Hook.
D.2.4. Elevasi 1 : Lebih Rendah;
2 : Sama;
3 : Lebih Tinggi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengamatan Bidang Tanah antara lain:
1. Data Bidang Tanah diekstrak dengan mengambil Layer Bidang Tanah dari Peta Bidang Tanah;
2. Data atribut yang diekstrak adalah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB);
3. Untuk tiap bidang tanah, ditentukan luas, bentuk, lebar depan, posisi, dan karakteristik lainnya sesuai ketersediaan data.
Contoh Hasil Pengisian Atribut Basis Data
WADMPR WADMKK WADMKC WADMKD TIPEHAK LUASM2 LBRDPN ZONASI LETAK ELEVASI LBRJLN KLSJLN (...) Jawa Tengah Kota Surakarta Laweyan Pajang Hak Milik 388 12 Permukiman Mewah Hook Sedang 6 Kolektor Primer
Jawa Tengah Kota Surakarta Banjarsari Nusukan Hak Guna Bangunan 100
9.45 Perdagangan dan Jasa Normal Lebih Tinggi 8 Arteri Sekunder
Jawa Tengah Kota Surakarta Pasarkliwon Semanggi Kosong 234
15.55 Permukiman Sederhana Lain- lain Rendah 4 Lokal Sekunder
(...) JKATRP JKATRS JKKOLP JKKOLS JKCBD JKKES JKPDDKN JKTRANSP JKPMRNTH BANJIR LONGSOR NILAIBD THNNILAI
1246.37 2385.55
147.00
504.46
2106.16 1861.02
1250.22
1371.97
4855.35 1 0
1800681.11 2021
2046.62 3218.56
841.93
264.24
2939.17 2694.04
1858.22
2110.88
5352.66 0 1
1759815.85 2021
2018.91 3190.85
859.29
365.93
2911.46 2666.33
1830.51
2083.17
5324.95 1 0
5101967.04 2021
E. Format Dokumen dalam Tahapan Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah E.1. Format Dokumen dalam Kegiatan Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Dalam kegiatan pembagian Lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah dapat dilakukan dengan membagi wilayah kerja berdasarkan batas administrasi. Kegiatan pembagian lokasi pengumpulan data sampel nilai tanah menggunakan peta kerja dan kertas kerja sebagai berikut:
E.1.1. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Berdasarkan Batas Administrasi Contoh Format Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
E.1.2. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah Menggunakan Kertas Kerja NO.
NAMA TIM TENAGA PELAKSANA KECAMATAN DESA/ KELURAHAN PENILAIAN TANAH TENAGA LOKAL 1 Tim 1 … … Kecamatan A Desa 1, Desa 2, dst.
Kecamatan B Desa 1, dst.
… dst ... dst 2 Tim 2 … … Kecamatan B Desa 4, Desa 5, dst.
Kecamatan C Desa 4 … dst … dst … dst.
E.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Pengisian Formulir Manual Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
E.3. Format Dokumen dalam Kegiatan Pengisian Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah (Formulir Elektronik)
Formulir Elektronik Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah NIB/NIS : .........................................
Nomor Surat Tugas : .........................................
Tanggal Surat Tugas : .........................................
Tanggal Pelaksanaan : ..........................................
Koordinat X (TM-3) : ..........................................
Koordinat Y (TM-3) : ..........................................
A. Data Administrasi/Harga Tanah
1. Alamat : ............................................................................................................................................
Desa/Kelurahan : ...............................................
Kecamatan : ...............................................
Kabupaten/Kota : ...............................................
2. Status Kepemilikan : ...............................................
3. Jenis Data : ...............................................
Tanggal Transaksi/Penawaran : ...............................
4. Harga Jual Beli : Rp...........................................
5. Responden : ...............................................
Alamat/No telp : ...............................................
B. Data Bidang Tanah
6. Luas Tanah : ............................................m2
7. Lebar Depan : ............................................m Panjang Kebelakang : ............................................m
8. Bentuk Tanah : ...............................................
9. Elevasi dari Jalan : ...............................................
10. Letak Tanah : ...............................................
C. Data Lingkungan Bidang Tanah
11. Kelas Jalan : ...............................................
Lebar Jalan : ............................................m
12. Aksesibilitas : ...............................................
13. Drainase : ...............................................
14. Utilitas : ...............................................
...............................................
15. Fasilitas : ...............................................
...............................................
16. Zoning/Peruntukan : ...............................................
D. Data Bangunan
17. Luas Bangunan : .............................................m
18. Jenis Bangunan : ................................................
19. Jumlah Lantai : ................................................
20. Tahun Pembuatan : ................................................
Tahun Renovasi : ................................................
21. Konstruksi Atas : ................................................
Konstruksi Bawah : ................................................
22. Atap : ................................................
23. Dinding : ................................................
24. Langit-langit : ...............................................
25. Lantai : ...............................................
26. Pagar : ...............................................
Panjang Pagar : ............................................m
27. Luas Carpot/Parkir : ............................................m2
28. Pintu/Jendela : ...............................................
29. Fasilitas : ...............................................
30. Keadaan Fisik Umumnya : ......................................
31. Biaya per m 2 Bangunan : Rp.................................
Penilai Tanah ...............................................
E. Lampiran Foto Sampel Tampak Depan Foto Sampel Tampak Lingkungan
F. Dokumen dalam Tahapan Analisis dan Pengolahan Data Kegiatan yang dilakukan pada tahapan analisa dan pengolahan data merupakan tahapan inti dari kegiatan penilaian tanah yaitu kegiatan mengolah dan menghitung sampel nilai tanah menjadi nilai tanah dan menganalisis nilai tersebut untuk digunakan dalam perhitungan indeks nilai tanah.
F.1. Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Sampel F.1.1. Menghitung nilai bangunan
1. Nilai Bangunan diperoleh dengan cara menghitung Nilai Perolehan Bangunan Baru (NPBB) dikurangi dengan penyusutan bangunan.
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 = 𝑁𝑃𝐵𝐵 − 𝑃𝑒𝑛𝑦𝑢𝑠𝑢𝑡𝑎𝑛
2. NPBB adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh bangunan baru. NPBB dihitung menggunakan pendekatan nilai per meter persegi bangunan. NPBB hendaknya disesuaikan dengan tahun penilaian dan lokasi bidang tanah.
a. NPBB diperoleh dengan cara luas bangunan dikali dengan biaya per meter bangunan.
𝑁𝑃𝐵𝐵 = 𝑙𝑢𝑎𝑠 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 × 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑒𝑡𝑒𝑟 𝑏𝑎𝑛𝑔𝑢𝑛𝑎𝑛 Contoh:
Suatu bidang tanah terdapat bangunan dengan luas 100 m2 dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 maka perhitungan NPBB sebagai berikut.
NPBB = 100 m2 × Rp3.000.000,00/m2 = Rp300.000.000,00
b. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari rekomendasi dari instansi terkait atau melalui survei ke perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan sejenis pada kabupaten/kota setempat.
c. Biaya per meter bangunan dapat diperoleh dari daftar yang disusun dan ditetapkan oleh Kementerian.
3. Penyusutan adalah pengurangan nilai dari NPBB.
Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Penyusutan = Persentase Penyusutan × NPBB Persentase penyusutan ditentukan berdasarkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, kondisi fisik bangunan pada umumnya, dan dituangkan dalam suatu tabel penyusutan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
a. Umur efektif 1) Apabila suatu bangunan sejak tahun pembuatan sampai dengan tahun penilaian belum pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB).
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 𝑇𝑃 − 𝑇𝐵
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dilakukan penilaian pada tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = 2023 − 2005 = 18
2) Apabila suatu bangunan pernah dilakukan renovasi maka umur efektif diperoleh dengan cara tahun penilaian (TP) dikurangi tahun pembuatan (TB) ditambah 2 kali tahun penilaian dikurangi tahun renovasi (TR) kemudian dibagi 3.
𝑢𝑚𝑢𝑟 𝑒𝑓𝑒𝑘𝑡𝑖𝑓 = (𝑇𝑃 − 𝑇𝐵) + 2 (𝑇𝑃 − 𝑇𝑅) 3
Contoh:
Suatu bangunan dibangun pada tahun 2005 dan direnovasi pada tahun 2011 dengan tahun penilaian 2023 maka perhitungan umur efektif sebagai berikut.
b. Besarnya persentase penyusutan dihitung berdasarkan pada tabel penyusutan dengan mempertimbangkan pengelompokan besarnya biaya per meter bangunan, umur efektif, dan kondisi fisik bangunan dengan cara sebagai berikut:
1) Menentukan tabel penyusutan yang digunakan sesuai dengan jenis bangunan, yaitu bangunan rumah atau bangunan ruko;
2) Menentukan sub tabel jenis bangunan yang digunakan berdasarkan biaya per meter bangunan;
3) Menentukan umur efektif bangunan pada kolom umur efektif;
4) Besarnya persentase penyusutan bangunan diperoleh dengan menyesuaikan umur efektif bangunan sesuai dengan kondisi fisik bangunan pada kolom BS apabila kondisi fisik bangunan baik sekali, kolom B apabila kondisi fisik bangunan baik, kolom S apabila kondisi fisik bangunan sedang, kolom J apabila kondisi fisik bangunan jelek, kolom JS apabila kondisi fisik bangunan jelek sekali.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki umur efektif 14 tahun dengan biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik maka besarnya persentase penyusutan dilihat pada tabel penyusutan bangunan rumah diperoleh 32%.
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi Pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68
c. Penyusutan Penyusutan diperoleh dengan cara besarnya persentase penyusutan dikali dengan NPBB.
Contoh:
Suatu bangunan tempat tinggal memiliki NPBB sebesar Rp300.000.000,00 dengan umur efektif 14 tahun, biaya per meter bangunan sebesar Rp3.000.000,00 dan kondisi fisik bangunan baik, maka berdasarkan Tabel Penyusutan untuk Bangunan Rumah sebagaimana dibuat dalam Tabel 1 di bawah diperoleh persentase penyusutan sebesar 32%.
Perhitungan penyusutan sebagai berikut:
Penyusutan = 32% × Rp300.000.000,00 = Rp96.000.000,00 Sehingga dalam contoh di atas maka Nilai Bangunan adalah sebagai berikut:
Nilai Bangunan= NPBB – Penyusutan = Rp300.000.000,00 - Rp96.000.000,00 = Rp204.000.000,00
Tabel 1. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Rumah Tahun 2018 Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 3 4 5 6 7
1 4 5 6 7 8 2 5 7 9 11 11
2 8 9 10 12 14 3 7 10 13 16 16
3 11 13 14 17 20 4 10 13 17 20 21
4 14 15 18 22 25 5 12 16 20 24 27
5 16 18 22 26 30
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp2.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp2.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 6 14 19 23 28 31
6 16 21 26 30 35 7 15 22 26 31 35
7 16 24 29 34 39 8 15 24 29 34 38
8 16 27 32 38 43 9 15 26 32 37 43
9 16 31 35 41 47 10 15 28 35 40 47
10 16 34 38 44 50 11 15 30 38 43 50
11 16 34 41 47 53 12 15 32 40 46 53
12 16 34 44 50 56 13 15 32 42 49 56
13 16 34 47 53 59 14 15 32 44 52 58
14 16 34 50 56 62 15 15 32 46 54 60
15 16 34 52 59 64 16 15 32 48 56 63
16 16 34 52 62 66 17 15 32 50 58 65
17 16 34 52 64 68 18 15 32 50 60 67
18 16 34 52 66 70 19 15 32 50 62 69
19 16 34 52 68 72 20 15 32 50 64 71
20 16 34 52 70 74 21 15 32 50 66 73
21 16 34 52 70 76 22 15 32 50 67 75
22 16 34 52 70 77 23 15 32 50 67 76
23 16 34 52 70 78 24 15 32 50 67 77
24 16 34 52 70 79 25 15 32 50 67 78
25 16 34 52 70 80 26 15 32 50 67 79
26 16 34 52 70 80 27 15 32 50 67 80
27 16 34 52 70 80 28 15 32 50 67 80
28 16 34 52 70 80 29 15 32 50 67 80
29 16 34 52 70 80 30 15 32 50 67 80
30 16 34 52 70 80 31 15 32 50 67 80
31 16 34 52 70 80 32 15 32 50 67 80
32 16 34 52 70 80 33 15 32 50 67 80
33 16 34 52 70 80 34 15 32 50 67 80
34 16 34 52 70 80 35 15 32 50 67 80
35 16 34 52 70 80 36 15 32 50 67 80
36 16 34 52 70 80 37 15 32 50 67 80
37 16 34 52 70 80 38 15 32 50 67 80
38 16 34 52 70 80 39 15 32 50 67 80
39 16 34 52 70 80 40 15 32 50 67 80
40 16 34 52 70 80 41 15 32 50 67 80
41 16 34 52 70 80 42 15 32 50 67 80
42 16 34 52 70 80 43 15 32 50 67 80
43 16 34 52 70 80 44 15 32 50 67 80
44 16 34 52 70 80 45 15 32 50 67 80
45 16 34 52 70 80 46 15 32 50 67 80
46 16 34 52 70 80 47 15 32 50 67 80
47 16 34 52 70 80 48 15 32 50 67 80
48 16 34 52 70 80 49 15 32 50 67 80
49 16 34 52 70 80 50 15 32 50 67 80
50 16 34 52 70 80
Tabel 2. Contoh Tabel Persentase Penyusutan untuk Bangunan Ruko Tahun 2018 Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 0 0 0 0 0 0
0 0 0 0 0 0 1 2 3 4 5 6
1 3 4 5 6 7 2 4 5 7 9 10
2 7 8 9 10 11 3 6 8 10 13 14
3 10 11 13 14 15 4 8 10 14 17 18
4 12 14 17 18 19 5 10 13 18 21 22
5 14 17 21 22 23 6 12 15 21 24 26
6 14 20 25 26 27 7 13 17 24 29 30
7 14 23 29 30 31 8 13 20 27 32 34
8 14 26 32 34 35 9 13 22 30 35 38
9 14 28 35 38 39 10 13 24 33 38 41
10 14 30 38 41 43 11 13 26 36 41 44
11 14 30 41 44 47 12 13 28 39 44 47
12 14 30 44 47 50 13 13 28 41 47 50
13 14 30 47 50 53 14 13 28 43 49 52
14 14 30 49 53 56 15 13 28 45 51 54
15 14 30 51 56 59 16 13 28 47 53 56
16 14 30 51 58 62 17 13 28 49 55 58
17 14 30 51 60 64 18 13 28 49 57 60
18 14 30 51 62 66 19 13 28 49 59 62
19 14 30 51 64 68 20 13 28 49 61 64
20 14 30 51 66 70 21 13 28 49 63 66
21 14 30 51 66 72 22 13 28 49 65 68
22 14 30 51 66 74 23 13 28 49 65 70
23 14 30 51 66 76 24 13 28 49 65 72
24 14 30 51 66 77 25 13 28 49 65 74
25 14 30 51 66 78 26 13 28 49 65 76
26 14 30 51 66 78 27 13 28 49 65 77
27 14 30 51 66 78 28 13 28 49 65 77
28 14 30 51 66 78 29 13 28 49 65 77
29 14 30 51 66 78 30 13 28 49 65 77
30 14 30 51 66 78 31 13 28 49 65 77
31 14 30 51 66 78 32 13 28 49 65 77
32 14 30 51 66 78 33 13 28 49 65 77
33 14 30 51 66 78 34 13 28 49 65 77
34 14 30 51 66 78 35 13 28 49 65 77
35 14 30 51 66 78 36 13 28 49 65 77
36 14 30 51 66 78 37 13 28 49 65 77
37 14 30 51 66 78 38 13 28 49 65 77
38 14 30 51 66 78 39 13 28 49 65 77
39 14 30 51 66 78 40 13 28 49 65 77
40 14 30 51 66 78 41 13 28 49 65 77
41 14 30 51 66 78 42 13 28 49 65 77
42 14 30 51 66 78
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya
Biaya Per Meter Bangunan dan Kondisi pada Umumnya lebih dari Rp3.000.000,00
kurang dari atau sama dengan Rp3.000.000,00 umur efektif BS B S J JS
umur efektif BS B S J JS 43 13 28 49 65 77
43 14 30 51 66 78 44 13 28 49 65 77
44 14 30 51 66 78 45 13 28 49 65 77
45 14 30 51 66 78 46 13 28 49 65 77
46 14 30 51 66 78 47 13 28 49 65 77
47 14 30 51 66 78 48 13 28 49 65 77
48 14 30 51 66 78 49 13 28 49 65 77
49 14 30 51 66 78 50 13 28 49 65 77
50 14 30 51 66 78 F.1.2. Menentukan harga tanah
1. Tanah kosong Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah kosong merupakan harga tanah.
2. Tanah dan bangunan Sampel harga yang diperoleh pada sebidang tanah yang terdapat bangunan di atasnya merupakan harga tanah dan bangunan sehingga nilai bangunan harus dikeluarkan untuk mendapatkan harga tanah. Harga tanah diperoleh dengan cara harga tanah dan bangunan dikurangi dengan nilai bangunan.
F.1.3. Melakukan penyesuaian sampel harga penawaran menjadi harga transaksi Penyesuaian terhadap jenis data dilakukan dengan menyesuaikan harga dari jenis data penawaran menjadi harga dari jenis data transaksi.
Jenis data penawaran perlu disesuaikan dengan mengurangkan dalam persentase tertentu sesuai dengan analisis di lapangan. Persentase penyesuaian dapat diperoleh dengan cara antara lain:
a. Membandingkan data penawaran dengan data transaksi yang memiliki karakteristik (waktu transaksi/penawaran, luas, lokasi, status hak) yang relatif sama minimal di 3 (tiga) lokasi.
b. Mencari informasi biaya atas jasa perusahaan perantara perdagangan properti.
Informasi ini digunakan untuk mengurangi harga penawaran properti dari perusahaan perantara perdagangan properti menjadi harga penawaran murni tanpa jasa.
c. Mempertimbangkan informasi dari Kantor Pertanahan atau masyarakat setempat.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan arteri dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp3.000.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp2.500.000,00/m2, sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan kolektor dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp680.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp520.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data penawaran memiliki harga Rp165.000,00/m2 sedangkan jenis data transaksi memiliki harga Rp128.000,00/m2 sehingga persentase pengurangan dari data penawaran menjadi data transaksi adalah
Berdasarkan ketiga karakteristik di atas kemudian dihitung rata-rata persentase pengurangan data penawaran menjadi data transaksi, yaitu: (17% + 24% + 22%)/3 = 21%.
Contoh penyesuaian jenis data Harga Penawaran Rp100.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis data 21% Besarnya penyesuaian jenis data 21% x Rp100.000.000,00 = Rp21.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis data Rp100.000.000,00 – Rp21.000.000,00 = Rp79.000.000,00
F.1.4. Melakukan penyesuaian sampel jenis hak atas Tanah menjadi hak milik Jenis hak atas tanah di wilayah relatif bervariasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis hak atas tanah menjadi Hak Milik.
Penyesuaian jenis hak atas tanah merupakan biaya yang diperlukan untuk mengubah hak atas tanah suatu bidang tanah menjadi Hak Milik yang dinyatakan dalam persentase.
a. Bidang tanah terdaftar Hak Milik tidak memerlukan penyesuaian jenis hak atas tanah;
b. Bidang tanah terdaftar dengan jenis hak atas tanah selain Hak Milik maka terhadap jenis hak atas tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya perubahan hak atas tanah menjadi Hak Milik;
c. Bidang tanah belum terdaftar atau belum dilekati hak atas tanah maka terhadap status bidang tanah tersebut diperlukan penyesuaian. Penyesuaian dimaksud adalah dengan melakukan penghitungan estimasi biaya pendaftaran hak menjadi Hak Milik.
Contoh Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp516.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp469.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝516.000,00 − 𝑅𝑝469.000,00)/𝑅𝑝516.000,00) 𝑥 100% = 9%.
▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp293.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp262.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝293.000,00 − 𝑅𝑝262.000,00)/𝑅𝑝293.000,00 𝑥 100% = 11% ▪ Bidang tanah Hak Milik terletak di jalan lokal memiliki harga transaksi Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah belum terdaftar memiliki harga transaksi Rp153.000,00/m2 sehingga persentase selisihnya adalah (𝑅𝑝170.000,00 − 𝑅𝑝153.000,00)/𝑅𝑝170.000,00 𝑥 100% = 10% Berdasarkan ketiga karakteristik yang berbeda tersebut kemudian dihitung rata-rata persentase penyesuaian bidang tanah belum terdaftar menjadi Hak Milik, yaitu: (9% + 11% + 10%)/3 = 10% Contoh perhitungan penyesuaian jenis hak Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian jenis hak 10% Besarnya penyesuaian jenis hak 10% x Rp50.000.000,00 = Rp5.000.000,00 Hasil penyesuaian jenis hak Rp50.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp.55.000.000,00
F.1.5. Melakukan penyesuaian sampel sesuai dengan tanggal Penilaian Penyesuaian waktu merupakan persentase perubahan harga tanah setiap bulan atau tahun karena adanya perbedaan waktu pengumpulan data dengan tanggal penilaian. Penyesuaian waktu dilakukan dengan menyesuaikan harga pada waktu transaksi atau penawaran menjadi harga pada tanggal penilaian atau 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian waktu dapat dilakukan dengan mengacu pada faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga tanah dalam kurun waktu yang dianalisis, seperti keadaan pasar, keadaan ekonomi, tingkat inflasi, tingkat suku bunga dan faktor lain yang berpengaruh. Perubahan harga tanah dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayahnya.
Persentase penyesuaian waktu dapat diperoleh melalui survei terkait perubahan harga tanah di suatu wilayah pada setiap bulannya. Survei ini dapat dilakukan dengan melihat atau membandingkan harga tanah pada waktu transaksi yang berbeda-beda per bulan atau per tahun sehingga akan terlihat persentase perubahan harganya. Metode yang digunakan
melalui wawancara kepada responden yang memahami dinamika perubahan harga tanah di suatu wilayah setiap bulan atau tahun, sehingga akan diperoleh persentase penyesuaian waktu.
Contoh:
Pada suatu wilayah kabupaten terdapat beberapa karakteristik harga tanah, antara lain:
▪ Bidang tanah terletak di jalan kolektor dengan jenis data transaksi tanggal 15 Juli 2020 memiliki harga Rp528.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 01 Agustus 2021 memiliki harga Rp602.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝602.000,00 − 𝑅𝑝528.000,00)/𝑅𝑝602.000,00 𝑥 100% = 12%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 08 Juni 2020 memiliki harga Rp404.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 10 Juli 2021 memiliki harga Rp467.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝467.000,00 − 𝑅𝑝404.000,00)/𝑅𝑝467.000,00 𝑥 100% = 13%.
▪ Bidang tanah yang terletak di jalan lokal dengan jenis data transaksi tanggal 10 Mei 2020 memiliki nilai Rp170.000,00/m2 sedangkan di lokasi yang sama terdapat bidang tanah lain dengan jenis data transaksi tanggal 25 April 2021 memiliki nilai Rp200.000,00/m2 sehingga persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah (𝑅𝑝200.000,00 − 𝑅𝑝170.000,00)/𝑅𝑝200.000,00) 𝑥 100% = 17%.
Dari ketiga karakteristik yang berbeda tersebut rata-rata persentase kenaikan harga tanah selama setahun adalah, yaitu:
(12% + 13% + 17%)/3 = 14%.
Besarnya persentase penyesuaian jenis data, penyesuaian waktu dan penyesuaian jenis hak atas tanah di atas bukan merupakan angka yang mutlak.
Persentase penyesuaian tersebut berdasarkan pada kenyataan, data dan fakta di lapangan dan dianalisis terlebih dahulu sehingga di setiap wilayah dapat berbeda-beda.
Contoh perhitungan penyesuaian waktu sampel nilai tanah Harga Tanah Rp50.000.000,00 Persentase penyesuaian waktu 14% Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024 Tanggal penilaian 31 Desember 2024 Selisih waktu 31 Desember 2024 - 1 November 2024 = 60 hari Jumlah hari dalam setahun 365 hari Besarnya penyesuaian waktu 60/365 x 14% x Rp50.000.000,00 = Rp1.150.685,00 Hasil penyesuaian waktu Rp50.000.000,00 + Rp1.150.685,00 = Rp51.150.685,00
F.1.6. Menentukan sampel Nilai Tanah per meter persegi Nilai tanah per meter persegi diperoleh dengan cara nilai tanah dibagi luas tanah dalam satuan meter persegi.
Contoh:
Sebuah bidang tanah belum terdaftar dengan luas 100 m2 terdapat bangunan dengan kondisi baik seluas 50 m2 memiliki harga penawaran sebesar Rp900.000.000,00 pada tanggal 1 November 2024. Bangunan dibangun pada tahun 2014 sampai tahun 2024 belum pernah dilakukan renovasi. Nilai tanah permeter persegi dihitung sebagai berikut:
Harga Penawaran Rp900.000.000,00
Luas tanah 100 m2
Tanggal transaksi/penawaran 1 November 2024
Tanggal penilaian 31 Desember 2024
Penyesuaian penawaran 21% x Rp900.0000,00 = Rp189.000.000,00
- Harga setelah penyesuaian penawaran Rp711.000.000,00
Luas bangunan 50 m2
Tahun pembuatan bangunan 2014
Tahun renovasi 2014
Umur efektif 2024-2014 = 10
NPBB 50 x Rp3.000.000,00 = Rp150.000.000,00
Nilai bangunan Rp150.000.000,00 – (28% x Rp150.000.000,00) = Rp108.000.000,00
- Harga Tanah Rp603.000.000,00
Penyesuaian jenis hak 10% x Rp603.000.000,00 = Rp60.300.000,00
+ Penyesuaian waktu 2,5% x Rp603.000.000,00 = Rp15.075.000,00
+ Nilai Tanah Rp678.375.000,00
Nilai Tanah per meter persegi Rp678.375.000,00/100 = Rp6.783.750,00
F.2. Format Dokumen dalam Kegiatan Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah F.2.1. Analisis dan Pengolahan Data Pada Bidang Tanah yang Tidak Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan dan Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan Secara Menyebar.
Bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar antara lain disebabkan oleh pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah seperti pemecahan atau pemisahan bidang tanah, penggabungan bidang tanah, pengukuran ulang bidang tanah,
peningkatan kualitas data bidang tanah, dan/atau layanan pertanahan lainnya. Berikut contoh ilustrasi bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar.
Gambar Ilustrasi Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan Secara Menyebar
Berdasarkan gambar di atas, bidang tanah A dan bidang tanah B terjadi perubahan fisik dan lingkungan disebabkan oleh adanya kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Bidang tanah C terjadi perubahan fisik dan lingkungan karena penggabungan bidang tanah dari semula tiga bidang tanah menjadi satu bidang tanah. Penggabungan bidang tanah dapat mengakibatkan perubahan data fisik dan lingkungan seperti luas, lebar depan maupun bentuk bidang tanah. Bidang tanah D terjadi perubahan fisik dan lingkungan karena pemecahan bidang tanah dari semula satu bidang tanah menjadi 3 (tiga) bidang tanah. Data fisik dan lingkungan bidang tanah setelah pemecahan bidang tanah mungkin saja berbeda dengan bidang tanah semula seperti luas, lebar depan, letak, kelas jalan maupun lebar jalan.
F.2.1.1. Melakukan Penyesuaian Nilai terhadap Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan secara Menyebar Akibat terjadi perubahan fisik dan lingkungan maka data fisik dan lingkungan pada bidang tanah bersangkutan juga berubah sehingga menyebabkan nilai bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik dan lingkungannya. Nilai bidang tanah pada bidang-bidang tanah tersebut masih merupakan nilai bidang tanah tahun sebelumnya, sebagai contoh Bidang tanah A seluas 100 m2 memiliki nilai sebesar Rp130.500,00. Setelah terjadi proses pemecahan, bidang tanah tersebut menjadi dua bidang tanah masing-masing bidang tanah B seluas 40 m2 dan bidang tanah C seluas 60 m2. Setidaknya data fisik bidang tanah seperti luas dan lebar depan bidang tanah telah terjadi perubahan. Oleh karena itu, nilai
bidang tanah tersebut perlu disesuaikan dengan cara melakukan Penilaian Individual menggunakan pendekatan data pasar berdasarkan sampel pembanding di sekitarnya. Pada tahap penyesuaian ini nilai bidang tanah yang hasilkan pada bidang tanah bersangkutan masih merupakan nilai bidang tanah pada tahun dasar.
Tahapan penyesuaian nilai terhadap bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar menggunakan penilaian individual adalah sebagai berikut:
a. Memilih 3 data sampel pembanding yang akan digunakan untuk penilaian individual yang berada di sekitar bidang tanah tersebut;
b. Sampel pembanding sebaiknya mempunyai karakteristik yang mirip atau sama, dan terletak pada lokasi yang tidak terlalu jauh;
c. Menentukan faktor-faktor yang berpengaruh.
Banyaknya faktor tergantung dari karakteristik sampel objek penilaian;
d. Menentukan besarnya penyesuaian pada tiap faktor antara lain:
1) Status hak;
2) Waktu transaksi;
3) Fisik bidang tanah meliputi luas tanah, lebar depan, bentuk tanah, elevasi tanah dan/atau letak tanah;
4) Lingkungan bidang tanah meliputi kelas jalan, aksesibilitas, fasilitas sosial/fasilitas umum/utilitas, zonasi dan/atau drainase;
e. Menentukan indikasi nilai sampel;
f. Menentukan pembobotan terhadap indikasi nilai sampel;
g. Menentukan nilai bidang tanah (nilai yang dihasilkan adalah nilai bidang tanah tahun dasar).
Berikut ilustrasi sampel yang digunakan untuk penyesuaian nilai terhadap bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara menyebar menggunakan penilaian individual
Gambar Sampel yang Digunakan untuk Penyesuaian Nilai Menggunakan Penilaian Individual
a) Bidang tanah A adalah bidang tanah yang berasal dari proses pendaftaran tanah pertama kali.
Perhitungan penyesuaian nilai pada bidang tanah A menggunakan tiga sampel pembanding bidang tanah 1, bidang tanah 2 dan bidang tanah 3.
b) Bidang tanah B adalah bidang tanah yang berasal dari proses pemecahan bidang tanah. Secara aksesibilitas, bidang tanah tersebut terletak di jalan setapak. Perhitungan penyesuaian nilai pada bidang tanah B menggunakan tiga sampel yang memiliki aksesibiltas sama terletak di jalan setapak yaitu bidang tanah 4, bidang tanah 5 dan bidang tanah 6.
c) Bidang tanah C adalah bidang tanah yang berasal dari proses pendaftaran tanah pertama kali. Bidang tanah tersebut terlatak di jalan arteri pada kawasan perdagangan dan jasa.
Perhitungan penyesuaian nilai pada bidang tanah C menggunakan tiga sampel yang sama-sama terletak di jalan arteri pada kawasan perdagangan dan jasa yaitu bidang tanah 7, bidang tanah 8 dan bidang tanah 9.
F.2.1.2. Menentukan Indeks Nilai Tanah Indeks nilai tanah mengukur secara kuantitatif terjadinya perubahan nilai tanah dalam dua waktu yang berlainan. Indeks nilai tanah dinyatakan dalam persentase. Indeks nilai tanah diperoleh dengan cara merata-rata indeks sampel bidang tanah yang memiliki zonasi yang sama. Hal ini berarti bahwa setiap zonasi memiliki indeks nilai tanahnya masing-masing. Indeks sampel diperoleh dengan cara membandingkan nilai tanah sampel tahun berjalan dengan nilai bidang
tanah tahun sebelumnya pada bidang tanah yang terletak di lokasi yang sama.
IS = NTt NBTt-1 × 100%
INT = IS1+IS2 + IS3 + ... + ISn n
Keterangan:
IS : indeks sampel INT : indeks nilai tanah pada zonasi tertentu NTt : nilai tanah sampel tahun berjalan NBTt-1 : nilai bidang tanah tahun sebelumnya N : jumlah sampel nilai tanah
Contoh:
Suatu wilayah pada zonasi permukiman menengah terdapat 4 sampel nilai tanah sebagai berikut:
1) sampel A memiliki nilai tanah tahun berjalan Rp2.439.430,00 dengan nilai bidang tanah tahun sebelumnya Rp2.135.250,00 2) sampel B memiliki nilai tanah tahun berjalan Rp2.573.620,00 dengan nilai bidang tanah tahun sebelumnya Rp2.230.460,00 3) sampel C memiliki nilai tanah tahun berjalan Rp3.580.340,00 dengan nilai bidang tanah tahun sebelumnya Rp3.400.650,00 4) sampel D memiliki nilai tanah tahun berjalan Rp3.980.575,00 dengan nilai bidang tanah tahun sebelumnya Rp3.345.955,00
maka indeks sampel dan indeks nilai tanah diperoleh sebagai berikut Indeks sampel A = Rp2.439.430,00 Rp2.135.250,00 ×100% = 114% Indeks sampel B = Rp2.573.620,00 Rp2.230.460,00 ×100% = 115% Indeks sampel C = Rp3.580.340,00 Rp3.400.650,00 ×100% = 105% Indeks sampel D = Rp3.980.575,00 Rp3.345.955,00 ×100% = 118% Indeks nilai tanah (zonasi pemukiman menegah) = 113%+115%+105%+118% 4 = 112%
F.2.1.3. Mengidentifikasi pencilan indeks sampel Pencilan indeks sampel merupakan nilai indeks sampel yang sangat berbeda dari nilai-nilai indeks sampel lain dalam sebuah kumpulan data indeks sampel pada zonasi yang sama. Pencilan indeks sampel berpotensi dapat memberikan informasi yang keliru mengenai indeks nilai tanah sehingga hasil perhitungan indeks nilai tanah dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari indeks nilai tanah yang seharusnya atau wajar. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi pencilan indeks sampel yaitu metode boxplot. Metode boxplot dijelaskan sebagai berikut:
1. Menghitung nilai kuartil 1 (Q1), nilai kuartil 2 (Q2) dan nilai kuartil 3 (Q3) Sebelum menghitung Q1, Q2 dan Q3, kumpulan nilai indeks sampel diurutkan terlebih dahulu dari indeks sampel terkecil (i1) sampai indeks sampel terbesar (in). Nilai Q1, Q2 dan Q3 diperoleh dengan cara sebagai berikut:
a. Jumlah data genap Q1 = data ke n 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q2 = data ke 2n 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q3 = data ke 3n 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel
b. Jumlah data ganjil Q1 = data ke n+1 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q2 = data ke 2(n+1) 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel Q3 = data ke 3(n+1) 4 , n merupakan banyaknya nilai indeks sampel
2. Menghitung nilai Jangkauan Antar Kuartil (JAK) Jangkauan Antar Kuartil (JAK) diperoleh dengan cara nilai kuartil 3 (Q3) dikurangi dengan nilai kuartil 1 (Q1) JAK = Q3 - Q1
3. Menentukan pencilan indeks sampel Pencilan nilai indeks sampel diperoleh dengan cara nilai indeks sampel yang kurang dari 1,5×JAK terhadap kuartil 1 (Q1) dan nilai indeks sampel yang lebih dari 1,5×JAK terhadap kuartil 3 (Q3).
Skema identifikasi pencilan indeks sampel menggunakan boxplot dijelaskan pada gambar berikut:
Contoh:
Nilai indeks sampel untuk zonasi pemukiman menengah di suatu wilayah diperoleh data yaitu 104,5;
125,2; 168,8; 88,6; 75,3; 107,8; 119,4; 116,4; 95,1;
114,8; 124,5; 40,5; 120,4; 70,4; 118,3. Perhitungan pencilan nilai indeks sampel sebagai berikut.
Q2 Q3 Q1 1,5×JAK 1,5×JAK Pencilan Pencilan JAK Batas Bukan Pencilan
1. Menghitung nilai kuartil 1 (Q1), nilai kuartil 2 (Q2) dan nilai kuartil 3 (Q3) Kumpulan nilai indeks sampel diurutkan dari nilai paling kecil sampai nilai paling besar, yaitu 40,5;
70,4; 75,3; 88,6; 95,1; 104,5; 107,8; 114,8; 116,4;
118,3; 119,4; 120,4;124,5; 125,2; 168,8.
Q1 = data ke 15+1 4 = data ke 4 = 88,6 Q2 = data ke 2(15+1) 4 = data ke 8 = 114,8 Q3 = data ke 3(15+1) 4 = data ke 12 = 120,4
2. Menghitung nilai Jangkauan Antar Kuartil (JAK) JAK = Q3 – Q1 = 120,4 – 88,6 = 31,8
3. Menentukan pencilan indeks sampel 1,5 × JAK = 1,5 × 31,8 = 47,7 Batas minimum = Q1 – (1,5 × JAK) = 88,6 – 47,7 = 40,9 Batas maksimum = Q3 + (1,5 × JAK) = 120,4 + 47,7 = 168,1 Pencilan nilai indeks sampel merupakan nilai indeks yang kurang dari 40,9 atau lebih dari 168,1 yaitu 40,5 dan 168,8.
F.2.1.4. Menghitung Nilai Bidang Tanah Diperbarui Setelah dilakukan perhitungan dan analisis indeks nilai tanah sampai diperoleh indeks nilai tanah yang wajar untuk setiap zonasi, langkah selanjutnya yaitu menghitung nilai bidang tanah diperbarui berdasarkan indeks nilai tanah tersebut. Nilai bidang tanah diperbarui diperoleh dengan cara nilai bidang tanah dasar (tahun sebelumnya) dikali dengan indeks nilai tanah.
NBTdiperbarui = INT × NBTt-1 Keterangan:
NBTdiperbarui : nilai bidang tanah tahun t hasil pembaruan INT : indeks nilai tanah NBTt-1 : nilai bidang tanah tahun sebelumnya
F.2.2. Analisis Dan Pengolahan Data Pada Bidang Tanah Yang Mengalami Perubahan Fisik Dan Lingkungan Secara Mengelompok Perhitungan Nilai Bidang Tanah pada bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok dilakukan dengan menggunakan metode Penilaian Individual berdasarkan pendekatan data pasar. Sampel yang digunakan untuk Penilaian Individual yaitu tiga sampel nilai tanah yang masih berada dalam kelompok yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yang sama. Apabila terdapat beberapa kelompok yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan maka setiap kelompok harus mempunyai sampel nilai tanahnya masing- masing.
F.2.2.1. Menentukan kewajaran sampel nilai tanah yang digunakan untuk Penilaian Individual Sebelum dilakukan Penilaian Individual, untuk memastikan bahwa tiga sampel nilai tanah tersebut layak digunakan maka dilakukan perhitungan simpangan baku relatif. Simpangan baku relatif merupakan ukuran statistik yang berguna untuk membandingkan tingkat variasi antar tiga sampel nilai tanah dalam satu kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yang sama.
Simpangan baku relatif diperoleh dengan cara simpangan baku dibagi dengan rata-rata sampel nilai tanah yang dinyatakan dalam persentase.
SB = N∑(NTi − RNT)2 n − 1
SBR = SB RNT × 100%
Keterangan:
RNT : rata-rata sampel nilai tanah per meter persegi NT : nilai dari sampel nilai tanah per meter persegi n : jumlah sampel nilai tanah dalam kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yang sama SB : simpangan baku SBR : simpangan baku relatif
RNT = NT1+NT2+NT3+. . .+NTn n
Keterangan:
RNT : rata-rata sampel nilai tanah per meter persegi NT : nilai dari sampel nilai tanah per meter persegi n : jumlah sampel nilai tanah dalam kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yang sama
Simpangan baku relatif sebagai ukuran statistik yang digunakan untuk menguji kewajaran sampel nilai tanah yang diperoleh. Nilai simpangan baku relatif pada setiap kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yaitu kurang dari atau sama dengan 15%.
Contoh:
Suatu kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan terletak di Jalan Melati mempunyai tiga sampel nilai tanah dengan nilai masing-masing Rp143.200,00;
Rp128.745,00;
Rp137.500,00 maka nilai simpangan baku relatif dari ketiga sampel nilai tanah tersebut diperoleh sebagai berikut:
RNT = Rp625.035,00+Rp550.521,00+Rp503.573,00 3
RNT = Rp1.679.129,00 3 = Rp559.710,00
Simpangan baku =P(625.035-559.710)2+(550.521-559.710)2+(503.573-559.710)2 3-1
= Rp61.250,00
Simpangan baku relatif = Rp61.250,00 Rp559.710,00 ×100% = 10,9%
F.2.2.2. Menghitung Nilai Bidang Tanah Baru menggunakan metode Penilaian Individual Perhitungan nilai bidang tanah pada bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok menggunakan penilaian bersifat individual berdasarkan pendekatan perbandingan data pasar.
Nilai tanah hasil penilaian individual merupakan Nilai Bidang Tanah Baru pada tanggal penilaian. Tahapan Penilaian Bersifat Individual adalah sebagai berikut:
a. Memilih 3 data sampel pembanding yang akan digunakan untuk penilaian individual yang masih berada dalam kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yang sama;
b. Sampel pembanding sebaiknya mempunyai karakteristik yang mirip atau sama, dan terletak pada lokasi yang tidak terlalu jauh;
c. Menentukan faktor-faktor yang berpengaruh.
Banyaknya faktor tergantung dari karakteristik sampel objek penilaian;
d. Menentukan besarnya penyesuaian pada tiap faktor antara lain:
1) Jenis data harga (penawaran atau transaksi);
2) Status hak;
3) Waktu transaksi;
4) Fisik bidang tanah;
a) Luas tanah;
b) Lebar depan;
c) Bentuk tanah;
d) Elevasi tanah;
e) Letak tanah.
5) Lingkungan bidang tanah;
a) Kelas jalan;
b) Aksesibilitas;
c) Fasilitas sosial/fasilitas umum/utilitas;
d) Zonasi;
e) Drainase.
e. Menentukan indikasi nilai sampel;
f. Menentukan pembobotan terhadap indikasi nilai sampel;
g. Menentukan nilai bidang tanah baru.
Berikut ilustrasi penilaian individual pada bidang- bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan secara mengelompok.
Gambar Ilustrasi Penilaian Individual pada Bidang Tanah yang Mengalami Perubahan Fisik dan Lingkungan Secara Mengelompok
Bidang tanah A, B, C, 1 hingga 21 merupakan satu kelompok bidang tanah yang mengalami perubahan fisik dan lingkungan yang sama. Sampel pembanding untuk penilaian individual yaitu bidang tanah A, bidang tanah B dan bidang tanah C. Sampel pembanding tersebut digunakan untuk perhitungan menggunakan penilaian individual berdasarkan pendekatan perbandingan data pasar terhadap bidang tanah 1 hingga bidang tanah 21 dalam kelompok tersebut.
Ilustrasi pengolahan data sampel Nilai Tanah menggunakan Penilaian Individual.
Penilaian Individual
No. Elemen Perbandingan Objek Penilaian Pembanding A B C
1. Alamat Mampang 5 Mampang Raya
Mampang raya
Jl. Mampang II/4
2. Luas Bangunan 210 300
200
200
3. Jarak Ke objek dinilai 0 215
350
2.109
4. Tgl Transaksi 9/4/2017 5/25/2017
0.28% 5/10/2015
2.32% 7/18/2016
1.13%
5. Status Hak HGB HGB
0.00% HGB
0.00% HM -4.00%
6. Luas Tanah 280 95 -
1.00% 95 -
1.00% 244
0.00%
7. Lebar Depan 10 18
1.50% 4
1.50% 12
0.00%
8. Bentuk Tanah Persegi/Normal Persegi Normal
4.50% Persegi Normal
4.50% Persegi/Normal
0.00%
9. Elevasi Tanah Sama Sama
0.00% Sama
0.00% Lebih Tinggi -2.50%
10. Letak Tanah Normal Normal
0.00% Normal
0.00% Normal
0.00%
11. Kelas Jalan Arteri Arteri
0.00% Arteri
0.00% Lokal
10.00%
12. Drainase B B
0.00% B
0.00% B
0.00%
13. Aksesibilitas Sangat baik Sangat Baik
0.00% Sangat Baik
0.00% Sangat baik
0.00%
14. Fasum/Fasos Sekolah, Tempat ibadah Sekolah, Tempat ibadah, Rumah Sakit, Pasar -
4.00% Sekolah, Tempat ibadah, Rumah Sakit, Pasar -
4.00% Sekolah, Tempat ibadah, Rumah Sakit, Pasar -4.00%
15. Utilitas Listrik, Air Bersih, Telepon Listrik, Air Bersih, Telepon, TV Kabel -
1.00% Listrik, Air Bersih, Telepon, TV Kabel -
1.00% Listrik, Air Bersih, Telepon
0.00%
16. Kelas Lokasi Arteri Arteri
0.00% Arteri
0.00% Arteri
0.00%
17. Jenis Transaksi
Transaksi
Penawaran
Transaksi
18. Harga Properti
3,300,000,000 3,400,000,000
9,000,000,000
19. Penyesuaian (5%)
100%
90%
100%
20. Harga setelah penyesuaian
3,300,000,000
3,060,000,000
9,000,000,000 A Total Penyesuaian (dalam %) ( Jml faktor penyesuaian 4 s.d. 16)
0%
2%
1%
B Indikasi Nilai (Harga Penyesuaian *(100%+A))
3,309,221,918
3,131,008,767
9,056,835,616
C Rekonsiliasi/Pembobotan (dalam %) (jumlah ke empat pembanding 100%)
32%
32%
36%
D Nilai setelah pembobotan (B x C)
1,052,934,247
996,230,062
3,293,394,770
E Nilai Pasar Properti (jumlah dari D)
5,342,559,078
Nilai Pasar Properti 5,342,559,078
G.
Format Dokumen dalam Tahapan Penyajian Peta Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah G.1. Format Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah
G.2. Format Peta Nilai Bidang Tanah
G.3. Format Peta Nilai Bidang Tanah yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama
H.
Format Dokumen dalam Tahapan Pelaporan Format Laporan Pembaruan Peta Nilai Bidang Tanah
LAPORAN PEMBARUAN PETA NILAI BIDANG TANAH SKALA 1:1.000 DIREKTORAT (yang membidangi Penilaian Tanah)/ KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL ... / KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ... *) TAHUN ...
Sampul Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Tabel Daftar Gambar Daftar Lampiran
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Tujuan dan Sasaran
1.3. Lingkup Kegiatan BAB II. GAMBARAN UMUM WILAYAH KEGIATAN BAB III. METODOLOGI PELAKSANAAN BAB IV. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
4.1. Persiapan
4.1.1. Penentuan Wilayah
4.1.2. Penyusunan Dokumen Administrasi
4.1.3. Koordinasi Antar Satuan Kerja Kementerian dan Pemangku Kepentingan
4.1.4. Penyiapan Alat Kerja Lapangan
4.2. Identifikasi Perubahan Fisik dan Lingkungan Bidang Tanah
4.3. Survei Lingkungan dan Pengamatan Bidang Tanah
4.3.1. Survei Lingkungan Bidang Tanah
4.3.2. Pengamatan Bidang Tanah
4.4. Pembaruan Basis Data Penilaian Bidang Tanah
4.4.1. Karakteristik Lingkungan Bidang Tanah
4.4.2. Karakteristik Bidang Tanah
4.4.3. Delineasi Bidang Tanah
4.5. Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.5.1. Pembagian Lokasi Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.5.2. Pengisian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah
4.6. Analisis dan Pengolahan Data
4.6.1. Analisis dan Pengolahan Data Sampel
4.6.2. Analisis dan Pengolahan Data Nilai Tanah
4.7. Penyajian peta BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
5.2. Saran LAMPIRAN I.
Peta Rencana Area Kerja II.
Surat Keputusan Tim Penyelenggara Penilaian Tanah dalam Rangka Pembaruan Peta NBT III.
Surat Tugas IV.
Rencana Jadwal Kegiatan V.
Berita Acara Hasil Koordinasi dan Peta Area Kerja yang Disepakati VI.
Daftar Alat Kerja Lapangan
VII.
Rekapitulasi Isian Tabel Identifikasi Perubahan Fisik dan Lingkungan Bidang Tanah VIII.
Rekapitulasi Isian Formulir Survei Lingkungan Bidang Tanah IX.
Rekapitulasi Isian Formulir Pengumpulan Data Sampel Nilai Tanah X.
Peta Sebaran Sampel Nilai Tanah dan Peta Nilai Bidang Tanah format A3
*)hapus yang tidak perlu
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
NUSRON WAHID
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENILAIAN TANAH
FORMAT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMANFAATAN PETA NILAI TANAH
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA ... *) DAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN PENILAIAN TANAH
TENTANG PEMANFAATAN PETA NILAI TANAH
…… /SKB-.../………/……….
NOMOR: …………………………………………………………….
………………………..
Pada hari ini, ………..
tanggal ………., bulan ………., tahun……bertempat ....................................... di… , Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. (NAMA) Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota … *) dalam hal ini bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ... *), berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor ... Tahun ... tentang ..., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ...
yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
II. (NAMA) Pimpinan Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang Menyelenggarakan Penilaian Tanah berkedudukan di...., Kabupaten/Kota ... *), Provinsi ...
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
bersepakat untuk melakukan kerja sama dalam bidang Pemanfaatan Informasi Nilai Tanah, yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
LOGO