Wakil Direktur
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum.
(3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan kealumnian.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Poltek Agraria STPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Program Studi; dan
b. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(3) Pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Bagian Administrasi Umum.
(4) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran.
(5) Penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, yang pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. laboratorium/studio; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi di bidang pertanahan dan penataan ruang.
(4) Laboratorium/studio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan praktikum pada Program Studi.
(5) Program Studi yang diselenggarakan pada Poltek Agraria STPN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), Program Studi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja Program Studi;
b. pengendalian dan peningkatan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran;
c. penyusunan kurikulum dan metode pembelajaran;
d. koordinasi kegiatan pembelajaran;
e. pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran;
f. penyusunan laporan kegiatan pembelajaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam pengembangan keahlian dan profesi di bidang pertanahan dan penataan ruang.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan layanan publikasi hasil penelitian;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pelaksanaan urusan administrasi pusat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(5) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik; dan
b. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, kealumnian, dan kerja sama.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan administrasi akademik;
b. pelaksanaan layanan dan dukungan mahasiswa di luar kelas;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa, laporan studi tahunan, dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; dan
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian;
c. Subbagian Administrasi Kerja Sama; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kegiatan administrasi akademik, registrasi mahasiswa, laporan studi tahunan, statistik akademik, dan pengelolaan data dan sarana akademik.
(2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kealumnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan layanan dan dukungan mahasiswa di luar kelas, pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni, dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
(3) Subbagian Administrasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
(1) Bagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Umum dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum.
(3) Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan rencana dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kearsipan, sumber daya manusia, organisasi, hubungan masyarakat, dan kerumahtanggaan.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan organisasi;
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
f. koordinasi pelaksanaan manajemen risiko;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Umum;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Sumber Daya Manusia; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Perencanaan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana dan program, ketatausahaan, kearsipan, hubungan masyarakat, pengelolaan kerumahtanggaan dan barang milik/kekayaan negara, serta koordinasi pelaksanaan manajemen risiko.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pemantauan, dan pelaporan urusan keuangan.
(3) Subbagian Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia dan organisasi.
(1) Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) merupakan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran dipimpin oleh kepala.
(3) Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan penjaminan mutu;
d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran;
h. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
i. pelaksanaan urusan administrasi Pusat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.
(5) Pusat Penjaminan Mutu Internal dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Setiap unit penunjang akademik dipimpin oleh kepala.
(3) Unit penunjang akademik terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. teknologi informasi dan komunikasi;
c. pelatihan bahasa;
d. laboratorium terpadu; dan
e. pembinaan karakter dan pengembangan karier.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Poltek Agraria STPN.
(3) Unit Penunjang Akademik Pelatihan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan praktikum bahasa.
(4) Unit Penunjang Akademik Laboratorium Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium terpadu.
(5) Unit Penunjang Akademik Pembinaan Karakter dan Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pembinaan karakter dan pengembangan karier mahasiswa.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik bagi unit penunjang akademik:
1. perpustakaan;
2. pelatihan bahasa; dan
3. laboratorium terpadu;
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Umum bagi Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan bagi Unit Penunjang Akademik Pembinaan Karakter dan Pengembangan Karier.